Tuesday, 24 June 2014

Tags

 
PUTUSAN
Nomor 89/PHPU.C-VI/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1] Yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi pada
tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Tahun 2009, yang diajukan oleh:
[1.2] Partai Demokrat, yang diwakili oleh:
1. N a m a :  Hadi Utomo
  Pekerjaan/Jabatan : Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Partai Demokrat
 Kewarganegaraan :  Indonesia
 Alamat  :  Jalan Pemuda No. 712 Jakarta 13220.
 Nomor Telepon :  021-4755146
 Nomor Faksimili :  021-4757957
2. N a m a :  H. Marzuki Alie S.E, M.M,.
 Pekerjaan/Jabatan :  Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat
(DPP) Partai Demokrat
 Kewarganegaraan :  Indonesia
 Alamat :  Jalan Pemuda No. 712 Jakarta 13220.
 Nomor Telepon :  021-4755146
 Nomor Faksimili :  021-4757957
Sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal yang bertindak untuk dan atas
nama Partai Demokrat, peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2009 dengan Nomor urut
2  
31 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/DPP/Pemilu/2009  bertanggal 11
Mei 2009, dengan ini memberi kuasa kepada:
1. Dr. Amir Syamsuddin, SH, MH;
2. Yosef B. Badeoda, SH, MH;
3. Hendrik Izaac Lewerissa SH, LLM;
4. Sucipto, SH;
5. Drs. H.M. Utomo A. Karim T. S.H;
6. Inu Kertopati,S.H.;
7. Didi Irawadi Syamsuddin, S.H., L.L.M;
8. Harry Witjaksono, S.H;
9. Eddy Yahya, S.H;
10. Asdar Thosibo, S.H;
11. Samsudin Arwan, S.H;
12. Bambang Mulyono, S.H;
13. Warakah Anhar, S.H;
14. Wahyudin, S.H;
15. Jusuf Siletty, S.H.;
16. Yakob Zakaria, S.H.;
17. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H.,M.H.;
Semuanya adalah advokat-advokat yang berkedudukan di Jakarta, beralamat di
Menara Sudirman Lantai 9, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 60, Jakarta 1120,
Telepon 5220855 dan Faksimili 021-5220840, baik sendiri-sendiri atau bersama-
sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa DPP Partai Demokrat, yang
selanjutnya disebut ------------------------------------------------------------------- Pemohon;
Terhadap:
[1.3] Komisi Pemilihan Umum (KPU), berkedudukan di Jakarta, beralamat di
Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Suara Kuasa
Khusus Nomor 907/KPU/V/2009 bertanggal 19 Mei 2009 yang kemudian
memberikan kuasa subsitusi berdasarkan Surat Kuasa Substutusi Jaksa Agung
Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor SK-077/G/Gtn.2/05/2009 bertanggal
22 Mei 2009 kepada:
3  
1. Didiek Soekarno, S.H.;
2. Yoseph Suardi Sabda, S.H., L.L.M.;
3. Tobina L. Siahaan, S.H.;
4. Purwani Utami, S.H.;
5. Nurtamam, S.H.;
6. Laswan, S.H.;
7. Bambang Dwi Handoko, S.H.;
8. Ivan Damanik, S.H.;
9. Eva Rimna S. Meliana, S.H.;
10. Satrya Ika Putra, S.H., M.H.;
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------Termohon;
[1.4] Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah, berkedudukan di
Sulawesi Tengah, selanjutnya disebut sebagai ----------------------Turut Termohon I;
 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, berkedudukan di Jawa
Timur, selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ Turut Termohon II;
 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, berkedudukan  di Bengkulu,
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Turut Termohon III;
 Komisi Pemilihan Umum  Provinsi Sumatera Utara, berkedudukan di
Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai --------------------- Turut Termohon IV;
 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, berkedudukan di Papua,
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Turut Termohon V;
 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, berkedudukan di
Nusa Tenggara Timur, selanjutnya disebut sebagai ------------- Turut Termohon VI;
 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara, berkedudukan di
Sulawesi Tenggara, selanjutnya disebut sebagai --------------- Turut Termohon VII;
 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidenreng Rappang, berkedudukan di
Sidenreng Rappang, selanjutnya disebut sebagai -------------- Turut Termohon VIII;
 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang, berkedudukan di
Ketapang, selanjutnya disebut sebagai ----------------------------  Turut Termohon IX;
 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau, berkedudukan di
Pulang Pisau, selanjutnya disebut sebagai ------------------------- Turut Termohon X;
 Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung, berkedudukan  di Bitung, selanjutnya
disebut sebagai ------------------------------------------------------------ Turut Termohon XI;
4  
 Komisi Pemilihan Umum Kota Manado, berkedudukan di Manado,
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Turut Termohon XII;
 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara, berkedudukan di
Minahasa Utara, selanjutnya disebut sebagai ------------------- Turut Termohon XIII;
 Komisi Pemilihan Umum Kota Sibolga, berkedudukan di Sibolga,
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Turut Termohon XIV;
 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir, berkedudukan di Samosir,
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Turut Termohon XV;
 Komisi Pemilihan Umum Kota Lahat, berkedudukan di Lahat, selanjutnya
disebut sebagai ---------------------------------------------------------- Turut Termohon XVI;
 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batubara, berkedudukan  di Batubara,
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Turut Termohon XVII;
 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep, berkedudukan di
Sumenep, selanjutnya disebut sebagai -------------------------- Turut Termohon XVIII;
 Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, berkedudukan di Surabaya,
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Turut Termohon XIX;
 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, berkedudukan di Jember,
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Turut Termohon XX;
 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap, berkedudukan di Cilacap,
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Turut Termohon XXI;
 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magelang, berkedudukan di
Magelang, selanjutnya disebut sebagai -------------------------- Turut Termohon XXII;
 Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang, berkedudukan di Semarang,
selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------Turut Termohon XXIII;
 Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, berkedudukan  di Bekasi, selanjutnya
disebut sebagai ------------------------------------------------------- Turut Termohon XXIV;
 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Utara, berkedudukan di Aceh
Utara, selanjutnya disebut sebagai -------------------------------- Turut Termohon XXV;
 Komisi Pemilihan Umum Kota Subulussalam, berkedudukan di Subulussalam
Aceh, selanjutnya disebut sebagai ------------------------------- Turut Termohon XXVI;
 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu, berkedudukan di Dompu,
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Turut Termohon XXVII;
 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya, berkedudukan  di
Sumba Barat Daya, selanjutnya disebut sebagai -----------Turut Termohon XXVIII;
5  
 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao, berkedudukan di Rote
Ndao, selanjutnya disebut sebagai ------------------------------- Turut Termohon XXIX;
  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire, berkedudukan di Nabire,
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Turut Termohon XXX;
 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Memberamo Tengah, berkedudukan  di
Memberamo Tengah, selanjutnya disebut sebagai ---------- Turut Termohon XXXI;
 Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, berkedudukan  di Batam, selanjutnya
disebut sebagai ------------------------------------------------------- Turut Termohon XXXII;
 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamasa, berkedudukan di Mamasa,
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------Turut Termohon XXXIII;
 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan, berkedudukan di Nias
Selatan, selanjutnya disebut sebagai -------------------------- Turut Termohon XXXIV;
 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan, berkedudukan  di
Banggai Kepulauan, selanjutnya disebut sebagai ----------- Turut Termohon XXXV;
 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai, berkedudukan di Banggai,
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Turut Termohon XXXVI;
 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Memberamo Tengah, berkedudukan  di
Memberamo Tengah, selanjutnya disebut sebagai --------Turut Termohon XXXVII;
[1.5] Pihak-Pihak Terkait, yaitu:
 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berdasarkan surat kuasa
khusus bertanggal 29 Mei 2009 memberi kuasa kepada Yosse Yuliandra
Kusuma,S.H.Dipl.PR, dkk., selanjutnya disebut ------------------------ Pihak Terkait I;
 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berdasarkan surat kuasa khusus
bertanggal 09 Mei 2009 memberi kuasa kepada Zainudin Paru,S.H.dkk,
selanjutnya disebut ------------------------------------------------------------ Pihak Terkait II;
 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berdasarkan surat
kuasa khusus bertanggal 22 Mei 2009 memberi kuasa kepada Dwi Ria
Latifa,S.H,dkk, selanjutnya disebut ---------------------------------------  Pihak Terkait III;
 Partai Sarikat Indonesia (PSI) berdasarkan surat kuasa khusus Nomor
023/DPP-PSI/SK/V/2009 bertanggal 28 Mei 2009 memberi kuasa kepada Ira
Zahara Jatim,S.H., selanjutnya disebut ---------------------------------- Pihak Terkait IV;
6  
 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berdasarkan surat kuasa
khusus bertanggal 20 Mei 2009 memberi kuasa kepada Ahmad Yani,S.H.M.H.dkk,
selanjutnya disebut ------------------------------------------------------------ Pihak Terkait V;
 Partai Republika Nusantara berdasarkan surat kuasa khusus Nomor
006/DPP-REP/SKS/V/2009 bertanggal 15 Mei 2009 memberi kuasa kepada
M.Kamal Singadirata,S.H.MH selanjutnya disebut --------------------Pihak Terkait VI;
 Partai Nasional Indonesia Marhaenisme berdasarkan surat kuasa
khusus bertanggal 25 Mei 2009 memberi kuasa kepada Sirra Prayuna,S.H.dkk,
selanjutnya disebut------------------------------------------------------------Pihak Terkait VII;
 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia berdasarkan surat kuasa
khusus Nomor 050/DPN-PKP-IND/V/2009 bertanggal 29 Mei 2009 memberi kuasa
kepada Drs. H. Purnawarman Kias, selanjutnya disebut ---------- Pihak Terkait VIII;
 
 [1.6] Membaca permohonan dari Pemohon;
 Mendengar keterangan dari Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis dari Termohon;
 Mendengar dan membaca keterangan tertulis dari Turut Termohon;
 Mendengar dan membaca keterangan tertulis dari Pihak Terkait;
  Memeriksa bukti-bukti tertulis yang diajukan oleh para pihak;
Mendengar keterangan saksi-saksi dari para pihak;
2.  DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan surat
permohonannya bertanggal 11 Mei 2009, yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 12
tanggal Mei 2009, dan diregistrasi pada tanggal 14 Mei 2009 jam 18.30 WIB
dengan Nomor 89/PHPU.C-VII/2009, dan telah diperbaiki pada tanggal 22 Mei
2009, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
  Bahwa penyelesaian perselisihan Pemilu merupakan kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) dan Pasal 10 ayat (1)
7  
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut UU MK) juncto Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
  Merujuk pada ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU MK juncto Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah(selanjutnya disebut PMK Pemilu Legeslatif) juncto Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya
disebut UU Pemilu), maka Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan Keberatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut
KPU).
III. TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN
  Pemohon mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum ke
Mahkamah Konstitusi dalam tenggat waktu 3 X 24 jam sejak KPU mengumumkan
penetapan perolehan suara secara nasional sebagaimana ketentuan Pasal 259
ayat (2) UU Pemilu yang ditegaskan kemudian dalam UU MK serta PMK Pemilu
Legeslatif.
 Bahwa pengumuman KPU sebagaimana dimaksud dilakukan pada hari
Sabtu, tanggal 9 Mei 2009 Pukul 24.00 wib, sedangkan Pemohon mendaftarkan
permohonannya ke Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2009
pukul 20.00 wib.
 Sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) PMK Pemilu Legeslatif Pemohon juga telah
menyerahkan berkas permohonan asli dalam tenggang waktu 3 X 24 jam sejak
berakhirnya tenggang waktu pendaftaran.
IV. POKOK PERMOHONAN
  Pemohon berkeberatan terhadap Penetapan KPU Nomor
255/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan
8  
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota tanggal 9 Mei 2009, dengan uraian sebagai berikut:
A. PERSELISIHAN HASIL PEMILU UNTUK DPR RI
1. DAERAH PEMILIHAN  SULAWESI TENGAH (DPR RI)
1.1. Perolehan suara Partai Demokrat menurut KPU SK Nomor 255 sebesar
213.637 suara. Menurut Pemohon, seharusnya perolehan Partai Demokrat
sebanyak  221.901 suara. Hal ini mempengaruhi perolehan kursi Partai
Demokrat.
1.2. Fakta ini terjadi karena terjadi pengurangan perolehan suara Partai Demokrat
khususnya perolehan suara caleg DPR nomor urut 1 atas nama Andi Saiman
Santo di 105 TPS di 3 (tiga) Kecamatan Dolo 37 TPS, Kecamatan Sindue
Tobata 20 TPS, Kecamatan Sindue 48 TPS, pada Daerah Pemilihan
Kabupaten Donggala sebesar 5.239 suara. Kemudian Perolehan suara Partai
Demokrat menurut KPU di Propinsi Sulawesi Tengah untuk Kabupaten
Banggai Kepulauan sebesar 13.739 suara, sedangkan di Kabupaten Banggai
sebesar 32.735 suara. Menurut Pemohon, suara Partai Demokrat di
Kabupaten Banggai Kepulauan seharusnya sebesar 13.921 suara  dan di
Kabupaten Banggai perolehan Partai Demokrat sebesar 35.578 suara.
1.3. Bukti-bukti terlampir sebagai berikut:
- Bukti Model C1  37 TPS Kecamatan Dolo.
- Bukti Model C1 20 TPS Kecamatan Sindue Tobata.
- Bukti Model C1 48 TPS Kecamatan Sindue;
- Bukti Surat Panwaslu:
- Bukti Model DB-1
- Bukti Pernyataan Keberatan
1.4. Keterangan saksi-saksi:
- Takdir, saksi mandat di Kecamatan Sindue Tobata pada pokoknya benar
suara Partai Demokrat di Kecamatan Sindue Tobata uintuk caleg Nomor 1
hilang dan saksi mengajukan keberatan.
- Sukran (saksi mandat), saksi di Kecamatan Sindue, pada pokoknya
menyatakan benar perolehan suara Partai Demokrat untuk caleg Nomor 1
9  
dihilangkan dan saksi mengajukan keberatan dan tidak menandatangani
Hasil perhitungan Suara.
- Julianto (saksi mandat) di Kecamatan Sindue TPS 3 Desa Enu pada
pokoknya menyatakan benar suara Partai Demokrat untuk caleg Nomor 1
dihilangkan 65 suara.
- Saksi Nurdin Lagandja, saksi mandat di Kabupaten.  
Partai KPU Pemohon  Selisih Suara
Partai Demokrat 213.637 221.901 -8.264
2. DAERAH PEMILIHAN  JAWA TIMUR III (DPR RI)
2.1. Perolehan suara Partai Demokrat di Dapil Jawa Timur III menurut KPU
sebesar 213.063 suara, sedangkan PAN memperoleh sebesar 105.872
suara. Menurut Pemohon, seharusnya perolehan Partai Demokrat adalah
sebesar 223.288 suara, sedangkan PAN seharusnya hanya 34.000 suara.
Hal ini jelas mempengaruhi perolehan kursi Partai Demokrat dari Dapil III
yang kehilangan 1 (satu) kursi.
2.2. Fakta ini terjadi karena adanya penggelembungan suara PAN yang diduga
dilakukan oleh oknum KPUD Provinsi Jatim;
2.3. Bukti-bukti terlampir sebagai berikut:
- Model C/C1 DPR RI semua TPS di Kabupaten Banyuwangi;
- Model C/C1 DPR RI semua TPS di  Kabupaten Situbondo;
- Model C/C1 DPR RI semua TPS di  Kabupaten Bondowoso;
- Model DC Provinsi Jatim.
2.4. Keterangan Saksi saksi-saksi:
- Haji Nanang (saksi mandat dari anggota masyarakat);
- Haji Hari (saksi mandat dari anggota masyarakat);
- Sutjipto (saksi mandat PD);
- Diyono (saksi mandat PD).
Partai KPU Pemohon  Selisih Suara
Partai Demokrat 213.063 223.288 -10.225
PAN 105.872 34.000  71.872
10  
3. DAERAH PEMILIHAN BENGKULU (DPR RI)
3.1 Perolehan suara Partai Demokrat untuk DPR RI menurut Model DC KPU
Provinsi sebesar 168.963 suara, namun menurut SK Nomor 255 KPU Pusat
hanya sebesar 148.963 suara. Menurut Pemohon, perolehan suara Partai
Demokrat seharusnya sebesar 168.963 suara sebagaimana yang ditetapkan
oleh KPU Provinsi Bengkulu karena sesuai dengan Rekapitulasi dari
Kabupaten-Kabupaten. Hal ini jelas mempengaruhi perolehan kursi Partai
Demokrat.
3.2 Fakta ini terjadi karena adanya penggembosan suara Partai Demokrat sekitar
20.000 suara di  Kabupaten Kaur.
3.3 Bukti-bukti terlampir sebagai berikut:
- Bukti Model C1 seluruh TPS di Kecamatan
- Bukti Model DA-1.
- Bukti Model DB-1 KPU Kabupaten Kaur.
-  Bukti Model DC-1 KPU Provinsi Bengkulu.
3.4  Keterangan Saksi:
- Hendra, Saksi mandat Partai Demokrat di KPU Provinsi menjelaskan bahwa
perolehan suara Pemohon menurut hasil rekapitulasi di KPU Provinsi sebesar
168.963 suara dan proses rekapitulasi di KPU Provinsi Bengkulu berjalan
lancar dan sesuai dengan prosedur yang ada. Tidak ada keberatan dari partai
politik peserta Pemilu. Hal ini didukung oleh Panwaslu Provinsi Bengkulu.
Partai KPU
Provinsi
KPU Pusat Pemohon  Selisih Suara
Partai
Demokrat
168.963 148.963 168.963 -20.000
4. DAERAH PEMILIHAN SUMATERA UTARA II (DPR RI)
4.1. Perolehan suara Partai Demokrat Menurut KPU sebesar 209.571 suara.
Menurut Pemohon jumlah tersebut lebih banyak dari jumlah Daftar Pemilih
Tetap (DPT) sebanyak 198.094 suara yang mengakibatkan peringkat
perolehan jumlah suara Pemohon turun menjadi nomor urut 4.
11  
4.2. Fakta ini terjadi karena adanya suara sah dan suara tidak sah lebih besar dari
jumlah DPT.
4.3. Daftar Bukti:
- Model DA-B Kecamatan Bambang;
4.4. Keterangan Saksi:
- Saksi Simon SH, saksi mandat.
5. DAERAH PEMILIHAN PAPUA (DPR RI)
5.1. Perolehan Partai Demokrat menurut KPU SK Nomor 255 sebesar 337.302
suara seharusnya menurut Pemohon perolehan Partai Demokrat sebesar
387.152 suara. Hal ini mempengaruhi perolehan kursi Partai Demokrat di
Papua.
5.2. Fakta ini terjadi karena adanya pengurangan suara Partai Demokrat di distrik
Kebo, Paniai Timur, Hitadipa dan Mbiandoga di Kabupaten Paniai dan ditrik
Yapen Selatan di Kabupaten Yapen atas nama caleg Nomor 10 Drs H. Arief
Pribadi sebesar 29.022 suara, dan di Kabupaten Yahukimo atas nama caleg
Nomor 5 Willem Frans Ansanay, SH sebesar 25.547 suara.
5.3. Daftar Bukti:
- Model C dari Kabupaten Paniai distrik Kebo;
- Model C distrik Hitadipa Paniai
- Model C distrik Paniai Timur;
- Hasil rekapitulasi distrik Mbiandoga.
- Rekapitulasi Distrik Yapen Selatan
- Surat Rekomendasi Panwaslu Provinsi Papua (Tambahan)
- Surat pernyataan Saksi Beni Ogetai, Pius Gobai, dan Harold Gobai;
- Model DB DPR
- Model E1
- Surat Rekomendasi Panwaskab Yahukimo ttgl 11 Mei 2009
- SK KPU Nomor 259/Kpts/KPU/2009 berikut lampirannya;
- Surat Nomor 270/196/KPU-YHK/2009 dari KPU Kabupaten
Yahukimo.
- Surat Nomor 184/P/SET-KPU/V/2009 dari KPU Provinsi Papua.
5.4. Keterangan Saksi
- Saksi KPU Provinsi Papua;
12  
- Saksi KPU kabupaten Yahukimo,
- Saksi Panwaslu Yahukimo;
Partai KPU Pemohon  Selisih Suara
Partai Demokrat 337.302 387.152 -49.850
B. PERSELISIHAN HASIL PEMILU UNTUK DPR PROVINSI
1.    DAERAH PEMILIHAN NUSA TENGGARA BARAT VI (DPRD PROVINSI)
1.1 Perolehan suara Partai Demokrat untuk Provinsi menurut Model DB-1 KPU di
Kabupaten Ende sebesar 4.454 suara, namun menurut Pemohon seharusnya
4.551 suara. Hal ini jelas mempengaruhi perolehan kursi Partai Demokrat dari
Dapil VI NTT I atas nama caleg Nomor 2 yang kehilangan 1 (satu) kursi.
1.2 Faktal ini terjadi karena adanya pengurangan hasil penghitungan suara Partai
Demokrat di PPK di Kecamatan Ende Timur dari TPS 15 Kelurahan
Mautapaga sebesar 36 suara dan di Kecamatan Maukaro dari TPS 2 Desa
Magekapa, TPS 1, TPS 5 Desa Kebirangga dan dari TPS 1 Desa Kolikapa
sebesar 59 suara.
1.3 Bukti-bukti terlampir sebagai berikut :
- Bukti model C1
- Bukti model DB
- Bukti model DA
1.4. Saksi-saksi:
- Jhoni Woda, saksi mandat.
Partai KPU Pemohon  Selisih Suara
Partai Demokrat 4.454 4.551 -97
2. DAERAH PEMILIHAN PAPUA  IV (DPRD PROVINSI)
1.1. Perolehan Partai Demokrat menurut KPU sebesar 0 suara seharusnya
menurut Pemohon perolehan Partai Demokrat sebanyak 4.026 suara. Hal ini
mempengaruhi perolehan kursi Partai Demokrat.
1.2. Fakta ini terjadi karena adanya pengurangan suara Partai Demokrat di Distrik
Kelila dan diberikan kepada PIS dan PAN.
1.3. Daftar Bukti:
- Model C Distrik Kelila
13  
- Model DA Distrik Kelila
- Model DA Kabupaten Memberamo Tengah;
1.4. Keterangan Saksi:
- Kelice Jikwa, saksi mandat;
- Yakob Kenelak, saksi Panwaslu;
- Pater Jikwa SH, sekretirs KPU Kabupaten
Partai KPU Pemohon  Selisih Suara
Partai Demokrat 0 4.026 -4.026
3. DAERAH PEMILIHAN SULAWESI TENGGARA II (DPRD PROVINSI)
3.1. Perolehan suara Partai Demokrat dikabupaten Konawe dan Konawe utara
menurut formulir DC DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara 24.757 dengan
rincian Kabupaten Konawe 21.721 suara, Konawe Utara 3.036 suara
sedangkan PAN 27.790 suara dengan rincian Kabupaten Konawe 24.237
suara,konawe utara 3.553 suara.
Jumlah suara sah pleno KPU Kabupten Konawe 131.272 dengan perincian
suara sah 120.683 suara,suara tidak sah 10.589,sementara KPU Provinsi
jumlah sama 131.272 suara tetapi perinciannya berbeda yakni 120.652 suara
sah,suara tidak sah 10.620.
3.2  Fakta ini menunjukan bahwa jumlah suara sah dan tidak sah ini tidak
mencerminkan yang sebenarnya karena berdasarkan data dari tingkat PPK ke
pleno kabupaten terjadi pengelembungan suara sah, pemanfaatan suara tidak
sah menjadi suara sah dan sebaliknya pengurangan suara sah
(Pengelembungan Angka BPP).Selanjutnya sehubungan dengan tidak
diberikannya berita acara pemungutan suara dan perhitungan suara serta
hasil perhitungan suara dikabupaten Konawe Utara maka kami menyimpulkan
bahwa kecurangan ini terjadi secara sistimatis dan hal ini dilakukan dengan
sengaja agar angka BPP dan Pengelembungan-Pengelembungan suara tidak
diketahui secara pasti.
3.3. Hal ini juga menunjukkan bahwa adanya pengelembungan suara partai PAN
yang diduga dilakukan oleh oknum PPK dan KPUD Konawe
3.3. Bukti-bukti terlampir sebagai berikut:
14  
- Bukti model C/C1
- Bukti model DA-1
- Bukti DB kabupaten Konawe
3.4. Daftar saksi-saksi
-  Saksi Elvis Mamengko, Saksi mandat daerah Konawe utara.
-  Saksi Irwan Bus Meronda, saksi mandat daerah konawe.
-  Saksi Bahtiar, Saksi mandat daerah Konawe.
-  Saksi Muliadin Hardiana, S.Pd.
Partai KPU Pemohon  Selisih Suara
Partai Demokrat 24.757 21.721 3036
PAN 27.790 24.237 3553
C. PERSELISIHAN HASIL PEMILU UNTUK DPRD KABUPATEN/KOTA
1. DAERAH PEMILIHAN KABUPATEN SIDRAP 3 (DPRD KABUPATEN)
1.1. Bahwa perolehan suara Partai Demokrat menurut KPU di tingkat PPK
Kecamatan Pancarijang (Model DA) sebesar 743 suara sedangkan PAN
sebesar 473 suara. Menurut penghitungan Pemohon suara Partai Demokrat
seharusnya 787 suara, sedangkan PAN seharusnya hanya 304 suara.
Dengan bertambahnya suara PAN dan berkurangnya suara Partai Demokrat,
maka Partai Demokrat kehilangan kursi 1 (satu) kursi di Daerah Pemilihan III
Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan.
1.2. Faktal ini terjadi karena penggelembungan suara PAN sebesar 169 suara dan
penggembosan suara Partai Demokrat sebesar 44 suara oleh oknum PPK
Kecamatan Pancarijang;
1.3. Bukti-bukti terlampir sebagai berikut:
1. Bukti Form Model C/C1 semua TPS Kecamatan Pancarijang.
2. Bukti Form Model DA PPK Kecamatan Pancarijang.
3. Bukti Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sidrap.
1.4. Keterangan saksi-saksi:
1. Lasse Palureng (saksi mandat PD)
2. Drs. H. Abdul Latif (Panwaslu Kabupaten Sindrap).
15  
Partai KPU Pemohon  Selisih Suara
Partai Demokrat 743 787 -44
PAN 473 304 +169
2. DAERAH PEMILIHAN  KABUPATEN KETAPANG 3 (DPRD KABUPATEN)
2.1. Perolehan suara Partai Demokrat di Dapil 3 Kabupaten Ketapang menurut
KPU sebesar 2.031 suara sedangkan Golkar 7.382 suara dan PDS sebesar
2.763 suara. Menurut Pemohon seharusnya perolehan suara Partai Demokrat
sebesar 2.031 suara, Golkar 7.109 suara, dan PDS sebesar 2.964 suara.  Hal
ini mempengaruhi perolehan kursi Partai Demokrat yang diambil oleh Golkar.
2.2. Faktal ini terjadi karena Golkar menggelembungkan suara di TPS 2 Desa
Senduruhan Kecamatan Ulu Sungai dari 24 suara menjadi 96 suara,
kemudian di TPS 1 dusun Kenabung Desa Sungai Bengaras, Golkar
mengambil suara dari PDS sebesar 101 suara. Selanjutnya Golkar mengambil
suara dari PDS sebesar 100 suara di TPS 1 Batu Lapis sehingga Total
penggelembungan sebesar 273 suara.
2.3. Bukti-bukti terlampir sebagai berikut:
- Bukti Model C1 di TPS 02 Desa Senduruhan
- Bukti Model C1 di TPS 1 Dusun Kenabung;
- Bukti Model C1 di TPS 1 Batu Lapis
- Bukti Model DA-B Kecamatan Ulu Sungai
- Bukti Model DB Kabupaten Ketapang;
- Surat pernyataan dari Ketua KPPS/TPS 02 Desa Senduruhan
- Surat Pernyataan KPPS/TPS 1 Dusun Kenabung;
- Surat Pernyataan KPPS/TPS 1 Batu Lapis;
- Surat pernyataan saksi mandat dari Golkar TPS 02 Senduruhan;
- Rekaman surat pernyataan;
- Rekaman kotak suara tidak bersegel dan tidak terkunci;
2.4. Daftar saksi-saksi:
- Saksi Aken (saksi mandat).  
16  
Partai KPU Pemohon  Selisih Suara
Partai Demokrat 2.031 2.031 0
Golkar 7.382 7.109 273
PDS 2.763 2.964 -201
3. DAERAH PEMILIHAN KABUPATEN PULANG PISAU 2 (DPRD
KABUPATEN)
3.1. Perolehan suara Partai Demokrat menurut KPU Dapil 2 Kabupaten Pulang
Pisau sebanyak 3.123 suara, sedangkan PDP sebanyak 980 suara. Menurut
Pemohon, perolehan Partai Demokrat seharusnya 3.123 suara, sedangkan
PDP seharusnya hanya 839 suara. Hal ini mempengaruhi perolehan kursi
Partai Demokrat.
3.2. Fakta ini terjadi akibat adanya penggelembungan suara di PPK Kecamatan
Pandibatu (Model DA-1) untuk PDP sebanyak 141 suara.
3.3. Daftar Bukti:
- Model DA-1 Kecamatan Pandibatu;
- Laporan Kepolisian.
- Laporan ke Panwaslu.
3.4. Keterangan Saksi:
- Saksi Murni Raya, saksi mandate.
- Daci Tuwe, Tim sukses.
Partai KPU Pemohon  Selisih Suara
Partai Demokrat 3.123 3.123 0
PDP 980 839 141
4. DAERAH PEMILIHAN  KOTA BITUNG 3 (DPRD KABUPATEN)
4.1. Perolehan suara Partai Demokrat di Kota Bitung menurut Model DB KPU di
Dapil 3 sebesar 1.389 suara seharusnya perolehan suara Partai Demokrat
sebesar 1.414 suara. Hal ini mempengaruhi perolehan kursi Partai Demokrat.
4.2. Fakta ini terjadi karena adanya penghilangan suara Partai Demokrat di TPS 1
sebesar 13 suara dan di TPS 2 sebesar 12 suara pada Kelurahan Lirang,
17  
Kecamatan Lembe Utara sehingga seharusnya Permohon memperoleh 432
suara bukan 407 suara.
4.3. Bukti-bukti terlampir sebagai berikut:
- Bukti Form DA1 Kecamatan Lembe Utara;
- Bukti C1 di TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan  Lirang Kecamatan Lembe Utara;
- Surat pernyataan KPPS TPS 2 Kelurahan Lirang yang pada pokoknya
menyatakan benar di TPS 2 suara Partai Demokrat sebesar 12 suara.
4.4. Keterangan Saksi:
- Saksi Ketua KPPS TPS 01 Kelurahan Lirang Lan Sehang Koho pada
pokoknya menyatakan perolehan suara Partai Demokrat benar di TPS 1
sebesar 13 suara;
- Saksi Hamid Nusi, saksi mandat dari Pemohon pada pokoknya menyatakan
suara Partai Demokrat benar berjumlah 432 suara di Kecamatan Lembe
Utara.  
Partai KPU Pemohon  Selisih Suara
Partai Demokrat 1.389 1.414 -25
   
5. DAERAH PEMILIHAN  KOTA MENADO 1 (DPRD KOTA)
5.1. Perolehan suara Partai Demokrat menurut KPU sebesar 6.077 suara,
sedangkan BARNAS sebanyak 1.443 suara. Menurut Pemohon, seharusnya
BARNAS memperoleh suara hanya 1.316 suara. Hal ini mempengaruhi
perolehan kursi Partai Demokrat di Kota Menado.
5.2. Fakta ini terjadi karena adanya penggelembungan di KPU Kota Menado
sebanyak 127 suara untuk BARNAS.
5.3. Daftar Bukti:
- Model DB-1 Kota Menado
5.4. Daftar Saksi:
- Luri Lukas, saksi mandat di KPU Kota Menado;
- Royke Sumerar, sekretaris PPK kecamatan Malalayang.  
18  
Partai KPU Pemohon  Selisih Suara
Partai Demokrat 6.077 6.077 0
BARNAS 1.443 1.316 +127
6. DAERAH PEMILIHAN KABUPATEN MINAHASA UTARA (DPRD
KABUPATEN)
6.1. Perolehan suara Partai Demokrat di TPS Desa Kema 3 tertulis suara caleg
Partai Demokrat no. urut 1 sebesar 2 suara, seharusnya sebesar 152 suara
dan total Partai Demokrat kehilangan 170 suara. Hal ini mempengaruhi
perolehan kursi Partai Demokrat di Minahasa Utara.
6.2. Fakta ini terjadi karena adanya kesalahan penempatan partai dan nama caleg
Partai Demokrat kepada Partai Merdeka sebesar 170 suara.
6.3. Daftar Bukti:
- Model C/C1;
- Model DA-B;
- Surat Penjelasan Klarifikasi Suara dari KPPS;
6.4. Keterangan Saksi:
- Lufti Sanang, KPPS;
- Saleh Mansur, Anggota KPPPS;
- Emo Monti, Anggota KPPS.
Partai KPU/TPS
Kema 3
Pemohon  Selisih Suara
Partai Demokrat 2 170 -168
7. DAERAH PEMILIHAN  KABUPATEN LAHAT 3 (DPRD KABUPATEN)
7.1. Perolehan suara Partai Demokrat Dapil 3 Kota Agung menurut KPU (Formulir
DB-1)  sebesar 1.592 suara sedangkan PKPI sebesar 1.600 suara, PKS
sebesar 1.618 suara.  Menurut Pemohon suara Partai –partai dari TPS 2
harus tidak dihitung karena TPS 2 Desa Singapura bermasalah karena DPT
226 dinyatakan memilih semua padahal yang datang hanya sekitar 150 orang.
Jikalau TPS 02 Singapura tidak dihitung maka perolehan Partai Demokrat
19  
sebesar 1.588 suara saja, PKPI seharusnya 1.525 saja dan PKS seharusnya
1.576 suara saja. Hal ini akan mempengaruhi perolehan kursi Partai
Demokrat.
7.2. Fakta ini terjadi karena TPS 2 Singapura bermasalah hal mana dapat dilihat
dari Jumlah DPT sebanyak 226 Pemilih dinyatakan oleh KPPS yang memilih
100% padahal yang datang hanya sekitar 150 orang, apalagi banyak yang
nama pemiliha dobel di DPT.
7.3. Bukti-bukti terlampir sebagai berikut:
-  Model DA
-  Model C/C1 TPS 02 Desa Singapura;
-  Surat Pernyataan dari  KPPS TPS 02 pada pokoknya menyatakan banyak
orang yang tidak memilih di TPS 2 jadi bukan 100% dan pada dasarnya
KPPS mengusulkan pemilihan ulang di TPS 2 Singapura.
7.4. Keterangan Saksi:
- Nasulin, saksi mandate pada pokoknya menyatakan benar ada masalah
dengan TPS 2. Saksi tidak dapat mengajukan keberatan pada saat
rekapitulasi di TPS karena tidak ada pengamanan.
Partai KPU Pemohon  Selisih Suara
Partai Demokrat 1.592 1.588 +4
PKPI 1.600 1.525 +75
PKS 1.618 1.576 +42
8. DAERAH PEMILIHAN  KOTA SIBOLGA 2 (DPRD KOTA)
8.1. Perolehan suara Partai Demokrat di Dapil 2 Kota Sibolga Sumatera Utara
menurut KPU (model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota) sebesar 2.472 suara,
yang seharusnya memperoleh 2 kursi legislatif dari 12 kursi tetapi oleh karena
ditemukan suara tidak sah menjadi suara sah antara model DA-B dengan
Model C1 dari 11 TPS adalah sebesar 142 suara dan bertambahnya suara
sah yang diperoleh dari selisih jumlah Model DA-B Kota Sibolga dibandingkan
dengan Lampiran C1 (hitung manual) sebanyak 318 suara. Partai Demokrat
dalam hal ini dirugikan akibat meningkatnya jumlah suara BPP.
8.2. Fakta ini terjadi karena penambahan 460 suara sah oleh PPK Kecamatan
Sibolga Sambas dan Kecamatan Sibolga Selatan.
20  
8.3. Bukti-bukti terlampir sebagai berikut:
- Model DA-B
- Model C1 di 11 TPS.
- Model C1 di 38 TPS
- Surat rekomendasi PANWASLU Kota Sibolga Sumatera Utara
- Surat Pernyataan Masyarakat.
8.4. Saksi-saki sebagai berikut:
- Irsanul Bahri Gulo, SE (saksi Mandat)
9. DAERAH PEMILIHAN KABUPATEN SAMOSIR  3 (DPRD KABUPATEN)
9.1. Perolehan suara Partai Demokrat menurut Model DB-1 Kabupaten Samosir
Dapil 3 sebanyak 891 suara, sedangkan Marhaenisme sebanyak 892 suara.
Menurut Pemohon seharusnya perolehan suara Partai Demokrat sebesar 895
suara, sedangkan Marhaenisme hanya sebesar 889 suara. Hal ini jelas
mempengaruhi perolehan kursi Partai Demokrat dari Dapil III Kabupaten
Samosir yang kehilangan 1 (satu) kursi.
9.2. Fakta ini terjadi karena terjadi pengurangan hasil penghitungan suara Partai
Demokrat oleh PPK Desa Huta Gurgur sebesar 4 suara. Padahal seharusnya
menurut Model C1 yang diterima dari Panwaslu di TPS 1  perolehan suara
Pemohon sebesar  2 suara dan TPS 2 perolehan Pemohon sebesar 5 suara
sehingga total di Desa Huta gur-gur Kecamatan Sianjur Mula-mula sebesar 7
suara.
9.3. Bukti-bukti sebagai berikut :
- Model DA PPK Kecamatan Sianjur Mula-Mula
- Model C 1 TPS 1 dan TPS 2 Desa Huta Gurgur.
- Surat Pernyataan keberatan
- Surat pernyataan segel suara rusak
- Laporan Temuan Lintas parpol
- Surat Pernyataan dari Panwaslu/Rekapitulasi Panwaslu Kecamatan Sianjur
Mula-Mula (Tambahan)
9.4. Keterangan Saksi:
- Saksi Bolusson P. Pasaribu, saksi mandat di KPU Samosir pada pokoknya
menjelaskan bahwa perolehan suara Pemohon di Desa Huta Gurgur
dikurangi 4 suara berdasarkan Model C1 dan Model DA-1 yang diberikan
21  
oleh Panwaslu Kecamatan Drs. Leomuda Limbong sehingga saksi
mengajukan keberatan pada saat rekpitulasi di KPU Kabupaten Samosir.
Keberatan saksi ditolak karena menurut KPU tidak ada keberatan pada saat
di Kecamatan dan di TPS dari saksi mandat Partai Demokrat. Bahkan saksi
pernah meminta membuka Model C2 Plano di seluruh TPS karena
mencurigai keabsahan surat suara dalam kotak suara akibat pernah
diduduki oleh keluarga Partai marhanisme dan Hanura. Saksi juga tidfak
diberikan Berita Acara Rekapitulasi di KPU Samosir pada tanggal 22 April
2009 padahal palu sudah diketok. Anehnya pada tanggal 23 April 2009 KPU
Samosir mengadakan rapat klarifikasi dan pada saat itu saksi meminta
dibuka kotak suara untuk memeriksa C2 Plano namun di tolak oleh KPU
Samosir.
Partai KPU Pemohon  Selisih Suara
Partai Demokrat 891 895 -4
Marhaenisme 892 889  3
10. DAERAH PEMILIHAN  KABUPATEN BATUBARA 2 (DPRD KABUPATEN)
10.1. Perolehan suara Partai Demokrat di Dapil 2 Kabupaten Batubara  menurut
KPU (model DA Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara) sebesar 1.707
suara. Menurut Pemohon berdasarkan perhitungan model C/C1,
seharusnya Partai Demokrat memperoleh suara sebesar 1.717 suara,
sehingga Partai Demokrat dirugikan sebesar 10 suara. Hal ini jelas
mempengaruhi perolehan kursi Partai Demokrat dari Dapil 2 Kabupaten
Batubara yang kehilangan 1 (satu) kursi.
10.2. Faktal ini terjadi karena adanya pengurangan hasil penghitungan suara
Partai Demokrat oleh PPK di TPS 10 Desa Tanah Tinggi; TPS 2 dan TPS 3
Desa Sukaraja Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, dengan total
pengurangan sebesar 10 suara.
10.3. Bukti-bukti terlampir sebagai berikut :
- Model DA PPK Kecamatan Airputih
- Model C/C1.
10.4. Saksi-saksi sebagai berikut :
- Ir. Budi Mulia, saksi mandat.
22  
- Khairudin, saksi KPPS 10 Tasnah Tinggi.
Partai KPU Pemohon  Selisih Suara
Partai Demokrat 1.707 1.717 -10
11. DAERAH PEMILIHAN  KABUPATEN SUMENEP 5 (DPRD KABUPATEN)
11.1. Perolehan suara Partai Demokrat di Dapil 5 (Kecamatan Batang-Batang dan
Kecamatan Gapura) Kabupaten Sumenep menurut KPU sebesar 4.549
suara, sedangkan PAN sebesar 4.967 suara. Menurut Pemohon, perolehan
suara Partai Demokrat di Dapil 5  Sumenep seharusnya 4.693 suara,
sedangkan PAN seharusnya hanya 4.426 suara.
11.2. Fakta ini terjadi karena adanya penggelembungan suara PAN di Kecamatan
Gapura sebesar 541 suara, dan ada pengurangan suara Partai Demokrat di
Kecamatan Gapura sebesar 144 suara.
11.3. Bukti-bukti terlampir sebagai berikut :
- Model C/C1  
- Model DA-1
- Model DB
11.4. Daftar Saksi:
- Veros Afif, saksi mandat
Partai KPU Pemohon  Selisih Suara
Partai Demokrat 4.549 4.693 -144
PAN 4.967 4.426 541  
12. DAERAH PEMILIHAN   KABUPATEN JEMBER 5 (DPRD KABUPATEN)
12.1. Perolehan suara Partai Demokrat di Dapil 5  Kabupaten Jember dari
Kecamatan Umbul Sari menurut  KPU sebesar 4.290 suara, namun Menurut
Pemohon, dari Model C 1, perolehan suara Partai Demokrat di Dapil V
Kabupaten Jember seharusnya 4.373 suara.
12.2. Fakta ini terjadi karena adanya pengurangan suara Partai Demokrat di
tingkat PPK Kecamatan Umbul Sari sebesar 83 suara.
12.3. Bukti-bukti terlampir sebagai berikut :
- Model C/C1
- Model DA-1
23  
- Model DB
12.4. Daftar Saksi
- Sutaryo, saksi Panwaslu.
Partai KPU Pemohon  Selisih Suara
Partai Demokrat 4.290 4.373 -83
13. DAERAH PEMILIHAN  KABUPATEN CILACAP (DPRD KABUPATEN)
13.1. Perolehan suara Partai Demokrat  menurut KPU di Dapil 1 Kabupaten
Cilacap sebesar 23.572 suara sedangkan PNBK sebesar 6.512 suara, Dapil
3 Kabupaten Cilacap perolehan suara Partai Demokrat sebesar 25.596, Dapil
4 perolehan suara Partai Demokrat sebesar 23.550 suara suara. PPK
Cilacap Selatan telah merubah DPT dari 46.228 menjadi 60.088 pemilih
untuk Kecamatan Cilacap Selatan namun DPT untuk DPR Proivinsi dan DPR
RI tetap sebesar 46.228. Untuk Dapil 4, surat suara cadangan dimasukan ke
dalam perolehan suara secara keseluruhan (suara sah dan tidak sah) yang
berakibat pada tingginya jumlah BPP. Dampaknya suara partai Demokrat
lebih rendah dari Partai Gerindra. Hal ini mempengaruhi perolehan kursi
Partai Demokrat.
13.2. Fakta ini terjadi karena adanya penambahan jumlah suara sah yang tidak
sesuai dengan data dari TPS Kelurahan Doplang Kecamatan Adipala,
adanya perbedaan jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilih
(seharusnya jumlah yang tidak menggunakan hak pilih lebih besar dari data
yang ada di TPS (Model C1) Kelurahan Doplang Kecamatan Adipala.
Kemudian pada TPS 13 Kelurahan Doplang, suara Partai Demokrat 51 suara
namun tercatat hanya sebesar 41 suara. Kemudian TPS 11 Kelurahan
Gombol Hardjo suara PNBK 35 tercatat 45 suara di TPS tersebut. Kelurahan
Karangputat Kecamatan Nusa Wungu ada penambahan sebesar 45 surat
suara yang berasal dari surat suara cadangan dimasukin ke dalam
perhitungan C1.
13.3. Bukti-bukti terlampir sebagai berikut:
- Bukti Model C1/C2;
- Bukti Model DA;
13.4. Daftar saksi-saksi:
24  
- Subedjo SE (saksi mandat)
- Ir. Subando (saksi mandat).
14. DAERAH PEMILIHAN KABUPATEN MAGELANG 5 (DPRD KABUPATEN)
14.1.Perolehan suara Partai Demokrat di Kabupaten Magelang menurut KPU
sebesar 5.105 suara, sedangkan PDIP sebesar 19.351 suara. Menurut
Pemohon, perolehan suara Partai Demokrat seharusnya sebesar 5.150
suara, sedangkan PDIP seharusnya hanya sebanyak 19.112 suara. Hal ini
jelas mempengaruhi perolehan kursi Partai Demokrat dari Dapil 5 Kabupaten
Magelang yang kehilangan 1 (satu) kursi.
14.2. Fakta ini terjadi karena adanya penggelembungan suara PDIP yang diduga
dilakukan oleh oknum PPK Kecamatan Windusari, Bandongan dan
Kaliangrik; dan pengurangan suara Partai Demokrat sebesar 30 suara yang
tersebar di 4 Desa antara lain desa Balerejo, Ngindrokilo, Nengemplak dan
Desa Pasangsari Kecamatan Windusari.
14.3. Bukti-bukti terlampir sebagai berikut:
- Model C/C1 DPRD Kabupaten Magelang
- Model DA-1
- Model DB
14.4. Daftar saksi-saksi:
 -   Sad Priyo Putro
 -   Dani Darmani
 -  H. Yusuf Arifin
Partai KPU Pemohon  Selisih Suara
Partai Demokrat 5.105 5.150 -45
PDIP 19.351 19.112 +239
15. DAERAH PEMILIHAN KOTA SEMARANG 3 (DPRD KABUPATEN)
15.1.Perolehan suara Partai Demokrat di Dapil 3 Kota Semarang menurut KPU
model DB DPRD Kabupaten/Kota sebesar 36.444 suara, sedangkan menurut
Pemohon seharusnya berdasarkan perhitungan model C/C1 Partai Demokrat
memperoleh sebesar 36.876 suara yang tersebar di beberapa TPS antara lain
TPS 31 Kelurahan Bangketayu Kulon Kecamatan Gemuk, TPS 14, TPS 30
dan TPS 18, TPS 34 dan TPS 74 Kelurahan Muktiharjo Kidul Kec.
25  
Pedurungan, Kelurahan Pedurungan Kidul Kec.Pedurungan, TPS 24, TPS 2,
TPS 13, TPS 14, TPS 20 TPS6 Kelurahan Tlogo Mulyo Kec. Pedurungan,
TPS 61, TPS 26 Kel. Tlogosari Kulon Kec. Pedurungan dan TPS 5 Kelurahan
Tlogosari Wetan Kec. Pedurungan. Hal ini jelas mempengaruhi perolehan
kursi Partai Demokrat dari Dapil III Kota Semarang yang kehilangan 1 (satu)
kursi.
15.2.Fakta ini terjadi karena adanya pengurangan hasil penghitungan suara Partai
Demokrat di PPK di TPS 31 Kelurahan Bangetayu Kulon Kecamatan Gemuk
sebesar 12 suara, TPS 14, TPS 30 dan TPS 18, TPS 34 dan TPS 74 Kel.
Muktiharjo Kidul Kec. Pedurungan sebesar 104 suara, Kel. Pedurunan  Kidul
Kec. Pedurungan sebesar 36 suara, TPS 24, TPS 2, TPS 13, TPS 14, TPS
20 TPS 6 KElurahan Tlogo Mulyo Kec. Pedurungan sebesar 48 suara, TPS
61, TPS 26 Kel. Tlogosari Kulon Kec. Pedurungan sebesar 12 suara dan
TPS 5 Kelurahan Tlogosari Wetan Kec Pedurungan sebesar 4 suara.
Sehingga total pengurangan oleh PPK sebesar 249 suara.
15.3 Bukti-bukti terlampir sebagai berikut:
- Model C/C1 DPRD Kota Semarang
- Model DA PPK Kecamatan Pedurungan dan Kecamatan Gemuk
- Model DB Kabupaten/Kota Semarang.
15.4. Saksi-saksi sebagai berikut :
- Sumanto
- Ayun Trinowo
Partai KPU Pemohon  Selisih Suara
Partai Demokrat 36.444 36.703 -259
16. DAERAH PEMILIHAN KOTA BEKASI  6  (DPRD KOTA)
16.1.  Perolehan suara Partai Demokrat menurut KPU di Kecamatan Bandar
Gebang sebanyak 2.496 suara, sedangkan PDIP 1.933 suara. Menurut
Pemohon seharusnya Partai Demokrat sebanyak 6.250 suara, sedangkan
PDIP sebanyak 1.608 suara. Hal ini mempengaruhi perolehan kursi Partai
Demokrat.
16.2.  Fakta ini terjadi karena adanya penggelembungan suara PDIP sebesar 325
suara dan pengurangan suara Partai Demokrat sebesar 3.754 suara.
16.3. Daftar Bukti:
26  
 -  Model DA-1 Kecamatan Bandar Gebang
 -  Model C/C1
16.4. Daftar Saksi:
 - Rossi, saksi masyarakat
 - Tasum H., saksi mandat.
Partai KPU Pemohon  Selisih Suara
Partai Demokrat 41.773 42.138 -365
PDIP 24.771 24.541 +230
17. DAERAH PEMILIHAN KABUPATEN ACEH UTARA 4 (DPRD KABUPATEN)
17.1. Perolehan suara Partai Demokrat menurut KPU Model DB-1 di Dapil 4 Aceh
Utara sebesar 1.264 suara. Menurut Pemohon, seharusnya perolehan suara
Partai Demokrat sebesar 1.314 suara. Hal ini jelas mempengaruhi perolehan
kursi Partai Demokrat dari Dapil 4 Aceh Utara.
17.2. Fakta ini terjadi karena adanya pengurangan hasil penghitungan suara Partai
Demokrat di beberapa tempat antara lain:
- di Kecamatan Tanah Luas  menurut form DA PPK hanya 613 suara
sehingga terjadi pengurangan perolehan suara Pemohon di TPS 57 Desa
Leuhong sebanyak 8 suara (PPK 0 menurut Pemohon 8 suara) sehingga
seharusnya perolehan Pemohon di Kecamatan Tanah Luas sebesar 621
suara.
-  di kecamatan Payabakung menurut Form DA PPK hanya 211 suara
sehingga terjadi pengurangan perolehan suara Pemohon dari TPS 36 Desa
Gampungsimpeng sebanyak 10 suara (PPK 3 menurut Pemohon 13 suara)
sehingga seharusnya perolehan suara Pemohon di Kecamatan Payabakung
sebesar 221 suara.
- di Kecamatan Piraktimu menurut Form DA PPK, perolehan suara pemohon
hanya sebesar 51 suara sehingga terjadi pengurangan perolehan suara
Pemohon di TPS 6 Desa Payalueng Jalo sebesar 10 suara (PPK 2 menurut
Pemohon 12 suara),  TPS 20 Desa Serdang sebesar 6 suara (PPK 0
menurut Pemohon 6 suara), TPS 23 Desa Bungong sebesar 14 suara (PPK
0 menurut Pemohon 14 suara) sehingga seharusnya perolehan suara
Pemohon di Kecamatan Piraktimo sebesar 81 suara.
27  
17.3. Bukti-bukti pendukung sebagai berikut:
 -  Bukti Model C1 di TPS 57 Desa Leuhong Kecamatan Tanah Luas;
- Bukti Model C1 TPS 36 Desa Gampungsimpeng Kecamatan Payabakung;
- Bukti Model C1 TPS 6 Desa Payalueng Jalo, TPS 8 Desa Reungkam, TPS
20 Desa Serdang, TPS 23 Desa Bungong Kecamatan Piraktimo;
- Model DA PPK Tanah Luas, Payabakung, dan Piraktimo.
- Model DB Kabupaten Aceh Utara.
17.4. Keterangan Panwaslu:
- Saksi Syamsu Bahri (Panwaslu Kabupaten Aceh Utara) pada dasarnya Hasil
mengatakan perolehan suara Pemohon di Kecamatan tanah Luas sebesar
626 suara, Kecamatan Piraktimu sebesar 85 suara, Kecamatan Nibung
sebesar 142 suara, Kecamatan Matang Kuli sebesar 247 suara, dan
Kecamatan Payabakung sebesar 213 sehingga total di Dapil 4 Aceh Utara
sebesar 1.313 suara. Bukti Model C1 yang diajukan oleh Panwaslu dan
diserahkan kepada Hakim Konsitusi total perolehan suara Pemohon sebesar
1.313 suara.
Partai KPU Pemohon  Selisih Suara
Partai Demokrat 1.264 1.314 -50
   
18. DAERAH PEMILIHAN KOTA SUBULUSSALAM 1 (DPRD KOTA)
18.1. Perolehan Partai Demokrat menurut KPU Model DA di Kecamatan Simpang
kiri sebanyak 577 suara, sedangkan PAN sebesar 685 suara. Menurut
Pemohon seharusnya Partai Demokrat memperoleh suara sebesar 657
suara, sedangkan PAN sebanyak 652 suara. Hal ini mempengaruhi
perolehan kursi Partai Demokrat.
18.2. Fakta ini terjadi karena adanya pengurangan suara Partai Demokrat di Desa
Sebulusalam Kota sebesar 59 suara dengan perincian di TPS 2 sebesar 9
suara (PPK 9 menurut Pemohon 18 suara), TPS 7 sebesar 26 suara (PPK 14
menurut Pemohon 26 suara), TPS 10 sebesar 10 suara (PPK 10 menurut
Pemohon 20 suara), TPS 11 sebesar 10 suara (PPK 9 menurut Pemohon 19
suara), TPS 12 sebesar 10 suara (PPK 4 menurut Pemohon 14 suara), TPS
14 sebesar 8 suara (PPK 1 menurut Pemohon 9 suara). Pengurang
perolehan suara Pemohon di Desa pasir panjang sebesar 21 suara dengan
28  
perincian di TPS 1 sebesar 6 suara (PPK 8 menurut Pemohon 14 suara), dan
TPS 2 sebesar 15 suara (PPK 3 menurut Pemohon 18 suara). Kemudian
terjadi penggelembungan suara PAN di Desa Subulusalam Kota sebesar 33
suara di TPS 5 sebesar 27 suara (PPK 31 suara menurut Pemohon 4 suara),
TPS 18 sebesar 6 suara (PPK 6 suara menurut Pemohon 0 suara).
18.3. Daftar Bukti:
- Model C/C1 seluruh Kecamatan Simpangkiri;
- Model DA Simpangkiri;
18.4. Keterangan Saksi:
- Saksi Juliadin, saksi mandat pada pokoknya menyatakan benar ada
pengurangan suara Pemohon dari Desa Subulusalam Kota dan Desa Pasar
Panjang sebesar 80 suara dan adanya penggelembungan suara PAN di
Desa Subulusalam Kota sebesar 33 suara. Pada saat rekpaitulasi di PPK
Simpang kiri, saksi mengajukan keberatan. Keberatan saksi tidak digubris
namun saksi meminta dibuka C2 Plano yang ada dalam kotak suara tetapi
ditolak.
Partai KPU Pemohon  Selisih Suara
Partai Demokrat 577 677 -100
PAN 685 650 +35
19.  DAERAH PEMILIHAN KABUPATEN DOMPU 2 (DPRD KABUPATEN)
18.5. Perolehan suara Partai Demokrat menurut Model DB-1 Kabupaten Dompu
Dapil 2 sebesar 1.006 suara sedangkan Partai Merdeka sebesar 1.011
suara. Menurut Pemohon, perolehan suara Partai Demokrat menurut
Pemohon sebesar 1.006 suara sedangkan Partai Merdeka seharusnya
hanya sebesar 989 suara.
18.6. Fakta ini terjadi karena adanya penggelembungan suara Partai Merdeka
sebesar 22 suara di TPS 3 Desa Taropo Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu.
19.3. Bukti-bukti terlampir sebagai berikut:
- Bukti Model C1 TPS 3 Desa Taropo ada dua jenis, yang resmi
menggunakan spidol dan mencantumkan suara partai Merdeka nol,
sedangkan C1 yang diduga palsu mencantumkan suara Partai Merdeka
sebesar 22 suara dengan menggunakan ballpoin.
- Bukti Model DA-1 di Kecamatan Kilo;
29  
- Bukti Model DB-1
- Surat pernyataan Ketua KPPS TPS 3 Desa Taropo, pada pokoknya
menyatakan Partai Merdeka sama sekali tidak memperoleh suara di TPS 3
Desa Taropo.
19.4.  Keterangan Saksi:
- Ir. Muttakun, saksi PBR di KPU Kabupaten pada pokoknya menyatakan
bahwa saksi Partai Demokrat dan saksi Partai PDP mengajukan keberatan
karena ada perbedaan angka pada Model C1 yang dipergang oleh saksi
dengan yang dipegang oleh PPK tetapi tidak ditanggapi oleh pihak KPU
Dompu.
Partai KPU Pemohon  Selisih Suara
Partai Demokrat 1.006 1.006  0
Partai Merdeka 1.011   989 +22
20. DAERAH PEMILIHAN SUMBA BARAT DAYA 1 (DPRD KABUPATEN)
18.4. Perolehan suara Partai Demokrat menurut KPU dari Kecamatan Wewewa
Utara dan Kecamatan Laura Kabupaten Sumba Barat Daya sebesar 566
suara, seharusnya menurut Pemohon perolehan Suara Partai Demokrat
sebesar 1.535 suara. Hal ini mempengaruhi perolehan kursi Partai Demokrat.
18.5. Fakta ini terjadi karena adanya pengurangan oleh PPK Laura dan PPK
Wewewa Utara sebesar 930 suara.
18.6. Daftar Bukti:
- Model C/C1
- Model DA
- Model DB
18.7. Daftar Saksi:
- Gaby, saksi mandat
- Elias, saksi mandat
Partai KPU Pemohon  Selisih Suara
Partai Demokrat 566 1.535 -969  
30  
19. DAERAH PEMILIHAN KABUPATEN ROTE NDAO 2 (DPRD KABUPATEN)
19.4. Perolehan suara Partai Demokrat menurut KPU dari Kecamatan Lobalain
sebesar 1.452 suara, seharusnya menurut Pemohon sebesar 1.671 suara.
Hal ini mempengaruhi perolehan kursi Partai Demokrat.
19.5. Fakta ini terjadi karena adanya pengurangan perolehan suara Partai
Demokrat oleh PPK Lobalain sebesar 219 suara.
19.6. Daftar bukti terlampir sebagai berikut :
- Model C1
- Model DA-2 Kecamatan Lobalain
19.7. Saksi-saksi :
- Marthendun
- Maisak Manuain.
Partai KPU Pemohon  Selisih Suara
Partai Demokrat 1.452 1.671 -179
20. DAERAH PEMILIHAN  KABUPATEN ROTE NDAO 1 (DPRD KABUPATEN)
20.4. Perolehan suara Partai Demokrat menurut KPU dari Kecamatan Rote Barat
Laut sebesar 1.588 suara dan Rote Barat sebesar 157 suara, seharusnya
menurut Pemohon di Rote Barat Laut Perolehan Partai Demokrat sebesar
1.687 suara dan Rote Barat sebesar 224 suara. Hal ini mempengaruhi
perolehan kursi Partai Demokrat.
20.5. Fakta ini terjadi karena adanya pengurangan suara Partai Demokrat oleh
PPK Rote Barat Laut sebesar99 suara dan di Rote Barat sebesar 67 suara.
20.6. Daftar bukti terlampir sebagai berikut :
- Model C1
- Model DA-2 Kecamatan Rote Barat Laut
- Videoklip.
20.7. Saksi-saksi :
- Her Nassa, saksi mandat
- Heri Nggili, saksi mandat
Partai KPU Pemohon  Selisih Suara
Partai Demokrat 1.588 1.687 -99
31  
21. DAERAH PEMILIHAN  KABUPATEN MEMBERAMO TENGAH 2 (DPRD
KABUPATEN)
21.4. Perolehan Partai Demokrat menurut KPU sebesar 23 suara seharusnya
menurut Pemohon perolehan Partai Demokrat sebesar 775 suara. Hal ini
mempengaruhi perolehan kursi Partai Demokrat.
21.5. Fakta ini terjadi karena adanya pengurangan suara Partai Demokrat di Distrik
Eragayam dan diberikan kepada PAN.
21.6. Daftar Bukti:
- Model C Distrik Eragayam;
- Model DA Distrik Eragayam
- Model DA Kabupaten Memberamo Tengah;
21.7. Daftar Saksi:
- Kelice Jikwa, saksi mandat;
- Yakob Kenelak, saksi Panwaslu;
- Pater Jikwa SH, Sekretaris KPU Kabupaten.
Partai KPU Pemohon  Selisih Suara
Partai Demokrat 23 775 -752
22. DAERAH PEMILIHAN KABUPATEN MEMBERAMO TENGAH 3 (DPRD
KABUPATEN)
22.4. Perolehan Partai Demokrat menurut KPU di Dapil 3 Memberamo Tengah
sebesar 653 suara seharusnya menurut Pemohon perolehan Partai
Demokrat sebesar 1.653 suara. Hal ini mempengaruhi perolehan kursi Partai
Demokrat.
22.5. Hal ini terjadi karena adanya pengurangan suara Partai Demokrat di Distrik
Kelila yang diserahkan ke PKB.
22.6. Daftar Bukti:
- Model C dari Distrik Kelila;
- Model DA dari Distrik Kelila;
- Model DB.
22.7. Daftar Saksi:
- R. HAM Pagawak. SH, MSi, saksi mandat;
- Yakob Kenelak, saksi Panwaslu;
- Pater Jikwa SH, Sekretaris KPU Kabupaten.
32  
Partai KPU Pemohon  Selisih Suara
Partai Demokrat 653 1.653 -1.000
23. DAERAH PEMILIHAN  KOTA BATAM 3 (DPRD KOTA)
23.1. Perolehan suara Partai Demokrat menurut KPU Kota Batam sebesar 8.565
suara, seharusnya 8.681 suara sehingga mempengaruhi perolehan kursi
Partai Demokrat.
23.2. Hal ini terjadi karena perhitungan tidak sesuai dengan Model C1 di 27 TPS
Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang karena ada suara Partai
Demokrat yang hilang atas nama caleg No. 1 sebesar 116 suara sehingga
seharusnya total perolehan Suara Partai Demokrat di Kecamatan Sekupang
sebesar 4.858 suara.
23.3. Daftar Bukti:
- Model C1 27 TPS Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang;
- Model DB-1 KPU Kota Batam;
- Model DA PPK Sekupang.
23.4. Keterangan Saksi:
- Tommy, saksi mandat di PPK Sikupang dan KPU Kota Batam; pada
dasarnya menyatakan bahwa benar terjadi penghilangan suara Partai
Demokrat di Desa Patamsari kecamatan Sekupang. Saksi tidak
menadntangani Berita Acara Hasil Rekapitulasi di PPK dan KPU Kota
Batam.
Partai KPU Pemohon  Selisih Suara
Partai Demokrat 8.565 8.681  -116
24. DAERAH PEMILIHAN PROVINSI SULAWESI BARAT I
24.1.Perolehan suara Partai Demokrat Menurut KPU Kabupaten Mamasa untuk
Kecamatan Tawalian sebanyak 98 suara, seharusnya menurut Pemohon
1.006 suara, Kecamatan Acallet sebesar 232 suara seharusnya 1.293 suara.
Hal ini mempengaruhi perolehan kursi Partai Demokrat.
24.2.Fakta ini terjadi karena adanya pengurangan suara Partai Demokrat di dua
kecamatan itu sebesar 2.299 suara.
24.3.Daftar Bukti:
33  
- Berita Acara Rapat Koordinasi KPU Provinsi Sulbar;
- Model DA
- Model C1
24.4. Daftar Saksi:
- Saksi Yusuf Rasyid, saksi mandat.
25. DAERAH PEMILIHAN KABUPATEN NIAS SELATAN (DPRD II)
25.1.Perolehan suara Partai Demokrat Menurut Model DB KPU Nias Selatan
setelah penghitungan ulang sebesar 19.465 suara, seharusnya menurut
Pemohon 33.590 suara sebagaimana penghitungan lama KPU Nias Selatan.
Hal ini mempengaruhi perolehan kursi Partai Demokrat.
25.2.Fakta ini terjadi karena masih ada sisa suara dari kota suara yang belum
diangkut sehingga belum dihitung pada penghitungan ulang di Asrama Haji
Medan. Kekurangan suara Pemohon di Kecamatan Teluk Dalam dan
Kecamatan Lahusa sebesar 5.364 suara, kemudian Kecamatan Gomo dan
Kecamatan Amandraya sebesar 6.990 suara, dengan Kecamatan Lolowau
dan Lolomatua sebesar 2.729 sehingga total kekurangan sebesar 15.104
suara.
25.3.Daftar Bukti:
- Model DA
- Model DA-1
- Model DB;
25.4.Keterangan Saksi:
- Saksi Ketua PPK Kecamatan Teluk Dalam Yulianus Saruma pada pokoknya
menyatakan di PPK sudah dilakukan penghitungan dan sudah dibawa ke
KPU Kabupaten. Tidak ada yang keberatan. Mengenai penghitungan ulang
mereka tidak pernah dilibatkan.
- Saksi Ketua PPK Kecamatan Lelewau Piter Songhalawa pada pokoknya
menyatakan di PPK sudah dilakukan penghitungan dan sudah dibawa ke
KPU Kabupaten. Tidak ada yang keberatan. Mengenai penghitungan ulang
mereka tidak pernah dilibatkan. Ada permintaan dari KPU Nias Selatan
untuk merubah data Model DA tetapi ditolak oleh Saksi.
34  
- Saksi Ketua PPK Kecamatan Gomo Ikhlas Nduru pada pokoknya
menyatakan di PPK sudah dilakukan penghitungan dan sudah dibawa ke
KPU Kabupaten. Tidak ada yang keberatan.  
Partai KPU Pemohon  Selisih Suara
Partai Demokrat 19.465 33.590 - 14.125
26. DAERAH PEMILIHAN KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN 3 (DPRD
KABUPATEN)
26.1. Perolehan suara Partai Demokrat Menurut KPU di Dapil 3 Kabupaten
Banggai Kepulauan sebesar 1.709 suara, seharusnya menurut Pemohon
2.543 suara. Hal ini mempengaruhi perolehan kursi Partai Demokrat.
26.2. Fakta ini terjadi karena adanya pengurangan suara Partai Demokrat di
masuk ke partai lain.
26.3. Daftar Bukti:
- Model C/C1
- Model DA-1
- Model DB;
26.4.Daftar Saksi:
- Nurdin Lagandja, saksi mandat.
Partai KPU Pemohon  Selisih Suara
Partai Demokrat 1.709 2.543 - 834
27. DAERAH PEMILIHAN  KABUPATEN BANGGAI  2 (DPRD KABUPATEN)
27.1.Perolehan suara Partai Demokrat Menurut KPU di Dapil 2 Kabupaten Banggai
sebesar 870 suara, sedangkan PKS 425 suara, seharusnya menurut Pemohon
Partai Demokrat 870, sedangkan PKS 106 suara. Hal ini mempengaruhi
perolehan kursi Partai Demokrat.
27.2.Fakta ini terjadi karena adanya penggelembungan suara untuk PKS.
27.3.Daftar Bukti:
- Model C/C1
- Model DA-1
- Model DB;
35  
27.4.Daftar Saksi:
- Bobi, saksi mandat.
Partai KPU Pemohon  Selisih Suara
Partai Demokrat 870 870 0
PKS 425 106 319
Berdasarkan seluruh uraian yang Pemohon jelaskan di atas, maka mohon Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa permohonan
Pemohon untuk memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan membatalkan Keputusan KPU No. 255/Kpts/KPU/Tahun 2009
tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR,
DPD, DPRD tanggal 9 Mei 2009 oleh Komisi Pemilihan Umum khususnya
berkaitan dengan daerah-daerah pemilihan sebagai berikut:
2.1. Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah untuk DPR RI .
2.2. Daerah Pemilihan Jatim III untuk DPR RI.
2.3. Daerah Pemilihan Bengkulu untuk DPR RI.
2.4. Daerah Pemilihan Sumatera Utara II untuk DPR RI.
2.5. Daerah Pemilihan Papua untuk DPR RI.
2.6. Daerah Pemilihan VI untuk Provinsi NTT
2.7. Daerah Pemilihan IV untuk Provinsi Papua
2.8. Daerah Pemilihan II Provinsi Sulawesi Tenggara
2.9. Daerah Pemilihan 3 Kabupaten Sidrap Kecamatan Pancarijang.
2.10. Daerah Pemilihan 3 Kabupaten Ketapang Kecamatan Ulu Sungai.
2.11. Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Pulang Pisau Kecamatan Pandibatu.
2.12. Daerah Pemilihan 3 Kota Bitung Kecamatan Lembe Utara.
2.13. Daerah Pemilihan 1 Kota Menado Kecamatan Malalayang.
2.14. Daerah Pemilihan  Kabupaten Minahasa Utara.
2.15. Daerah Pemilihan  2 Kota Sibolga;
2.16. Daerah Pemilihan  3 Kabupaten Samosir;
2.17. Daerah Pemilihan 3 Kabupaten Lahat Kecamatan Kota Agung.
2.18. Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Batubara.
2.19. Daerah Pemilihan 5 Kabupaten Sumenep;
2.20. Daerah Pemilihan 5 Kabupaten Jember;
36  
2.21. Daerah Pemilihan 1 Kabupateb Cilacap;
2.22. Daerah Pemilihan 5 Kabupaten Magelang;
2.23. Daerah Pemilihan 3 Kota Semarang;.
2.24. Daerah Pemilihan 6 Kota Bekasi;
2.25. Daerah Pemilihan 4 Kabupaten Aceh Utara;
2.26. Daerah Pemilihan 1 Kota Subulussalam Aceh;
2.27. Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Dompu;
2.28. Daerah Pemilihan 1 Sumba Barat Daya NTT;
2.29. Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Rote Ndao NTT;
2.30. Daerah Pemilihan 1 Kabupaten Rote Ndao NTT;
2.31. Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Memberamo Tengah Papua;
2.32. Daerah Pemilihan 3 Kabupaten Memberamo Tengah Papua.
2.33. Daerah Pemilihan 3 Kota Batam;
2.34. Daerah Pemilihan 1 Kabupaten Mamasa;
2.35. Daerah Pemilihan 1-3 Kabupaten Nias Selatan;
2.36. Daerah Pemilihan 3 Kabupaten Banggai Kepulauan;
2.37. Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Banggai;
3. Menyatakan Penghitungan yang benar menurut Pemohon adalah sebagai
berikut:
3.1. Perolehan suara Partai Demokrat untuk DPR RI di Sulawesi Tengah
sebesar 221.901 suara.
3.2. Perolehan suara Partai Demokrat Dapil III Jawa Timur sebanyak 223.288
suara, PAN sebesar 34.000 suara.
3.3. Perolehan suara Partai Demokrat di Propinsi Bengkulu 168.963 suara;
3.4. Perolehan suara Partai Demokrat di Sumatera Utara II sebesar 209.571
suara;
3.5. Perolehan suara Partai Demokrat di Propinsi Papua untuk DPR RI
sebanyak 387.152 suara.
3.6. Perolehan suara Partai Demokrat di Dapil 1V NTT I sebanyak 4.551
suara.
3.7. Perolehan suara Partai Demokrat di Daerah Pemilihan IV Papua
sebanyak 4.026 suara.
3.8. Perolehan suara Partai Demokrat di Daerah Pemilihan II Sulawesi
Tenggara sebesar 21.721 suara, PAN sebanyak 24.237 suara;
37  
3.9. Perolehan suara Partai Demokrat di Dapil 3 Kabupaten Sidrap dari PPK
Kecamatan Pancarijang sebanyak 787 suara; PAN 304 suara;
3.10. Perolehan suara Partai Demokrat di Dapil 3 Kabupaten Ketapang dari
Kecamatan Ulu Sungai sebesar 2.031 suara, Golkar 7.109 suara, dan
PDS sebesar 2.964 suara.  
3.11. Perolehan suara Partai Demokrat di Dapil 2 Kabupaten Pulang Pisau dari
Kecamatan Pandibatu sebesar 3.123 suara, PDP seharusnya hanya 839
suara.
3.12. Perolehan suara Partai Demokrat di Dapil 3 Kota Bitung Kecamatan
Lembe Utara sebesar 1414 suara dan BARNAS hanya sebesar 1379
suara.
3.13. Perolehan suara Partai Demokrat  di Dapil 1 Kota Menado Kecamatan
Malalayang sebesar 6.077 suara sedangkan BARNAS sebesar 1.316
suara.
3.14. Perolehan suara Partai Demokrat di Kabupaten Minahasa Utara
khususnya di TPS Desa Kema 3 sebesar 170 suara.
3.15. Perolehan suara Partai Demokrat di  Dapil 3 Kabupaten Lahat dari
Kecamatan Kota Agung sebesar 823 suara, PKPI sebesar 807 suara,
PKS sebesar 502 suara.
3.16. Perolehan suara Partai Demokrat di Dapil 2 Kota Sibolga Kecamatan
Sibolga Sambas dan Kecamatan Sibolga Selatan sebesar 2.472 suara,
3.17. Perolehan suara Partai Demokrat di Dapil 3 Kabupaten Samosir dari
Kecamatan Sianjur sebanyak 895 suara, Marhaenisme sebanyak 889
suara.
3.18. Perolehan suara Partai Demokrat di Dapil 2 Kabupaten Batubara
Kecamatan Air Putih sebesar 1717 suara.
3.19. Perolehan suara Partai Demokrat di Dapil 5 Kabupaten Sumenep Kec.
Batang-Batang dan Kecamatan Gapura sebesar 4.693, sedangkan PAN
sebesar 4.426 suara.
3.20. Perolehan suara Partai Demokrat  di Dapil 5 Kabupaten Jember dari
Kecamatan Umbul Sari sebesar 4.373 suara.
3.21. Perolehan suara Partai Demokrat di Dapil 1 Kabupaten Cilacap dari
Kecamatan Adipala sebanyak ;
38  
3.22. Perolehan suara Partai Demokrat di Dapil 5 Kabupaten Magelang dari
Kecamatan Windusari, Bandongan dan Kaliangrik sebanyak 5.105 suara.
3.23. Perolehan suara Partai Demokrat di Dapil 3 Kota Semarang Kecamatan
Gemuk dan Kec. Pedurungan sebanyak 36.876 suara.  
3.24. Perolehan suara Partai Demokrat di Dapil 6 Kota Bekasi di Kecamatan
Bantar Gebang sebanyak  6.250 suara, sedangkan PDIP sebanyak 1.608
suara;
3.25. Perolehan suara Partai Demokrat di Dapil 4 Kabupaten Aceh Utara
Kecamatan Tanah Luas sebanyak 1.314 suara.
3.26. Perolehan suara Partai Demokrat di Dapil 1 Kota Subulussalam
Kecamatan Simpang kiri sebanyak 677 suara.
3.27. Perolehan suara Partai Demokrat di Dapil 2 Kabupaten Dompu  sebanyak
1.006 suara, Partaii Merdeka sebesar 989 suara;
3.28. Perolehan suara Partai Demokrat di Dapil 1 Kabupaten Sumba Barat
Daya Kecamatan Wewewa Utara dan Kecamatan Laura sebanyak 1.535
suara.
3.29. Perolehan suara Partai Demokrat di Dapil 2 Kabupaten Rote Ndao dari
Kecamatan Lobalain sebanyak 1.671 suara.
3.30. Perolehan suara Partai Demokrat  sebanyak 1.687 suara di Dapil 1
Kabupaten Rote Ndao Kecamatan Rote Barat Laut dan Kecamatan Rote
Barat sebanyak 224 suara.
3.31. Perolehan suara Partai Demokrat di Daerah Pemilihan 2 Kabupaten
Memberamo Tengah Distrik Eragayam 775 suara.
3.32. Perolehan suara Partai Demokrat di Daerah Pemilihan 3 Kabupaten
Memberamo Tengah Distrik Kelila sebanyak 1.653 suara.
3.33. Perolehan suara Partai Demokrat di Dapil 3 Kota Batam dari Kecamatan
Belakang Padang sebanyak 8.681 suara.
3.34. Perolehan suara Partai Demokrat di Dapil 1 Kabupaten Mamasa
sebanyak 2.299 suara.  
3.35. Perolehan suara Partai Demokrat di Dapil 1 s.d. Dapil 3 Kabupaten Nias
Selatan sebesar 33.590 suara.
3.36. Perolehan suara Partai Demokrat di Dapil 3 Kabupaten Banggai
Kepulauan sebesar 2.543 suara.
39  
3.37. Perolehan suara Partai Demokrat di Dapil 2 Kabupaten Banggai
Kecamatan Batui sebesar 870 suara sedangkan PKS sebesar 106 suara.
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini.
5. Biaya menurut hukum.
[2.2] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon di atas, Termohon,
mengajukan jawaban secara tertulis bertanggal 6 Juni 2009 yang pada pokoknya
sebagai berikut;
DALAM EKSEPSI:
I. Permohonan Pemohon Kabur (Obscuure Libel)
1. DAPIL BENGKULU
a. Pemohon dalam permohonannya menyatakan bahwa ada perbedaan
suara bagi Partai Demokrat, yaitu berdasarkan penghitungan KPU Pusat
memperoleh 148.963 suara, sedangkan menurut perhitungan Pemohon
sebanyak 168.963 suara. Hal ini menurut Pemohon terjadi karena ada
penggembosan suara Partai Demokrat sekitar 20.000 suara di
Kabupaten  Kaur ;
b. Bahwa pernyataan Pemohon yang hanya berupa perkiraan sebesar
20.000 suara yang digembosi tersebut bukan dalil yang dapat diterima.
Penghitungan harus sudah pasti dan harus pasti pula lokasi
penggembosan suara itu terjadi ;
c. Berdasarkan pada dalil Pemohon yang tidak didukung dengan data
otentik dan akurat, kami memohon agar permohonan Pemohon tidak
diterima karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 16 Tahun 2009;
2. DAPIL III KABUPATEN LAHAT
a. Pemohon dalam permohonannya menyatakan telah terjadi
penggelembungan suara PKPI di TPS 2 Singapura ;
b. Bahwa Pemohon tidak dapat menunjukkan secara pasti berapa suara
yang  hilang dan merugikan Pemohon ;
40  
c. Berdasarkan pada dalil Pemohon yang tidak didukung dengan data
otentik dan akurat, kami memohon agar permohonan Pemohon tidak
diterima karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 16 Tahun 2009;
3. DAPIL III KABUPATEN SAMOSIR
a. Pemohon dalam permohonannya menyatakan telah terjadi pengurangan
hasil penghitungan suara oleh PPK di TPS 1 dan TPS 2 Kel. Desa Huta
Gur-Gur, Kec. Sianjur Mula-Mula sebesar 4 (empat) suara ;
b. Bahwa selisih 4 (empat) suara tersebut tidak dapat diperinci secara pasti
berapa suara di masing-masing TPS tersebut  suara Partai Demokrat
hilang;  
c. Berdasarkan pada dalil Pemohon yang tidak didukung dengan uraian
yang jelas, kami memohon agar permohonan Pemohon tidak diterima
karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 16 Tahun 2009;
4. DAPIL KABUPATEN CILACAP
a. Bahwa dalam tabel rekapitulasi yang diajukan oleh Pemohon dalam
permo-honannya tidak terdapat selisih suara antara penghitungan yang
dilakukan oleh KPU dengan Pemohon ;
b. Bahwa Pemohon juga tidak dapat menunjukkan kekeliruan
penghitungan suara terjadi di TPS berapa dan di desa/kelurahan mana;
c. Berdasarkan pada dalil Pemohon yang tidak didukung dengan uraian
yang jelas, kami memohon agar permohonan Pemohon tidak diterima
karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 16 Tahun 2009
5. DAPIL 1 NIAS SELATAN
a. Bahwa Pemohon mempermasalahkan adanya perbedaan suara untuk
Partai Demokrat dimana berdasarkan penghitungan KPU Dapil 1-3 Nias
Selatan sebanyak 15.931 suara, sedangkan menurut Pemohon 31.037
suara.
41  
b. Bahwa menurut Pemohon hal ini disebabkan karena ada pengurangan
suara Partai Demokrat di Kecamatan Teluk Dalam dan Kecamatan
Lahusa ;
c. Bahwa Pemohon tidak menyebutkan secara terperinci di daerah dan
TPS mana (di wilayah Kecamatan Teluk Dalam dan Kecamatan Lahusa)
pengurangan tersebut terjadi ;
d. Berdasarkan pada dalil Pemohon yang tidak didukung dengan uraian
yang jelas, kami memohon agar permohonan Pemohon tidak diterima
karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 16 Tahun 2009 .
2. Permohonan Pemohon Bukan Obyek Perselisihan Hasil Pemilihan Umum  
6. DAPIL SUMATERA UTARA II
a. Bahwa Pemohon dalam permohonannya mempermasalahkan suara
Partai Demokrat sebanyak 209.571 suara melebihi jumlah Daftar Pemilih
tetap (DPT) sebanyak 198.094 suara, dan hal ini terjadi karena adanya
suara sah dan suara tidak sah lebih besar dari suara DPT ;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 16
Tahun 2009, permasalahan yang dikemukakan oleh Pemohon bukan
merupakan obyek PHPU karena permasalahan yang dikemukakan
tersebut tidak mempengaruhi perolehan kursi partai politik ataupun
terpilihnya calon anggota DPD ;
c. Menimbang pada uraian tersebut di tas, kiranya cukup alasan bagi
Majelis Hakim Konstitusi untuk tidak menerima permohonan Pemohon.
DALAM POKOK PERMOHONAN:
1.  Bahwa Eksepsi sebagaimana tersebut di atas, secara mutatis mutandis
dianggap telah termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam
Jawaban mengenai Pokok Permohonan ini.
2. Bahwa dalam persidangan tanggal 22 Mei 2009 Pemohon telah mencabut
Permohonan untuk Daerah Pemilihan X Jawa Timur, Daerah Pemilihan I
Kabupaten Nabire, dan Dapil II Sumatera Utara.
3. Bahwa Pemohon menyatakan telah terjadi:
42  
-  pengurangan perolehan suara di Dapil Sulawesi Tengah,  Dapil Papua, PPK
Kecamatan Ende Timur, Dapil IV Papua, Kabupaten Samosir, Kabupaten
Batubara, Dapil III Kota Semarang, Dapil IV Kabupaten Aceh Utara, Dapil I
Kota Subulussalam Aceh, Dapil II Kab. Dompu, Dapil I Sumba Barat Daya,
Dapil I dan II Kabupaten Rote Ndao, Dapil II dan III Kab. Mamberamo
Tengah, Dapil I Kab. Mamasa ;
-  penggelembungan suara PAN di Dapil III Jawa Timur, Sulawesi Tenggara,
Dapil III Kabupaten Sidrap, suara Golkar di Kabupaten Ketapang, suara
PDP di Kec. Pandibatu Kab. Pulang Pisau, suara BARNAS di Kota Manado,
FKPI di TPS 2 Singapura, Kab. Lahat, PAN di Dapil V Kab. Sumenep, Kota
Surabaya, PPK Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember, PNBK di
Kabupaten Cilacap, PDIP di Kab. Magelang, PDIP di Dapil VI Kota Bekasi,
Partai Merdeka do Dapil II Kabupaten Dompu ;
-  penggembosan suara Partai Demokrat di Kab. Kaur- Prov. Bengkulu, PPK
Kecamatan Pancarijang.
Termohon menyangkal dalil Pemohon tersebut dengan alasan:
-  Kecurangan dan penggelembungan suara sebagaimana didalilkan oleh
Pemohon dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana pembuatan surat palsu
(ex Pasal 263 KUHP) atau perbuatan memasukkan keterangan palsu
kedalam akta otentik (ex Pasal 266 KUHP). Sampai saat ini terhadap kasus
kecurangan dan atau penggelembungan suara yang didalilkan Pemohon
masih belum ada Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap yang menyatakan bahwa tindak pidana pemalsuan tersebut benar-
benar telah terjadi ;
-  Dokumen yang diterbitkan oleh KPU Daerah sebagaimana tersebut di atas
adalah dokumen yang dibuat oleh Pejabat resmi yang berwenang. Dengan
demikian dokumen tersebut memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal
1868 KUHPerdata untuk dinyatakan sebagai akta otentik. Menurut pasal
1870 KUHPerdata, dokumen resmi tersebut mempunyai kekuatan
pembuktian yang sempurna ;
-  Permohonan a quo memang bukan perkara perdata. Sekalipun demikian
ketentuan-ketentuan KUHPerdata yang berhubungan dengan kekuatan
pembuktian (seperti ketentuan Pasal 1868 dan Pasal 1870 KUHPerdata)
43  
dapat dijadikan sebagai pedoman untuk menentukan kekuatan suatu alat
bukti ;
-  Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan bukti sebagai akta otentik,
dokumen yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Banyuasin, KPU Daerah
Kabupaten Karo, KPU Daerah Kabupaten Ngada, dan KPU Daerah Kota
Tebing Tinggi sebagaimana tersebut di atas hanya dapat dibatalkan apabila
ada bukti lawan (tegen bewijs) yang dapat mengalahkan kekuatan
pembuktian dari rekapitulasi suara yang diterbitkan oleh KPU tersebut di
atas. Sampai saat ini Pemohon masih belum dapat mengajukan bukti lawan
(tegen bewijs) yang dapat mengalahkan kekuatan bukti akta otentik. Oleh
karena itu permohonan Pemohon harus ditolak.
4. Bahwa Pemohon mendalilkan telah terjadi kesalahan penghitungan suara di
7.  Dapil III Kota Bitung.
Termohon menyangkal dalil Pemohon tersebut dengan alasan :
- Dokumen yang diterbitkan oleh KPU, KPU Daerah Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota adalah dokumen yang dibuat oleh Pejabat resmi yang
berwenang. Dengan demikian dokumen tersebut memenuhi syarat yang
ditentukan dalam Pasal 1868 KUHPerdata untuk dinyatakan sebagai akta
otentik. Menurut Pasal 1870 KUHPerdata dokumen resmi tersebut
mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna ;
- Permohonan a quo memang bukan merupakan perkara perdata. Sekalipun
demikian ketentuan-ketentuan KUHPerdata yang berhubungan dengan
kekuatan pembuktian (seperti ketentuan Pasal 1868 dan Pasal 1870
KUHPerdata) dapat dijadikan sebagai pedoman untuk menentukan
kekuatan suatu alat bukti ;
-  Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan bukti sebagai akta otentik, dokumen
yang diterbitkan oleh KPU Daerah Kota Bitung sebagaimana tersebut di atas
hanya dapat dibatalkan apabila ada bukti lawan (tegen bewijs) yang dapat
mengalahkan kekuatan pembuktian dari rekapitulasi suara yang diterbitkan
oleh KPU Daerah Kota Bitung. Sampai saat ini Pemohon masih belum dapat
mengajukan bukti lawan (tegen bewijs) yang dapat mengalahkan kekuatan
bukti akta otentik. Oleh karena itu, permohonan Pemohon harus ditolak.
44  
5. Bahwa Jawaban per Daerah Pemilihan sebagaimana tersebut diatas, telah
disampaikan secara tertulis di persidangan oleh KPU Daerah yang
bersangkutan dan merupakan satu kesatuan dengan Jawaban ini.
6. Bahwa Termohon akan menyampaikan Jawaban atas permohonan Pemohon
terhadap Dapil Bengkulu untuk Pemilihan Umum DPR RI, sebagai berikut :
-  Pada intinya Pemohon menyatakan memperoleh 168.963 suara di KPU
Provinsi Bengkulu, namun setelah penghitungan ulang di KPU Pusat
menjadi 148.963 suara. Pemohon mengklaim memperoleh 168.963 suara;
-  Bahwa menurut Pemohon telah terjadi penggembosan suara Partai
Demokrat sekitar 20.000 suara di Kabupaten Kaur;
- Perlu Termohon sampaikan bahwa penghitungan suara yang telah
dilakukan KPU Daerah Bengkulu diulang kembali oleh KUP Pusat. Karena
telah dilakukan penghitungan ulang, maka data yang dipakai adalah data
terakhir, yaitu data KPU Pusat.
-  Bahwa Pemohon tidak memerinci dimana penggembosan sekitar 20.000
suara terjadi, maka Termohon tidak akan menanggapi permohonan
Pemohon a quo.
7. Bahwa Termohon juga akan menyampaikan Jawaban atas permohonan
Pemohon terhadap Dapil I Nias Selatan, sebagai berikut:
- Pada intinya Pemohon mempermasalahkan adanya perbedaan suara untuk
Partai Demokrat dimana berdasarkan penghitungan KPU Dapil 1-3 Nias
Selatan sebanyak 15.931 suara, sedangkan menurut Pemohon 31.037
suara. Hal ini disebabkan karena ada pengurangan suara Partai Demokrat
di Kecamatan Teluk Dalam dan Kecamatan Lahusa;
- Bahwa terhadap rekapitulasi suara di Kabupaten Nias Selatan telah
dilakukan rekapitulasi suara ulang di Provinsi Sumatera Utara Pelaksanaan
rekap ulang didasarkan pada Surat KPU Pusat Nomor 801/KPU/V/2009
tanggal 6 Mei 2009 perihal Rekapitulasi Suara Ulang, dengan merujuk
pada:
a.  Laporan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 270/645/KPU-NS/2009
tanggal 5 Mei 2009 tentang Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Nias
Selatan;
b.  Surat Rekomendasi Panwaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 326/
Panwaslu -SU/V/2009 tanggal 1 Mei 2009;
45  
c.  Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional KPU tanggal 6 Mei 2009
terkait dengan penyelesaian masalah rekapitulasi suara di Kabupaten
Nias Selatan.
- Karena telah ada rekapitulasi ulang, maka data yang dipakai adalah data
rekapitulasi ulang a quo.
-  Pemohon tidak memerinci di TPS Kecamatan Teluk Dalam dan Kecamatan
Lahusa mana terjadipengurangan suara atas Partai Demokrat, oleh
karenanya Termohon tidak akan menanggapinya.
8. Bahwa rekapitulasi yang telah dilakukan Termohon dan Turut Termohon
berdasarkan pada data yang sah dan telah disetujui oleh pihak-pihak yang
berkompeten dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan dibubuhi tandatangan
dari para pihak yang berwenang untuk itu, sehingga hasil rekapitulasi
Termohon dan Turut Termohon adalah sah .
Berdasarkan uraian di atas maka Termohon memohon agar Majelis Hakim
Konstitusi yang memeriksa permohonan ini memutuskan:
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERMOHONAN:
- Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/Tahun 2009 tanggal 9
Mei 2009.
Namun demikian apabila Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.3] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon di atas, Turut
Termohon, mengajukan jawaban secara tertulis yang pada pokoknya sebagai
berikut;
1. KPU Kabupaten/Kota Manado
Dalam Eksepsi:
Permohonan Pemohon Kabur (Obscure Libel):
46  
• Bahwa penggelembungan suara terhadap Partai BARNAS yang dimaksud oleh
Partai Demokrat tidak jelas lokasi ataupun TPS nya, oleh karenanya
permohonan Pemohon tidak jelas.
Dalam Pokok Perkara:
• Bahwa gugatan yang diajukan Partai Demokrat tidak dapat kami terima karena
penggelembungan suara dimaksud tidak pernah kami lakukan sebab proses
rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Manado telah disetujui, tanpa
keberatan atau koreksi oleh seluruh saksi partai politik dan Panwaslu
Kecamatan maupun Panwaslu Kota Manado yang menghadiri dan mengikuti
Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan suara di tingkatan Komisi Pemilihan
Umum Kota Manado termasuk oleh Saksi Partai Demokrat Kota Manado ;
• Bahwa penggelembungan suara terhadap Partai BARNAS yang dimaksud oleh
Partai Demokrat tidak jelas lokasi ataupun TPS nya ;
• Bahwa apabila ada kecurigaan oleh partai politik ataupun keberatan oleh
Panwaslu tentang hasil penghitungan suara dalam proses rekapitulasi
penghitungan suara di tingkat Komisi Pemilihan Umum Kota Manado, maka
akan langsung diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Manado
dengan cara :
1.   Meminta bukti formulir C1 dari saksi partai politik peserta rapat pleno yang
mengajukan keberatan kemudian di bandingkan dengan formulir C1 yang ada
di PPK maupun yang dimiliki oleh saksi partai politik lainnya;
2. Apabila terjadi perbedaan dalam formulir C1 maka Komisi Pemilihan Umum
Kota Manado melakukan langkah pencocokan dengan mengambil formulir C2
plano yang ada di dalam kotak suara;
3.  Apabila dalam formulir C2 plano terdapat kejanggalan berupa coretan –
coretan maka Komisi Pemilihan Umum Kota Manado melakukan
penghitungan suara ulang pada TPS yang bermasalah saat rapat pleno
rekapitulasi penghitungan suara saat itu juga.
• Bahwa gugatan Partai Demokrat yang menyatakan telah terjadi perubahan
perolehan suara Barisan Nasional (Barnas) dari hasil rekap di Kecamatan
Malalayang telah dirubah oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Manado tidak
dapat kami terima karena rekapitulasi di Kecamatan Malalayang tidak selesai
sampai dengan batas waktu yang ditentukan sesuai dengan Peraturan KPU
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
47  
Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (terlampir) dan
adanya surat Komisi Pemilihan Umum Propinsi Sulawesi Utara Nomor
134/KPU-Sulut/IV-2009 tentang Penegasan Jadwal dan Tahapan Pemilu
(terlampir) sehingga Komisi Pemilihan Umum Kota Manado berdasarkan surat
Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 91/KPU-Mdo/IV/2009 tertanggal
20 April 2009 (terlampir) maka Komisi Pemilihan Umum Kota Manado
mengambil alih rekapitulasi perhitungan suara dari Kecamatan Malalayang
sehingga Kecamatan Malalayang tidak mempunyai berita acara dan sertikat
hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat kecamatan.
• Bahwa perhitungan suara untuk Kecamatan Malalayang dilakukan oleh Komisi
Pemilihan Umum Kota Manado dengan memakai dasar C2 plano setiap TPS
yang ada di Kecamatan Malalayang dan disaksikan oleh seluruh saksi partai
politik tingkat Komisi Pemilihan Kota Manado serta Panwaslu Kecamatan
Malalayang dan Panwaslu Kota Manado, dan saat perhitungan suara tersebut
tidak ada keberatan dari seluruh saksi parpol termasuk saksi Partai Demokrat
dan Panwaslu Kecamatan Malalayang juga Panwaslu Kota Manado tidak
keberatan atas hasil tersebut (formulir model DB 1 terlampir).
Demikian Jawaban kami atas gugatan Partai Demokrat terhadap keputusan
Komisi Pemilihan Umum khususnya hasil perolehan suara DPRD Dapil I Kota
Manado, dan berdasarkan pada Jawaban tersebut diatas, kiranya Majelis Hakim
Konstitusi dapat memutuskan :
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah Keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang
Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum khususnya Daerah
Pemilihan I Kota Manado Kecamatan Malalayang, atau;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Majelis Hakim dapat memutuskan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
2. KPU Kabupaten/Kota Semarang
1. Dalam uraian permohonan PHPU yang disampaikan DPP Partai Demokrat
angka 3.1 ditulis bahwa:
48  
a. Menurut Kuasa Hukum Partai Demokrat dalam perolehan suara di daerah
pemilihan Semarang 3 bahwa Partai Demokrat memperoleh 36.876
suara, sedangkan menurut KPU Kota Semarang Partai Demokrat hanya
memperoleh 36.444 suara sehingga terjadi kekurangan perolehan suara
sebesar 249 suara. Data yang diklaim oleh Partai Pemokrat dan/atau
Kuasa Hukumnya terdapat di dalam (model C/C1) yang tersebar
dibeberapa TPS, sebagaimana tersbut di bawah ini, yaitu:
 No. Kecamatan  Kelurahan  TPS Keterangan
1 Genuk  Bangetayu Kulon 31
2 Pedurungan
Muktiharjo Kidul
14, 30, 18, 34
dan 74
 
Pedurungan Kidul
Tidak
disebutkan
lokasi TPSnya
 
Tlogo Mulyo
24, 2, 13, 14,
20 dan 6
  Tlogosari Kulon 61 dan 26
  Tlogosari Wetan 5  
b. Menurut Kuasa Hukum Partai Demokrat kekurangan perolehan suara
Partai Demokrat sebesar 249 suara tersebut diakibatkan oleh
rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh PPK Genuk dan
PPK Pedurungan dan terjadi di 15  TPS sebagai berikut:
No. Kecamatan Kelurahan TPS
Suara yang
hilang
1 Genuk  Bangetayu Kulon 31 12 suara
2 Pedurungan  Muktiharjo Kidul 14, 30, 18, 34 & 74 104 suara
  Pedurungan
Kidul
 36 suara
  Tlogo Mulyo 24, 2, 13, 14, 20 & 6 48 suara
  Tlogosari Kulon 61 & 26 12 suara
  Tlogosari Wetan
5
4 suara
   Jumlah  249 suara  
49  
2. Berpijak dari argumen Partai Demokrat melalui Kuasa Hukumnya
sebagaimana angka 1 (satu) di atas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Semarang menyampaikan jawaban berikut:
a. Kasus di TPS 31 Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk,
perolehan suara Partai Demokrat (versi Demokrat) adalah 39 suara.
Sedangkan versi data KPU adalah 27 suara, sehingga Partai Demokrat
mengklaim kehilangan suara sebanyak 12 suara. Kehilangan suara
sebanyak 12 suara di TPS 31 tersbut, adalah klaim yang direkayasa oleh
Partai Demokrat. Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara di
Tempat Penghitungan Suara Dalam Pemilu DPRD Kabupaten/Kota (Model
C1 DPRD KAB./KOTA) di TPS 41 tersebut adalah sebagai berikut:
(1) Jumlah pemilih terdaftar dalam DPT  = 137
(2) Jumlah pemilih terdaftar yang menggunakan hak
pilih
=
92
(3)
Jumlah Pemilih terdaftar dalam DPT yang tidak
menggunakan hak pilih
= 45
Data jumlah pemilih yang memberikan hak pilih sebanyak 92 orang
tersebut, harus sesuai dengan jumlah suara sah dan suara tidak sah pada
TPS tersebut. Adapun data jumlah suara sah dan tidak di TPS 31 dimaksud
adalah sebagai berikut:
(1) Jumlah suara sah = 74
(2) Jumlah suara tidak sah = 18
 Jumlah suara sah dan suara tidak sah = 92
Apabila Partai Demokrat menyatakan bahwa perolehan  suara mereka di
TPS 31 dimaksud terdapat 39 suara dan merasa kehilangan suara 12
suara, maka akan terdapat suara sah sebesar 86 suara, dengan demikian
akan terjadi jumlah suara sah dan suara tidak sah sebesar 104 suara.
Jumlah 104 suara ini tidak sesuai dengan jumlah pemilih terdaftar dalam
DPT yang menggunakan hak pilih, (periksa alat bukti model C, C1 dan
50  
Lampiran C1, dalam T.T. 01 terlampir); Tindakan demikian inilah yang
disebut dengan penggelembungan suara.
b. Kekurangan suara yang diklaim oleh Partai Demokrat sebagaimana dimaksud
pada angka 1 huruf b tersebut di atas, adalah diakibatkan oleh penghitungan
Partai Demokrat sendiri yang tidak didasarkan pada form model C, C1, dan
Lampiran C1 yang sah dan resmi yang dikeluarkan KPU Kota Semarang.
Namun didasarkan pada form rekap model buatan Saksi Partai Demokrat
sendiri, sehingga justru terjadi selisih pengurangan perolehan suara oleh saksi
Partai Demokrat sendiri. Berikut ini kami sandingkan data versi Partai Demokrat
dan versi KPU Kota Semarang sebagaimana terlampir, (periksa juga data
model C, C1 dan Lampiran C1 yang kami tuangkan dalam alat bukti T.T. 02
sampai dengan T.T. 16 dan T.T. 1A s.d. T.T. 4 );
c. Jika data yang dijadikan dasar permohonan oleh Partai Demokrat adalah data
saksi Partai Demokrat, jelas terjadi penurunan atau penghilangan atau
pengurangan perolehan suara. Namun jika didasarkan pada DA-B, Lampiran
DA-1 dan DB versi KPU Kota Semarang, maka perolehan suara Partai
Demokrat di Kecamatan Pedurungan yang sebanyak 20.994 suara adalah
perolehan suara yang benar dan sah secara hukum;
d. Rekapitulasi yang dilakukan oleh tiap-tiap PPK di Daerah Pemilihan Semarang
3 (Kecamatan Genuk, Pedurungan,dan Gayamsari) adalah sah dan telah
ditandatangani oleh para saksi yang hadir serta sesuai dengan prosedur yang
berlaku sebagaimana dimaksud pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009
dan telah dimasukkan di dalam formulir Model lampiran DA-B;
e. Rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kota Semarang di Daerah Pemilihan
Semarang 3 (Kecamatan Pedurungan, Gayamsari dan Genuk) sudah sesuai
dengan form Lampiran DA-1.
3. Berdasarkan argumen dan data sebagaimana terdapat pada angka 2 (dua) di
atas, Komisi Pemilihan Umum  Kota Semarang mohon dengan hormat kepada
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk MENOLAK Permohonan PHPU dari
Partai Demokrat melalui Kuasa Hukumnya dengan nomor register 89/PHPU.C-
VII/2009 yang tercantum pada angkat 3 (tiga) di dalam permohonan tersebut
untuk perselisihan perolehan suara Pemilu Anggota DPRD Kota Semarang
pada Dapil Kota Semarang 3;
51  
4. Demikian jawaban atas permohonan tersebut kami buat, besar harapan kami
kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk
bertindak demi keadilan yang berdasar pada perikemanusiaan dan ber-
Ketuhan-an Yang Maha Esa.
3. KPU Kota Subulussalam
1. Bahwa seperti didalilkan pada poin 19.1 oleh pemohon adalah tidak benar,
karena sesungguhnya Partai Demokrat melalui saksi kecamatannya tidak
pernah menyampaikan keberatan baik secara tertulis maupun lisan kepada
ketua PPK dan Anggota PPK Kecamatan Simpang Kiri baik pada saat
penghitungan dan perekapitulasian di Kecamatan Simpang Kiri maupun
setelah selesai pelaksanaan hal tersebut diatas dan dari pihak pemohon
tidak pernah mengisi formulir tentang keberatan saksi-saksi tentang
kejadian khusus yang terjadi pada saat perekapitulasian dan penghitungan
2. Bahwa pada poin 19.2 yang dimohonkan Pemohon bahwa tidak benar
adanya pengurangan suara Partai Demokratdan penggelembungan Suara
Partai PAN di tingkat Kecamatan Simpang Kiri, tidak mendasar karena hal
ini telah kami KONFIRMASI kepada Ketua PPK dan Anggota PPK
Kecamatan Simpang Kiri, sudah sesuai dengan data yang ada pada Form
model C 1 yang diserahkan dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota
KPPS pada tiap-tiap TPS diseluruh Kecamatan Simpang Kiri
3. Saudara Emir Hamdi memang pernah merekomendasikan kepada Komisi
Independen Pemilihan Kota Subulussalam untuk diadakan kembali
pembukaan Form model C2 dan pemberhentian penghitungan suara di
daerah Pemilihan Subulussalam I (satu) yang bernomor 270/142/
PANWAS-KS/2009 anggal 18 April 2009 sesuai dengan peraturan KPU
Nomor 20 Tahun 2008 sudah harus menetapkan hasil Pemilu Tahun 2009
dan sesuai dengan surat edaran komisi Independen Pemilihan Aceh
menegaskan kepada KIP Kabupaten/Kota tepat pada tanggal 19 April 2009
selambat-lambatnya jam 16.00 WIB harus telah menghantarkan hasil
penetapan Pemilu oleh masing-masing Kabupaten/Kota kepada KIP Aceh,
sehingga kami merasa rekomendasi dari PANWASLU Kota Subulussalam
tidak bisa kami tindak lanjuti dan terlambat padahal didaerah pemilihan
Subulussalam I (Satu) ditingkat Kecamtan Simpang Kiri sudah selesai pada
52  
tanggal 15 April 2009, tapi barn disampaikan kepada KIP Kota
Subulussalam pada tanggal 18 April 2009 dan para pemohon tidak pernah
mau menunjukan bukti-bukti yang dimiliki sebagai dasar keberatan mereka,
dan Pemohon melalui Saudara Darwis Ibrahim sebagai Ketua Partai
Demokrat Kota Subulussalam hanya menginginkan pembukaan Form
model C2 saja tanpa mengajukan bukti-bukti perselisihan bahwa
berdasarkan uraian yang Turut Termohon kemukakan di hadapan Yang
Mulia, maka dengan ini Turut Termohon memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, untuk memeriksa
dan memutus perkara a quo dengan amar sebagai berikut :
1. Menolak seluruh permohonan pemohon
2. Menyatakan bahwa keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 278/
111/2009 tanggal 15 Mei 2009 tentang penetapan hasil pemilu anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2009 dan
tentang penetapan perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu adalah
Sah menurut Undang-Undang
4. KPU Provinsi Papua
Turut Termohon dengan ini mengajukan jawaban atas Permohonan
Pemohon dengan dasar dan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa Turut Termohon telah menyerahkan hasil Rekapitulasi Perhitungan
suara di tingkat Provinsi Papua kepada Termohon (KPU Pusat) pada saat Pleno
ditingkat Nasional tanggal 7 dan 8 Mei 2009.
2. Bahwa jumlah suara Partai Demokrat di Kabupaten Yahukimo tidak dimasukkan
dalam hasil Rekapitulasi perhitungan suara pada Tingkat DPR RI di KPU Pusat
yang diumumkan secara Nasional pada tanggal 9 Mei 2009.
3. Bahwa benar Partai Demokrat di Kabupaten Yahukimo mendapat suara
sebanyak 25.547 suara atas nama Willem Frans Ansanay, SH berdasarkan
Berita Acara Model DB DPR RI tanggal 2 Mei 2009.
4. Bahwa selain jumlah suara Partai Demokrat juga ada Partai Politik Terkait
lainnya yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) atas nama Johan
J. Lewerissa, SH dengan suara sebanyak 24.850 di Kabupaten Yahukimo
tidak dimasukkan dalam hasil Rekapitulasi perhitungan suara sekaligus
jumlah perolehan kursi pada Tingkat DPR RI di KPU Pusat yang diumumkan
53  
secara Nasional.
5. Bahwa dengan tidak dimasukkan jumlah suara dari Partai Demokrat maupun
Partai Gerindra dalam hasil Rekapitulasi perhitungan suara pada Tingkat DPR
RI di KPU Pusat yang diumumkan secara Nasional pada tanggal 9 Mei 2009,
maka hal ini sangat mempengaruhi jumlah suara pada partai-partai politik lain.
6. Bahwa atas permasalahan tersebut Turut Termohon telah melakukan
koordinasi dengan Termohon dengan memohon agar jumlah suara dari Partai
Demokrat dan Partai Gerindra tersebut dimasukan dalam hasil rekapitulasi
perhitungan suara, namun permohonan Turut Termohon tersebut tidak
dikabulkan oleh Termohon karena hasil rekapitulasi suara telah diumumkan
secara nasional pada tanggal 9 Mei 2009 berdasarkan ketentuan undang-
undang, maka Termohon mengarahkan Turut Termohon maupun partai partai
politik terkait untuk menyelesaikan masalah ini melalui Mahkamah Konstitusi
(MK).
7. Bahwa berdasarkan pengarahan dari Termohon tersebut, maka Turut
Termohon (KPU Provinsi Papua) mengirim surat kepada Mahkamah Konstitusi
(MK) untuk menyelesaikan masalah hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara di
daerah pemilihan di Kabupaten Yahukimo melalui surat Nomor 184/ P/EST-
KPU/V/ 2009 tanggal 16 Mei 2009 perihal Penyediaan Waktu Khusus Untuk
Penyelesaian Sengketa Pemilu Kabupaten Yahukimo.
8. Bahwa kemudian Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo
pernah mengirimkan surat Nomor 016/PANWASLU/YAHUKIMO/IV/2009
tanggal 11 Mei 2009 perihal Rekomendasi yang intinya menyatakan dan
mempertegas hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara di Kabupaten Yahukimo
dinyatakan sah.
9. Bahwa Turut Termohon memohon agar Mejelis Hakim untuk menetapkan hasil
suara Pemohon (Partai Demokrat) dengan jumlah suara 25.547 atas nama
Willem Frans Ansanay, SH di KPU Pusat dan Pihak Terkait diatas yaitu Partai
Gerakan Indonesia Raya dengan jumlah suara sebanyak 24.850 atas nama
Johan J. Lewerissa, SH di KPU Pusat dalam suatu surat keputusan.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka Turut
Termohon mohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, agar berkenan
memeriksa dan mengadili perkara ini dan selanjutnya memutuskan:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon dengan menetapkan perolehan suara
2
54  
25.547 suara atas nama Willem Frans Ansanay, SH di KPU Pusat
2. Mengabulkan Permohonan Pihak Terkait yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya
dengan menetapkan perolehan suara sebanyak 24.850 atas nama Johan J.
Lewerissa, SH di KPU Pusat
3. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan hasil suara Pemohon (Partai
Demokrat) dengan jumlah suara 25.547 atas nama Willem Frans Ansanay, SH
di KPU Pusat dan Pihak Terkait diatas yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya
dengan jumlah suara sebanyak 24.850 atas nama Johan J. Lewerissa, SH di
KPU Pusat dalam suatu surat keputusan
Atau Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
Putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono)
5. KPU Kabupaten Magelang
A.  Bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formal permohonan
PHPU karena:
1. Bahwa dasar permohonan dari Pemohon dalam mengajukan permohonan
PHPU di Mahkamah Konstitusi adalah adanya dugaan penggelembungan
suara PDIP oleh PPK Windusari, PPK Bandongan, dan PPK Kaliangkrik,
yang mana sesuai peraturan perundangan yang berlaku (Pasai 298 dan 299
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008), penggelembungan suara (Mark
Up) dan penghilangan suara (Mark down) adalah termasuk pelanggaran
pidana Pemilu yang mana menjadi kewenangan pengadilan dalam
lingkungan Peradilan Umum (Pasal 252 UU Nomor 10 Tahun 2008), bukan
kewenangan Mahkamah Konstitusi;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 257 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2008, Putusan
Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas kasus
pelanggaran pidana pemilu yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2008 yang
mempengaruhi perolehan suara peserta pemilu harus sudah selesai paling
lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional
pasal 257 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2008), yaitu tanggal 4 Mei 2008;
3. Bahwa sampai permohonan ini diajukan, tidak pernah ada pengajuan
perkara /kasus pelanggaran pidana pemilu tersebut dalam point 2 di atas
oleh Pemohon kepada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum,
sekaligus dapat dibuktikan bahwa selama proses penghitungan suara dari
55  
tingkat TPS, rekapitulasi di PPK sampai dengan proses rekapitulasi hasil
perolehan suara serta penetapan perolehan kursi partai politik peserta
pemilu dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Magelang,
tidak ada keberatan saksi termasuk saksi Pemohon ( Sad Priyo Putro dan
Dani Darmani) ; Bukti TT.40 dan 41
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka kami mohon
kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menolak permohonan
Pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima.
B. Bahwa permohonan Pemohon adalah obscure lible (kabur/tidak jelas/keliru),
karena:
1.  Bahwa Pemohon salah / keliru di dalam menyebutkan obyek perselisihan
jumlah suara sah, didalam permohonan point 2.1 menyebutkan bahwa "perolehan suara partai Demokrat di Kabupaten Magelang menurut KPU
sebesar 5.105 suara, ..." padahal sesuai dengan fakta otentik perolehan
suara Partai Demokrat di Kabupaten Magelang menurut penetapan KPU
Kabupaten Magelang sebesar 5.075 suara; Bukti TT.40 dan TT. 41.
2. Bahwa Pemohon salah/keliru didalam menyebutkan objek perselisihan
lokasi/tempat kejadian perkara perselisihan yaitu didalam permohonan point
2.2 yang menyebutkan" ..Nengemplak "padahal sesuai fakta administrasi dan
faktual tidak ada desa baik di Kecamatan Windusari, Kaliangkrik, maupun
Bandongan yang bernama Nengemplak, tetapi yang ada adalah Desa
Ngemplak; Bukti TT.43.
3. Bahwa dalam narasi penjelasan perkara dan dalam matriks permohonan dari
point 2.1, 2.2 dan 2.4 didalam penyebutan angka-angka yang menjadi objek
permohonan perselisihan hasil Pemilu dengan maksud yang sama adalah tidak
konsisten sehingga permohonan menjadi kabur/obscure.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka kami mohon
kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menolak permohonan Pemohon
atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
C.  - Bahwa dasar yang digunakan oleh Pemohon untuk mengajukan permohonan
adalah adanya suara Partai Demokrat yang hilang, yaitu 30 suara
56  
(permohonan point 2.2) atau selisih perhitungan suara sah Partai Demokrat
menurut KPU dan menurut Pemohon adalah 45 suara (permohonan point
2.4);
-  Bahwa selisih perhitungan hasil perolehan suara partai Demokrat dengan
PDIP menurut KPU adalah 238 suara, jadi apabila Pemohon dapat
membuktikan dalil permohonannya pun tidak akan mempengaruhi perolehan
kursi Partai Demokrat.
- Bahwa syarat-syarat permohonan PHPU sesuai Pasal 5 huruf (b) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 16 Tahun 2009 objek PHPU adalah penetapan
perolehan suara hasil pemilu yang telah diumumkan secara nasional oleh
KPU yang mempengaruhi perolehan kursi partai politik peserta Pemilu di
suatu daerah pemilihan.
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami mohon kepada
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menolak permohonan Pemohon atau
setidaktidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
II. Dalam Pokok Perkara
2.1 Bahwa tidak benar KPU Kabupaten Magelang menetapkan perolehan suara
Partai Demokrat sebesar 5.105 suara seperti yang disebutkan didalam
permohonan point 2.1, yang benar sesuai fakta dan data otentik penetapan
KPU Kabupaten Magelang adalah perolehan suara Partai Demokrat sebesar
5.075 suara dan perolehan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP) sebesar 19.351 suara ; Bukti TT.41 dan TT.42;
2.2 Bahwa tidak benar di PPK Windusari, PPK Bandongan, dan PPK Kaliangkrik
terjadi penggelembungan suara untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP) di Desa Balerejo, Desa Ngindrokilo, Desa Ngemplak, dan Desa
Pasangsari Kecamatan Windusari (Matrik perolehan suara partai politik objek
PHPU) ; Bukti TT.1 s/d TT.40;  
2.3 Bahwa saksi-saksi yang disampaikan Pemohon yaitu saksi Sad Priyo Putro
dan Saksi Dani Darmani sebagaimana tersebut dalam permohonan point 2.4
adalah saksi-saksi pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara/ penetapan
perolehan kursi Partai Politik dan penetapan calon terpilih di tingkat KPU
Kabupaten Magelang dan bukan saksi-saksi penghitungan suara di TPS
maupun saksi-saksi rekapitulasi penghitungan suara di PPK, sehingga karena
57  
tidak melihat, mendengar atau mengalami sendiri proses-proses penghitungan
suara tersebut, maka saksi-saksi itu tidak memenuhi syarat sebagai saksi
sebagaimana disyaratkan dalam pasal 12 ayat (3) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 16 Tahun 2009. Oleh karena alasan tersebut diatas maka
keberadaan saksi-saksi yang diajukan oleh Pemohon harus dinyatakan ditolak
sebagai saksi
 Petitum
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka kami mohon kepada
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menolak permohonan Pemohon atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
6. KPU Kabupaten Sumba Barat Daya
EKSEPSI:
A. Bahwa Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat permohonan PHPU
karena:
1. Pasal 5 b Paraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 16 Tahun 2009
menyebutkan  "Objek PHPU adalah penetapan perolehan suara hasil
pemilu yang telah diumumkan secara nasional oleh KPU yang
mempengaruhi b. Perolehan kursi partai politik peserta pemilu disuatu daerah
pemilihan ";
2. Bahwa dalil Pemohon dalam permohonannya tidak sesuai dengan objek
PHPU yang syaratkan dalam ketentuan dimaksud;
B. Permohonan Pemohon kabur/tidak jelas/obscuur
1. Pasal 6 ayat 4.h Paraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 16 Tahun 2009
menyebutkan "Permohonan sekurang-kurangnya memuat b Uraian yang
jelas tentang kesalahan basil perhitungan suara yang diumumkan KPU dan
Hasil Perhitungan yang benar menurut Pemohon".
2. Bahwa Data yang disajikan oleh Pemohon berubah-ubah tidak jelas dan
tidak konsisten, karena dalam permohonan pertama disebutkan jumlah
suara yang diperoleh adalah 1.496 suara;
Kemudian pada permohonan kedua disebutkan perolehan suara Partai
Demokrat adalah 1.535 suara.
3. Bahwa pengurangan suara sebanyak 930 suara dari 1.496 yang disampaikan
2
58  
oleh Pemohon, menurut Termohon adalah kabur/ tidak jelas karena tidak
merinci TPS dan desa mana yang menjadi obyek pengurangan dimaksud.
POKOK PERKARA (MASALAH):
Kami menolak dengan tegas segala sesuatu yang dikemukakan Pemohon
dalam permohonannya dengan alasan
1. Bahwa berkaitan dengan dalil Pemohon, tentang telah terjadinya
pengurangan suara (mark down) di Daerah Pemilihan (DAPIL) Sumba
Barat Daya 1 (Kecamatan Laura dan Kecamatan Wewewa Utara)
sebanyak 930 suara dari 1.496 suara. Termohon menyatakan dalil
Pemohon adalah dalil yang tidak memiliki dasar hukum apapun. Termohon
menjelaskan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009 telah
terlaksana sesuai prosedur teknis dan administrasif sebagaimana tertuang
dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
2. Bahwa berdasarkan akumulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat
TPS ( Model Cl dan lampiran Cl), PPK (Model BA-B, DA, DA1 dan
lampiran DA1) dan KPU Kabupaten/Kota (Model DB, DBl dan lampiran
DB1) dari Daerah Pemilihan Sumba Barat Daya I Kecamatan Laura dan
Kecamatan Wewewa Utara, perolehan suara Partai Demokrat adalah
sebagai berikut, Kecamatan Laura sebanyak 365 suara dan Kecamatan
Wewewa Utara sebanyak 201 suara. Sehingga total suara yang dipeoleh
dari Daerah Pemilihan Sumba Barat Daya I adalah sebanyak 566 suara
(T21.1 sampai dengan T21.18 dan T21.23)
3. Bahwa pengurangan suara sebanyak 930 suara dari 1.496 suara yang
disampaikan oleh Pemohon, menurut Termohon adalah kabur/tidak jelas
karena tidak merinci TPS dan desa mana yang menjadi obyek
pengurangan dimaksud.
4. Bahwa sesungguhnya selama proses rekapitulasi penghitungan suara
menurut tingkatan TPS, PPK dan KPU Kabupaten Sumba Barat Daya
tidak pernah ada keberatan yang disampaikan dari pihak Pemohon
kepada Termohon (T21.19 — T21.20)
5. Bahwa keberatan yang disampaikan Lintas Parpol termasuk Partai
59  
Demokrat tertanggal 12 Mei 2009 Nomor 03 / Lintas Partai / SBD / 2009,
telah diklarifikasi oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat
Kabupaten Sumba Barat Daya atas nama Yusuf Maio dan menyatakan
surat dimaksud Tidak Berlaku dan menarik kembali sesuai surat
Pimpinan DPC Partai Demokrat Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor
28IDPCIPD/SBDN/2009 tertanggal 13 Mei 2009 (T21.26).
6. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan telah terjadi
penghilangan suara pada Daerah Pemilihan Sumba Barat Daya 1
(Kecamatan Laura dan Wewewa Utara) sebanyak 930 suara dari 1.496
suara adalah dalil yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal
tersebut tertuang jelas melalui Surat Pernyataan Saksi Partai Demokrat
tingkat PPK Kecamatan Wewewa Utara yang ditanda tangani oleh Ketua
Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Sumba Barat Daya,
intinya menyebutkan bahwa apa yang dikemukakan oleh Pemohon
tentang telah hilangnya suara sebanyak 930 suara adalah tidak benar.
Yang benar adalah perolehan suara Partai Demokrat pada Daerah
Pemilihan Sumba Barat Daya 1 Kecamatan Wewewa Utara adalah
sejumlah 201 suara (T21.27)
7. Bahwa dokumen penetapan hasil Peroleh Suara Partai Politik Anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya
hasil Pemilu 2009 telah ditanda tangani oleh saksi mandat Partai
Demokrat pada Pleno Komisi Pemilihan Uumum Kabupaten Sumba Barat
Daya tanggal, 4 Mei 2009.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami memohon
kepada Mahkamah Konstitusi sebagai Hakim Pemeriksa Perkara untuk
menolak seluruh permohonan Pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
7. KPU Kabupaten/Kota Mamasa
1. Bahwa permohonan pemohon pada Halaman 22 huruf Q (atau Poin 28 hasil
perbaikan) adalah kabur dan tidak jelas karena pemohon mendalilkan
terjadinya Pengurangan Suara tetapi tidak menjelaskan secara rinci di TPS
mana saja terjadi pengurangan dan di mana terjadinya kesalahan
penghitungan Pemohon hanya mendalilkan terjadi pengurangan suara
60  
sebanyak 2.554 suara pada Kecamatan Bambang;
2. Bahwa kekaburan dan ketidakjelasan permohonan pemohon semakin nyata
karena suara yang dianggap pemohon hilang/berkurang adalah suara untuk
pemilihan anggota DPRD Kabupaten pada Daerah Pemilihan Mamasa 1,
namun yang didalilkan pemohon dalam surat permohonannya adalah
Penetapan Perolehan Suara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Barat
sebesar 2.453 suara untuk pemohon. Penetapan mana dianggap keliru atau
salah oleh pemohon yang menganggap total suaranya Daerah Pemilihan
Mamasa 1 seharusnya 5.007 suara Dalil ini sangat tidak beralasan menurut
hukum karena yang menetapkan perolehan suara untuk Pemilihan Anggota
DPRD Kabupaten adalah KPU Kabupaten, bukan KPU Provinsi;
3. Bahwa lebih keliru lagi angka yang disebutkan oleh pemohon sebagai hasil
penetapan termohon sebesar 2.453 suara. Berdasaran hasil penetapan
perolehan suara yang ditetapkan oleh Turut Termohon untuk Pemilihan
Anggota DPRD Kabupaten Mamasa pada Daerah Pemilihan Mamasa 1, total
suara pemohon adalah 1.299 suara (bukan 2.453 suara). Angka perolehan
suara sebesar 1.229 suara tersebut juga sudah disetujui oleh saksi pemohon
dan tidak mengajukan keberatan pada saat penetapan dilakukan. Saksi
pemohon bahkan ikut menandatangani berita acara penetapan perolehan
suara tersebut. Angka perolehan suara pemohon sebesar 1.299 suara tersebut
sudah bernilai satu kursi pada DP Mamasa 1 pada pembagian kursi putaran
kedua, yakni dihitung sebagai sisa suara pada peringkat terbanyak ke-6 dari 8
kursi yang diperebutkan di DP Mamasa 1 (pada daerah pemilihan ini tidak ada
satu pun Partai Politik peserta Pemilu yang perolehan suaranya mencapai
angka BPP);
4. Bahwa adalah suatu hal yang sangat tidak berdasar hukum mengenai
permohonan pemohon yang berupaya mendapatkan tambahan satu kursi pada
Daerah Pemilihan Mamasa 1 dengan mendalilkan kehilangan suara sebesar
2.554 suara pada wilayah Kecamatan yang tidak masuk dalam wilayah Daerah
Pemilihan Mamasa 1. Bahwa bukankah pemohon sendiri sudah mengetahui
bahwa Kecamatan Bambang tidak masuk dalam gabungan kecamatan yang
menjadi Daerah Pemilihan Mamasa 1. Kecamatan Bambang adalah bagian
dari gabungan kecamatan yang masuk dalam Daerah Pemilihan Mamasa 3
bersama Kecamatan Mambi, Kecamatan Aralle, Kecamatan Tabulahan, dan
61  
Kecamatan Rantebulahan Timur. Sementara Daerah Pemilihan Mamasa 1
meliputi wilayah Kecamatan Mamasa, Kecamatan Tawalian, Kecamatan
Sesenapadang, Kecamatan Balla, dan Kecamatan Tandukkalua;
5. Bahwa mengenai dalil pemohon tentang kehilangan/pengurangan suara
sebesar 2.554 suara pada Kecamatan Bambang, Turut Termohon samasekali
tidak dapat memahami dan tidak mengerti apa yang menjadi dasar
perhitungannya. Sebab sesuai data pada Lampiran Cl dari setiap TPS di
Wilayah Kecamatan Bambang, yang kemudian direkap oleh PPK Kecamatan
Bambang dalam Lampiran DA-1 dan selanjutnya direkap oleh Turut Termohon
ke dalam Lampiran DB-1, jumlah perolehan suara pemohon untuk Pemilihan
Anggota DPRD Kabupaten hanyalah sebesar 573 suara, dan untuk pemihan
Anggota DPRD Provinsi suara pemohon sebesar 336 suara. Hasil
penghitungan yang dilakukan oleh Turut Termohon tersebut sudah benar
berdasarkan hasil penghitungan yang diterima dari setiap TPS melalui
rekapitulasi yang dibuat oleh PPK dan sudah disetujui oleh Saksi pemohon dan
telah menandatangani berita acara rekapitulasi tingkat kabupaten (DA-1 dan
lampirannya);
6. Bahwa berdasarkan dalil jawaban sebagaimana tersebut di atas maka
perkenankan Turut Termohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk
menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan permohonan pemohon kabur dan tidak jelas (obscuur libel).
2. Menyatakan penetapan Rekapitulasi Penghitugan Suara untuk DP Mamasa
1 yang sudah ditetapkan oleh Turut Termohon adalah benar, sah dan
mengikat.
3. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
 Atau bila Yang Mulia Mejelis Hakim berpendapat lain mohon putusan
seadil-adilnya.
8. KPU Kabupaten/Kota Dompu
Bahwa dalil dan alasan Pemohon pada angka 1.1 dan angka 1.2 serta
angka 1.4 yang berbunyi perolehan suara Partai Demokrat menurut Model C-1
seharusnya sebesar 1.018 suara. Sedangkan Partai Merdeka sebanyak 921 suara.
62  
Hal ini terjadi karena ada penggelembungan 22 suara di TPS 3 Desa Taropo,
Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu untuk Partai Merdeka;
Dalil dan alasan Pemohon tersebut adalah tidak benar. Yang benar adalah
seperti yang ditampilkan berikut ini :
Perolehan Suara tingkat Kabupaten Dompu, Kecamatan Kilo,TPS 3 Desa Taropo.
1.1  Partai Demokrat memperoleh suara sebanyak 1.006 suara, Partai
Merdeka memperoleh suara 1.011 suara. Perolehan suara tersebut
adalah hasil rekapitulasi ditingkat Kabupaten dalam hal ini tertuang dalam
Berita Acara Rekapitulasi pada formulir lampiran Model DB-1 DPRD
Kabupaten/kota yaitu rincian perolehan suara Partai Politik dan Calon
Anggota DPRD kabupaten Dompu dan suara tidak sah;
1.2  Bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi ditingkat PPK Kecamatan Kilo,
perolehan suara Partai, Partai Demokrat sebanyak 155 suara sedangkan
Partai Merdeka 153 Suara, hal ini sesuai dengan berita acara rekapitulasi
tingkat kecamatan Kilo;
1.3  Bahwa formulir Model Cl DPRD Kabupaten/kota adalah sertifikat hasil
penghitungan suara di TPS dalam Pemilu Legislatif tahun 2009 yang
memuat;
1.3.1 Data Pemilih dan penggunaan hak pilih;
1.3.2 Data Penggunaan Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota;
1.3.3 Data Suara sah/tidak Sah DPRD Kabupaten/Kota;
1.3.4 Kolom tanda tangan KPPS
1.4  Bahwa formulir lampiran Model Cl DPRD Kabupaten/Kota adalah rincian
perolehan suara sah dan suara tidak sah partai politik dan calon anggota
DPRD Kabupaten/Kota di TPS, yang berdasarkan formulir lampiran
model Cl DPRD Kabupaten/Kota pada TPS 3 Desa Taropo Kecamatan
Kilo Kabupaten Dompu;
  Partai Demokrat memperolah Suara 1 Suara
  Partai Merdeka memperoleh suara 22 Suara
Hal tersebut dapat dilihat pada tabel perolehan suara dibawah ini:    
63    
SUARA Anggota DPRD Kabupaten/Kota SAH A 31 PARTAI DEMOKRAT  B 1 ABDUL MALIK M. SALEH 1  2 M. IKSAN MACORA   3 SARFIAH   4 DRS. H. A. CHALIK, SH   5 DIAN PRANAJAYA, SH   6 NURNINING   7 SALAHUDDIN, S.Pd   8 FITRIA LESTARI   9 NURDIN   JUMLAH (A+B) 1  SATU DENGAN HURUF
Nama Partai Nomor dan Nama Calon SUARA
Anggota DPRD Kabupaten/Kota SAH
A 31PARTAI MERDEKA 1
B 1 H. DIDY WAHYUDIN 21
 2 IR. NURAINI
 3 NADIMAN
 4 DRA. AYATI
 5 ABDULLAH
 6 IDA NURSANTI
 7  
 8  
 9  
 JUMLAH (A+B) 22
 DUA PULUH DUA DENGAN HURUF  
1.5 Untuk lebih jelasnya perolehan suara 2 (dua) partai tersebut pada Dapil 2
DPRD Kabupaten Dompu, yang merupakan gabungan kecamatan Kilo
dan kecamatan Woja, terlihat pada tabel dibawah ini ;
Partai Politik
Kecamatan
Kilo
Kecamatan
Woja
Kabupaten
Dompu Partai Demokrat 155 851 1.006
Partai Merdeka 153 858 1.011
2. Bahwa untuk diketahui oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
64  
Indonesia sesuai perubahan terakhir Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2009
tetang Tatacara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, serta sesuai
dengan Pengakuan dari Ketua dan Anggota KPPS 3 Desa Taropo Kecamatan
Kilo Kabupaten Dompu bahwa setiap formulir lampiran model Cl yang
dikerjakan dan/atau oleh KPPS 3 Desa Taropo pada bahahgian Partai yang
tidak memperoleh suara tetap terlihat kosong tidak diberi garis dan/atau
coretan dalam bentuk apapun.
Apabila majeiis hakim yang mulia menemukan formulir lampiran model Cl untuk
TPS 3 Desa Taropo kecamatan Kilo Kabupaten Dompu pada kolom partai dan
calon anggota DPRD Kabupaten/kota yang tidak memperoleh suara terdapat
garis dan/atau coretan dalam bentuk apapun, maka formulir tersebut tidak
benar atau tidak sah, karena KPPS 3 Taropo tidak pernah membuat dan
menandatangani Berita Acara berbentuk Model C.
3. Berdasarkan uraian tersebut diatas Turut Termohon menyampaikan
permohonan kepada Majelis Hakim Mahgkamah Konstitusi Republik Indonesia
untuk menetapkan keputusan sebagai berikut :
• Mengabulkan permohonan Turut Termohon untuk seluruhnya;
• Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menetapkan hukum bahwa hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik
tingkat kabupaten untuk DPRD Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh
KPU Kabupaten Dompu dan mendapatkan pengesahan dari KPU Provinsi NTB
adalah benar dan sah sesuai hukum yang berlaku.
Demikian jawaban Turut Termohon atas permohonan pemohon semoga
menjadi bahan pertimbangan majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia dalam menetapkan keputusan atas sengketa hasil pemilu ini.
9. KPU Kabupaten/Kota Minahasa Utara
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Bahwa Turut Termohon menolak dalil Gugatan Pemohon, sebab pada saat
pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan tidak terdapat
keberatan dari semua saksi yang hadir (saksi yang mendapat mandat partai);
65  
3. Bahwa Turut Termohon menolak dalil Gugatan Pemohon yang menyatakan
bahwa Suara Pemohon dalam formulir C 1 yang sebenarnya berjumlah 152
suara namun yg tertulis hanya 2 suara, Karena sesuai dengan Surat
Pernyataan yang ditanda tangani oleh
1. Lutfi Sanang, Jabatan Ketua KPPS TPS 1 Desa Kema III;
2. Saleh Mansur, Jabatan Ketua KPPS TPS 3 Desa Kema III;
3. Emo Monti, Jabatan Ketua PPS Desa Kema III,
Tertanggal 22 Mei 2009, Bahwa tidak pernah ada pengurangan suara
sebagaimana yang dimaksud oleh Pemohon dalam Gugatannya.
4. Bahwa Turut Termohon menolak dalil Gugatan Pemohon yang menyatakan
Suara Pemohon oleh pihak KPUD Minahasa Utara telah diisikan/disalin ke
Partai Merdeka sebanyak 170 Suara.
Berdasarkan Pertimbangan pada Pokok Perkara yang didalilkan oleh Turut
Termohon pada angka 1 sampai 4, memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah
memutus perkara ini dengan amar putusan:
1. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan bahwa Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
2. Menyatakan Sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor… /Kpts/ KPU/
Tahun 2009, tanggal .... Mei 2009, tentang Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2009 untuk
Perolehan Suara dan Kursi Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara dari
Daerah Pemilihan III, atau
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
10. KPU Kabupaten/Kota Pulang Pisau
I.  Eksepsi:
1. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pemohon/Kuasanya dalam
permohonan perbuatan yang diajukan oleh Pemohon dalam hal
penggelembungan suara hasil pemilu Tahun 2009 di Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Pandih Batu untuk perolehan kursi
Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah
Tidaklah Benar.
1.1 Bahwa dalil dan alasan Pemohon terjadi penggelembungan suara
di PPK Pandih Batu bahwa Partai Demokasi Pembaruan (PDP)
66  
memperoleh 980 suara adalah Tidak Benar, karena PDP di
Kecamatan Pandih Batu memperoleh 839 suara dan di
Kecamatan Maliku memperoleh 141 suara hingga sebenarnya
980 suara PDP diperoleh dari penjumlahan / total suara pada 2
(dua) Kecamatan dalam Daerah Pemilihan II (dua) Kabupaten
Pulang Pisau. 1.2 Bahwa alasan Pemohon, penggelembungan suara PDP di PPK
Pandih Batu sebanyak 141 adalah palsu / mengada-ada, karena
jumlah perolehan suara PDP sebanyak 141 suara diperoleh dari
Kecamatan Maliku yang sama-sama dalam wilayah Daerah
Pemilihan II (dua) Kabupaten Pulang Pisau, sehingga dalil
Pemohon menyatakan penggelembungan suara Tidaklah Benar
terjadi pada PDP di Kecamatan Pandih Batu, Bukti Model DA-1
kami lampirkan.
2. Oleh karena demikian patutlah kiranya Turut Termohon mengajukan
permohonan kepada Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk mengenyampingkan permohonan Pemohon tersebut
diatas, menolak permohonan Pemohon dan/atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
II. Pokok Perkara:
1. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pemohon/Kuasanya sebagaimana
dalam obyek permohonan pada angka 1 dan 2 adalah bahagian dari
ikhtiar KPU Kabupaten Pulang Pisau menyelesaikan tugas dan
kewajiban dalam rangka Pemilu Legislatif Tahun 2009.
2. Bahwa dalil dan alasan Pemohon/Kuasanya adalah merupakan
sebuah laporan yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang mengada-ada untuk mendapatkan
keputusan Komisi Pemilihan Umum.
3. Bahwa KPU Kabupaten Pulang Pisau telah mengumpulkan semua
formulir Cl, DA dan DB dan diteliti tidak ada terjadinya
penggelembungan suara oleh PPK di Kecamatan Pandih Batu.
4. Bahwa KPU Kabupaten Pulang Pisau telah melaksanakan Rapat
Pleno Penetapan terhadap permasalahan tersebut diatas pada
tanggal 19 April 2009.
67  
III. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Turut Termohon
menyampaikan permohonan kepada Ketua dan Anggota Majelis
Hakim Konstitusi untuk menetapkan keputusan atas perselisihan hasil
Pemilu ini sebagai berikut :
• Mengabulkan eksepsi dan permohonan Turut Termohon
seluruhnya;
• Menolak permohonan Pemohon Seluruhnya;
• Menetapkan keputusan bahwa apa yang ditetapkan oleh KPU
Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah adalah Sah
menurut hukum.
Demikian jawaban Turut Termohon disampaikan, semoga menjadi
bahan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam
menetapkan keputusan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun
2009.
11. KPU Kabupaten/Kota Aceh Utara
1. Bahwa menanggapi persoalan terhadap gugatan keberatan hasil
penghitungan dan perolehan suara Pemilu Legislatif untuk DP 4 Kabupaten
Aceh Utara yang diajukan oleh Partai Demokrat Kabupaten Aceh Utara
sama sekali tidak beralasan, karena dalam rapat pleno terbuka KIP Aceh
Utara yang dilaksanakan pada tanggal 19-20 April 2009 di Aula kantor KIP
Aceh Utara sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme
tahapan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 10
Tahun 2008;
2. Bahwa dalam proses pelaksanaan Pleno terbuka rekapitulasi perhitungan
suara oleh KIP Aceh Utara dimana KIP telah membaca satu persatu hasil
rekapitulasi 5  (Lima) Kecamatan di wilayah Kabupaten Aceh Utara yang
termasuk kedalam daerah Pemilihan 4 yaitu Kecamatan Nibong,
Kecamatan Tanah Luas, kecamatan Matangkuli, Kecamatan Paya Bakong
dan Kecamatan Pirak Timu, dimana dihadiri oleh saksi Partai Demokrat
dan saksi-saksi dari partai politik lainnya dan tidak ada satupun saksi
Parpol termasuk saksi dari Partai demokrat yang mengajukan keberatan
terhadap hasil rekapitulasi yang dilaksanakan oleh KIP Aceh Utara;
3. Bahwa pelaksanaan rekapitulasi KIP Aceh Utara selesai dilaksanakan pada
68  
tanggal 20 April 2009 jam 16.00 wib dan diikuti dengan penandatanganan
hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara pemilu legislatif Tahun
2009 oleh saksi- saksi Partai Politik, Panwaslu Kabupaten dan KIP
Kabupaten Aceh Utara dimana saksi dari Partai demokrat turut
menandatangani hasil rekapitulasi tersebut;
4. Bahwa berkenaan dengan keberatan saksi Partai politik sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif saksi
Partai politik dapat mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi bila
tidak sesuai dengan data- data yang dimiliki oleh saksi partai politik
disetiap tingkatan dengan mengisi Form keberatan saksi, bila terjadi
perbedaan penulisan atau kelalaian petugas yang melakukan rekapitulasi
maka akan dilakukan perbaikan, kesempatan dan hak saksi Parpol yang
diatur oleh Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 tidak digunakan
sama sekali oleh saksi Partai Demokrat baik itu ditingkatan KPPS/1 PS,
PPK dan KIP Kabupaten Aceh utara;
5. Bahwa dikemudian hari setelah selesai tahapan dan masa perekapan di
Kabupaten Partai Demokrat mengajukan gugatan keberatan ke Mahkamah
Konstitusi itu adalah Hak Partai Demokrat yang juga diatur didalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, namun menurut pemahaman kami
sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh Partai Politik atau
Calon Perseorangan (DPD) bila mereka diperlakukan tidak adil oleh
penyelenggara Pemilu atau keberatan yang diajukan oleh saksi Partai
Demokrat tidak mendapat tanggapan dari penyelenggara Pemilu di
Kabupaten Aceh Utara maka saluran hukum selanjutnya untuk
mendapatkan keadilan selayaknyalah Partai Demokrat mengajukan hal ini
ke Mahkamah Konstitusi;
6. Bahwa kami KIP Kabupaten Aceh Utara selaku termohon dalam perkara
Nomor 89/PHPU.C-VII/2009 yang diajukan oleh Partai Demokrat memohon
kepada Majelis hakim yang Mulia untuk dapat memutuskan perkara ini
dengan arif, bijaksana dan cermat sehingga keadilan itu benar-benar tegak
di Negeri yang kita cintai ini, sebagai bahan pertimbangan Majelis hakim
Yang Mulia KIP Kabupaten Aceh Utara telah berusaha bekerja,
menyelenggarakan dan menyelesaikan seluruh tahapan pemilu Legislatif
dengan azas keadilan, akuntabel dan professional sesuai dengan aturan
69  
dan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami Termohon meminta
kepada Majelis Hakim Mankamah konstitusi untuk:
1, Menolak permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menguatkan Keputusan KIP Aceh Utara sesuai dengan berita acara model
DB DPRD-Kabupaten/Kota Sertifikat Rekapitulasi penghitungan hasil
perolehan suara Partai politik dan calon Anggota DPRD Kabupaten di
KPU/KIP Kabupaten Aceh Utara Daerah Pemilihan 4, lampiran Model DB 1
DPRD Kabupaten/Kota tentang rincian perolehan suara partai politik calon
anggota DPRD Kabupaten dan suara tidak sah di KPU/KIP Kabupaten Aceh
Utara dalam Daerah Pemilihan 4.
3. Menetapkan perolehan suara partai politik yang benar menurut termohon
adalah : (Partai Demokrat = 1.264 suara, PSI = 1.295 suara ).
Demikian jawaban ini kami sampaikan, kami mohon Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk dapat menerapkan keadilan yang seadil-adilnya.
12.  KPU Kabupaten/Kota Ende
  Berdasarkan gugatan pemohon yang menyatakan bahwa Partai Demokrat
merasa dirugikan karena kehilangan suara dan mempengaruhi perolehan kursi
Partai Demokrat dari Dapil 6 NTT Kabupaten Ende yang kehilangan 1 (satu) kursi
adalah tidak benar.
Hal tersebut disebabkan antara lain:
1. Dapil 6 NTT terdiri dari 4 (empat) kabupaten yakni Kabupaten Sikka, Kabupaten
Ngada, Kabupaten Ende dan Kabupaten Nagekeo. Suara dari ke-4 kabupaten
inilah yang bisa menentukan perolehan suara dan selanjutnya penetapan
perolehan kursi. Bahwa, kursi Partai Demokrat untuk calon DPRD Kabupaten
Ende tidak berpengaruh sama sekali. Dengan ini pemohon tidak memahami
materi laporan dan mekanisme penentuan Dapil. Penetapan perolehan kursi dan
calon terpilih sesuai peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 dan Peraturan KPU
Nomor 26 Tahun 2009.
2. Data materi laporan pemohon yang menyatakan bahwa Partai Demokrat untuk
Kecamatan Ende Timur (TPS 15, kelurahan Mautapaga) dan Kecamatan
Maukaro (TPS 2, Desa Magekapa; TPS 1 dan TPS 5, Desa Kebirangga; dan
TPS 1 Desa Kolikapa merasa dirugikan 63 suara adalah tidak benar. Hal
70  
tersebut disebabkan karena :
a. Data hasil rekapitulasi di tingkat TPS sesuai model lampiran Cl pada Tanggal
09 April 2009 untuk TPS-TPS seperti yang dilaporkan pemohon yaitu :
∗ TPS 15, Kelurahan Mautapaga untuk calon Nomor 2, Partai Demokrat
DAPIL 6 NTT adalah 3 (tiga) suara,total suara untuk suara partai dan
suara calon adalah 5 (lima) suara.
∗ TPS 2 Desa Magekapa adalah 1 (satu) suara.
∗ TPS 1 dan 5 Desa Kebirangga adalah: - TPS 1 = 5 suara
-   TPS 5 = 3 suara
∗ TPS 1 Desa Kolikapa = 0
total suara Partai dan Caleg ( Calon Anggota Legislatif ) dari 4 TPS di
Kecamatan Maukaro adalah 14 suara.
b. Data hasil rekapitulasi perolehan suara dalam Pleno di PPK pada tanggal 13
April 2009, di Kecamatan Maukaro dan Kecamatan Ende Timur sebagai
berikut :
a. Kecamatan Ende Timur :
- Suara Partai Demokrat =  141 suara
- Suara Calon Nomor 2 =   233 suara
b. Kecamatan Maukaro :
- Suara Partai Demokrat = 3 suara
- Suara calon Nomor 2 = 29 suara
c. Data hasil rekapapitulasi pada rapat Pleno KPU Kabupaten Ende,tanggal 19
April 2009
- Suara sah Partai Demokrat = 876 suara
- Suara sah Caleg Nomor  2 = 4.454 suara
Dengan ini jelas termohon menyatakan bahwa data laporan pemohon tidak
benar;
3. Kami termohon menyatakan bahwa selama proses penghitungan suara di
TPS-TPS yang dinyatakan pemohon, dan dalam rapat pleno rekapitulasi
perolehan suara di PPK Ende Timur dan PPK Maukaro, serta dalam rapat
pleno rekapitulasi perolehan suara KPU Kabupaten Ende, saksi Partai
Demokrat hadir, dan tidak menyatakan keberatan terhadap hasil perolehan
suara, serta menandatangani berita acara baik di TPS, PPK maupun KPU
Kabupaten Ende. Hal ini terlihat dalam model C3, DA3 dan DB2.
71  
4. Berdasarkan data-data yang ada (model C, CI, lampiran Cl, C3; model DA,
DA1, lampiran DA1, dan DA3 model DB, DB1, lampiran DB1, dan DB2 ). kami
termohon menyatakan bahwa Tidak Menerima Gugatan Pemohon dalam
surat Nomor 89/PHPU C- VII/2009.
13.  KPU Kabupaten/Kota Batu Bara
I. Tentang Kedudukan Hukum KPU Kabupaten Batu Bara Dalam Pemeriksaan
Perkara ini:
1. Bahwa salah satu objek yang dipersengketakan dalam pemeriksaan perkara
PHPU Nomor 89/PHPU.C-VII/2009 ini adalah hasil penghitungan perolehan
suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara di
Daerah Pemilihan Batu Bara 2;
2. Bahwa Pasal 3 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, menyatakan: "dalam hal perselisihan hasil penghitungan suara
calon Anggota DPRD kabupaten/kota dan/atau DPRK di Aceh, KPU
kabupaten/kota dan/atau KIP kabupaten/kota di Aceh menjadi Turut Termohon."
3. Bahwa dengan demikian, maka kedudukan hukum KPU Kabupaten Batu Bara
dalam pemeriksaan perkara PHPU ini adalah selaku Turut Termohon;
4. Bahwa oleh karena itu, sangat berdasarkan hukum jika Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi dapat menerima keikutsertaan KPU Kabupaten selaku Turut
Termohon dalam pemeriksaan perkara PHPU ini;
5. Bahwa Pasal 3 ayat (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 16 Tahun 2009,
menyatakan: "Pemohon, Termohon, Turut Termohon dan Pihak Terkait dapat
diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing berdasarkan surat kuasa khusus
dan/atau didampingi oleh pendamping berdasarkan surat keterangan yang
dibuat khusus untuk itu."
6. Bahwa oleh karena kami, Tri Purnowidodo, S.H. dan Komis Simanjuntak, S.H.,
merupakan advokat-advokat yang telah ditunjuk untuk mewakili KPU Kabupaten
Batu Bara selaku Turut Termohon berdasarkan atas Surat Kuasa Khusus,
tanggal 26 Mei 2009, maka sangat berdasarkan hukum jika Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi memperkenankan kami untuk hadir dan mengikuti
persidanganpersidangan dalam pemeriksaan perkara PHPU ini mewakili
72  
kepentingan hukum KPU Kabupaten Batu Bara selakuTurut Termohon;
7. Bahwa oleh karena, Turut Termohon sama sekali belum pernah mendapat
kesempatan untuk menyampaikan jawaban/tanggapan dalam rangka
mempertahankan hak dan kepentingan hukumnya, atau setidak-tidaknya untuk
memberikan penjelasan maupun keterangan yang dapat membuat terang duduk
permasalahan mengenai objek yang dipersengketakan dalam perkara PHPU ini,
maka dengan ini Turut Termohon mengharap agar Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi berkenan untuk menerima Jawaban/Tanggapan berikut ini.
II. Tentang Jawaban/Tanggapan KPU Kabupaten Batu Bara Selaku Turut
Termohon:
1. Bahwa dalil Partai Demokrat/Pemohon yang menyatakan telah memperoleh
suara sebanyak 1.707 suara untuk DPRD Kabupaten Batu Bara di Daerah
Pemilihan Batu Bara 2 berdasarkan penetapan KPU (model DA Kecamatan Air
Putih Kabupaten Batu Bara), merupakan dalil yang sama sekali tidak berdasar;
2. Bahwa berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk
Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara yang dilaksanakan pada hari
Selasa, tanggal 14 April 2009 oleh PPK Air Putih, sesungguhnya jumlah
perolehan suara Partai Demokrat dan para Calon Anggota DPRD-nya adalah
sebanyak 1.703 suara;
3. Bahwa pelaksanaan rekapitulasi oleh PPK Air Putih tersebut dituangkan ke
dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai
Politik Peserta Pemilu dan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten
Batu Bara Tingkat PPK Tahun 2009 (Model DA DPRDKabupaten/Kota), dan
Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Partai Politik dan
Calon Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara di Panitia Pemilihan Kecamatan
(Model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota), berikut dengan Lampiran-lampirannya,
yakni: Rincian Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD
Kabupaten Batu Bara dan Suara Tidak Sah di Panitia Pemilihan Kecamatan
(Lampiran Model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota);
4. Bahwa walaupun dalam Formulir Lampiran Model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota
yang dibuat PPK Air Putih jumlah perolehan suara Partai Demokrat dan para
Calon Anggota DPRD-nya tertulis sebanyak 1.707 suara tetapi sesungguhnya
penulisan tersebut adalah keliru, karena jumlah perolehan suara yang
sebenarnya adalah 1.703 suara;
73  
5. Bahwa kekeliruan tersebut terjadi karena PPK Air Putih telah melakukan
kesalahan dalam menjumlahkan hasil perolehan suara Partai Demokrat dan
para Calon Anggota DPRD-nya di Desa-desa dan Kelurahan yang berada
dalam wilayah kerja PPK Air Putih;
6. Bahwa berdasarkan Formulir Lampiran Model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota,
jumlah perolehan suara Partai Demokrat dan para Calon Anggota DPRD-nya di
tiap-tiap Desa/Kelurahan adalah, sebagai berikut :
No. Desa/Kelurahan Perolehan Suara 1. Indrapura 179 2. Limau Sundai 86 3. Pematang Panjang 68 4. Suka Raja 71 5. Tanah Tinggi 138 6. Tanjung Muda 48 7. Tanah Merah 105 8. Aras 157 9. Pasar Lapan 186 10. Sipare-pare 394 11. Tanjung Kubah 146 12. Tanjung Harapan 35 13. Suka Ramai 90
7. Bahwa jika perolehan suara di tiap-tiap Desa/Kelurahan tersebut dijumlahkan
secara benar, maka jumlah perolehan suara Partai Demokrat dan para Calon
Anggota DPRD-nya yang sesungguhnya adalah 1.703 suara, bukan 1.707 suara;
8. Bahwa selanjutnya, pada hari Rabu, tanggal 24 April 2009, KPU Kabupaten Batu
Bara telah melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara di Daerah Pemilihan Batu
Bara 2;
9. Bahwa pelaksanaan rekapitulasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik Peserta Pemilu
dan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Tingkat
Kabupaten/Kota Tahun 2009 (Model DB DPRD-Kabupaten/Kota), dan Sertifikat
Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Partai Politik dan Calon
Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara di KPU Kabupaten/Kota (Model DB-1
DPRD Kabupaten/Kota), berikut dengan Lampiranlampirannya, yakni: Rincian
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara
74  
dan Suara Tidak Sah di Kabupaten/Kota (Lampiran Model DB-1 DPRD
Kabupaten/Kota);
10. Bahwa berdasarkan Formulir Lampiran Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota),
KPU Kabupaten Batu Bara telah menetapkan jumlah perolehan suara Partai
Demokrat dan para Calon Anggota DPRD-nya di Daerah Pemilihan Batu Bara 2
adalah sebanyak 1.703 suara bukan 1.707 suara, dengan uraian basil di tiap-tiap
Desa/Kelurahan (sama dengan Rekapitulasi Hasil di PPK Air Putih) berikut ini:
No. Desa/Kelurahan Perolehan Suara 1. Indrapura 179 2. Limau Sundai 86 3. Pematang Panjang 68 4. Suka Raja 71 5. Tanah Tinggi 138 6. Tanjung Muda 48 7. Tanah Merah 105 8. Aras 157 9. Pasar Lapan 186 10. Sipare-pare 394 11. Tanjung Kubah 146 12. Tanjung Harapan 35 13. Suka Ramai 90 J u m l a h 1.703
11. Bahwa dengan demikian, maka kekeliruan/kesalahan PPK Air Putih dalam
melakukan penjumlahan perolehan suara Partai Demokrat dan para Calon
Anggota DPRD-nya pada pelaksanaan Rekapitulasi di tingkat PPK telah
diperbaiki di tingkat KPU Kabupaten Batu Bara;
12. Bahwa atas pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Demokrat/Pemohon yang dilakukan pada hari Rabu, tanggal 24 April
2009 tersebut, ternyata Hj. NURJANNAH - Saksi yang memperoleh mandat dari
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat untuk mengikuti proses
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU Kabupaten Batu Bara
sama sekali tidak mengajukan keberatan apapun, dan dengan demikian berarti
Saksi Partai Demokrat telah menerima dan mengakui kebenaran atas hasil dari
pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU Batu
Bara tersebut;
13. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka dalil Partai Demokrat/Pemohon
75  
yang menyatakan telah memperoleh suara sebanyak 1.707 suara untuk Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara di Daerah Pemilihan Batu Bara 2 dengan
menyandarkannya pada bukti berupa Formulir Model DA DPRD-Kab/Kota,
Formulir Model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota maupun Formulir Lampiran Model
DA-1 DPRD Kabupaten/Kota yang dibuat PPK Air Putih sama sekali tidak
beralasan, karena berdasarkan formulir-formulir tersebut jumlah perolehan suara
Partai Demokrat dan Calon Anggota DPRD-nya yang sesungguhnya adalah
sebanyak 1.703 suara, bukan 1.707 suara, dan oleh karena itu sangat
berdasarkan hukum jika Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa
dan mengadili perkara ini menolak dalil Pemohon tersebut;
14. Bahwa setelah pelaksanaan Rekapitulasi di tingkat PPK Air Putih, Partai
Demokrat beserta dengan 12 (dua belas) Partai Politik Peserta Pemilu lainnya di
Daerah Pemilihan Batu Bara 2 meminta PPK Air Putih agar membuka dan
melihat formulir C-2 Plano, karena menurut ketiga belas Partai Politik tersebut
data perolehan suara di dalam formulir Rincian Perolehan Suara Sah dan Suara
Tidak Sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara
Daerah Pemilihan Batu Bara 2 (Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota)
yang didapat Saksi Parpol dari KPPS berbeda dengan data pada formulir
Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota yang diterima PPK Air Putih dari
KPPS;
15. Bahwa atas permintaan ketiga belas Partai Politik tersebut, kemudian pada
tanggal 20 sampai dengan tanggal 21 April 2009 PPK Air Putih membuka dan
melihat data perolehan suara seluruh Partai Politik Peserta Pemilu yang terdapat
di dalam Formulir C-2 Plano dengan tujuan agar diperoleh data perolehan suara
yang sebenarnya, karena menurut ketentuan data perolehan suara yang
dituliskan ke dalam Formulir Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota harus
dipindahkan dari data yang terdapat dalam formulir C-2 Plano;
16. Bahwa guna keperluan itu, maka PPK Air Putih melakukan pembukaan atas
seluruh kotak suara yang ada dan mengeluarkan Formulir C-2 Plano;
17. Bahwa berdasarkan kegiatan membuka, melihat dan melakukan
pencocokan/penelitian atas Formulir C-2 Plano tersebut, maka terkait dengan
data perolehan suara Partai Demokrat ditemui keadaan-keadaan sebagai berikut
ini:
a. Dalam Formulir Lampiran Model C-1 yang dimiliki PPK Air Putih, Calon
76  
Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara asal Demokrat dengan Nomor Urut 3
atas nama JAHORMAT SITINJAK tidak memperoleh suara di TPS I Desa
Suka Raja, tetapi dalam Formulir C-2 Plano yang bersangkutan
memperoleh 1 (satu) suara;
b. Dalam Formulir Lampiran Model C-1 yang dimiliki PPK Air Putih, Partai
Demokrat dan para Calon Anggota DPRD-nya sama sekali tidak
memperoleh suara di TPS X Desa Tanah Tinggi, tetapi dalam Formulir C-2
Plano terdapat 9 (sembilan) suara dengan rincian, berikut ini:
− suara Partai sebanyak 1 (satu) suara;
− suara Calon Anggota DPRD Nomor Urut I sebanyak 3 (tiga) suara;
− suara Calon Anggota DPRD Nomor Unit 2 sebanyak 5 (lima) suara;
c. Seluruh data perolehan suara untuk Partai Demokrat dan para Calon
Anggota DPRD-nya di Desa Tanjung Kubah yang terdapat dalam Formulir
C-2 Plano adalah sama atau identik dengan data yang terdapat dalam
Formulir Lampiran Model C-1, yakni berjumlah 144 suara. Dari 144 suara
tersebut, 61 suara di antaranya merupakan suara untuk Partai. Tetapi di
dalam Formulir Lampiran Model DA-1 tanggal 14 April 2009, PPK Air Putih
menuliskan jumlah perolehan untuk suara Partai adalah 63 suara. Dengan
demikian, maka perolehan suara Partai Demokrat mengalami penurunan
sebanyak 2 suara. Berdasarkan hasil pencocokan antara Formulir C-2
Plano dengan Formulir Lampiran Model C-1 di seluruh TPS Desa Tanjung
Kubah, maka jumlah perolehan suara Partai Demokrat dan para Calon
Anggota DPRD-nya adalah sebanyak 144 suara, bukan 146 suara;
d.  Data perolehan suara Partai Demokrat dan para Calon Anggota DPRD-nya
yang terdapat dalam Formulir C-2 Plano selain dan selebihnya dari poin a,
poin b dan poin c di atas adalah sama atau identik dengan Formulir
Lampiran Model C-1 yang dimiliki PPK Air Putih;
18. Bahwa berdasarkan hasil kegiatan membuka dan melihat dan Formulir C-2
Plano yang kemudian dicocokkan dengan Formulir Lampiran C-1 tersebut,
maka perolehan suara Partai Demokrat dan Calon Anggota DPRD-nya di
Daerah Pemilihan Batu Bara 2 mengalami perubahan berikut ini:  
77  
DESA/
KELURAHAN
PEROLEHAN SUARA TAMBAHKURANG KET. REKAPITULASI
PPK TGL
14/05/2009
PENCOCOKAN
C-2
DENGAN C-1
Suka Raja 71 72 1 - TPS I Tanah Tinggi 138 147 9 - TPS X Tanjung Kubah 146 144 - 2  Indrapura 179 179 - - Tetap Limau Sundai 86 86 - - Tetap Pematang Panjang 68 68 - - Tetap Tanjung Muda 48 48 - - Tetap Tanah Merah 105 105 - - Tetap Aras 157 157 - - Tetap PasarLapan 186 186 - - Tetap Sipare-pare 394 394 - - Tetap Tanjong Harapan 35 35 - - Tetap Suka Ramai 90 90 - - Tetap Jumlah 1.703 1.711 +10  Terjadi
penamb
19. Bahwa kegiatan dan hasil dari pencocokaan antara Formulir C-2 Plano
dengan Formulir Lampiran Model C-1 tersebut diketahui oleh Partai
Demokrat/Pemohon, karena kegiatan tersebut dilakukan secara terbuka dan
dengan mengikutsertakan Partai Politik Peserta Pemilu, termasuk dan tidak
terkecuali utusan Partai Demokrat dan Calon Anggota DPRD-nya yang
bernama Ir. Budi Mulia Parlindungan Nasution;
20. Bahwa selain kegiatan PPK Air Putih yang telah melakukan
pencocokan/penelitian antara Formulir C-2 Plano dengan Formulir Lampiran
Model C-1 tersebut, KPU Kabupaten Batu Bara (Turut Termohon) juga telah
melakukan investigasi terkait dengan data perolehan suara Partai Demokrat di
Daerah Pemilihan Batu Bara 2;
21. Bahwa investigasi tersebut didasarkan atas instruksi dari KPU, dan
dilaksanakan KPU Kabupaten Batu Bara pada tanggal 28 sampai dengan 29
April 2009;
22. Bahwa saat investigasi, KPU Kabupaten Batu Bara melakukan penelusuran,
penelitian dan pencocokan antara Formulir C-2 Plano dengan Formulir
Lampiran Model C-1 pada tiap-tiap TPS yang ada di Kecamatan Air Putih;
23. Bahwa data perolehan suara Partai Demokrat hasil investigasi KPU
Kabupaten Batu Bara ternyata sama atau identik dengan data perolehan
78  
suara Partai Demokrat hasil pencocokan antara Formulir C-2 Plano dengan
Formulir Lampiran Model C-1 yang dilakukan PPK Air Putih;
24. Bahwa berdasarkan investigasi KPU Kabupaten Batu Bara tersebut, maka
jumlah perolehan suara Partai Demokrat dan para Calon Anggota DPRD-nya
di Daerah Pemilihan Batu Bara adalah sebanyak 1.711 suara;
25. Bahwa jumlah perolehan suara sebanyak 1.711 suara tersebut sudah
termasuk dan tidak terkecuali penjumlahan/penambahan atas 9 suara di TPS
X Desa Tanah Tinggi dan 1 suara di Desa Suka Raja, serta pengurangan atas
kelebihan 2 suara di Desa Tanjung Kubah;
26. Bahwa Partai Demokrat/Pemohon sudah mengetahui hasil investigasi
tersebut, karena utusan Partai Demokrat dan Calon Anggota DPRD-nya yang
bernama Ir. Budi Mulia Parlindungan Nasution mengikuti kegiatan investigasi
tersebut;
27. Bahwa berdasarkan hasil investigasi tersebut, maka PPK Air Putih dan KPU
Kabupaten Batu Bara melakukan perbaikan atas data perolehan suara Partai
Demokrat dan para Calon Anggota DPRD-nya pada Formulirformulir yang
terkait dengan itu (Formulir Model DA dan Model DB);
28. Bahwa berdasarkan hasil investigasi tersebut, maka uraian perolehan suara
Partai Demokrat adalah, sebagai berikut:
No. Desa/Kelurahan Perolehan
Suara
Keterangan
1. Indrapura 179 Tetap/Tidak Berubah 2. Limau Sundai 86 Tetap/Tidak Berubah 3. Pematang Panjang 68 Tetap/Tidak Berubah 4. Suka Raja 72 Bertambah 1 (satu) suara 5. Tanah Tinggi 147 Bertambah 9 (sembilan) suara 6. Tanjung Muda 48 Tetap/Tidak Berubah 7. Tanah Merah 105 Tetap/Tidak Berubah 8. Aras 157 Tetap/Tidak Berubah 9. Pasar Lapan 186 Tetap/Tidak Berubah 10. Sipare-pare 394 Tetap/Tidak Berubah 11. Tanjung Kubah 144 Berkurang 2 (dua) suara 12. Tanjung Harapan 35 Tetap/Tidak Berubah 13. Suka Ramai 90 Tetap/Tidak Berubah Jumlah 1.711  
79  
29. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dalil Pemohon yang
menyatakan perolehan suara Partai Demokrat dan para Calon Anggota DPRD-
nya di Daerah Pemilihan Batu Bara 2 berdasarkan Formulir Lampiran Model C-
1 adalah sebanyak 1.717 suara sama sekali tidak berdasar, dan untuk itu harus
ditolak;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan di atas, maka KPU Kabupaten Batu Bara
selaku Turut Termohon dengan segala kerendahan hati memohon agar Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara
PHPU ini berkenan untuk untuk menolak permohonan Pemohon terkait dengan
perselisihan penghitungan perolehan suara Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara
di Daerah Pemilihan Batu Bara 2.
14.  KPU Kabupaten/Kota Ketapang
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Bahwa Turut Termohon menolak dalil permohonan Pemohon, sebab proses
rekapitulasi yang dilaksanakan oleh PPK di Kecamatan Hulu Sungai sudah sesuai
dengan Berita Acara rekapitutasi Model C Kabupaten/Kota ;
3. Bahwa Turut Termohon menolak dalil permohonan Pemohon, sebab Pemohon
Prinsipal tidak pernah menempatkan saksi dari Partai Pemohon, baik di TPS
maupun pada saat rekapitutasi penghitungan suara di Kecamatan;
4. Bahwa Turut Termohon menolak dalil gugatan Pemohon sebab pada saat
pelaksanaan rekapitutasi penghitungan suara di Kecamatan tidak terdapat
keberatan dari semua saksi yang hadir (saksi yang mendapat mandat partai) ;
5. Bahwa Turut Termohon menolak dalil gugatan Pemohon pada huruf C angka 1
Point 1.1. yang menyatakan seharusnya perolehan suara Partai Demokrat 2.031
suara , Golkar 7.109 suara dan PDS sebesar 2.964 suara adalah tidak sesuai
dengan Berita Acara Rekapitulasi Model DA DPRD Kabupaten/Kota dan
sertifikat Model DA-A DPRD Kabupaten/Kota ;
6. Bahwa Turut Termohon menotak dalil gugatan Pemohon pada huruf C
angka 1 Point 1.2. yang menyatakan Golkar Mengelembungkan suara di
TPS 2 Desa Senduruhan Kecamatan Hulu Sungai dari 24 suara menjadi
96 suara , kemudian di TPS 1 Dusun Kenabung Desa Sungai Benggaras,
Golkar Mengambil Suara dari PDS sebesar 101 suara, selanjutnya Golkar
80  
mengambil suara dari PDS sebesar 100 suara di TPS 1 Batu Lapis
sehingga total pengelembungan sebesar 273 suara adalah tidak benar
sebab berdasarkan Model C - DPRD Kabupaten/Kota dan Model DA-B
DPRD Kabupaten/Kota , TPS 2 Desa Senduruhan Jumlah perolehan suara
Golkar sebesar 96 suara, sedangkan di TPS 1 Dusun Kenabung Desa
Sungai Benggaras Perolehan suara PDS sebesar 45 suara, serta di TPS 1
Desa Batu Lapis perolehan suara PDS sebesar 61 suara .
7. Bahwa Turut Termohon melolak dalil gugatan Pemohon pada huruf C angka 1
Point 1.3 yang mengatakan rekaman kotak suara tidak bersegel dan tidak
terkunci, sebab rekaman tersebut tidak pernah ditaporkan ke Panwaslu
Kecamatan Hulu Sungai .
Berdasarkan Pertimbangan pada Pokok Perkara yang didalilkan oleh
Turut Termohon pada angka 1 sampai dengan angka 7 , memohon kepada
Majelis Hakim Mahkamah memutus perkara ini dengan amar putusan
1. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan bahwa Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
2. Menyatakan sah keputusan KPU Kabupaten Ketapang Nomor 28 Tahun 2009
tanggal 23 April 2009 tentang Penetapari rekapitutasi Penghitungan Hasil
Perolehan Suara Partai Politik dan Perolehan Suara Calon Anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Ketapang
Tahun 2009 Atau mohon putusan yang seadil-adilnya.
15. KPU Kabupaten/Kota Rote Ndao
Jawaban Terhadap Permohonan Pemohon Partai Demokrat
1.  DAPIL ROTE NDAO 1 (Kecamatan Rote Barat dan Kecamatan Rote Barat
Laut).
a. Bahwa berdasarkan permohonan pemohon, perolehan suara Partai
Demokrat sesuai data Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao untuk
Kecamatan Rote Barat Laut sebanyak 1.588 suara dan di kecamatan Rote
Barat sebanyak 157 suara.
Data tersebut khusus untuk Kecamatan Rote Barat Laut, menurut data
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao seperti tersirat dalam
Lampiran Model DB-1 Partai Demokrat memperoleh 1.590 suara, bukan
81  
1.588 suara seperti dalil pemohon. Sedangkan perolehan suara Partai
Demokrat di Kecamatan Rote Barat sebanyak 157 suara (sesuai data/dalil
yang disampaikan oleh pemohon).
b. Bahwa kemudian, pemohon menklaim kalau data seharusnya untuk
Kecamatan Rote Barat Laut, Partai Demokrat memperoleh 1.687 suara atau
selisih 97 suara dari data penetapan KPU Kabupaten Rote Ndao serta klaim
pemohon untuk Kecamatan Rote Barat, Partai Demokrat memperoleh 224
suara atau selisih 67 suara dari data penetapan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Rote Ndao, adalah tidak mendasar dan akurat. Hal ini karena
pemohon tidak bisa rnembuktikan sesuai permohonan pemohon kalau
terdapat selisih suara Partai Demokrat akibat pengurangan oleh PPK Rote
Barat Laut dan PPK Rote Barat tersebut pada DesalKelurahan dan Tempat
Pemungutan Suara (TPS) yang mana.
c. Bahwa permohonan pemohon yang menyatakan kalau data yang
disampaikan tersebut, mempengaruhi perolehan kursi Partai Demokrat
adalah tidak mendasar. Hal ini selain karena pemohon dalam dalilnya tidak
bisa menyebutkan nama DesalKelurahan dan TPS mana yang terdapat
selisih suara. Tapi juga karena pemohon juga tidak menyebutkan bahwa
akibat selisih suara tersebut mengakibatkan Parta Demokrat mendapatkan
alokasi 1 (satu) Kursi atau sama sekali tidak mendapat alokasi kursi. Karena
berdasarkan penetapan KPU Kabupaten Rote Ndao Iewat rapat pleno
rekapitulasi penghitungan suara, Partai Demokrat memperoleh 1.747 suara
dan mendapat alokasi 1 (satu) Kursi di DPRD Kabupaten Rote Ndao (data
terlampir).
d. Untuk diketahui, total suara sah di Daerah Pemilihan Rote Ndao 1 sebanyak
15.752 suara. Alokasi kursi di DAPIL Rote Ndao 1 sebanyak 6 kursi.
Dengan demikian angka Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) untuk Dapil Rote
Ndao 1 sebanyak 2.625 suara. Dengan demikian maka pada penghitungan
putaran II Partai Demokrat memperoleh 1 (satu) Kursi dengan tanpa suara
sisa.
e. Berikut rincian perolehan suara sah dan alokasi kursi sesuai data Lampiran
Model DB-1 untuk Kecamatan Rote Barat dan Rote Barat Laut dan tidak
juga
82  
terdapat selisih dengan data Lampiran Model DA-1 dari Kecamatan Rote
Barat dan Rote Barat Laut.
  Kecamatan     No. Nama Partai Rote
Barat
Rote
Barat
Perolehan
Suara
Jumlah
Kursi
Sisa
Suara
Ket.
1. GOLKAR 953 2.050 3.003 1 378 Putaran I 2. DEMOKRAT 157 1.590 1.747 1 0 Putaran II 3. GERINDRA 601 857 1.458 1 0 Putaran II 4. PPIB 1.113 152 1.265 1 0 Putaran II 5. PPD 701 376 1.077 1 0 Putaran II 6. HANURA 480 472 952 1 0 Putaran II JUMLAH    6 Kursi  
2. Dapil Rote Ndao 2 (Kecamatan Lobalain).
Berdasarkan permohonan pemohon terdapat selisih perolehan suara
Partai Demokrat sebanyak 179 suara pada DAPIL ROTE NDAO 2 (Kecamatan
Lobalain). Hal ini tidak benar karena pada Lampiran DA-1 DPRD Kabupaten
Rote Ndao, Kecamatan Lobalain perolehan suara Partai Demokrat sebesar
1.452 suara, dengan rincian sebagai berikut :
Kecamatan Lobalain.
NO. DESA/KELURAHAN PEROLEHAN
SUARA
KETERANGAN
1. NAMODALE 111 Data terlampir 2. METINA 65  3. MOKDALE 263     4. OELUNGGU 349  5. BAADALE 31     6. TUANATUK 12  7. HOLOAMA 33     8. SANGGAOEN 56  9. HELEBEIK 63  10. OEMATAMBOLI 96  11. KOLOBOLON 123  12. BEBALAIN 158  13. SUELAIN 35  14. KULI 57  Jumlah 1.452  
Perlu diketahui bahwa Dapil Rote Ndao 2 adalah gabungan Kecamatan
Lobalain dan Kecamatan Rote Barat Daya. Perolehan Partai Demokrat di
Kecamatan Lobalain sebanyak 1.452 suara, Kecamatan Rote Barat Daya
83  
sebanyak 1.359 suara, maka Dapil Rote Ndao 2 total perolehan suara Partai
Demokrat sebesar 2.811 suara.
Total perolehan suara sah Dapil Rote Ndao 2 sebanyak 21.899 suara.
Jumlah Kursi Dapil Rote Ndao 2 sebanyak 10 (sepuluh) Kursi, BPP Dapil Rote
Ndao 2 sebesar 2.190 suara. Dengan demikian maka pada penghitungan putaran
I Partai Demokrat memperoleh 1 (satu) Kursi dengan sisa suara sebesar 621
suara.
DAPIL ROTE NDAO 2
NO. PARTAI PEROLEHAN
SUARA
JUMLAH
KURSI
SISA
SUARA
KET.
1. GOLKAR 3.379 1 1.189 Putaran I 2. DEMOKRAT 2.811 1 621 Putaran 1 3. PDIP 1.688 1 0 Putaran II 4. GERINDRA 1.555 1 0 Putaran II 5. GOLKAR 1.189 1 0 Putaran II 6. PKB 1.159 1 0 Putaran II 7. PKDI 1.146 1 0 Putaran II 8. PPRN 1.101 1 0 Putaran II 9. PPD 753 1 0 Putaran II 10. HANURA 718 1 0 Putaran II JUMLAH 10 Kursi  
Untuk diketahui bahwa pada rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPK
Lobalain dan KPU Kabupaten Rote Ndao, tidak ada keberatan dari saksi Partai
Demokrat, dibuktikan dengan paraf/tandatangan oleh saksi Partai Demokrat pada
Lampiran Model DA-1 dan Lampiran Model DB-1.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, mohon Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
− Menolak permohonan pemohon seluruhnya dan mengabulkan jawaban Turut
Termohon seluruhnya.
− Menyatakan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat PPK Rote Barat Laut dan Rote Barat (DAPIL ROTE NDAO 1) dan PPK
Lobalain (DAPIL ROTE NDAO 2) tanggal 14 dan 15 April 2009 serta
Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat KPU Kabupaten Rote Ndao tanggal
20-21 April 2009 adalah sah dan benar sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
84  
Menetapkan hasil penghitungan suara Partai Demokrat yang benar
sebagai berikut :
1. Dapil Rote Ndao 1 Partai Demokrat memperoleh suara 1.747 suara terdiri dari
Kecamatan Rote Barat 157 suara dan Kecamatan Rote Barat Laut 1.590
suara.
2. Dapil Rote Ndao 2 di Kecamatan Lobalain Partai Demokrat memperoleh suara
1.452 suara.
Demikian jawaban turut termohon, dengan harapan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia memutuskan secara adil.
16.   KPU Kabupaten/Kota Sumenep
Surat permohonan yon diajukan pemohon pada dasarnya mengklaim ada
perselisihan perolehan suara antara perolehan yang ditetapkan KPU Kabupaten
Sumenep dengan klaim Partai Demokrat di Daerah Pemilihan Sumenep 5, dengan
membandingkan hasil perolehan suara Partai Amanat Nasional dalam daftar tabel
sebagai berikut:
Partai Versi KPU Versi Partai Demokrat Selisih
Partai
Demokrat
4549 4693 - 144
Partai Amanat
Nasional
4967 4456 + 541
Permohon menghadirkan 2 (dua) orang saksi yaitu Veros Afif dan Heri
Siswanto (keduanya saksi Partai Demokrat pada acara Rekapitulasi Penghitungan
Suara di KPU Kabupaten Sumenep). Dalam kesaksiannya pernyataan kedua saksi
tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan perselisihan perolehan suara
sebagaimana yang tertuang dalam surat permohonannya.
Bukti surat yang diajukan Pemohon berupa form model Cl, model DA,
model DA3, model DB dan model DB3. Model Cl yang diajukan tidak jelas di TPS
mana dan di Desa mana, apalagi kalau Turut Termohon Kaitkan dengan bukti-
bukti surat yang diajukan Turut Termohon tidak ada perselisihan perolehan suara.
Demikian juga kalau dikaitkan dengan keterangan saksi Turut Termohon, tidak ada
keberatan yang diajukan saksi Partai Demokrat dalam form model C3 maupun
model DA3. Hal ini dikuatkan pula oleh bukti Turut Termohon berupa surat
85  
pernyataan dari masing-masing KPPS dan Saksi parpol di wilayah daerah
pemilihan sumenep 5 yang menyatakan tidak ada perselisihan perolehan suara.
Turut Termohon telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yakni:
• Listariadi (Ketua PPK Kecamatan Batang-Batang) dan
• Tirmidi (Ketua PPK kecamatan Gapura).
Kedua Saksi tersebut menjelaskan:
Dari catatan pada model Cl yang diserahkan KPPS pada PPK tidak ada
satupun saksi Partai Demokrat yang mengajukan keberatan terhadap hasil
penghitungan suara, dan bahkan saksi Partai Demokrat ikut tanda tangan pada
formulir model C l Demikian juga pada saat Rekapitulasi Penghitungan Suara di
Tingkat PPK (dalam hal ini PPK Kecamatan Batang-Batang dan PPK Kecamatan
Gapura) ternyata juga tidak ada saksi Partai Demokrat yang mengajukan
keberatan terhadap hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara. Bahkan saksi partai
Demokrat ikut tanda tangan pada formulir model DA.
Turut Termohon mengajukan Bukti Surat sebanyak 127 eksemplar, mulai
dari Bukti Surat bertanda TT-1 hingga TT-23.3), yakni:
1. Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara di KPU Kabupaten Sumenep (Formulir
Model D B);
2. Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara di Dapil Sumenep 5 sebanyak 4 (empat)
PPK Kecamatan (Formulir Model DA);
3. Hasil Penghitungan Suara di tingkat KPPS di wilayah Dapil Sumenep 5
(formulir model C 1) Surat Pernyataan dari masing-masing KPPS dan saksi
Partai Politik
 Berdasarkan uraian tersebut di atas, mohon perkenan Majelis Hakim Yang
Mulya untuk dapatnya memutuskan, menolak surat permohonan Nomor Perkara
89/PHPU.C-VII/2009 yang diajukan oeh Pemohon atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima.
17.   KPU Kota Batam
DALAM POKOK PERKARA:
1. Bahwa Turut Termohon menolak Permohonan Pemohon untuk  seluruhnya;
2. Bahwa Turut Termohon menolak dalil permohonan pemohon karena selama
Proses Rekapitulasi Penghitungan suara di tingkat PPK di Dapil 3 Kota Batam
telah dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh saksi-saksi dari Partai
86  
Politik peserta Pemilu 2009, dan selama proses rekapitulasi suara dilakukan
tidak ada protes atau keberatan dari saksi pemohon dengan mengisi formulir
keberatan (Model DA-3) yang disediakan oleh PPK  sesuai dengan peraturan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Bahwa Turut Termohon menolak dalil permohonan pemohon yang
menyatakan telah terjadi penggelembungan DPT yang menguntungkan partai
lain sehingga Pemohon kehilangan satu kursi di DPRD Kota Batam.
Permohonan Pemohon tersebut sangat tendensius dan emosional karena
tidak ada hubungannya antara DPT (Daftar Pemilih Tetap) dengan perolehan
suara dan atau kursi pemohon, disamping itu permohonan Pemohon juga
tidak disertai data pendukung yang dapat dipertanggung jawabkan.
Permohonan pemohon tersebut sangat kabur dan tidak Iayak untuk
disidangkan ;
Berdasarkan Pertimbangan pada pokok perkara yang didalilkan oleh turut
termohon pada angka 1 sampai dengan angka 3, memohon kepada Majilis Hakim
Mahkamah Konstitusi memutus perkara ini dengan amar putusan:
1. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan bahwa Permohonan Permohon tidak dapat diterima.
2. Menyatakan Sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 255 /KPTS/ KPU
/TAHUN 2009.
  Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, memohon keputusan yang seadil-
adilnya.
18.   KPU Kabupaten/Kota Rote Ndao
I. EKSEPSI
1. Bahwa permohonan pemohon tidak menjelaskan (tidak jelas/kabur) terjadi
pengurangan suara yang dialami pemohon di TPS mana beserta rinciannya;
2. Bahwa karena tidak jelasnya di TPS mana pengurangan suara pemohon,
maka kami turut termohon juga tidak dapat mengajukan bukti-bukti hasil
perhitungan per TPS (Model CI);
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) huruf b peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 16 Tahun 2009, maka sudah seharusnya
permohonan pemohon tidak dapat diterima;
II. POKOK PERKARA
87  
Bahwa apa yang kami kemukakan dalam eksepsi mutatis mutandis merupakan
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan hal-hal yang kami kemukakan dalam
pokok perkara.
  I. Daerah Pemilihan Rote Ndao I.
• Bahwa dalil pemohon yang menyatakan kehirangan suara di Kecamatan
Rote Barat Laut sebanyak 99 suara dan di Kecamatan Rote Barat sebanyak
67 suara adalah tidak benar, karena berdasarkan data Rekapitulasi PPK
Rote Barat Laut dan PPK Rote Barat (alat bukti Model Lampiran DA-1 DPRD
Kab/Kota), perolehan suara pemohon adalah benar sebanyak 1.590 suara di
Kecamatan Rote Barat Laut dan 157 suara di Kecamatan Rote Barat.
• Bahwa Rekapitulasi penghitungan suara tersebut telah dilakukan berdasarkan
ketentuan yang berlaku melalui rapat pleno dan disetujui pihak-pihak yang
berkompeten serta ditanda tangani sehingga rekapitulasi tersebut mempunyai
pembuktian yang sah dan kuat;
• Bahwa hasil Rekapitulasi penghitungan suara tersebut tidak ada keberatan
dari pihak yang bersangkutan, termasuk dari pemohon sendiri sehingga
merupakan bukti yang kuat;
• Bahwa hasil Rekapitulasi penghitungan suara di PPK adalah berdasarkan
data yang valid data Model Cl, sehingga tidak terbukti terjadi pengurangan
suara dari pemohon;
• Dengan demikian, dalil pemohon tidak terbukti;
2. Daerah Pemilihan Rote Ndao II.
• Bahwa Dalil Pemohon yang menyatakan kehilangan suara di Kecamatan
Lobalain sebanyak 179 suara adalah tidak benar, karena berdasarkan data
Rekapitulasi PPK Lobalain (alat bukti Model Lampiran DA-1 DPRD
Kab/Kota), perolehan suara pemohon adalah benar sebanyak 1.452 suara
di Kecamatan Lobalain;
• Bahwa Rekapitulasi penghitungan suara tersebut telah dilakukan
berdasarkan ketentuan yang berlaku melalui rapat pleno dan disetujui
pihak-pihak yang berkopeten serta ditanda tangani sehingga rekapitulasi
tersebut mempunyai pembuktian yang sah dan kuat;
• Bahwa hasil Rekapitulasi penghitungan suara tersebut tidak ada keberatan
dari pihak yang bersangkutan, termasuk dari pemohon sendiri sehingga
88  
merupakan bukti yang kuat;
•  Bahwa hasil Rekapitulasi penghitungan suara di PPK adalah berdasarkan
data yang valid dari Model CI, sehingga tidak terbukti terjadi pengurangan
suara dan pemohon;
• Dengan demikian dalil pemohon tidak terbukti;
3. Khusus Daerah Pemilihan Rote Ndao I (Kecamatan Rote Barat dan
Kecamatan Rote Barat Lout)
• Bahwa bukti keberatan yang diajukan oleh pemohon, tidak dapat dijadikan
sebagai alat bukti tejadinya pengurangan suara pemohon tetapi harus ada
pembanding berupa bukti jumlah pengurangan suara yang dialami pemohon
yaitu formulir model Cl;
• Bahwa dengan demikian, keberatan yang diajukan tidak dapat dijadikan alat
bukti dalam perkara ini;
• Bahwa keterangan saksi yang diajukan tidak layak, karena merupakan saksi
mandat dari partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) yang manna
sewaktu dilakukan Rekapitulasi di tingkat Kabupaten tidak mengajukan
keberatan untuk partar De nokrat, sehingga kwalitasnya tidak dapat
dijadikan alai bukti.
4. Sehubungan dengan bukti video klip:
Bahwa bukti video klip oleh pemohon tidak ada hubungannya dengan
pengurangan suara pemohon.
III. PENUTUP
1. Berdasarkan dalil kami tersebut mohon kiranya majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi  Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao
Nomor 38/A.51PLJKPUIKab.RN/IV1/2009 tentang Penetapan Perolehan suara
Partai Politik peserta Pemiiu dan peroiehan suara calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote Ndao.
19. KPU Kabupaten/Kota SIDRAP
Setelah Turut Termohon (KPU Kabupaten Sidrap) membaca dan
mempelajari secara cermat dan seksama surat permohonan Pemohon nampak
89  
dengan jelas bahwa dalil-dalil permohonannya tidak mengurai secara jelas dan
terperinci di TPS mana saja yang terjadi Penggelembungan suara sehingga
merugikan Pemohon dan menguntungkan perolehan suara Partai Amanat
Nasional (PAN). Berdasarkan pada hal tersebut maka Turut termohon akan
mengurai sebagai berikut:
1. Bahwa Turut Termohon (Komisi Peinilihan Umum) Kabupaten Sidrap secara
tegas menyangkal seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon dalam
surat permohonannya tertanggal 11 bulan Mei 2009.
2. Bahwa berdasarkan pada dalil-dalil permohonan Pemohon yang berasumsi
bahwa di daerah pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten. Sidrap yang meliputi wilyah
Kecamatan Panca Rijang, Kecamatan Baranti dan Kecamatan Kulo
Pemohon memperoleh 1 (satu) kursi namun berdasarkan data-data pada
rekapitulasi yang telah dilakukan oleh Turut Termohon, mulai tingkatan KPPS
hingga pada rekapitulasi Kabupaten, suara Pemohon tidak mencapai bilangan
Peinbagi Pemilih (BPP) maupun sisa suara tidak mcngantarkan Pemohon
untuk mendapat satu kursi
3. Bahwa dalil Pemohon yang diurai dalam bentuk tabel di Kecamatan Panca
Rijang, Kabupaten Sidrap sebagai berikut:
Tabel yang dibuat Pemohon:
Partai KPU Pemohon Selisih Suara Partai Demokrat 743 787 -44 PAN 473 304 +169
 jumlah yang sebenarnya menurut Turut Termohon:
Partai KPU Pemohon Selisih Suara Partai Demokrat 746 ???????  PAN 473 2'P272?  
4. Bahwa jumlah suara Pemohon menurut Turut Termohon bukan 743 suara tapi
yang benar adalah 746 suara;
5. Bahwa mengenai jumlah suara yang diklaim Pemohon sebanyak 787 suara
Turut Termohon menolak dalil tersebut sebab bukti yang ada pada Turut
termohon jumlah suara Pemohon di Kecamatan Panca Rijang hanyalah 746
suara.
Demikian hanya dengan dalil Pemohon yang menyatakan jumlah suara
90  
PAN di Kecamatan Panca Rijang hanya berjumlah 304 suara secara tegas Turut
tcrmohon menolak dalil tersebut, sebab menurut rekap yang telah dilakukan
suara PAN berjumlah 473 suara, sehingga tidak berdasar apabila suara PAN
didnggap digelembungkan sebanyak 169 suara;
Berdasarkan uraian-uraian Turut Termohon tersebut di atas, mohon
kiranya Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjatuhkan
putusannya sebagai berikut:
- Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak
dapat diterima;
- Menyatakan nengesahkan dan menguatkan penetapan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Nomor 255/KPTS/KPU/Tahun 2009 Tanggal 9 Mei 2009 tentang
penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pemilihan
Umum Tahun 2009.
20. KPU Kabupaten/Kota Bekasi
I. DALAM EKSEPSI
PERMOHONAN PEMOHON KURANG SEMPURNA
1. Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor
315/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tanggal 9 Mei 2009, tentang Penetapan dan
Pengumuman Hasil Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam
Pemilihan Umum Tahun 2009, yang menjadi dasar hukum ditetapkannya
PARTAI DEMOKRAT mendapatkan 1 kursi untuk Daerah Pemilihan Dapil 6
Kota Bekasi, sebagaimana yang diakui oleh Pemohon dalam Kasus 3 Tingkat
Kota Bekasi Jawa Barat, pada Posita Permohonannya, adalah Penetapan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum pada hari Sabtu tanggal, 9 Mei 2009 pukul
22.30 WIB;
2. Bahwa dengan fakta hukum sebagaimana disebutkan di atas, bila Pemohon
menuntut ditiadakannya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
mendapatkan kursi kedua (2 kursi) untuk Daerah Pemilihan Dapil 6 Kota
Bekasi, serta tuntutan Partai Demokrat yang berhak untuk mewakili kursi ke 9
Dapil Kota Bekasi 6 ke DPRD Kota Bekasi, maka produk Keputusan Komisi
91  
Pemilihan Umum (KPU) Nomor 315/Kpts/KPU/Tahun 2009. Tanggal 9 Mei
2009, tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2009, yang
menjadi dasar hukum ditetapkan Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP) mendapatkan 2 (dua) kursi untuk Daerah Pemilihan Dapil 6 Kota
Bekasi, harus terlebih dahulu dimintakan Pembatalannya atau setidak-
tidaknya dinyatakan tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;
3. Bahwa dengan tidak adanya secara Jelas dan Sempurna Permohonan
pembatalan terhadap Nomor Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU),
yang mana nomor Keputusannya, tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil
Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum
Tahun 2009, sebagaimana dalam Posita dan Petitum Pemohon, maka secara
hukum produk Keputusan yang menjadi dasar ditetapkannya Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapatkan 2 (dua) kursi untuk Daerah
Pemilihan Dapil 6 Kota Bekasi, sehingga Permohonan Pemohon yang
diantaranya berisikan tuntutan agar Partai Demokrat yang berhak untuk
mewakili kursi ke 9 Dapil Kota Bekasi 6 ke DPRD Kota Bekasi, tergolong
sebagai bentuk Permohonan yang kurang sempurna;
4.  Bahwa karena Permohonan Pemohon tersebut tidak Jelas dan Sempurna
Nomor Keputusannya terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU),
yang mana Nomor Keputusannya, maka mohon kepada Mahkamah Konstitusi
agar Permohonan Pemohon ditolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak
dapat diterima;
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa mohon agar hal-hal yang terurai dalam bagian Eksepsi di atas,
sepanjang ada relevansinya dianggap termuat dan terulang kembali dalam
bagian Pokok Perkara ini.
2. Bahwa pada pokoknya Turut Termohon menolak seluruh Permohonan
Pemohon, kecuali yang secara tegas dan benar diakui oleh Turut Termohon;
3. Bahwa ternyata Pemohon mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil
92  
Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2009 calon Anggota Legislatif DPRD Kota
Bekasi untuk Dapil 6 Kota Bekasi dari Partai Demokrat (PD) sebagaimana
tertuang dalam rincian perolehan suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota dan suara tidak sah di Turut Termohon / Model DB -1 yang
menjadi keberatan Pemohon (Bukti TT-1);
4. Bahwa menurut Pemohon Perolehan Suara Partai Demokrat menurut KPU di
Kecamatan Bantar Gebang sebanyak 2.496 suara, sedangkan PDIP 1.933
suara. Menurut Pemohon seharusnya Partai Demokrat sebanyak 6.250 suara,
sedangkan PDIP sebanyak 1.608 suara. Hal ini mempengaruhi perolehan kursi
Partai Demokrat.
5. Bahwa menurut Pemohon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bantar Gebang
melakukan pengurangan/pengembosan suara pemilih Partai Partai Demokrat
(PD) No. 31 sebesar 3.754 Suara.
6. Bahwa menurut Pemohon Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) Bantar Gebang,
adalah bagian Kecamatan dari Daerah Pemilihan 6 Kota Bekasi (Kecamatan
Bantar Gebang, Kecamatan Rawa Lumbu Dan Kecamatan Mustika Jaya),
melakukan penggelembunganlpenambahan suara pemilih Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) sebesar 325 Suara.
7. Bahwa menurut Pemohon apabila tidak terjadi Pengurangan Pengembosan
suara dan Penggelembungan/Penambahan suara maka suara sah yang
diperoleh Partai Demokrat dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP) adalah sebagai berikut:
Partai KPU Pemohon Selisih Suara
Partai Demokrat 2.496 6.250 - 3.754 PDIP 1.933 1.608 + 325
• Partai Demokrat seharusnya memperoleh 6.250 suara sah;
• BUKAN 2.496 Suara sah;
• Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan seharusnya memperoleh 1.608
suara Sah;
• BUKAN 1.933 suara sah.
8. Bahwa akan tetapi Rekapitulasi Lampiran Model C1-DPRD Kabupaten/Kota
Penghitungan Hasil Perolehan Suara Partai dan Calon anggota DPRD
Kabupaten/Kota dari setiap TPS dalam wilayah Desa atau sebutan
93  
lainnya/Kelurahan formulir Model DA–B DPRD Kabupaten/Kota di Kecamatan
Bantar Gebang oleh PPK Bantar Gebang, pada Sabtu tanggal, 25 April 2009
adalah yang telah sesuai dengan Pasal 182 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan 6)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD dan DPRD junto Pasal 5 ayat (1) huruf d poin. 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 46 Tahun 2008 tentang
Pedoman teknis pelaksanaan Rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara
di Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Propinsi serta tingkat asional dalam
Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009;
9. Bahwa dalam Rapat Rekapitulasi PPK Bantar Gebang, adalah bagian
Kecamatan dari Daerah Pemilihan 6 Kota Bekasi (Kecamatan Bantar Gebang,
Kecamatan Rawa Lumbu Dan Kecamatan Mustika Jaya), pada Sabtu tanggal,
25 April 2009, penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara
tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara
dan sertifikat hasil penghitungan suara Lampiran formulir Model C1-DPRD
Kabupaten/Kota, terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil
penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang
diterima PPK Bantar Gebang;
10. Bahwa dalam pelaksanaan basil Repitulasi PPK Bantar Gebang telah sesuai
dengan Pasal 225 ayat (1), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD,
"Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan
suara Bari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPK
melalui PPS, saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan dan saksi Peserta Pemilu
di TPS, Pan waslu kecamatan, atau Pengawas Pemilu Lapangan, maka PPK
melakukan penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan ".
 Sebagaimana sesuai lampiran Model DA–1 DPRD Kabupaten/Kota (Bukti TT-
2);
11. Partai Demokrat (PD) dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
adalah sebagai berikut: penggelembungan/penambahan suara pemilih PARTAI
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan pengurangan/pengembosan
suara pemilih PARTAI DEMOKRAT menurut oleh Pemohon pada :
94  
a. Model DA-1 Kecamatan Bantar Gebang;
b. Berita Acara Model C/Cl.
• adalah tidak benar dan keliru, sehingga tidak perlu dipertimbangkan Hakim
Mahkamah Konstitusi yang memeriksa Permohonan ini. Sebagaimana PPK
Bantar Gebang telah melaksanakan hasil Rekapitulas sesuai dengan ketentuan
sesuai ketentuan Pasal 182 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD
juncto Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6);
12. Bahwa hasil Rekapitulasi PPK PPK Bantar Gebang sesuai dengan lampiran
Model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota (vide Point 8) sebagaimana Tabel. 2 dibawah
ini:
NAMA PARTAI, NOMOR DAN NAMA
CALON ANGGOTA
 NAMA  
CIKUDIK
CIKIWUL
DPRD KABUPATENIKOTA
BANTAR
GEBANG
SUMUR  
 
 BATU JUMLAH
AKHIR
28 PARTAI  DEMOKRASI
INDONESIA PEIUUANGAN
107 66
118 106
397
1 H. TUMAI, SE
370 3
4
434 373 1.526
 2 UNGUT
30 32
31 28
121
 3
_
RUSYANA RIZQIYAH RUSDI,
ST
15 1
0
14 8
47
 4 CECEP SUPRIADI
98 8
17 8
131
 5 NENENG RAHMAWATI, SE
26 39
21 272
358
 6 SOLIM HOMIZ WIJAYA
294 9
I73 224 1.601
 7 YOSEPH KUSUMO, SE
26 1
12 4
56
 8 M. DJOKO SOEKARYO
KOENCORO
139 4
_
10
_
4
157
 9 SYAHRUNI, S.Ag
3 4
3 1
11
 10 SANTOSA PASARIBU, SE
23 2
5
9 6
63
 11 SUPAR
14 5
13 5
37
 JUMLAH PEROLEHAN SUARA
(A+B)
1.14 1
855 1.039 4.505
95    
PARTAI DEMOKRAT
I.085 450 680 340 2.555
 HAERI PARANI, SH, MH
4 1 2 10 88
 H. AZHAR LAENA, SE
2 8 1 51 54
 EPI S KANDIANA, SH
1 1 1 27 45
 PARADA HUTABARAT
6 7 7 15 23
 HARUNGGUAN RADJA GUKGUK,
SH
4
5
8 2
9
22 10
4
 JURIKA FRATIWI
5 2 5 11 14
 TATANG HERMANSYAH
4 1 2
94
 MARTHA MURSILA
3
4
4
2
1
7
15
1
71
5  BUD! HARTANTO 7
9
2
3
6
9
19 19
0  MEIN JAYAKUSUMA 1 5 1 5 34  NIO HELLEN 4
5
4 9 10 68
 JUMLAH PEROLEHAN SUARA (A+B)
2. 1 1 76 6.0
(Tabel. 2)
13. Bahwa pelaksanaan Rapat Repitulasi PPK Bantar Gebang, pada Sabtu
tanggal, 25 April 2009, Penghitungan suara telah dilakukan dengan sesuai
ketentuan Pasal 182 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD
juncto Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) juncto Pasal 14 ayat (1), (2),
(3), (4), dan (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 46 Tahun
2008 tentang Pedoman teknis pelaksanaan Rekapitulasi penghitungan hasil
perolehan suara di Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Propinsi serta tingkat
Nasional dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota Tahun 2009, dengan tidak adanya
menyampaikan laporan alas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan
dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
96  
perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Panwaslu
Kecamatan Bantar Gebang ke PPK Bantar Gebang;
14. Bahwa Ny. Martha Mursila, Pemohon Prinsipal Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum (PHPU) Tahun 2009 calon Anggota Lerislatif DPRD Kota Bekasi untuk
Dapil 6 Kota Bekasi dengan Nomor Reg 89/PHPU.C-VII/2009, Caleg Nomor 8
Dapil 6 Partai Demokrat DPRD Kota Bekasi, pada Minggu tanggal, 26 April
2009, telah melaporkan Ketua PPK Bantar Gebang Islahhudin ke Panwaslu
Kota Bekasi, sebagimana uraian kutipan dari periksaan laporan Panwaslu
Kota Bekasi, serta pada tanggal, 5 Mei 2009 Ketua PPK Bantar Gebang
Islahhudin ditetapkan sebagai Tersangka ditingkat penyidikan yang dilakukan
oleh Polres Metro Bekasi, mengenai dugaan Pelanggaran Tindak Pidana
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 dan atau Pasal 299 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD
dan DPRD, di Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi;
15. Bahwa pada tanggal, 15 Mei 2009, Polres Metro Bekasi, telah mengeluarkan
Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dengan pertimbangan
berdasarkan terhadap Tersangka, saksi-saksi, pidana yang disangkakan
kepada Tersangka Ketua PPK Bantar Gebang Islahhudin tidak cukup bukti
atau peristiwa bukan tindak pidana atau Penyidikan dihentikan demi hukum
(Bukti TT-3);
16. Bahwa pelaksanaan Rapat Repitulasi PPK Bantar Gebang, pada Sabtu
tanggal, 25 April 2009, penghitungan suara telah dilakukan dengan sesuai
ketentuan Pasal 182 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD
juncto Pasal 5 ayat (1) huruf d poin. 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman teknis
pelaksanaan Rekapitulasi penghitungan basil perolehan suara di Kecamatan,
Kabupaten/Kota dan Propinsi serta tingkat nasional dalam Pemilihan Umum
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Tahun 2009, dengan tidak adanya menyampaikan laporan
alas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik
97  
Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari Saksi-saksi Resmi Peserta Pemilu di
Kecamatan Bantar Gebang ke PPK Bantar Gebang;
17. Bahwa oleh karena itu berdasarkan kewenangan yang Sah pada PPK Bantar
Gebang sebagaimana tersebut di atas, dan PPK melakukan Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan
Panwaslu kecamatan, sebagaimana Pasal 183 ayat (2) juncto Pasal 225 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD dan DPRD;
18. Bahwa PPK telah menyerahkan kepada Turut Termohon (KPU Kota Bekasi),
surat suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dari TPS dalam kotak suara tersegel serta berita acara
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat PPK
Bantar Gebang yang dilampiri berita acara pemungutan suara dan sertifikat
hasil penghitungan suara dari TPS, sesuai dengan Pasal 185 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan
DPRD;
19. Bahwa Turut Termohon pada Kamis tanggal, 30 April 2009, melakukan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu
dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu
Kota Bekasi, sesuia dengan Pasal 187 ayat (1) dan (2) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan
DPRD;
20. Bahwa Turut Termohon melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Kota Bekasi
telah dilakukan dengan sesuai ketentuan Pasal 187 ayat (1), (2), (3), (4), (5)
dan (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD dan DPRD juncto Pasal 16 juncto Pasal 17 ayat (1), (2),
(3), (4), (5), dan (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 46
98  
Tahun 2008 tentang Pedoman teknis pelaksanaan Rekapitulasi penghitungan
hasil perolehan suara di Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Propinsi serta
tingkat Nasional dalam Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota Tahun 2009, dengan tidak
adanya menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran,
penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan
suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
dari Panwaslu Kota Bekasi ke Turut Termohon;
21. Bahwa Turut Termohon melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Kota Bekasi
telah dilakukan dengan sesuai ketentuan Pasal 187 ayat (1), (2), (3), (4), (5)
dan (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD dan DPRD juncto Pasal 16 juncto Pasal 17 ayat (1), (2),
(3), (4), (5), dan (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 46
Tahun 2008 tentang Pedoman teknis pelaksanaan Rekapitulasi penghitungan
hasil perolehan suara di Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Propinsi serta
tingkat Nasional dalam Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tahun 2009, dengan tidak
adanya menyampaikan laporan alas dugaan adanya pelanggaran,
penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan
suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
dari Saksi-saksi Resmi Peserta Pemilu di Kota Bekasi ke Turut Termohon;
22. Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Partai Politik Peserta
Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPRD Kota Bekasi Daerah
Pemilihan 6 Kota Bekasi (Kecamatan Bantar Gebang, Kecamatan Rawa
Lumbu Dan Kecamatan Mustika Jaya) untuk Partai Demokrat yang bersumber
dari Lampiran Model DB-1 Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi (Turut
Termohon), (vide, Point 16), pada Tabel 3 dibawah ini, adalah sebagai berikut:
99  
NAMA PARTAI, NOMOR DAN
NAMA CALON ANGGOTA
DPRD KABUPATEN/KOTA
NAMA KECAMATAN JUMLAH
BANTAR RAWA MUSTIKA
 GEBANG LUMBU JAYA  A 28 PARTAI DEMOKRASI 397 2.414 2.088 4.899 B I H. TUMAI, SE 1.526 1.849 4.737 8.112  2 UNGUT 121 I.022 268 1.411  3 RUSYANA RIZQIYAH 47 386 113 546  4 CECEP SUPRIADI 131 199 240 570  5 NENENG RAHMAWATI, SE 358 280 174 _  6 SOLIM HOMIZ WIJAYA 1.601 37 57 1.695  7 YOSEPH KUSUMO, SE 56 635 261 952  8 M. DJOKO SOEKARYO 157 2.360 688 3.205  9 SYAHRUNI, S.Ag 11 60 60 131  10 SANTOSA PASARIBU, SE 63 1.276 507 1.846  11 SUPAR 37 74 481 592  JUMLAH PEROLEHAN SUARA
(A+B)
4.505 10.592 9.674 24.771
 
A 31 PARTAI DEMOKRAT 2555 9.162 6.404 18.121 B 1 HAERI PARANI, SH, MI-I 882 2.679 1.937 5.498  2 H. AZIIAR LAENA, SE 546 3.165 2.051 5.762  3 EPI S KANDIANA, SH 457 713 382 1.552  4 PARADA HUTABARAT 232 1.443 486 2.161  5 HARUNGGUAN RADJA 104 478 522 1.104  6 JURIKA FRATIWI 141 981 321 1.443  7 TATANG 11ERMANSYAH 94 271 216 581  8 MARTHA MURSILA 715 1.222 _ 2.808  9 BUDI HARTANTO 190 657 457 _  10 MEIN JAYAKUSUMA 34 973 76 _  1 1 NIO HELLEN 68 15I 137 356  JUMLAH PEROLEHAN SUARA
(A+B)
6018 21.895 13.860 41.773
Tabel. 3
• Rincian perolehan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan adalah
24.771 suara sesuai Lampiran Model DB-1 Komisi Pemilihan Umum Kota
Bekasi (Turut Termohon).
• Rincian perolehan suara Partai Demokrat yang Sah dari Lampiran Model DB-1
adalah 41.773 suara (2 kursi). Kursi ke-tiga sesuai dengan permohonan
Pemohon (Martha Mursila, Pemohon Prinsipal Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum (PHPU) Tahun 2009 calon Anggota Legislatif DPRD Kota Bekasi untuk
100  
Dapil 6 Kota Bekasi dengan Nomor Reg: 89/PHPU.C-VII/2009,
Caleg Nomor 8 Dapil 6 Partai Demokrat DPRD Kota Bekasi) tidak
mendapatkan kursi ketiga di Dapil tersebut (sisa kursi terakhir/kursi ke-9).
• Sehingga sisa Kursi terakhir/kursi ke-9 diperoleh oleh PDIP sebagai
perolehan kursi kedua dari jumlah suara sah 24.771.
• Perolehan 2 (dua) kursi Partai Demokrasi Perjuangan Daerah Pemilihan
(Dapil) Kota Bekasi 6 (Kecamatan Bantar Gebang, Rawa Lumbu dan Mustika
Jaya) sesuai ketentuan Model EB-1 DPRD KabupatenlKota
23. Bahwa Perolehan 2 (dua) kursi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bekasi 6 (Kecamatan Bantar Gebang,
Kecamatan Rawa Lumbu Dan Kecamatan Mustika Jaya), anggota DPRD
Kota Bekasi adalah Sah dan Berkekuatan Hukum sesuai ketentuan Model
EB-1 DPRD Kabupaten/Kota, Perhitungan Suara dan Penetapan Perolehan
Kursi Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPRD Kota Bekasi yang telah
dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka Turut Termohon, pada Minggu
tanggal, 17 Mei 2009, sebagaimana table 4 dibawah ini (Bukti TT-4) ;
NO NAMA PARTAI
POLITIK
SUARA
SAH
TAHAP PERTAMA TAHAP KEDUA JUMLAH
PEROLEH
AN KURSI
PEROLEHAN
KURSI
SISA
KURSI
SISA
SUARA
PERINGKAT
SISA SUARA
TERBANYAK
PEROLEHAN
KURSI
1 PARTAI HATI
NURANI RAKYAT
(1)
7 766   7.766 3 1 1
 PARTAI GERAKAN
INDONESIA
RAYA (8)
7 605   7.605 4 1 1
3 PARTAI KEADILAN
SEJAHTERA (8)
24. 197   6.771 7  1
 PARTAI AMANAT
NASIONAL (9)
7.918   7.918 2 1 1
 PARTAI
GOLONGAN
KARYA (23)
16.674   16.674 1 1 I
101  
4 PARTAI
DEMOKRASI
INDONESIA
PERJUANGAN (28)
24.771 1  7.345 5 1 2
5 PARTAI
DEMOKRAT (31)
41.773 2  6921 6  2
JUMLAH  4 5   5 9
NO PARTAI POLITIK NO.
URUT
DCT
NAMA CALON
TERPILIH
SUARA
SAH
PERINGKAT
SUARA SAH
1 PARTAI HATI NURANI
RAKYAT (1)
1 WINOTO, SH 1.883 1
2 PARTAI GERAKAN INDONESIA
RAYA (5)
I
1
ANANG SURYANA 1.295 1
3 PARTAI KEADILAN
SEJAHTERA (8)
1 RINTO
ANDRIANTO,
S.Pd.i
3.880 1
4 PARTAI AMANAT NASIONAL (9) 10 H. AGUS ROHADI 1.564 1
5 PARTAI GOLONGAN KARYA (23) 1 Drs. M. YAKUM 6.568 1
6 PARTAI DEMOKRASI
INDONESIA PERJUANGAN (28)
1 H. TUMAI, SE 8.112 1
8 M.DJOKO
SOEKARYO
KOENCORO
3.205 2
7 PARTAI DEMOKRAT (31) 1 HAERI PARANI,
SH, MH
5.498 2
2 H. AZHAR LAENA,
SE
5.762 1
Tabel. 4
24. Bahwa karena dari Hasil Rapat Pleno Terbuka penghitungan suara pada Minggu
tanggal, 17 Mei 2009, dilakukan Turut Termohon, ternyata tidak ada satu pun
Partai Politik Peserta Pernilu yang Keberatan atau kejadian khusus yang diajukan
102  
oleh Saksi-saksi Peserta pemilu di Kota Bekasi kepada Turut Termohon dalam
ditetapkan Model EB-1 DPRD Kabupaten/Kota tentang Perolehan 2 (dua) kursi
PARTAI DEMOKRAT Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bekasi 6 (Kecamatan
Bantar Gebang, Kecamatan Rawa Lumbu Dan Kecamatan Mustika Jaya), sesuai
yang ditentukan oleh Pasal Pasal 213 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2008 tentang tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD yang
berbunyi: "Calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU
kabupaten/kota".
Bahwa berdasarkan Jawaban Turut Termohon tersebut di atas, maka dengan ini
kami mohon kepada Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2009 calon Anggota Legislat f DPRD Kota
Bekasi untuk Dapil 6 Kota Bekasi dengan Nomor Registrasi 89/PHPU.C-
VIII/2009, untuk dapat kiranya Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan
sebagai berikut :
1. Menolak Permohonan Pemohonan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.
315/Kpts/KPU/Tahun 2009 tanggal, 9 Mei 2009, tentang Penetapan dan
Pengumuman Hasil Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam
Pemilihan Umum tahun 2009;
3. Menetapkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PIMP) tetap Sah dan
Berkekuatan Hukum mendapatkan 2 (dua) kursi untuk Daerah Pemilihan Dapil
6 Kota Bekasi, sesuai dengan Model EB-1 DPRD Kabupaten/Kota;
SUBSIDAIR:
Seandainya Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aquo et bono).
21. Dapil Kabupaten/Kota Jember
1. Bahwa Permohonan Pemohon berkaitan dengan Perolehan Suara Sah Partai
Demokrat di Kota Surabaya, Daerah Pemilihan Surabaya – 3 tidak disertai
argumentasi yang jelas dan terinci. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Permohonan Keberatan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) juncto Undang-Undang Nomor 24
103  
Tahun 2004. Yaitu Permohonan Keberatan harus mencantumkan perhitungan
yang benar, dan ternyata Pemohon tidak mencantumkan perhitungan dengan
benar dan jelas.  
2. Bahwa dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara telah dilakukan
secara terbuka dan sudah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
3. Bahwa dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tidak terdapat
Keberatan dari Pemohon, baik rekapitulasi penghitungan suara di tingkat
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun di tingkat Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kota Surabaya.
4. Bahwa menurut Pemohon dalam Permohonan Pemohon berkaitan dengan
Perolehan Suara Sah Partai Demokrat di Kota Surabaya, Daerah Pemilihan
Surabaya 3 menyatakan bahwa Perolehan Suara Partai Demokrat di
Kecamatan Rungkut adalah berjumlah 294. Padahal menurut Turut Termohon,
perolehan suara di kecamatan Rungkut berjumlah 10.149.
5. Bahwa terhadap hal tersebut di atas, Turut Termohon berpendapat bahwa
perolehan suara dan perolehan kursi Pemohon di Kota Surabaya Daerah
Pemilihan Surabaya 3 sudah sesuai dengan ketentuan perundangan, dimana
Pemohon telah mendapatkan 3 (tiga) kursi anggota DPRD Kota Surabaya.
Sesuai dengan perolehan suara di Daerah Pemilihan Surabaya -3.
6. Bahwa namun demikian, apabila Majelis berpendapat lain, Turut Termohon
menyerahkan keputusan Permohonan Keberatan PHPU kepada Majelis Hakim
Konstitusi. Dan Turut Termohon tidak berkeberatan apabila Majelis Hakim
mengabulkan Gugatan Pemohon.
22.  Dapil Jatim
1. Bahwa Permohonan Pemohon berkaitan dengan Perolehan Suara Sah Partai
Demokrat di Kota Surabaya, Daerah Pemilihan Surabaya – 3 tidak disertai
argumentasi yang jelas dan terinci. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Permohonan Keberatan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) jo. Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2004. Yaitu Permohonan Keberatan harus mencantumkan perhitungan
yang benar, dan ternyata Pemohon tidak mencantumkan perhitungan dengan
benar dan jelas;
104  
2. Bahwa dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara telah dilakukan
secara terbuka dan sudah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
3. Bahwa dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tidak terdapat
Keberatan dari Pemohon, baik rekapitulasi penghitungan suara di tingkat
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun di tingkat Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kota Surabaya;
4. Bahwa menurut Pemohon dalam Permohonan Pemohon berkaitan dengan
Perolehan Suara Sah Partai Demokrat di Kota Surabaya, Daerah Pemilihan
Surabaya – 3 menyatakan bahwa Perolehan Suara Partai Demokrat di
Kecamatan Rungkut adalah berjumlah 294. Padahal menurut Turut
Termohon, perolehan suara di kecamatan Rungkut berjumlah 10.149;
5. Bahwa terhadap hal tersebut di atas, Turut Termohon berpendapat bahwa
perolehan suara dan perolehan kursi Pemohon di Kota Surabaya Daerah
Pemilihan Surabaya – 3 sudah sesuai dengan ketentuan perundangan,
dimana Pemohon telah mendapatkan 3 (tiga) kursi anggota DPRD Kota
Surabaya. Sesuai dengan perolehan suara di Daerah Pemilihan Surabaya -3;
6. Bahwa namun demikian, apabila Majelis berpendapat lain, Turut Termohon
menyerahkan keputusan Permohonan Keberatan PHPU kepada Majelis
Hakim Konstitusi. Dan Turut Termohon tidak berkeberatan apabila Majelis
Hakim mengabulkan Gugatan Pemohon.
23. Dapil Sulawesi Tengah
1. Bahwa Turut Termohon menolak seluruh dalil yang diajukan Pemohon untuk
seluruhnya, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Turut
Termohon ;  
2.  Bahwa mengingat Turut Termohon tidak dapat menghadiri sidang pertama
pada tanggal 22 Mei 2009, dikarenakan Turut Termohon tidak mendapatkan
panggilan secara resmi dan patut, oleh karenanya Turut Termohon hanya
dapat menghadiri persidangan pada sidang kedua yaitu pada tanggal 6 juni
2009, untuk itu mohon kiranya agar dalil-dalil yang diajukan oleh Turut
Termohon dalam Jawaban maupun Kesimpulan ini secara mutatis mutandis
dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan;  
105  
A. LEGAL STANDING    
1. Bahwa Turut Termohon dengan ini mengajukan keberatan atas formalitas
permohonan yang diajukan oleh Pemohon karena bertentangan dengan
ketentuan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pedoman
Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;  
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 3, Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 16 Tahun 2009, berbunyi sebagai berikut :
“Dalam hal Perselisihan Hasil Perhitungan Suara Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota dan/atau DPRK di Aceh, KPU Kabupaten/Kota dan/atau KIP
Kabupaten/Kota di Aceh menjadi TURUT TERMOHON”.  
3. Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka kedudukan hukum      
(Legal Standing) kami dari KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, dalam
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh
Pemohon di Persidangan ini, seharusnya adalah sebagai TURUT
TERMOHON, namun dalam halaman 21 Berita Acara Penyampaian Salinan
Perbaikan Permohonannya Nomor 89/PAN.MK/V/2009, Pemohon tidak
menyebut KPU Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai Turut Termohon, hal ini
tentunya bertentangan dengan ketentuan Hukum Acara yang berlaku di
Mahkamah Konstitusi, sehingga dengan demikian sudah sepatutnya apabila
Majelis, menolak permohonan Pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan
tidak dapat diterima;      
B. MENGENAI POKOK PERMOHONAN PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan fakta-fakta di Persidangan Pemohon
tidak dapat membuktikan dalil permohonannya atas Keberatan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 255/Kpts/KPU/Tahun 2009
tanggal 9 Mei 2009 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2009 Juncto
Berita Acara Nomor 270/21.04/KPU, tertanggal 24 April 2009 tentang Pleno
Penetapan Rekapitulasi Perhitungan Hasil Perolehan Suara Partai Politik dan
Calon Anggota DPRD Banggai Kepulauan juncto Berita Acara Nomor
270/91.13/KPU, dalam format EB-1, EB-2 dan EB-3, tertanggal 17 Mei 2009,
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Perolehan Kursi Partai Politik
106  
Peserta Pemilihan Umum dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan;
2. Bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah Terkait dengan
Perhitungan Suara yang dilakukan oleh Turut Termohon untuk Dapil III Banggai
Kepulauan, yang terdiri dari 5 (lima) kecamatan;  
3.  Bahwa Turut Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil permohonan yang
diajukan oleh Pemohon, yang menyatakan terjadi Pengurangan Suara Partai
Demokrat dimasukkan ke partai lain, yang mempengaruhi Perolehan Kursi
Demokrat , namun tidak jelas pengurangan suara itu dimasukkan ke partai apa
dan di kecamatan apa, karena perhitungan yang dilakukan oleh Termohon
untuk Dapil  III Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah adalah untuk 5 (lima)
kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Bulagi, Kecamatan Bulagi Selatan,
Kecamatan Bulagi Utara, Kecamatan Buko dan Kecamatan Buko Selatan
sebagaimana Perolehan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2009, sehingga
Pemohon tidak dapat mengajukan bukti-bukti yang mendukung dalil
permohonan tersebut ;
4. Bahwa dalam  Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Partai Politik dan Calon
Anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan di Kantor KPU Bangkep, pada
tanggal 24 April 2009, saksi Partai Demokrat ikut menandatangani Berita Acara
Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD
Kabupaten Banggai Kepulauan (Bukti T.T.8) sehingga dengan demikian saksi
Partai Demokrat telah menerima Hasil Perhitungan Suara seluruh partai politik
peserta pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Banggai Kepulauan ;  
5. Bahwa selain itu  saksi dari Partai Hanura, saksi Partai PAN dan saksi Partai
PDI Perjuangan Kabupaten Banggai Kepulauan (Bukti T.T.9) serta Ketua
Panitia Pemilihan Kecamatan Bulagi, Bulagi Utara,  Selatan, Buko dan Buko
Selatan (Bukti T.T. 10 )  tidak berkeberatan dan menerima Penetapan Hasil
Pemilihan Umum, Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan
Pemilihan Umum Tahun 2009 ;
6. Bahwa berdasarkan permohonannya, dalam petitum angka 29 (Dua Puluh
Sembilan) Pemohon telah memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi agar menetapkan perhitungan suara yang benar adalah sebagai
berikut Partai Demokrat sesuai yang dilakukan oleh PPK, sehingga dengan
107  
demikian pada dasarnya telah terbukti secara dan meyakinkan bahwa
Pemohon tidak berkeberatan atas perhitungan suara yang dilakukan oleh PPK
maupun KPU Kabupaten Banggai Kepulauan (Bukti T.T.1 , T.T.2 , T.T.3 , T.T.4
,T.T.5 dan T.T.6);  
Untuk itu patut kiranya apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
menetapkan bahwa perhitungan perolehan suara yng dilakukan oleh Turut
Termohon yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Penetapan Rekapitulasi
Penghitungan Hasil Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD
Banggai Kepulauan, Nomor 270/21.04/KPU/2009, tertanggal 24 April 2009,
untuk Kecamatan Bulagi, Bulagi Utara, Bulagi Selatan, Buko dan Buko Selatan
adalah benar;  
 7. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta di atas, maka dengan demikian
seluruh dalil Pemohon secara sah dan meyakinkan tidak terbukti. Dengan
demikian sudah sepatutnya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk
itu, apabila permohonan Pemohon tidak dikabulkan untuk seluruhnya. Namun
demikian, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya.  
Berdasarkan Uraian Jawaban dan Kesimpulan Turut Termohon tersebut di
atas, mohon agar Mahkamah Konstitusi yang mulia memberikan putusan sebagai
berikut :  
1. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan tidak dapat diterima ;  
2. Menetapkan Perhitungan Suara yang dilakukan oleh Turut Termohon
berdasarkan Berita Acara Pleno Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Hasil
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Banggai Kepulauan
Nomor : 270/21.04/KPU/2009, tertanggal 24 April 2009, adalah benar.  
Demikian Jawaban dan Kesimpulan yang diajukan oleh Turut Termohon
sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia
atas perkara ini.  
24. Dapil Kabupaten/Kota Bitung
1. Pada pokoknya Turut Termohon menolak seluruh permohonan dari Pemohon,
kecuali yang diakui secara tegas oleh Turut Termohon dalam kesimpulan ini.
2. Bahwa fakta pada permohonan Pemohon dan apa yang didalilkan dan yang
108  
dimohonkan adalah kabur karena dalam permohonan tidak dicantumkan
secara tegas dimana Pemohon dirugikan suaranya.
3. Bahwa terungkap dipersidangan bahwa saksi Pemohon memberikan
kesaksian bahwa Saksi memegang bukti Cl asli, sedangkan Cl asli setahu
Turut Termohon ada dalam kotak suara yang terkunci dan tersegel yang saat
ini bukti CI disimpan di Aula Kepolisian Resort Kota Bitung yang dijaga ketat
oleh aparat kepolisian. Oleh karena itu bukti Cl yang dipegang oleh Saksi
yang diajukan sebagai bukti dalam perkara ini, adalah tidak benar, hal ini
diperkuat dengan keterangan Saksi dari Turut Termohon yang menerangkan
bahwa pada saat rekapitulasi penghitungan suara di Komisi Pemilihan Umum
Kota Bitung pada saat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan
Lembeh Utara menyampaikan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara
Kecamatan Lembeh Utara tidak pernah ada masalah kalau ada C l asli yang
masih diluar Kotak Suara. Hal ini diperkuat lagi dengan Saksi Partai Demokrat
pada saat Rekapitulasi Perhitungan Suara di Komisi Pemilihan Umum Kota
Bitung tidak pernah mengajukan keberatan baik lisan maupun tertulis serta
kenyataan di bukti DA.l PPK Kecamatan Lembeh Utara pada waktu
rekapitulasi di Kecamatan Lembeh Utara Partai Demokrat tidak mengirimkan
Saksi.
4. Bahwa oleh kareng itu Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung pada tanggal...
2009 tanpa ada Saksi-Saksi yang keberatan telah menetapkan Hasil
Rekapitulasi Perolehan Suara partai politik maupun calon legislatif yang
hasilnya telah tertuang dalam Berita Acara yang telah ditanda tangani oleh
Ketua KPU Bitung dan seluruh Anggota KPU Bitung.serta para saksi saksi
partai politik dan Dewan Perwakilan Daerah peserta pemilu yang hadir pada
waktu itu.
5. Bahwa demikian juga pada waktu Rapat Pleno KPU Kota Bitung tanggal ..
....2009 untuk menetapkan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung yang dihadiri Saksi Partai Demokrat tidak
ada satupun Saksi partai politik yang keberatan termasuk Saksi Partai
Demokrat.
6. Bahwa oleh karena itu, Turut Termohon berkesimpulan apa yang didalilkan
Pemohon pada permohonannya adalah tidak benar dan tidak beralasan
hukum karena itu kami mohon untuk ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah
109  
Konstitusi yang mengadili perkara ini atau setidak tidaknya menyatakan tidak
dapat diterima.
7. Oleh karena itu, Turut Termohon mohon keputusan sebagai berikut :
1. Menolak seluruh permohonan Pemohon atau setidak-tidaknya
menyatakan tidak dapat diterima;
2. Menyatan hasil rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung tentang
rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara partai politik dan calon
anggota DPRD Kota Bitung, serta hasil rapat pleno Komisi Pemilihan
Umum Kota Bitung tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota
Bitung Priode Tahun  2009-2014 adalah sah menurut hukum;
3. Mohon keadilan;
[2.4] Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, terdapat Pihak Terkait
yang memberikan keterangannya sebagai berikut:
Pihak Terkait I Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I Provinsi
Papua:
• Bahwa Provinsi Papua adalah bagian yang tidak terpisahkan dari NKRI,
Provinsi yang kaya tetapi mempunyai rakyat yang miskin di sebabkan
permainan politik yang kotor, politik yang haus akan kekuasaan sehingga
menimbulkan gejolak disintegrasi bangsa yang berkepanjangan.
Perjalanan Pemilu 2009 sesuai dengan kesaksian- kesaksian dari sidang
partai politik peserta Pemilu 2009 sebelumnya, tidak jauh berbeda dengan
Pihak Terkait yaitu mempunyai masalah yang sama, kejadian dan
peristiwa yang sama, hanya bedanya pada perolehan angka pada jumlah
perolehan suara;
• Bahwa Peristiwa terjadinya penyerangan yang terjadi pada tanggal 8
tengah malam dan pembakaran Universitas Cenderawasih tanggal 9 jam
14.45 WIT beberapa jam saja menjelang pencontrengan Pemilu 2009,
merupakan awal rusaknya Pemilu di Provinsi Papua. Seharusnya dengan
peristiwa tersebut KPU Provinsi Papua menunda dengan alasan kondisi
pada saat ini sedang gentirg;
• Bahwa pada saat perhitungan suara di mulai sehabis makan siang anggota
PPS, kurang lebih 4 jam berjalan dan sekitar jam 5 sore tanggal 9 april 2009
tiba-tiba aparat keamanan mulai menyebarkan isu ada penyerangan, toko-toko
110  
mulai di bakar. Akhirnya perhitungan suara mulai di hentikan dan bermalam di
rumah PPS selama 2 hari setelah Pihak terkait memberanikan diri
mengecek tempat kejadian peristiwa yang di isukan aparat keamanan
ternyata "bohong". Apa yang akan terjadi terhadap isi dari kotak suara
jika kotak bermalam selama 2 hari di kediaman KPPS. Perhitungan
sementara pada saat di hentikan oleh aparat keamanan sudah pada
provinsi dan di beberapa tempat bahkan sudah pada posisi DPR-RI,
untuk Provinsi perolehan suara hampir di semua TPS ada, suara caleg
Provinsi Dapil I dengan Nomor urut 6 dari Partai Gerindra cukup Iumayan
memperoleh 5231 suara (Kota dan Kabupaten Jayapura) dan juga suara
provinsi Dapil I total di Kota dan Kabupaten Jayapura sudah hampir
mencapai 9150 suara. Keesokan harinya tanggal 10 Mei 2009 jam 10.30
witim, PPS-PPS mulai melakukan perhitungan kembali. Tidak ada angin,
tidak ada badai dan tidak ada informasi apa pun dari tim Satgas BKGI  
(organisasi anak-anak Pejuang Trikora) yang Pihak Terkait sebar ke
beberapa titik di kota dan Kabupaten Jayapura untuk memantau dan
mengawasi keadaan di mana tim ini Pihak Terkait sendiri sebagai
ketua, tiba-tiba datang dari Satuan Dalmas dan Brimob mulai datang
dan menghentikan perhitungan tersebut dengan alasan ada serangan.
Lagi demi keselamatan tolong perhitungan di hentikan dan tolong kotak
kotak suara di naikan kedalam truk, akhirnya kotak kotak suara di bawa
ke kantor distrik/kecamatan. Tim BKGI Pihak Terkait seluruh cek tempat
tempat yang di isukan aparat tadi, ternyata sama saja "bohong "juga.
• Saat tiba dikantor Distriknya masing-masing dan khusus untuk Distrik
Abepura di tempatkan di Balatsos (Balai Latihan dan pendidikan Sosial)
untuk Kabupaten Jayapura setelah diamankan 1 minggu di kantor distrik
masing-masing tanpa dihitung di pindahkan ke Hotel Sentani Indah atas
instruksi Ketua KPU. Keesokan harinya mulai dihitung, baru saja dihitung
untuk wilayah kota Jayapura mungkin baru berjalan 2 jam pihak
keamanan mulai menyuruh menghentikan perhitungan tersebut dengan
alasan yang sama yaitu demi keselamatan. Hampir 2 minggu
perhitungan selalu di hentikan oleh aparat keamanan. Akhirnya
perhitungan selesai juga, yang menjadi aneh bagi Pihak Terkait pada
awal perhitungan sebelum terjadinya isu-isu suara Pihak Terkait tinggi
111  
setelah dihitung di distrik berbalik partai-partai tertentu yang suaranya
kecil tiba-tiba melonjak signifikan bahkan calegnya memenuhi BPP
(aneh) tapi kenapa setelah perhitungan hasilnya hanya diumumkan saja
tidak diberikan formulir C-1 nya hasil pengumuman suara pada beberapa
partai yang pada perhitungan awal mempunyai perolehan yang bagus
malah berganti hancur untuk Gerindra saja yang awal hitungan sementara
di TPS sudah mencapai posisi 9.150 suara turun sisa 4000 suara. Setelah
Pihak Terkait membaca Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008
bahwa saksi partai berhak memperoleh salinan formulir C-1 dari
PPS/KPPS/PPD atau KPU, Pihak Terkait pun memintanya agar Pihak
Terkait bisa membuktikan bahwa pada perhitungan pertama oknum-uknum
caleg tersebut tidak sebesar apa yang di plenokan pada tingkat
distrik/kecamatan.
• Bahwa sesuatu terjadi lagi Kepala Kecamatan Abepura terlibat dalam
pengusiran saksi dan Panwas Kecamatan di Balatsos (diktat dinas sosial)
padahal mereka bertugas mengawasi jalannya perhitungan suara tingkat
PPD/PPK Abepura. Perlawanan tidak membuahkan hasil karena kepala
kecamatan di lindungi oleh aparat keamanan khususnya kepolisian. Pihak
Terkait tetap berusaha setelah pleno kecamatan untuk meminta hasil
pleno dan salinan formulir C-1 untuk DPRD Kota Jayapura, DPRD Provinsi
Papua dan DPRRI, tapi apa jawab sekretais PPD yang notabene
sekretaris Distrik (Pegawai Negeri Sipil) kepada saksi Pihak Terkait,
"Tidak" ini dokumen negara dan sangat rahasia, kalau mau minta harus
ijin dulu kepada Pak Camat/distrik. Apa hubungannya salinan formulir C-1
dengan pak camat/distrik? KPU itu independen bukan Pegawai Negeri
Sipil. Akhirnya Pihak Terkait mecari sendiri data perolehan suara dari PPS
PPS. Sama dengan halnya kejadian ini di Kabupaten Jayapura, Formulir
C-1 bahkan Rekapan PPD tidak pernah di berikan kepada Pihak Terkait,
Pihak Terkait minta menurut KPPD semua sudah kirim ke KPU Kabupaten
Jayapura, jadi bapak silahkan minta sendiri di sana saja, lalu Pihak
Terkait minta di KPU kabupaten Jayapura menurut petugas Pihak Terkait
tidak menerima formulir C-1 tapi rekapan dari distrik, coba Iangsung ke
PPD pasti mereka ada. Habislah Pihak Tetkait kalo panitia pelaksana
modelnya sudah begini;
112  
• Bahwa pada saat sehabis perhitungan suara DPRD Kabupaten dan di
plenokan seharusnya dilanjutkan Perhitungan suara untuk provinsi dan
DPR-RI kemudian di plenokan dan di teruskan ke KPUD Provinsi Papua.
Ternyata tidak, tiba-tiba hasilnya sudah ada di KPU Provinsi Pihak Terkait
bingung kapan suara Provinsi dan DPR-RI di hitung padahal Pihak Terkait
menunggu 3 hari di hotel Sentani Indah Kabupaten Jayapura. Pihak
Terkait katakan Permainan yang luar biasa paling licik, kasar dan tanpa
ada rasa kasihan dalam sejarah Pemilu di Indonesia;
• Bahwa dari hasil data saksi Pihak Terkait pada beberapa TPS yang sempat
terhitung karena aman caleg Gerindra Nomor urut 6 di 59 Desa/Kelurahan
di Kabupaten Jayapura memperoleh 2117 suara, tapi pada rekap KPL
Kabupaten Jayapura pada Rangkuman Pleno KPU provinsi Papua caleg
Nomor urut 6, Dapil I Provinsi Papua hanya memperoleh 377 suara;
• Bahwa Pihak Terkait heran kenapa permainan ini jelas-jelas di depan mata
dan semua Partai Politik menolak Panwas Kabupaten Jayapura tetap saja
diam seperti tidak bisa berbuat banyak, melapor pun tidak pernah di
gubris. Tapi yang namanya kebenaran tetap terungkap. Ternyata salah
satu anggota KPU menjadi pengurus di salah satu Partai Politik dan aktif,
kemudian Ketua Panwas Kabupaten Jayapura pun juga demikian sama
pengurus Bapilu (Badan Pemenangan Pemilu) pada salah satu
Partai.(terlampir PT 6);
• Bahwa menurut Undang-Undang 10 Tahun 2008, salinan formulir C-1
harus diberikan kepada kami tapi kenyataannya tidak. Apakah kondisi
seperti tetap di diamkan lalu untuk apa pemerintah buang uang banyak
untuk membuat UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 tapi tidak untuk
dilaksanakan?;
• Bahwa Pihak Terkait tetap berusaha mencari suara pihak terkait yang
hilang pada TPS-TPS tapi sayang tim Pihak Terkait tidak berhasil
mendapatkan semua itu, yang kembali hanya 3981 suara saja.( terlampir
PT 2 );
• Bahwa KPU Kota Jayapura pun pada saat Pleno KPU Provinsi di hotel
Relat secara diam-diam melakukan perhitungan kembali tanpa ada saksi
dari Parpol dan Panwas kemudian mengeluarkan rekapitulasi suara Kota
Jayapura secara diam-diam, dimana salah satu partai yang tidak lolos
113  
menjadi lolos dan tidak tanggung-tanggung suara yang di dapatnya        
(terlampir  PT 5);
• Bahwa semua menjadi rancuh, hampir semua perhitungan Kabupaten/
Kota se Provinsi Papua di tolak pada pleno Provinsi dengan di tandai
penolakan penandatanganan berita acara KPU Provinsi oleh saksi-saksi
dari 34 partai politik demikian juga dengan Kabupaten Jayapura.
(terlampir PT 4 );
• Bahwa kepada siapa lagi Pihak Terkait dan teman-teman mencari kebenaran
dan keadilan kalau semuanya sudah tidak bisa dipercaya di Provinsi Papua,
kalau semua aparat pelaksana Pemilu di Papua terlibat, dan kata - kata siapa
lagi yang harus Pihak pegang. Kepala-kepala Daerah terlibat, Aparat
keamanan pun juga terlibat apalagi panitia penyelenggara pemilu. Pihak
Terkait selaku anak dari seoarang pejuang Trikora merasa kecewa melihat
semua ini terjadi tanpa ada rasa mencintai tanah air dan tidak memikirkan
dampaknya ke depan, Papua adalah daerah rawan konflik. Pihak Terkait
bekerja sukarela tanpa pamrih melanjutkan tongkat estafet orang tua Pihak
Terkait untuk menjaga hasil jerih payah perjuangan orang tua kami yang mati
untuk mengembalikan Papua ke pangkuan NKRI, hanya sia-sia saja.
Sekarang konflik sedang terjadi di Papua, ini salah siapa? Apakah salah
mereka, rakyat Papua hanya menuntut kesejahteraan sesuai yang di
janjikan sewaktu pepera dulu. Dana Otsus yang besar dimana mampu
menekan gejolak separatis tidak tau dimana dana-dana itu. Mungkin
dana-dana itu di gunakan untuk mengacaukan Pemilu 2009 agar mereka
tetap duduk dan menikmati uang Negara. Pihak Terkait tidak
mengharapkan kemenangan tapi Pihak Terkait mengharapkan suatu
kebenaran dan keadilan yang sudah menjadi barang Iangka di NKRI ini,
buktikan bahwa pemerintah pusat serius menangani rnasalah masalah
yang terjadi di Papua, hargailah nyawa orang tua Pihak Terkait sebab
Pihak Terkait pun tidak pernah menikmati apa-apa dari pemerintah
sebagai anak yatim karena orang tua kami mati membela demi Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
• Bahwa harapan Pihak Terkait hanya tinggal satu saja yang saat ini Pihak
Terkait masih percaya, yaitu Lembaga Tinggi Negara dalam mengambil
keputusan di Mahkamah Konstitusi.
114  
Pihak Terkait Partai Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI-
Marhaenisme)
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
Bahwa dalam Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum. Kewenangan tersebut ditegaskan kembali di dalam pasal 10 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU MK).
Bahwa dalam Pasal 74 ayat (1) dan 2 UU MK yang dimaksud dengan sengketa
pemilihan umum adalah sengketa yang berkaitan dengan hasil pemilihan umum
anggota DPR, DPD, DPRD dan Pemilihan Umum Presiden.
Bahwa dalam Pasal 258 ayat (1) dan ayat (2) perselisihan hasil pemilu adalah
perselisihan antara KPU dan dan Peserta Pemilu mengenai penetapan
perolehan suara hasil pemilu secara nasional yang dapat mempengaruhi
perolehan kursi peserta Pemilu.
Bahwa dalam permohonan yang diajukan oleh pemohon,  khusus di berkaitan
dengan penetapan perolehan hasil pemilihan umum DPR, DPD, dan DPRD
Tahun 2009 oleh KPU secara nasional yang potensial mempengaruhi perolehan
kursi. Bahwa dengan demikian permohonan pemohon adalah merupakan salah
satu komptensi absolute Mahkamah Konstitusi.
II. KEDUDUKAN HUKUM PIHAK TERAKIT
Bahwa berdasarkan Pasal 74 ayat (1) UU MK dan Pasal 3 ayat 1 Peraturan
Mahkamah Konstitusi No 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam
perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD (selanjutnya
disebut PMK 16/2009). Yang diangaap sebagai pihak yang memiliki
kepentingan langsung dalam perselisihan hasil pemilihan umum dan dapat
bertindak selaku pemohon dalam perselisihan hasil pemilihan umum adalah :
v Perorangan warga negara Indonesia calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
peserta pemilihan umum;
v Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum
Presiden dan Wakil Presiden; dan
115  
v Partai politik peserta pemilihan umum.
Bahwa dalam Pasal 3 ayat (4) PMK 16/2009 tentang Pedoman Beracara Dalam
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinyatakan bahwa
Peserta Pemilu Selain Pemohon yang Berkepentingan terhadap Permohonan yang
diajukan Pemohon Dapat Menjadi Pihak Terkait.
Bahwa Partai Nasional Indonesia Marhaenisme adalah salah satu peserta
pemilihan umum DPR, DPD, dan DPRD tahun 2009 yang terdaftar di Komisi
Pemilihan Umum (KPU) dalam Keputusannya Nomor 208/SK/KPU/Tahun 2008
Tanggal 16 Agustus 2008 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan umum
Nomor 149/SK/KPU/Tahun 2008 Tentang Penetapan dan Pengundian Nomor urut
Partai Politik Peserta Pemilu dengan nomor urut 15 (P-1)
Bahwa Pihak Terkait adalah  Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Nasional
Indonesia Marhaenisme, sehingga berhak bertindak untuk dan atas nama Partai
Nasional Indonesia Marhaenisme.    
Bahwa dalam permohonannya, pemohon mengklaim bahwa suara yang
diperolehnya dalam  pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten/Kota di DAPIL III
Kota Batam sebesar 8.565 suara.
Bahwa dengan suara sebesar 8.565 suara tersebut, pemohon beranggapan
bahwa pemohon seharusnya mendapat 2 kursi, bukan 1 kursi sebagaimana
Penetapan Komisi Pemilihan Umum Nomor 255/Kpts/KPU/Tahun 2009 yang
diumumkan secara nasional pada tanggal 9 Mei 2009, khususnya yang terkait
dengan hasil pemilihan umum anggota DPRD Kota Batam dari DAPIL 3
Bahwa pemohon mendalilkan bahwa pemohon tidak mendapat 2 kursi karena
adanya penggelembungan DPT yang menguntungkan Partai lain.
Bahwa karena pemohon mengklaim bahwa dengan perolehan suara sebanyak
8.565 suara seharusnya mendapat 2 kursi untuk DPRD Kota Batam dari Dapil III,
maka permohonan pemohon potensial mengubah perolehan kursi yang sudah
ditetapkan oleh KPU dalam Penetapannya Nomor 255/Kpts/KPU/Tahun 2009
khususnya yang terkait dengan hasil Pemilihan Umum anggota DPRD Kota Batam
dari DAPIL III, Maka Pihak Terkait selaku pihak yang ditetapkan oleh KPU
mendapatkan 1 kursi di DPRD Kota Batam dari DAPIL III, merasa berkepentingan
untuk turut serta memberikan keterangan-keterangan dalam pemeriksaan
perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan oleh pemohon.
116  
Bahwa dengan demikian sesuai dengan Pasal 3 ayat (4) PMK 16/2009, Pihak
Terkait berhak untuk turut serta memberikan keterangan-keterangan terkait
dengan pemeriksaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum yang
diajukan oleh Pemohon.  
III. POKOK-POKOK KETERANGAN PIHAK TERKAIT TERHADAP
PERMOHONAN PEMOHON
1. Bahwa dalil pemohon dalam permohonannya pada halaman 20 yang
menganggap bahwa karena adanya penggelembungan DPT sehingga dengan
perolehan suara sebesar 8.565 suara seharusnya mendapatkan 2 kursi, bukan
1 kursi, sebagaimana Penetapan Komisi Pemilihan Umum Nomor
255/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil
Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD yang diumumkan secara
nasional pada tanggal 9 Mei 2009 adalah sangat tidak beralasan dan harus
ditolak.
2. Bahwa alasan-alasan Pihak Terkait adalah sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Pasal 212, Juncto  Peraturan KPU
Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Penetepan dan
Pengumuman Hasil Penetepan Perolehan Kursi, Penetepan Calon Terpilih
dan Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2009 Juncto
Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan KPU
Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetepan dan
Pengumuman Hasil Penetepan Perolehan Kursi, Penetepan Calon Terpilih
dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2009, dalam Pasal
43, Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 Penetapan perolehan kursi Partai
Politik Peserta Pemilu dilakukan dengan cara sebagai berikut:
  Membagi perolehan suara sah yang telah ditetapkan oleh KPU
Kabupaten/Kota dengan angka BPP DPRD di daerah pemilihan masing-
masing”;
  BPP DPRD ditetapkan dengan cara membagi jumlah perolehan suara
sah Partai Politik Peserta Pemilu untuk pemilihan anggota DPRD
117  
Kabupaten/ Kota dengan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Kota di
daerah Pemilihan Masing-Masing;
  Setelah ditetapkan angka BPP,  KPU Kabupaten/Kota selanjutnya
melakukan penghitungan perolehan kursi Partai Politik peserta Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten/Kota di setiap daerah pemilihan;
  Pada Tahap Pertama penghitungan perolehan kursi Partai Politik
peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota di daerah pemilihan,
dilakukan dengan membagikan jumlah kursi di setiap daerah pemilihan
Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada Partai Politik peserta Pemilu
dengan cara membagi jumlah suara sah yang diperoleh tiap Partai
Politik peserta Pemilu dengan angka BPP;
  Apabila dalam penghitungan tersebut Partai Politik peserta Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten/Kota memperoleh sejumlah kursi, karena
jumlah suara sah partai politik yang bersangkutan sama atau lebih besar
dari pada angka BPP, maka kursi tersebut diberikan kepada Partai
Politik yang bersangkutan.
  Apabila dalam penghitungan kursi tahap pertama, terdapat sisa kursi
yang belum terbagi, maka pembagian sisa kursi tersebut dilakukan
pembagian kursi tahap Kedua, dengan cara membagi sisa kursi tersebut
berdasarkan suara atau sisa suara terbanyak.
  Bahwa berdasarkan pasal 212 UU Nomor 10 Tahun 2008, Juncto
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun Tentang Pedoman Teknis Penetepan
dan Pengumuman Hasil Penetepan Perolehan Kursi, Penetepan Calon
Terpilih dan penggantian calon terpilih dalam pemilihan umum Anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2009
juncto Keputusan KPU Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis
Penetepan dan Pengumuman Hasil Penetepan Perolehan Kursi,
Penetepan Calon Terpilih dan penggantian calon terpilih dalam
pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2009,  sebagaimana telah disebut diatas maka
dalil Pemohon yang menganggap bahwa tidak bisa memperoleh 2 kursi
karena adanya penggelembungan DPT adalah tidak berdasar dan tidak
memiliki relevansi. Dan oleh karena itu, dalil dan klaim Partai Demokrat
118  
yang terkait dengan perolehan suara dan kursi DPRD Kota Batam dari
Dapil III sebagaimana dinyatakan dalam permohonannya pada halaman
20 harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
b. Bahwa dalam petitum Surat Permohonan Pemohon yang terkait dengan
hasil pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Batam dari Dapil III
sebagaimana dinyatakan dalam surat permohonan pemohon pada halaman
25, pemohon hanya memohonkan agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia menyatakan bahwa perhitungan yang benar menurut
pemohon adalah sebesar 8.565 suara
c. Bahwa terhadap permohonan pemohon tersebut, KPU sudah menetapkan
bahwa perolehan suara pemohon sebesar 8.565 suara, sehingga
permohonan pemohon seharusnya tidak berdampak pada merubah
Keputusan KPU.
d. Bahwa oleh karena itu, maka Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi dapat mengabaikan permohonan pemohon.  
3. Bahwa dengan jumlah suara pemohon yang sebesar 8565 suara, maka
menurut pihak terkait, Pemohon memang hanya berhak mendapat 1 kursi.
4. Bahwa atas pendapat pemohon dalam point 3 diatas, pemohon memiliki
alasan-alasan sebagai berikut:
a. Bahwa setelah Pihak Terkait Hitung suara sah dalam Pemilihan Umum
anggota DPRD Kota Batam dapil III berdasarkan form C1, maka jumlah BPP
dalam Pemilihan Umum DPRD Kota Batam Dapil III yang ditetapkan oleh
KPU Kota Batam sebesar 7510 suara, menurut Pihak Terkait  adalah benar.
b. Bahwa jumlah BPP sebesar 7510 suara tersebut diatas, tidak
dipermasalahkan oleh Pemohon.
c. Bahwa dengan perolehan suara sebesar 8565 suara, pada pebagian kursi
tahap pertama, Pemohon memang berhak mendapatkan 1 kursi DPRD Kota
Batam dari Dapil 3, dan  masih memiliki sisa suara sebesar 1055 suara, yang
dapat diperhitungkan dalam pembagian kursi tahap kedua jika masih
terdapat sisa kursi dari penetepan perolehan kursi pada tahap pertama.
d. Bahwa pembagian kursi pada putaran kedua, dimana masih terdapat sisa
kursi sebanyak 8 kursi, jumlah sisa suara pemohon tidak mencapai peringkat
8 besar. Bahwa adapun partai yang memiliki perolehan suara 8 besar dalam
pembagian kursi pada putaran kedua adalah:
119  
1) PAN dengan perolehan suara sebesar 6.957
2) PPP dengan perolehan suara sebesar 6471
3) PDIP dengan perolehan suara sebesar 4691
4) PPRN dengan perolehan suara sebesar 4670
5) PKB dengan perolehan suara sebesar 3692
6) HANURA dengan perolehan suara sebesar 2865
7) PKNU dengan perolehan suara sebesar 2796
8) PNIM dengan perolehan suara sebesar 2772
e. Bahwa dikarenakan pemohon dalam pembagian kursi tahap kedua, tidak
mencapai 8 besar, karena sisa suara pemohon hanya sebesar 1055 suara,
maka pada DAPIL III untuk DPRD Kota Batam, Pemohon tidak dapat
memperoleh tambahan kursi.
IV. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pihak Terkait memohon kepada
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan sebagai
berikut:
1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan: Mengesahkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
255/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2009, untuk
penetapan perolehan suara dan kursi anggota DPRD Kota Batam, dari daerah
pemilihan III yang diumumkan secara nasional pada hari Sabtu, Tanggal 9 Mei
2009 pukul 22.00 WIB;
3. Menetapkan bahwa Partai Nasional Indonesia Marhaenisme berhak
memperoleh 1 kursi anggota DPRD Kota Batam dari Dapil III;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan
putusan ini.
Demikian permohonan Pihak Terkait, dengan harapan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia  dapat segera memeriksa mengadili dan memutuskan
permohonan ini secara adil.
Pihak Terkait Partai Bintang Reformasi (PBR)
Tentang Kewenangan Mahkamah Konstitusi
120  
Bahwa Dalam Pasal 24 C ayat (1) perubahan ketiga Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( selanjutnya disebut sebagai UUD 1945)
berbunyi :
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar, memutus sangketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar, Memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang basil pemilihan umum"
Bahwa dalam Pasal 10 ayat (1) huruf D Undang- Undang Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi berbunyi :
" Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
Putusannya bersifat final untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum"
Bahwa berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 4
Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menggariskan bahwa Mahkamah Konstitusi
adalah lembaga peradilan yang berwewenang untuk memeriksa sengketa hasil
pemilihan umum, yang oleh karenanya atas dasar hal tersebut diatas maka telah
beralasan permohonan ini kami sampaikan;
II. KEDUDUKAN HUKUM
Bahwa berdasarkan Pasal 74 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi " Pemohon adalah:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
Peserta Pemilihan Umum,
b.  Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilihan Umum,
c.  Partai Politik Peserta Pemilihan Umum" dan
Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Pasal 3 Ayat (1) Nomor
16 Tahun 2009 Tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Anggota DPR/DPD/DPRD yang berbunyi "Para Pihak yang mempunyai
kepentingan langsung dalam PHPU anggota DPR/DPD/DPRD adalah:
 a. Perorangan Warga Negara Indonesia Calon Anggota DPD Peserta Pemilu
sebagai Pemohon;
b. Partai Politik Peserta Pemilu Sebagai Pemohon;
121  
c.  Partai Politik dan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA/dan DPRK di
Aceh Sebagai Pemohon;
d.  Komisi Pemilihan Umum sebagai Termohon.
III. TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN.
Bahwa berdasarkan Pasal 259 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat / Dewan
Perwakilan Daerah / Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berbunyi: "Perserta
Pemilu Mengajukan Permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai mana
dimaksud dalam ayat (1) paling lama 3 x 24 Jam sejak diumumkan Penetapan
Perolehan Suara Hasil Pemilu Secara Nasional oleh KPU".
Kemudian ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 16 Tahun 2009
Tentang Pedoman Beracara Dalam Mahkamah Konstitusi maka oleh karena
Pengumuman Penetapan Perolehan Hasil Pemilihan Umum oleh KPU di umumkan pada
Hari Sabtu, tanggal 9 Mei 2009 Pukul 24:00 WIB dan Permohonan ini didaftarkan pada
tanggal 12 Mei 2009 Pukul 21.00 WIB Yang masih dalam tenggang waktu pengajuan
Permohonan menurut hukum maka permohonan ini adalah telah Iayak dan memenuhi
ketentuan hukum untuk diajukan.
IV. POKOK PERMOHONAN.
Pada Pokoknya Permohonan ini disampaikan adalah mengenai Perolehan Kursi
Partai Bintang Reformasi di Daerah Pemilihan I Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatra
Utara, untuk perolehan Kursi DPRD Kabupaten Nias Selatan, yang akan kami uraikan
sebagai berikut:
Tabel Perolahan Suara dan Kursi DPRD Kab. Nias Selatan Dapil I
Jumlah Suara Perolahan Kursi
No Nama Partai
Menurut
KPU
Menurut
Pemohon
Menurut
KPU
Menurut
Pemohon 1. Partai Hanura 3564 3564   2 Partai PKPB 1970 1970   3 Partai PPPI 1773 1773   4 Partai PPRN 649 649   5 Partai Gerindra 1801 1801  
122  
6 Partai Barnas 249 249   7 Partai PKPI 1050 1050   8 Partai PKS 5 5   9 Partai PAN 422 422   10 Partai PPIB 3497 3497   11 Partai Kedaulatan 4750 4750   12 Partai PPD 567 567   13 Partai PKB 1809 1809   14 Partai PPI 2660 2660   15 Partai PNIM 1142 1142   16 Partai PDP 3667 3667   17 Partai PKP 735 735   18 Partai PMB 1806 1806   19 Partai PPDI 505 505   20 Partai PDK 23 23   21 Partai Republikan 1100 1100   22 Partai Pelopor 3842 3842   23 Partai Golkar 3460 3460   24 Partai PPP 0 0   25 Partai PDS 2744 2744   26 Partai PNBK 545 545   27 Partai PBB 1097 1097   28 Partai POI P 7503 7503   29 Partai PBR 2390 2390   30 Partai Patriot 1797 1797   31 Partai Demokrat 9421 9421   32 Partai PKDI 3432 3432   33 Partai PIS 3314 3314   34 Partai PKNU 0 0   41 Partai Medeka 272 272   42 Partai PPNUI 0 0   43 Partai PSI 1035 1035   44 Partai Buruh 1677 1677          Jumlah    
Tabel Perolahan Suara dan Kursi DPRD Kab. Nias Selatan Dapil l Setelah
perhitungan Ulang Oleh KPUD Provinsi/ Sumatra Utara
Jumlah Suara dan Perolahan Kursi
No Nama Partai
Menurut
KPU
Menurut
Pemohon
Menurut
KPU
Menurut
Pemohon
1. Partai Hanura 2733 2733 1  2 Partai PKPB 857 857   3 Partai PPP! 1290 1290   4 Partai PPRN 612 612  
123  
5 Partai Gerindra 1991 1991   6 Partai Bamas 503 503   7 Partai PKPI 590 590   8 Partai PKS 0 0   9 Partai PAN 983 983   10 Partai PPIB 2703 2703 1  11 Partai Kedaulatan 3647 3647 1  12 Partai PPD 593 593   13 Partai PKB 1417 1417   14 Partai PPI 2950 2950 1  15 Partai PNIM 1811 1811 1  16 Partai PDP 2400 2400 1  17 Partai PKP 659 659   18 Partai PMB 1915 1915 1  19 Partai PPDI 479 479   20 Partai PDK 31 31   21 Partai Repubiikan 1050 1050   22 Partai Pelopor 2815 2815 1  23 Partai Golkar 3108 3108 1  24 Partai PPP 0 0   25 Partai PDS 1615 1615   26 Partai PNBK 542 542   27 Partai PBB 1151 1151   28 Partai POI P 3456 3456 1  29 Partai PBR 1544 2390   30 Partai Patriot 1775 1775  1 31 Partai Demokrat 4057 4057 1  32 Partai PKDI 1411 1411   33 Partai PIS 1025 1025   34 Partai PKNU 0 0   41 Partai Medeka 90 90   42 Partai PPNUI 0 0   43 Partai PSI 942 942   44 Partai Buruh 1262 1262   34 Partai PKNU 0 0   41 Partai Medeka 90 90   42 Partai PPNUI 0 0   43 Partai PSI 942 942   44 Partai Buruh 1262 1262    Jumtah   12  
Pemohon keberatan terhadap hasil perhitungan ulang oleh KPUD Propinsi yang
merugikakan perolehan suara partai kami yaitu PBR yang awalnya pada piano KPUD
Kabupaten Nias Selatan mendapatkan 2390 Suara namun setelah adanya perhitungan
124  
ulang oleh KPUD Propinsi Sumatra Utara perolehan Suara Partai Bintang Reformasi
mendapatkan 1544 suara. Dengan mengacu kepada table tersebut diatas, dengan alasan-
alasan adalah sebagai berikut:
Permasalahan perolehan suara di Dapil I Kabupaten Nias Selatan.
1. Bahwa berdasarkan Rincian Perolehan Suara Peserta dan Calon Anggota DPRD
Kabupaten Nias Selatan dari Setiap Kecamatan yang diterbitkan oleh Turut Termohon
terdapat penambahan dan pengurangan Suara yang tidak sesuai dengan data yang
sebenarnya dan atau telah salah dalam menjumlahkan;
2. Bahwa telah terjadi kesalahan perhitungan suara yang dilakukan oleh Turut Termohon
Khususnya dalam rekapitulasi suara ulang oleh turut termohon yaitu telah
menghilangkan suara pihak terkait sebanyak 846 suara ;
3. Bahwa akibat dihilangkannya suara Pihak Terkait sebanyak 846 suara tersebut maka pihak terkait tidak mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Nias Selatan;
4. Bahwa dengan dasar uraian tersebut diatas Pihak terkait dapat membuktikan terjadi
perselisihan antara suara yang dihitung oleh KPUD Propinsi Sumatra Utara adalah
salah dan perhitungan yang benar adalah seperti pada perhitungan yang pertama oleh
KPUD Nias Selatan
5. Bahwa Khusus untuk dapil I Kabupaten Nias Selatan perhitungan suara ulang, baru di
umumkan pada tanggal 17 mei 2009 pukul 17.00 WIB;
6. Bahwa Pihak Terkait adalah pihak yang berkaitan Iangsung dalam perkara tersebut,
mengingat pihak terkait juga peserta pemitu ( Partai Bintang Reformasi) untuk Daerah
Pemilihan I Kabupaten Nias Selatan ;
7. Bahwa tindakan Pengurangan dan Penambahan sebagaimana dimaksud jelasjelas
telah merugikan Pihak Terkait, untuk Iebih jelasnya Pihak terkait sampaikan pula Daftar
Perolehan Suara berdasarkan Suara Terbanyak sebagai berikut :
MENURUT KPU (TURUT TERMOHON)
NO NAMA PARTAI PEROLEHAN
SUARA
PERKIRAAN
PEROLAHAN
1 PARTAI Demokrat 4.057 1 2 Partai Kedaulatan 3647 1 3 PDIP 3456 1 4 P Golkar 3108 1 5 PPI 2950 1
125  
6 P Pelopor 2815 1 7 P Hanura 2733 1 8 PPIB 2703 1 9 PDP 2390 1 10 PMB 1915 1 11 PNI Marhaenisme 1811 1 12 Patriot 1775 1  Jumlah  12 Kursi  
MENURUT PIHAK TERKAIT
NO. NAMA PARTAI PEROLEHAN
SUARA
PERKIRAAN
PEROLAHAN
KURSI 1 PARTAI Demokrat 4.057 1 2 Partai Kedaulatan 3647 1 3 PDIP 3456 1 4 P Golkar 3108 1 5 PPI 2950 1 6 P Pelopor 2815 1 7 P Hanura 2733 1 8 PPIB 2703 1 9 PBR 2390 1 10 PDP 2390 1 11 PMB 1915 1 12 PNI Marhaenisme 1811 1  Jumlah  12
8. Bahwa dengan dasar uraian tersebut diatas Pihak terkait dapat membuktikan terjadi
perselisihan antara suara yang dihitung oleh Termohon adalah salah, dan perhitungan
suara yang benar adalah seperti yang diajukan oleh Pihak terkait tersebut. Oieh
karenanya Pihak terkait mengajukan:
III. PERMOHONAN
Atas dasar hal tersebut maka kami mohon kepada yang mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk memutuskan :
1. Mengabulkan Permohonan Pihak Terkait untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Jumlah Perolehan Suara Untuk Partai Bintang Reformasi Peserta Pemilu
Tahun 2009 Dapil I Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatra Utara yang
sebenarnya adalah 2390 Suara;
3. Menyatakan batal penetapan Perhitungan suara ulang yang dilakukan oleh KPUD
Propinsi Sumatra Utara yang di umumkan pada tanggal 17 mei 2009.
126  
4. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan pembagian Kursi DPRD Kabupaten
Nias Selatan sesuai dengan putusan ini;
5. Memerintahkan Termohon Melaksanakan Putusan ini; atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya, berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pihak Terkait Partai Republika Nusantara
Tentang Kewenangan
Bahwa Dalam Pasal 24 C ayat (1) perubahan ketiga Undang - Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut sebagai "UUD 1945")
berbunyi :
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar, memutus sangketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar, Memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum";
Bahwa dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi berbunyi "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum";
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4
Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menggariskan bahwa Mahkamah Konstitusi
adalah lembaga peradilan yang berwewenang untuk memeriksa sengketa hasil
pemilihan umum, yang oleh karenanya atas dasar hal tersebut diatas maka telah
beralasan permohonan ini kami sampaikan.
II. KEDUDUKAN HUKUM.
Bahwa berdasarkan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi :
" Pemohon adalah :
a. Perorangan Warga Negara Indonesia Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
Peserta Pemilihan Umum;
b. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilihan Umum
c. Partai Politik Peserta Pemilihan Umum" dan
127  
Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Pasal 3 ayat (1) Nomor
16 Tahun 2009 Tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Anggota DPR/DPD/DPRD yang berbunyi "Para Pihak yang mempunyai
kepentingan Iangsung dalam PHPU anggota DPR/DPD/DPRD adalah a. Perorangan
Warga Negara Indonesia Calon Anggota DPD Peserta Pemilu sebagai Pemohon, b.
Partai Politik Peserta Pemilu Sebagai Pemohon, c. Partai Politik dan Partai Politik
Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA/dan DPRK di Aceh Sebagai Pemohon, d. KPU
sebagai Termohon "
III. TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN.
A. Tenggang waktu pengajuan permohonan Perkara Nomor 89/PHPU.C-VII/2009
Bahwa berdasarkan Pasal 259 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008
Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan
Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berbunyi "Peserta Pemilu
Mengajukan Permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai mana dimaksud
dalam ayat (1) paling lama 3 x 24 Jam sejak diumumkan Penetapan Perolehan
Suara Hasil Pemilu Secara Nasional oleh KPU".
Kemudian ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor  24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi serta Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pedoman
Beracara Dalam Mahkamah Konstitusi maka oleh karena Pengumuman Penetapan
Perolehan Hasil Pemilihan Umum oleh KPU di umumkan pada Hari Sabtu, tanggal 9 Mei
2009 Pukul 24:00 WIB dan Permohonan ini didaftarkan pada tanggal 12 Mei 2009 Pukul
21.00 WIB Yang masih dalam tenggang waktu pengajuan Permohonan menurut hukum
maka permohonan ini adalah telah Iayak dan memenuhi ketentuan hukum untuk diajukan.
B.  ALASAN PENGAJUAN PERMOHONAN PIHAK TERKAIT
1. Bahwa Pemohon Pihak Terkait adalah pihak yang berkepentingan Iangsung dalam
Perkara tersebut, mengingat Pemohon Terkait ini juga Peserta Pemilu (Partai
Republika Nusantara) untuk daerah Pemilihan Kabupaten Banggai Kepulauan,
Propinsi Sulawesi Tengah;
2. Bahwa antara Perkara Nomor 89/PHPU.CNII/2009 yang sedang diperiksa di
Mahkamah Konstitusi dengan Permohonan Pihak Terkait ini memiliki kesamaan objek
dan pokok persoalannya yakni adanya Penambahan dan Pengurangan Suara Partai
Pemohon di Dapil II Kabupaten Banggai Kepulauan, Propinsi Sulawesi Tengah;
3. Bahwa Permohonan ini sangat beralasan untuk dapat diterima mengingat berdasarkan
Perhitungan Pemohon justru dengan adanya Pembahan dan Penguranan suara
128  
sebagaimana diuraikan dalam Permohonan ini, berakibat menurunkan Rengking Partai
Demokrat sebagai Pemohon dalam Perkara Nomor 89/PHPU.C-VII/2009, terdaftar di
Mahkamah Konstitusi RI;
4. Bahwa Permohonan Pihak Terkait ini diajukan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat
(4) Peraturan Mahakamah Konstitusi Nomor 16 Tahun 2009, yang berbunyi "Peserta
Pemilu selain Pemohon yang berkepentingan terhadap Pemohon dapat menjadi pihak
Terkait" Juncto Pasal 9 ayat (3) Peraturan dimaksud, sehingga Permohonan ini telah
cukup alasan untuk diterima;
IV.  POKOK PERMOHONAN.
Pada Pokoknya Permohonan ini disampaikan adalah mengenai Perolehan Kursi
Partai Republika Nusantara di Daerah Pemilihan II Kabupaten Banggai
Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah, untuk perolehan Kursi DPRD Kabupaten
Banggai Kepulauan, yang akan kami uraikan sebagai berikut:
Tabel Perolahan Suara dan Kursi DPRD
Kabupaten Banggai Kepulauan Dapil II
Jumlah Suara Perolahan Kursi
No Nama Partai Menurut
KPU
Menurut
Pemohon
Menurut
KPU
Menurut
Pemohon 1. Partai Hanura 1.087 1.087   2 Partai PKPB 426 426   3 Partai PPP! 138 138   4 Partai PPRN 2.805 2.805   5 Partai Gerindra 644 644   6 Partai Bamas 45 45   7 Partai PKPI 1.033 1.033   8 Partai PKS 906 906   9 Partai PAN 5.158 5.158   10 Partai PPIB 19 19   11 Partai Kedaulatan 863 863   12 Partai PPD 1 1   13 Partai PKB 452 452   14 Partai PPI 129 129   15 Partai PNIM 8 8   16 Partai PDP 423 423   17 Partai PKP 65 65   18 Partai PMB 367 367   19 Partai PPDI 73 73   20 Partai PDK 262 262  
5
129  
21 Partai Republikan 1.194 1.194 Tidak
dapat
1 Kursi
22 Partai Pelopor 52 52  
23 Partai Golkar 3.901 3.901   24 Partai PPP 2.785 2.785  
25 Partai PDS 440 440  
26 Partai PNBK 16 16  
27 Partai PBB 941 941   28 Partai PDI P 2.709 2.813  104 Suara
Dipindahkan ke
Partai Patriot
29 Partai PBR 1.713 1.713   30 Partai Patriot 1.241 1.120 1 Kursi Tidak
dapat
31 Partai Demokrat 1.989 1.989   32 Partai PKDI 613 613   33 Partai PIS 864 864   34 Partai PKNU 405 405   41 Partai Medeka 1 1  
42 Partai PPNUI 4 4   43 Partai PSI - -   44 Partai Buruh - -          Jumlah    
Pemohon keberatan terhadap penetapan KPU Nomor
255/KPTS/KPU/2009, Tanggal 9 Mei 2009 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Anggota DPR/DPD/DPRD Propinsi/DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2009
secara Nasional untuk DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan yang merugikan
Pemohon didaerah Pemilihan II Kabupaten Banggai Kepulauan. Dengan
mengacu kepada table tersebut diatas, dengan alasan - alasan adalah sebagai
berikut:
Permasalahan perolehan suara di Dapil II Kabupaten Banggai Kepulauan
1. Bahwa berdasarkan Rincian Perolehan Suara Peserta dan Calon Anggota
DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan dari Setiap Kecamatan yang diterbitkan
130  
oleh Turut Termohon terdapat penambahan dan pengurangan Suara yang
tidak sesuai dengan data yang sebenarnya, yakni sebagai berikut :
(1) Partai Demokrasi Perjuangan (PDI-P) l (Nomor Unit 28) Tertulis Jumlah
Perolehan Suaranya berdasarkan perhitungan Turut Termohon adalah
2.709 suara, sedangkan perhitungan yang sebenarnya adalah sebanyak
2.813 suara, dengan demikian ada pengurangan suara sebanyak 104
suara yang dipindahkan ke Partai Patriot;
(2) Partai Republika Nusantara/Pemohon (Nomor Urut 21) tertulis Jumlah
Perolehan suaranya berdasarkan perhitungan Turut Termohon adalah
1.194 suara;
(3) Partai Patriot (Nomor Urut 30) tertulis Jumlah Perolehan suaranya
berdasarkan perhitungan Turut Termohon adalah 1.241 suara sedangkan
perhitungan suara yang sebenamya menurut Pemohon adalah 1.120
suara karena ada kesalahan perhitungan suara untuk Kecamatan
Tinangkung Utara tertulis 222 sedangkan data PPK jumlah suarannya
adalah 101 suara, dengan demikian ada penambahan/Pengelembungan
suara sebanyak 121  suara;
2. Bahwa dengan adanya penambahan Suara Partai Patriot (Nomor Urut 30)
sebanyak 121 suara jelas jelas telah mempengaruhi peringkat Perolehan
Suara Terbanyak Partai Pemohon dari Urutan yang sebenamya urutan ke 8
(Delapan) Perolehan Suara Terbanyak, menjadi Urutan ke 9 (Sembilan),
dengan demikian juga jelas jelas mempengaruhi perolehan Kursi DPRD bagi
Caleg Partai Pemohon di Dapil II tersebut, dari seharusnya mendapat 1 (satu)
kursi menjadi tidak dapat kursi, karena posisinya diambil alih oleh Partai
Patriot Nomor Urut 30 seharusnya menurut Pemohon tidak mendapat Kursi
menurut Turut Termohon menjadi mendapat Kursi;
3. Bahwa tindakan Pengurangan dan Penambahan sebagaimana dimaksud jelas
jelas telah merugikan Pemohon, untuk Iebih jelasnya Pemohon sampaikan
pula Daftar Perolehan Suara berdasarkan Suara Terbanyak sebagai berikut :    
131  
MENURUT KPU (TURUT TERMOHON)
NO NAMA PARTAI PEROLEHAN
SUARA
PERKIRAAN
PEROLAHAN KURSI 1 PAN 5.158 1 2 GOLKAR 3.901 1 3 PPRN 2.805 1 4 PPP 2.785 1 5 PDIP 2.709 1 6 DEMOKRAT 1.989 1 7 PBR 1.713 1 8 PATRIOT 1.241 1 9 REPUBLIKAN 1.194 10 HANURA 1.087   Jumlah  8 kursi
         MENURUT PEMOHON
NO. NAMA PARTAI PEROLEHAN
SUARA
PERKIRAAN
PEROLAHAN
KURSI
1 PAN 5.158 1 2 GOLKAR 3.901 1 3 PDIP 2.877 1 4 PPRN 2.805 1 5 PPP 2.785 1 6 DEMOKRAT 1.989 1 7 PBR 1.713 1 8 REPUBLIKAN 1.194 1 9 PATRIOT 1.120  10 HANURA 1.087   JUMLAH  8 Kursi
4. Bahwa dengan dasar uraian tersebut diatas Pemohon dapat membuktikan
terjadi perselisihan antara suara yang dihitung oleh Termohon dan Turut
Termohon adalah salah, dan perhitungan suara yang benar adalah seperti
yang diajukan oleh Pemohon tersebut. Oleh karenanya Pemohon mengajukan:
III. PERMOHONAN
Atas dasar hal tersebut maka kami mohon kepada yang mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan:
132  
DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN
1. Menetapkan bahwa Pemohon adalah Pihak Terkait dalam Perkara Nomor
89/PHPU.C-VII/2009, terdaftar di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
2. Menyatakan Permohonan Pihak Terkait ini diperiksa bersamaan dalam
Perkara Nomor 89/PHPU.C-VII/2009, terdaftar di Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan Jumlah Perolehan Suara Peserta dan Calon Anggota DPRD Kabupaten
Banggai Kepulauan, Propinsi Sulawesi Tengah Dapil II yang sebenamya adalah
sebagai berikut :
• Untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebanyak 2.877 Suara,
menempati rengking 3 (tiga) Perolehan Suara Terbanyak;
• Untuk Partai Rebuplika Nusantara (Pemohon) sebanyak 1.194 suara, menempati
urutan ke 8 (Delapan) perolehan suara terbanyak;
• Untuk Partai PATRIOT sebanyak 1.120 suara, menempati urutan ke 9 (Sembilan)
perolehan suara terbanyak;
3. Menyatakan batal penetapan Komisi Pemilihan Umum/TERMOHON Nomor
255/KPTS/KPU/2009, tanggal 9 Mei 2004, Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
DPR/DPD/DPRD Propinsi/DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2009 secara nasional untuk
pemilihan DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Daerah Pemilihan II yang di
umumkan pada Hari  Sabtu 9 Mei 2009 Pukul 24.00 WIB.
4. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan bahwa Pemohon berhak mendaparkan
1 (satu) Kursi DPRD di dapil II Kabupaten Banggai Kepulauan, Propinsi Sulawesi
Tengah;
5. Memerintahkan Termohon Melaksanakan Putusan ini;
6. Memerintahkan Turut Termohon untuk tunduk pada putusan ini; ATAU :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya, berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pihak Terkait  Partai Amanat Nasional (PAN)
1. Bahwa Dasar Permohonan Partai Demokrat adalah adanya suara yang
“berpindah tempat” dari Partai Demokrat sebanyak 170 suara ke Partai
133  
Merdeka. Hal tersebut terlihat dari pernyataan Berti W. Togas, SE Caleg
Demokrat Nomor Urut 1 di Minahasa Utara Dapil II yang pada pokoknya
menyatakan;
Bahwa suara Berty di TPS 3 Desa Kema 3 hilang sebanyak 170 suara.
Sebagai data pembanding KPU dalam memperbaiki jumlah suara Demokrat
sebanyak  akan disertakan C1 (Bukti P-2). Bahkan  dikuatkan dengan
pernyataan Ketua KPPS dan anggota TPS III Desa Kema 3, yaitu Lutfi Sanang,
Saleh Mansur dan Emko Monti tertanggal 9 Mei 2009 yang pada intinya
menguatkan pernyataan Berty W. Togas yang kemudian hari di cabut.(Bukti P-
3).Untuk menguatkan biar lancar maka Berti W. Togas membuat pernyataan
yang pada pokoknya semua perubahan itu menjadi tanggungjawabnya baik
perdata maupun pidana.(Bukti P-4)
2. Bahwa apa yang disampaikan Berty jelas telah mencederai demokrasi dan
menjadi drama menyedihkan atas nama kedaulatan rakyat, karena apa yang
disampaikan tersebut hanyalah skenario bagaimana mendapatkan kursi dewan
tapi mengabaikan sendi-sendi demokrasi, hal tersebut terlihat dari:
Pernyataan Ketua KPPS dan anggota tertanggal 9 Mei 2009 tertanggal 9 Mei
2009 yang ditarik, dengan pernyataan baru tertanggal 22 Mei 2009 yang pada
pokoknya menyatakan;
a. Jumlah suara sebanyak 170 yang dimaksud di atas adalah benar milik
Partai Merdeka dan bukan milik partai Demokrat sesuai dengan data
C1.Adapun surat pernyataan tersebut sengaja di buat oleh Saudara Berti
Togas dan kami hanya tinggal menandatangani.
b. Setelah kami menyadari bahwa kami telah keliru memindahkan suara
sebanyak170 dari Partai Merdeka ke Partai Demokrat adalah pelanggaran
dan tidak sesuai dengan undang maka kami menarik surat tersebut dan
menyatakan tidak sah.
c. Bahwa berdasarkan surat model C1 bahwa jumlah keseluruhan suara sah
dari Partai Merdeka di Desa Kema III (TPS I s/d TPS VI) adalah 330 suara,
namun yang di rubah di TPS I, TPS III, dan TPS VI serta suara yang
mencontreng partai sehingga berjumlah 170 dikurangi untuk dipindahkan ke
Partai Demokrat , sehingga suara partai demokrat hanya 26 suara, namun
digelembungkan di TPS I, TPS III dan TPS VI sebanyak 170 sehingga suara
Demokrat menjadi 196 yang sesungguhnya hal ini merupakan suatu
134  
pelanggaran, maka kami menarik surat pernyataan ini dan menyatakan
tidak sah.
d. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas yang kami sadari
mengandung resiko hukum yang akan merugikan kami, maka sekali lagi
kami menyatakan menarik kembali surat yang telah kami buat.(Bukti P-5).
3. Bahwa Pemohon Pihak Tekait sangat berkeyakinan bahwa formulir C1 yang
dijadikan alas bukti Partai Demokrat adalah asli tapi palsu. Hal tersebut dapat
dibuktikan dengan pernyataan Emo Monti (Ketua PPS Desa Kema III
Kecamatan Kema Kabupaten Minut) yang pada pokoknya menerangkan atas
agama yang diyakininya jika formulir C1 TPS I ;Partai Demokrat 0, Partai
Merdeka 42.TPS III Partai Demokrat 1, Partai Merdeka 87 dan TPS VI Partai
Demokrat  9 Partai Merdeka 63. Jika ada C1 asli tetapi isinya tidak seperti yang
disampaikan maka C1 tersebut asli tapi palsu.(Bukti P-6)    
Bahwa sebagai data pembanding kami sampaikan C1 Asli di TPS VI Kema 3
(Bukti P-7), dimana suara Partai Demokrat 9 namun di formulir DA-B yang juga
asli tapi palsu dan dijadikan alasan keberatan Partai Demokrat ke KPUD
tanggal 14 Mei 2009 angka Partai Demokrat berubah menjadi 65.(Bukti P-8).
Formulir DA-B palsu ini dibuat oleh Emo Monti atas perintah Berti W. Togas
caleg Demokrat dan Sukardi Suronoto Caleg No. Urut 1 dari Partai Merdeka,
sebagaimana pengakuan Emo Monti tertanggal 25 Mei 2009.(Bukti P-9).
Sebagai perbandingan kami sertakan formulir DA-B pada saat perhitungan
suara yang lalu.(Bukti P-10).
4. Bahwa perpindahan suara itu dilakukan sbb;
a.  Jumlah suara Partai Merdeka di Desa Kema 3 TPS 1 sd 6  Adalah 330
suara sesuai C1 dan DA-B serta DA-1.
Partai Demokrat mengambil suara Partai Merdeka yaitu melalui TPS 1, 3
dan 6.
Rinciannya:
TPS 1 :
Dari 42 suara diambil 36 (sisa 6 suara).6 suara diambil dari tanda gambar
dan caleg Sukardi Suronoto sebanyak 30 suara. 6 suara gambar Partai
Merdeka langsung dipindahkan ke tanda gambar Partai Demokrat yang
tadinya 0 menjadi 6,dan cale Berti W. Togas yang semula 0 menjadi 30.
TPS 3 :
135  
Dari 87 suara diambil 78 suara (sisa 9 suara). 7 suara dari tanda gambar
Partai Demokrat dan 71 suara diambil dari caleg No. Urut 1 (Sukardi
Suronoto). 7 suara yang diambil dari tanda gambar Partai Mersdeka
ditambahkan ke tanda gambar Partai Demokrat yang tadinya 1 (satu)
menjadi 8. Kemudian 71 suara dari caleg No. 1 Partai Merdeka
dipindahkan ke caleg no. 1 Partai Demokrat Berti Togas yang tadinya 0
menjadi 71 suara.
Dari 63 suara diambil 56 suara(sisa 7 suara).  6 suara dari tanda gambar
Partai TPS 6:
Merdeka dan dari caleg Sukardi Suronoto 50 suara. Untuk 6 tanda gambar parta
Merdeka dipindahkan langsung ke tanda partai Demokrat yang semula 3 menjadi 9
suara, kemudian 50 suara yang diambil dari caleg Partai Merdeka dipindahkan ke
caleg Partai Demokrat yang tadinya 0 menjadi 50 suara.
Jadi total suara tanda gambar Partai Merdeka yang dipindahkan Demokrat
sebanyak 19 suara.
TPS 1  sebanyak 6 suara
TPS 3 sebanyak 7 suara
TPS 6 sebanyak 6 suara
Total caleg Partai Merdeka  yang dipindahkan ke caleg Partai Demokrat sebanyak
151 suara.
Jumlah keseluruhan yang diambil adalah 170 suara yang tadinya 330 tersisa 160
suara.
Partai demokrat yang tadinya hanya 26 ditambah 170 menjadi 196 suara.
Grafik Partai Demokrat sebelum penggelembungan suara:  
No Nama Partai, Nomor dan
Nama Calon
Anggota DPRD
Kab/Kota
TPS
1
TPS
2
TPS
3
TPS
4
TPS
5
TPS
6
Jumlah
 Partai
Demokrat
- 1 1 2 1 3 8
1 Berty
Wilhelmus
   1 1  2
136  
Togas, SE
2 Alvianus
Rooroh
   4  4 8
3 Magdalena
Tuwandan,SH
     
4 Drs.Denny
Mawuntu, ST
 2  3 1 2 8
5 Jovy Cherryl
Mandagi
     
6 Venice Albert
Mailoor
     
7 Lisda Gais      
8 Rudy
Makalew
     
9 Dumanaw
Wuner
     
10 Tenny Harry
Mangare
     
 JUMLAH - 3 1 10 3 9 26
 
b. Bahwa apa yang dilakukan Berti Togas dan Sukardi Suronoto adalah criminal
election (tindak pidana pemilu) dan mencederai rada keadilan dan demokrasi.
Bahwa untuk memperkuat argumen-argumen di atas maka kami lampirkan bukti-
bukti sebagai berikut :
Bukti P-1a : Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Mei 2009
Bukti P-1b : SK KPU Pusat Nomor 255/Kpts/tanggal 9 April 2009 ;
Bukti P-1c : Formulir DB-1
Bukti P-2 : Formulir C1 TPS III & TPS I untuk perbandingan.
Bukti P-3 : Pernyataan kesalahan perhitungan Partai Demokrat dan   Partai
Merdeka oleh Berty
Bukti P-4 : Pernyataan Berti jika ada resiko atas proses perubahan suara
menjadi tanggungjawabnya baik secara perdata maupun pidana.
Bukti P-5 : Pernyataan kebenaran suara Partai Demokrat dan Partai Merdeka
oleh PPS dan anggota.
137  
Bukti P-6 : Pernyataan jika C1 angkanya berubah maka palsu
Bukti P-7 : C1 TPS 6 Kema 3
Bukti P-8 : Formulir DA-B Asli tapi Palsu
Bukti P-9 : Pernyataan adanya DA-B yang asli tapi palsu oleh Emo  Monti
sebagai yang membuat DA-B atas perintah Berty Togas dan
Sukardi Suronoto.
Bukti P-10 : Formulir DA-B
Atas alasan-alasan kami tersebut diatas, mohon kiranya Majelis Hakim
Yang Mulia memutuskan sebagai berikut:
1. Menolak gugatan penggugat
2. Menyatakan sah dan memperkuat hasil penetapan KPU mengenai perolehan
suara suara nasional yang telah di tetapkan oleh KPU pada tanggal 9 Mei
2009, terutama di Minahasa Utara Dapil 3.
3. Meminta KPU untuk melaksanakan keputusan ini.
4. Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka kami mohon  Putusan
yang seadil-adilnya.
Pihak Terkait Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Legal Standing
1.  Bahwa Pihak Terkait adalah Partai peserta Pemilu Tahun 2009 dengan Nomor
Urut Partai 28 untuk pemilihan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilihan Umum 2009.
2.  Bahwa terkait dengan Perkara a quo sebagaimana Permohonan PEMOHON,
yang pada intinya :
a. Menyatakan Partai Demokrat kehilangan 1 (satu) Kursi dan Daerah Pemilihan
5 Kabupaten Magelang, disebabkan adanya penggelembungan suara PDIP
yang diduga dilakukan oleh oknum PPK Kecamatan Windusari, Bandongan,
dan Kaliangrik dan pengurangan suara Partai Demokrat sebesar 30 suara
yang tersebar di 4 desa antara lain Desa Balerejo, Ngindrokilo, Ngemplak dan
desa Pasangsari Kecamatan Windusari.
b. Menyatakan Perolehan Suara Partai Demokrat menurut KPU Di Kecamatan
Bantar Gebang terjadi Penggelembungan suara PDIP sebesar 325 suara dan
pengurangan suara Partai Demokrat sebesar 3574 suara, hal ini menurut
PEMOHON mempengaruhi kursi Demokrat.
138  
3. Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 16 juncto. Pasal 3 ayat (4) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 16 Tahun 2009 maka kedudukan PDIPerjuangan
selaku Pihak Terkait patut untuk di kabulkan;
A. DAERAH PEMILIHAN 5 KABUPATEN MAGELANG (DPRD II)
Bahwa Pihak Terkait menolak dalil-dalil yang dikemukakan Pemohon dalam
Surat Permohonannya;
Bahwa Pihak Terkait sependapat dengan dalil-dalil yang telah dikemukakan
dan dibuktikan oleh Turut Termohon;
II. Dalam Eksepsi :
Permohonan Pemohon di buat terlalu sumir karena :
A.  Data yang dikemukakan dalam Surat Permohonan tidak valid;
Uraian angka yang di buat pada Kolom Surat Gugatan, halaman 13, pada Poin
15.4. baik data menurut KPU, dan menurut pemohon, perolehan angka tersebut
tidak diuraikan secara jelas, apakah data-data angka diperoleh dari formulir C-1
atau data yang dibuat dan diperoleh dari pemohon sendiri. Hal inl Mengingat
sebagaimana bukti yang diajukan oieh KPU pada Bukti TT- 40 dan TT-41
perolehan suara tersebut berbeda.
Dalam Kolom permohonan tertulis :
Persi KPU
Partai Demokrat memperoleh 5.105 suara PDIP memperoleh 19.351 suara
Dan Persi PEMOHON
Partai Demokrat memperoleh 5.150  suara
PDIP  memperoleh 19.112 suara
Sedangkan pada data Bukti TURUT TERMOHON TT-40 Model DB DPRD
Kabupaten/Kota dan TT-41, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Magelang Nomor  38 Tahun 2009 :
Partai Demokrat memperoleh 5075 suara
PDIP memperoleh suara 19351.
Maka jelas data yang dikemukakan oleh Pemohon adalah tidak Valid.    
139  
B. Pengurai Data Perolehan Suara yang dibuat oleh Pemohon tidak
menguraikan secara rinci tentang penggelembungan suara yang di
dalilkan.
Bahwa Dalil Pemohon yang menyatakan adanya Penggelembungan Suara
dikecamatan Windusari, Bandongan, dan Kaliangrik dan pengurangan suara Partai
Demokrat sebesar 30 suara yang tersebar di 4 desa antara lain Desa Balerejo,
Ngindrokilo, Ngemplak dan desa Pasangsari Kecamatan Windusari, tidak diuraikan
dengan mempergunakan Matrik, baik versi KPU maupun Versi Pemohon maka angka-
angka yang di dalilkan oleh Pemohon adalah merupakan asumsi;
Il. Dalam Pokok Porkara
1. Bahwa PIHAK TERKAIT sependapat dengan dalil-dalil yang telah dikemukakan
oleh TURUT TERMOHON dalam Pokok Perkara.
2. Bahwa PIHAK TERKAIT mendukung bukti-bukti yang diajukan oleh TURUT
TERMOHON karena merupakan kesatuan bukti dari PIHAK TERKAIT.
III. PERMOHONAN
Berdasarkan urain-uaraian Hukum tersebut di atas, Mohon PIHAK TERKAIT
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa Perkara ini
untuk memutuskan :
Dalam Eksepsi
Menyatakan menolak Surat Permohonan PEMOHON atau setidak-tidaknya
menyatakan Surat Permohonan PEMOHON tidak dapat diterima ;
Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan menolak Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Magelang (KPU) yang
telah menetapkan dan Pengumuman hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Propinsi dan Dewan perwakiran
Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota secara nasional dalam pemilihan Umum Tahun
2009 ;
3. Menyatakan sah penetapan TURUT TERMOHON Tentang Perolehan kursi
yang diperoleh oleh Partai Demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP) di
Kabupaten Magelang.
Seandainya Mahkamah konstitusi berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya.
140  
B. DAERAH PEMILIHAN 6 KOTA BEKASI (DPRD II)
Bahwa Pihak Terkait menolak dalil-dalil yang dikemukakan PEMOHON dalam
Surat Permohonannya;
 Bahwa Pihak Terkait sependapat dengan dalil-datil yang telah dikemukakan dan
dibuktikan oleh Turut Termohon;
II. Dalam Eksepsi:
Permohonan Pemohon di buat terlalu sumir karena:
a. Data yang dikemukakan dalam Surat Permohonan tidak valid;
Uralan angka yang di buat pada Kolom Surat Gugatan, halaman 17, pada Poin 17.4.
baik data menurut KPU, dan menurut Pemohon, perolehan angka tersebut tidak
diuraikan secara jelas, apakah data-data angka diperoleh dart formulir C-1 atau data
yang dibuat dan diperoleh dari PEMOHON sendiri. Hal ini mengingat sebagaimana
bukti yang diajukan oleh KPU pada Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam Kolom permohonan tertulis : Persi KPU
Partai Demokrat memperoleh  2498  suara
PDIP memperoleh Suara 1933 Dan Persi PEMOHON
Partai Demokrat memperoleh Suara 6.250. PDI P memperoleh Suara 1.608,
sedangkan pada data Bukti Turut Termohon DB-1 DPRD Kabupaten/Kota Partai
Demokrat memperoleh 6.018 suara. PDI P memperoleh 4.505.suara, maka
jelas data yang dikemukakan oleh Pemohon adalah tidak Valid.
B. Penguraian Data Perolehan Suara yang dibuat oleh PEMOHON tidak
menguraikan secara rinci tentang penggelembungan suara yang di dalilkan.
Bahwa Dalil Pemohon yang menyatakan adanya Penggelembungan 325 suara
dikecamatan Bantar Gebang dan pengurangan Partai democrat sebesar 3754 suara tidak
diuraikan dengan mempergunakan Matrik, balk versi KPU maupun Versi PEMOHON Maka
angka-angka yang di dalilkan oleh PEMOHON adalah merupakan Asumsi;
ll. Dalam Pokok Perkara
1. Bahwa PIHAK TERKAIT sependapat dengan dalil-daiil yang telah dikemukakan
oleh TURUT TERMOHON dalam Pokok Perkara.
2. Bahwa PIHAK TERKAIT mendukung bukti-bukti yang diajukan oleh TURUT
TERMOHON karena merupakan kesatuan bukti dari PIHAK TERKAIT.
141  
Ill. PERMOHONAN
Berdasarkan urain-uaraian Hukum tersebut di atas, Mohon PIHAK TERKAIT
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa     .
Dalam Eksepsi Menyatakan menolak Surat Permohonan PEMOHON atau setidak-tidaknya
menyatakan Surat Permohonan PEMOHON tidak dapat diterima ;
Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan menolak Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3151/K
pts/KPU/Tahun 2009 tanggal 9 Mai 2009 tetang Penetapan dan Pengumuman
hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah Propinsi dan Dewan Perwakiran Rakyat Daerah Kabupatenl Kota
secara nasional dalam pemilihan Umum Tahun 2009 ; 3. Menetapkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tetap sah dan
berkekuatan Hukum mendapatkan 2 (dua) Kursi untuk Dapil 6 Kota Bekasi
sesuai dengan Model EB -- IDPRD Kabupaten/Kota ;
Seandainya Mahkamah konstitusi berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-
adilnya.
Pihak Terkait Partai Serikat Indonesia (PSI)
I. Tentang Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Bahwa, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 24C, ayat (1) perubahan ketiga
Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya
disebut sebagai “UUD 1945” berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang – Undang terhadap Undang–Undang Dasar memutus
pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum”.
Bahwa, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf D Undang–Undang Republik
Indonesia Nomor  24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi berbunyi :
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”.
142  
Bahwa, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf A Undang–Undang Nomor 4
tentang Kekuasaan Kehakiman yang menggariskan bahwa Mahkamah Konstitusi
adalah lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa sengketa hasil
pemilihan umum yang oleh karenanya atas dasar hal tersebut di atas, maka telah
cukup lasan untuk mengajukan jawaban Termohon pihak terkait.
II. Kedudukan Hukum
Bahwa, berdsarkan Pasal 74 ayat (1) Undang–Undang Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi yang berbunyi :
“Pemohon adalah :
a. Perorangan Warga Negara Indonesia Calon Anggota Dewan Perwakilan
Daerah Peserta Pemilihan Umum
b. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pemilihan Umum.
c. Partai Politik Peserta Pemilohan Umum”.
Bahwa, berdasarkan Mahkamah Konstitusi Pasal 3 ayat (1) Nomor 16
Tahun 2009 tentang Pedoman beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Anggota DPR/DPD/DPRD adalah :
“Para pihak yang mempunyai kepentingan langsung dalam PHPU Anggota
DPR/DPD/DPRD adalah:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia Calon Anggota DPD Peserta
Pemilu sebagai Pemohon;
b. Partai Politik Peserta Pemilu sebagai Pemohon;
c. Partai Politik dan Partai Peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRK di
Aceh sebagai Pemohon, di KPU sebagai Termohon.  
III. Tenggang waktu Pengajuan Permohonan
A. Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan Perkara Nomor
89/PHPU.C/VII/2009;
Bahwa, berdasarkan Pasal 259 ayat (2) Undang–Undang Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
atau Dewan Perwakilan Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
berbunyi :
“Peserta Pemilu pengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lama 3 x 24 jam sejak di
143  
umumkan Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilu secara Nasional
oleh KPU”.
Kemudian ditegaskan dalam Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi serta peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
16 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Mahkamah Konstitusi,
maka oleh karena Pengumuman Penetapan Perolehan Hasil Pemilihan
Umum  oleh KPU di umumkan pada Hari: Sabtu, Tanggal : 09 Mei 2009,
Pukul : 24.00 Wib dan permohonan ini didaftarkan pada Tanggal …… Pukul
…… yang masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan menurut
hukum, maka permohonan ini adalah telah layak dan memenuhi ketentuan
hokum untuk diajukan.
B. ALASAN PENGAJUAN PERMOHONAN PIHAK TERKAIT
1. Bahwa, Pemohon Pihak Terkait adalah Pihak yang berkepentingan
langsung dalam perkara tersebut, mengingat Pemohon Pihak Terkait ini
adalah juga Peserta Pemilu dari Partai Sarikat Indonesia untuk Daerah
Pemilihan Kabupaten Aceh Utara, Provinsi  Nangroe  Aceh Darussalam;
2. Bahwa, antara Perkara No.89/PHPU.C/VII/2009, yang sedang diperiksa
dalam Sidang Mahakamah Konstitusi dengan Permohonan Pihak Terkait
ini memiliki kesamaan obyek dan pokok persoalannya, yakni adanya
Penambahan dan Pengurangan Suara Partai Pemohon di Dapil IV
Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam;
3. Bahwa, obyek dan pokok persoalannya tersebut, sebagaimana termuat
dalam
    Permohonan Nomor 89/PHPU.C/VII/2009, Tanggal 11 Mei 2009, dan
perbaikan tertanggal 22 Mei 2009, oleh Partai Demokrat, dinyatakan
bahwa di Daerah Pemilihan 4 Kabupaten Aceh Utara (DPRD) dalam
point :
a. Perolahan suara Partai Demokrat menurut KPU di Dapil 4 Aceh Utara
sebasar 1.264 suara, sedangkan PSI sebesar 1.295 suara menurut
pemohon, seharusnya perolahan suara Partai Demokrat sebesar
1.324 suara, sedangkan PSI sebesar 1.295 suara. Hal ini jelas
mempengaruhi perolehan kursi Partai Demokrat dari dapil 4 Aceh
Utara yang di ambil oleh PSI;
144  
b. Fakta ini terjadi karena adanya pengurangan hasil Penghitungan
Suara Partai Demokrat di PPK di Kecamatan Tanah Luas dari 618
suara menjadi 613 suara, Payabakung dari 221 suara menjadi 211
suara, Piraktimu dari 96 suara menjadi 51 suara. Total pengurangan
60 suara;
c.  Bukti-bukti terlampir sebagai berikut :
       - Bukti Model C1 di Kecamatan Tanah Luas;
 - Bukti Model C1 di Kecamatan Payabakung;
      - Bukti Model C1 di Kecamatan Tiraktimu;
 d. Daftar Saksi – saksi :
     - Saksi Syamsu Bahri (Panwaslu kabupaten Aceh Utara);
                     - Saksi Raddjudin (Saksi Mandat PD)
Partai KPU Pemohon Selisih Suara
Partai
Demokrat
1.264 1.324 - 60
PSI 1.295 1.295 0
• Bahwa, berdasarkan penghitungan KPU Model EB-3 DPRD
Kabupaten/Kota Aceh Utara Partai Demokrat sebesar 1.264 suara,
sedangkan Partai Sarikat Indonesia sebesar 1.295 suara. Dalam
Formulir tersebut tertanggal 17 Mei 2009, Demikian juga dalam
lampiran Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota;
• Bahwa, dalam Formulir Model ED-2 DPRD Kabupaten/Kota
penetapan perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Tahun 2009, tidak terdapat keberatan dari Partai Demokrat yang
dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada tanggal 17
Mei 2009;
• Bersdasarkan Formulir EB-1 DPRD Kabupaten/Kota tentang
Penghitungan Suara dan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik
Komisi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2009
Provinsi Nangroe Aceh Darussalam Kabupaten/Kota Aceh Utara,
Daerah Pemilihan Aceh Utara 4 untuk Partai Demokrat sebesar
145  
1.264 suara sah, sedangkan Partai Sarikat Indonesia 1.295 suara
sah yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum, tertanggal 17
Mei 2009.
Berdasarkan formulir DB-1DPRD Kabupaten/Kota, untuk Kabupaten Aceh
Utara Provinsi Nangroe Aceh Darussalam untuk Partai Demokrat di
Wilayah Tanah Luas, Piraktimu, Payabakong jumlah suara seluruhnya
1.264 suara. Sedangkan untuk Partai Sarikat Indonesia di Wilayah Tanah
Luas, Piraktimu, Payabakong, jumlah suara seluruhya 1.295 suara.  
      4. Bahwa, Permohonan ini sangat beralasan untuk dapat diterima mengingat
berdasarkan perhitungan Pemohon justru dengan adanya Penambahan
dan Pengurangan suara sebagaimana diuraikan dalam Pemohon ini,
berakibat menurunkan Rangking Partai Demokrat sebagai Pemohon
dalam Perkara Nomor : 89/PHPU.C/VII/2009, terdaftar di Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia.
5.  Bahwa, Permohonan Pihak Terkait ini diajukan sesuai dengan ketentuan
Pasal 3 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 16 Tahun 2009,
yang berbunyi: “Peserta Pemilu selain Pemohon yang berkepentingan
terhadap Pemohon dapat menjadi pihak terkait” juncto pasal 9 ayat (3)
Peraturan dimaksud, sehingga Permohonan ini telah cukup alasan untuk
diterima.
Bahwa, berdasarkan uraian tersebut diatas yang dikuatkan dengan P1–P4
hasil Penghitungan suara yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Aceh Utara,
Provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang dikuatkan oleh KPU Nomor
255/KPTS/KPU/2009, Tanggal 09 Mei 2009 adalah sudah tepat dan benar.
Atas dasar tersebut, maka Pemohon Pihak Terkait Mohon kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, agar berkenan menjatuhkan Putusan
sebagai berikut:
1. Menetapkan bahwa, Pemohon adalah Pihak terkait yang sah dalam perkara
Nomor 89/PHPU.C/VII/2009 yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia;
2. Menyatakan, bahwa Permohonan Pihak Terkait ini diperiksa bersamaan dalam
perkara Nomor 89/PHPU.C/VII/2009 yang telah terdaftar di Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia;
3. Mengabulkan Permohonan Pihak terkait untuk seluruhnya;
146  
4. Menyatakan jumlah Perolehan Suara Perserta dan Calon Anggota DPRD
Kabupaten Aceh Utara Provinsi Nangroe Aveh Darussalam Dapil 4 yang benar
adalah sebagai berikut :
a. Untuk Partai Sarikat Indonesia sebanyak 1.295 suara dengan perolehan 1
kursi
b. Untuk Partai Demokrat sebanyak 1.264 suara sehingga tidak berhak
mendapatkan kursi.
5. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pihak Terkait untuk
mendapatkan 1 kursi DPRD di kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nangroe Aceh
Darussalam.
6. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama,
kami ucapkan terima kasih.
Pihak Terkait VIII, PKPI, untuk Dapil
 Menanggapi gugatan Partai Demokrat terhadap hasil perhitungan Pemilu atau proses
Pemilu di TPS 2 (dua) Desa Singapura Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi
Sumatera Selatan dan untuk rnenambah bahan pertimbangan dalam menetapkan keputusan
yang seadil-adilnya, maka dengan ini kami memberikan sebagai tambahan masukan atau
kesaksian yang sebenar-benarnya adalah sebagai berikut:
1) Barang Bukti Partai Demokrat:
1. Formulir DA, tidak ada relevansinya terhadap gugatan Pemohon karena semua Parpol
sudah menyetujui termasuk Partai Demokrat turut menandatangani dengan ketetapan
hasil Pemilu di Kabupaten Lahat. (Model DA justru mengesahkan hasil penghitungan di
TPS. 2 Singapura Model DA terlampir suara sah PKPI di TPS Singapura 75 suara);
2. Formulir C-1, Formulir C-1 Partai Demokrat yang dijadikan barang. bukti adalah dapat
meminjam dari PPK (Kecamatan Kota Agung) sesuai dengan undang-undang barang
bukti tidak dibenarkan meminjam kepada pihak ketiga atau Parpol lain atau PPK (C-1
justru menguatkan hasil penghitungan suara PDI-P di TPS 2 sejumlah yaitu 75 suara di
Desa Singapura terlampir).
Jadi barang bukti Partai Demokrat adalah kabur dan tidak sesuai dengan undang-
undang.
2) Kesaksian Partai Demokrat:
147  
Saksi Jalaludin, bahwa yang bersangkutan adalah Ketua KPPS yang mengesahkan
hasil penghitungan suara PKPI di TPS 2 tersebut dikuatkan oleh pernyataan seluruh
anggota panitia KPPS di TPS. 2 (surat terlampir)
3) Bahwa, pada tanggal 9 April 2009 (perhitungan suara) di TPS 2 Desa Singapura,
Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan tidak ada yang
menyampaikan keberatan atau gugatan (dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan
undang-undang Pemilu dan sah menurut hukum, C-1 terlampir suara sah PKPI 75
suara)
4) Bahwa, pada tanggal 15 April 2009 saat pleno penetapan perolehan suara di PPK,
Partai Demokrat tidak ada sanggahan atau keberatan di PPK Kecamatan Kota
Agung (sah menurut hukum dan Undang-Undang Pemilu, suara sah PKPI tetap 75
terlampir)
5) Bahwa pada tanggal 19 April 2009 (saat penetapan perolehan suara partai di KPU
Kabupaten Lahat ditandatangani oleh seluruh Parpol (Model D A terlampir) Partai
Demokrat tidak menyampaikan keberatan atau gugatan malah Partai Demokrat turut
menandatangani Berita Acara (BA) hasil pleno (sah menurut hukum dan UU Pemilu
Model DA terlampir)
6) Bahwa, pada tanggal 15 Mei 2009 saat penetapan calon terpilih, Partai Demokrat juga
tidak menyampaikan keberatan atau sanggahan (sah menurut hukum dan UU Pemilu
terlampir)
7) Panwas kecamatan dan Kabupaten tidak pemah melihat adanya pelanggaran proses
pemilu di TPS 2 desa singapura, terbukti tidak ada tanggapan yang direkomendasikan
kepada pihak yang berwenang /GAPKAMDU: gabungan penegakan hukum terpadu
(menguatkan dan mengesahkan hasil penghitungan suara sesuai dengan UU Pemilu 1
surat keterangan Panwas terlampir)
8) Usul Pemohon atau gugatan Pemohon untuk menghilangkan/mengurangi suara PKPI di
TPS 2 Singapura sebanyak 75 suara adalah tidak punya dasar hukum dan bertentangan
dengan hak asasi manusia, undang-undang Pemilu, tidak ada dalam undang-undang
mengurangi suara yang dimohonkan oleh Partai Demokrat (yang ada dalam undang-undang
Pemilu kalau ada kecurangan maka yang terlibat untuk ditindak pidana dan masalah suara
apabila ada perselisihan dapat dihitung ulang pada kotak suara tersebut)
Berdasarkan penjelasan di atas,demi tegaknya hukum dan keadilan gugatan Partai
Demokrat untuk menghilangkan atau membatalkan hasil pemilu di TPS 2 desa Singapura
adalah tidak punya dasar hukurn dan tidak jelas, maka dengan ini kami memohon kepada Majelis
148  
Hakim Mahkamah Konstitusi yang Mulia untuk tidak mengabulkan/menolak gugatan Partai
Demokrat/Pemohon.
[2.5]  Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon mengajukan
bukti-bukti tertulis yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-113 yang
telah dimateraikan secukupnya dan telah disahkan dalam persidangan tanggal 6
Juni 2009 dan bukti tambahan yang diserahkan dipersidangan tanggal 6 Juni 2009
sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Model C/C1 TPS Kecamatan Pancarijang;
2. Bukti P-2 : Model DA PPK Kecamatan Pancarijang;
3. Bukti P-3 : Surat rekomendasi Panwaslu Kab. Sidrap;
4. Bukti P-4 : Berita Acara Model C1 DPR/DPD dari 3 TPS Desa Masaingi
Kecamatan Sindue;
5. Bukti P-5 : Berita Acara Model C1 DPR/DPD dari 2 TPS Desa Taripa
Kecamatan Sindue;
6. Bukti P-6 : Berita Acara Model C1 DPR/DPD dari 2 TPS Desa Kumbasa
Kecamatan Sindue;
7. Bukti P-7 : Berita Acara Model C1 DPR/DPD dari 2 TPS Desa Amal
Kecamatan Sindue;
8. Bukti P-8 : Berita Acara Model C1 DPR/DPD dari 4 TPS Desa Sumari
Kecamatan Sindue;
9. Bukti P-9 : Berita Acara Model C1 DPR/DPD dari 4 TPS Desa Enu
Kecamatan Sindue;
10. Bukti P-10 : Berita Acara Model C1 DPR/DPD dari 5 TPS Desa Lero
Kecamatan Sindue;
11. Bukti P-11 : Berita Acara Model C1 DPR/DPD dari 7 TPS Desa Dalaka
Kecamatan Sindue;
12. Bukti P-12 : Berita Acara Model C1 DPR/DPD dari 4 TPS Desa Toaya
Vunta Kecamatan Sindue;
13. Bukti P-13 : Berita Acara Model C1 DPR/DPD dari 3 TPS Desa Lerotatari
Kecamatan Sindue;
14. Bukti P-14 : Berita Acara Model C1 DPR/DPD dari 5 TPS Desa Marana
 Kecamatan Sindue;
15. Bukti P-15 : Berita Acara Model C1 DPR/DPD dari 7 TPS Desa Toaya
149  
Kecamatan Sindue;
16. Bukti P-17 : Berita Acara Model C1 DPR/DPD dari 20 TPS Kecamatan Sindue
Tobata;
17. Bukti P-19 : Berita Acara Model C1 DPR/DPD dari 18 TPS Kecamatan Dolo;
18. Bukti P-20 : Berita Acara Rapat Pleno Kabupaten Donggala Nomor
270/154/KPU/IV/2009 Model DB1 DPR;
19. Bukti P-22 : Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara;
Partai Politik Calon Anggota DPR di PPK (Model DA-1 DPR
Kecamatan Dolo);
20. Bukti P-23 : Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara;
Partai Politik Calon Anggota DPR di PPK (Model DA-1 DPR
Kecamatan Sindue Tobata);
21. Bukti P-24 : Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara;
Partai Politik Calon Anggota DPR di PPK (Model DA-1 DPR
Kecamata Sindue);
22. Bukti P-26 : Rincian Perolehan Suara Parpol dan Caleg DPR dan Suara
Tidak Sah di KPU Kab/Kota (Lampiran Model DB-1 DPR
Kabupaten Donggala);
23. Bukti P-27 : Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Hasil Penghitungan
Suara Caleg DPR Tingkat Tahun 2009 (Model DC DPR);
24. Bukti P-28 : Surat Panwaslu;
25. Bukti P-29 : Model DB-1;
26. Bukti P-30 : Model DC-2;
27. Bukti P-31 : Model C1 di TPS 02 Desa Senduruhan TPS 01 Dusun
Kenabung, TPS 01 Batu lapis;
28. Bukti P-32 : Model DA-B Kecamatan Ulu Sungai;
29. Bukti P-33 : Model DB Kabupaten Ketapang;
30. Bukti P-34 : Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS 2 Desa Senduruhan;
31. Bukti P-35 : Surat Pernyataan KPPS TPS 1 Dusun Kenabung;
32. Bukti P-36 : Surat Pernyataan KPPS TPS 1 Batu Lapis;
33. Bukti P-37 : Surat Pernyataan Saksi Mandat dari Golkar TPS 02 Senduruhan;
34. Bukti P-38 : Perhitungan Suara Anggota DPRD;
35. Bukti P-39 : Model DA-1;
36. Bukti P-40 : Laporan Ke Panwaslu;
150  
37. Bukti P-42 : Model DA-1 DPRD II Kota Bitung Dapil 3 Kecamatan Lembe Utara;
38. Bukti P-43 : Model DA-B;
39. Bukti P-43a: Model DB/DB-1 DPRD Kota Bitung Dapil 3 Kecamatan Lembe
Utara;
40. Bukti P-43b :Model C/C1 TPS 1 dan 2 Kel. Lirang, Kecamatan Lembe Utara;
41. Bukti P-43c :Surat-surat Pernyataan, dan Keberatan;
42. Bukti P-44 : Model C1;
43. Bukti P-45 : Model DB-1 Kota Menado;
44. Bukti P-46 : Model C/C1 Desa Singapura Dua Kecamatan Kota Agung;
45. Bukti P-47 : Model DA-B PPK Kecamatan Kota Agung;
46. Bukti P-48 : Model C /C1 di beberapa TPS;
47. Bukti P-49 :  Model DA-B;
48. Bukti P-50 : Model DB Kota Sibolga;
49. Bukti P-51 : Surat Rekomendasi Panwas Kota Sibolga;
50. Bukti P-52 : Surat Pernyataan Masyarakat Sibolga
51. Bukti P-53 : Model C /C1 Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kecamatan Harian,
Kecamatan Sitio Tio;
52. Bukti P-54 : Model DA Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kecamatan Harian,
Kecamatan Sitio-Tio;
53. Bukti P-54a: Model DB DPRD II Kabupaten Samosir;
54. Bukti P-54b:Pernyataan Keberatan atas Hasil Rekap KPUD Kabupaten
Samosi;
55. Bukti P-54c: Pernyataan Segel Surat Suara Rusak;
56. Bukti P-54d: Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu oleh Lintas Parpol;
57. Bukti P-54e: Surat Pernyataan Panwaslu Kecamatan Sianjur Mula-Mula;
58. Bukti P-55 : Model C/C1;
59. Bukti P-56 : Model DA PPK Kecamatan Air Putih;
60. Bukti P-57 : Model C/C1 seluruh Kecamatan;  
61. Bukti P-58 : Model DA-1 Kecamatan;
62. Bukti P-59 : Model DB Kabupaten Konawe;
63. Bukti P-59a: Model DC;
64. Bukti P-63 :  Model C/C1 Seluruh TPS di Kab Banyuwangi, Kabupaten
Sitobondo, Kabupaten Bondowoso;
65. Bukti P-64 : Model DC DPRD I Provinsi Jawa Timur;
151  
66. Bukti P-65 : Model C / C1;
67. Bukti P-66 : Model DA-1, dan DA-3;
68. Bukti P-66a : Surat Pernyataan atas nama Akhmad Subadi;
69. Bukti P-66b : Surat Pernyataan atas nama Horry;
70. Bukti P-66c : Surat Pernyataan dari PPK Kecamatan Gapura;
71. Bukti P-67 : Model DB, dan DB-2;
72. Bukti P-70 : Model C/C1 Kecamatan Umbul Sari dan Kecamatan Tanggul;
73. Bukti P-71 : Model DA-1 Kecamatan Umbul Sari dan Kecamatan Tanggul;
74. Bukti P-72 : Model DB Kecamatan Umbul Sari dan Kecamatan Tanggul;
75. Bukti P-73 : Model C / C1;
76. Bukti P-74 : Model DA dan DB-1;
77. Bukti P-74a: Surat Klarifikasi Panwas Kabupaten Cilacap tanggal 27 April 2009;
78. Bukti P-74b: Surat Partai Demokrat ke Panwas Kabupaten Cilacap tanggal 5
Mei 2009;
79. Bukti P-75 : Model C/C1 DPRD Kabupaten Magelang;
80. Bukti P-76 : Model DA-1;
81. Bukti P-77 : Model DB;
82. Bukti P-78 : Model C / C1 DPRD Kota Semarang;
83. Bukti P-79 : Model DA PPK Kecamatan Pedurungan dan Kecamatan Gemuk;
84. Bukti P-80 : Model DB Kota Semarang;
85. Bukti P-80a : Model DB-1;
86. Bukti P-84 : Model C / C1;  
87. Bukti P-85 : Model DA-1 Kecamatan Bantar Gebang;
88. Bukti P-86 : Model DB Keputusan Rapat Pleno KPUD Kabupaten Aceh Utara
tanggal 20 April 2009;
89. Bukti P-86a: Model C/C1 Kecamatan Payabakom;
90. Bukti P-86b : Model C/C1 Kecamatan Pirak Timu;
91. Bukti P-86c : Model C/C1 Kecamatan Tanah Luas;
92. Bukti P-87 : Model DA-B Kecamatan Payabakom, Pirak Timu dan Kecamatan
Tanah Luas
93. Bukti P-88 : Model C / C1 Seluruh Kecamatan Simpangkiri;
94. Bukti P-90 : Model C / C1 Desa Taropo Kecamatan Kilo;
95. Bukti P-91 : Model DA-1 Kecamatan Kilo;
96. Bukti P-92 : Pernyataan Keberatan Saksi dalam Rekapitulasi di Tingkat
152  
KPUD Kabupaten Dompu;
97. Bukti P-93 : Model C / C1 di seluruh TPS di Kabupaten Kaur;
98. Bukti P-94 : Model DA-1 di seluruh Kecamatan di Kabupaten Kaur;
99. Bukti P-95 : Model DB-1 Kabupaten Kaur;
100. Bukti P-96 : Model DC-1 Provinsi Bengkulu;
101. Bukti P-97 : Surat Bawaslu tanggal 26 Mei 2009 berikut lampirannya;
102. Bukti P-98 : Model C / C1 5 TPS di Kecamatan Ende Timur dan Kecamatan
Maukaro;
103. Bukti P-99 : Model DA-2 DPRD Provinsi NTT
104. Bukti P-100 : Model DB;
105. Bukti P-101 : Model C / C1;
106. Bukti P-102 : Model DA;
107. Bukti P-103 : Model C / C1 Kecamatan Metina dan Kelurahan Mokdale;
108. Bukti P-104 : Model DA-2 Kecamatan Lobalain
109. Bukti P-105 : Model C / C1 Kecamatan Rote Barat dan Kecamatan Rote Barat
Laut
110. Bukti P-106 : Model DA-B dan Model DA-2 Kecamatan Rote Barat dan
Kecamatan Rote;
Barat Laut;
111. Bukti P-107 : CD Rekaman Pelanggaran Pemilu (buka kotak suara
sebelum rapat pleno dibuka);
112. Bukti P-108 : Model C/C1 Distrik Hitadipa, Distrik Kebo, Distrik Paniai
Timur, dan Distrik Nbiandoga Kabupaten Paniai;
113. Bukti P-109 : Model C / C1 Kecamatan Sekupa;
114. Bukti P-110 : Model DA Kecamatan Belakang Padang;
115. Bukti P-112 : Model C/C1 dan DA-1;
116. Bukti P-113 : Model DC DPR;
117. Bukti P-114 : Model C1;
118. Bukti P-115 : Model DA-B;
119. Bukti P-116 : Surat Klarifikasi dari KPPS tanggal 9 Mei 2009;
Daftar Bukti Tambahan:
1. Bukti P-19a : Model C/C1 dari 19 TPS di Kecamatan Dolo;
153  
2. Bukti P-30a : Model DB-1 DPR RI Kabupaten Banggai Kepulauan, Model
DC-1 Provinsi Sulawesi Tengah;
3. Bukti P-30b : Model DB/DB-1 DPR RI;
4. Bukti P-30c : Model C/C1 Kecamatan Batui;
5. Bukti P-30d : Model DB/DB-1 Kabupaten Banggai Kepulauan;
6. Bukti P-30e : Model C1/C2 PPK Kecamatan Batui;
7. Bukti P-37a : CD Rekaman Pernyataan-Pernyataan Lisan;
8. Bukti P-37b : Laporan Panwas Kabupaten Ketapang tanggal 19 April 2009;
9. Bukti P-37c : Keterangan Kades Batu Lapis tanggal 15 Mei 2009;
10. Bukti P-37d : Berita Koran Pontianak Post tanggal 25/27/29 Mei 2009;
11. Bukti P-45a : Rekap PPS Kelurahan Malalayang II TPS 1 s/d 13;
12. Bukti P-45b : Model DA-B versi Royke Sumerar (Sekretaris PPK Kecamatan
Malalayang);
13. Bukti P-45c : Surat Pernyataan, dan Keberatan ke KPUD Kota Manado;
14. Bukti P-45d : Surat Penegasan KPUD Kota Manado tanggal 20 April 2009,
dan Penerimaan Laporan Panwas Kota Manado tanggal 21
April 2009;
15. Bukti P-47a : Surat-surat Pernyataan;
16. Bukti P-54a : Model DB DPRD II Kabupaten Samosir;
17. Bukti P-54b : Pernyataan Keberatan atas Hasil Rekap KPUD Kabupaten
Samosir;
18. Bukti P-54c : Pernyataan Segel Surat Suara Rusak;
19. Bukti P-54d : Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu oleh Lintas Parpol;
20. Bukti P-54e : Surat Pernyataan Panwaslu Kecamatan Sianjur Mula-Mula;
21. Bukti P-70a : Model C/C1 Kecamatan Sumber Baru;
22. Bukti P-70b : Model C/C1 Kecamatan Semboro;
23. Bukti P-70c : Model DA-B dari 5 Desa di Kecamatan Semboro;
24. Bukti P-72a : Model C/C1 Kecamatan Sumber Baru;
25. Bukti P-72b : CD Model DA-B Kecamatan Sumber Baru;
26. Bukti P-88a : Model DA Kecamatan Simpangkiri;
27. Bukti P-88b : Pernyataan Perolehan Penghitungan Suara dari Parpol;
28. Bukti P-88c : Laporan Panwas Kabupaten Subulussalam ke KIP tanggal 17
April 2009 dan Laporan Panwas Kabupaten Subulussalam ke
Kapolres Aceh Singkil tanggal 19 April 2009;
154  
29. Bukti P-84a : Model C/C1;
30. Bukti P-84a : Model C/C1 Kec. Rawa Lumbu (Kelurahan Bojong Menteng,
Kelurahan Bojong Rawa Lumbu, Kelurahan Pengasinan,
Kelurahan Sepanjang Jaya);
31. Bukti P-84a1 : Model C/C1 Kecamatan Mustika Jaya (Kelurahan Padurenan,
dan Kelurahan Cimuning);
32. Bukti P-84a2 : Model C/C1 Kecamatan Bantar Gebang (Kelurahan Cikiwul);
33. Bukti P-92a : Surat Pernyataan KPPS TPS 3 Desa Taroppo, Kecamatan
Kilo tanggal 29 April 2009;
34. Bukti P-97a : Rekap Hasil Model C1 dari 300 TPS di wilayah Kabupaten
Kaur;
35. Bukti P-97b : Surat Pernyataan berikut lampirannya;
36. Bukti P-104a : Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Rote Ndao tanggal 21
April 2009;
37. Bukti P-108a : Rekapitulasi Suara Sah oleh PPD Distrik Nbiandoga
Kabupaten Paniai, dan Rekapitulasi Suara Sah oleh PPD
Distrik Yapen Selatan Kabupaten Yapen;
38. Bukti P-108b : Surat Rekomendasi Panwas Provinsi Papua tanggal 12 Mei
2009;
39. Bukti P-108c : Surat Pernyataan dari Kepala Suku Kebo tanggal 29 Mei
2009, dan Surat Pernyataan dari Kepala Distrik Hitadipa
Kabuapeten Paniai tanggal 29 Mei 2009, dan Surat
Pernyataan dari Ketua Partai PPI Provinsi Papua tanggal 1
Juni 2009;
40. Bukti P-108e : Surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Yahukimo tanggal 11
Mei 2009;
41. Bukti P-108g : Model DB Kabupaten Yahukimo;
42. Bukti P-108i : Model DB-1 Dapil 1 Kabupaten Yahukimo;
43. Bukti P-108j : Model DB-1 Dapil 2 Kabupaten Yahukimo;
44. Bukti P-108k : Surat KPUD Kabupaten Yahukimo ke KPUD Papua tanggal 15
Mei 2009;
45. Bukti P-108l : Surat KPUD Provinsi Papua ke Ketua Mahkamah Konstitusi
tanggal 16 Mei 2009;
155  
46. Bukti P-108m : Model C1 9 Desa di Distrik Kelila Kabupaten Mamberamo
Tegah;
47. Bukti P-108n : Model DB DPR Kabupaten Mamberamo Tengah;
48. Bukti P-108o : Rekapan PPK Distrik Kelila Kabupaten Mamberamo Tengah;
49. Bukti P-108p : Surat Panwas Distrik Kelila tanggal 9 April 2009;
50. Bukti P-108q : Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mamberamo
Tengah ke KPU Kabupaten Jayawijaya dan ke KPUD Provinsi
Papua tanggal 17 April 2009;
51. Bukti P-108r : Surat Keterangan Ketua PPK Distrik Kelila tanggal 20 April
2009;
52. Bukti P-108s : Surat Keberatan Partai Demokrat ke KPU Kabupaten
Jayawijaya tanggal 20 April 2009;
53. Bukti P-108t : Surat Permohonan Partai Demokrat ke KPU Provinsi Papua
tanggal 24 April 2009;
54. Bukti P-108u : Model C-C1 DPRD Provinsi Papua;
55. Bukti P-108v : Model DB DPRD Provinsi Papua;
56. Bukti P-108w : Surat Pernyataan Koordinator KPUD Kabupaten Mamberamo
Tengah tanggal 29 Mei 2009;
57. Bukti P-111a : Model DA-1 DPRD II Kota Batam;
58. Bukti P-111b : Pernyataan Saksi Mandat Partai Demokrat tanggal 28 Mei
2009;
59. Bukti P-112a : Model DA-1 DPRD I Kabupaten Mamasa;
60. Bukti P-112b : Berita Acara Rapat Koordinasi KPUD Provinsi Sulawesi Barat
Dapil 1 Kabupaten Mamasa tanggal 7 Mei 2009;
61. Bukti P-112c : Kliping Berita Koran Radar Pemilu tanggal 28 April 2009,
2/4/14 Mei 2009;
62. Bukti P-112d : Kronologi PHPU Partai Demokrat vs KPU di Kabupaten
Mamasa;
63. Bukti P-117 : Model DA-1;
64. Bukti P-118 : Model DB-1 (Rekap KPUD Kabupaten Nias Selatan);
65. Bukti P-119 : Model DB (Rekap KPUD Provinsi Sumatera Utara);
66. Bukti P-120 : DPT Kabupaten Nias Selatan;
67. Bukti P-121 : Tanda Terima Logistik dari KPUD Kabupaten Nias Selatan
kepada PPK;
156  
68. Bukti P-122a : Surat Keberatan Bupati Nias Selatan tanggal 13 Mei 2009;
69. Bukti P-122b : Surat Keberatan Aliansi Parpol se Kabupaten Nias Selatan
ttgl. 16 Mei 2009;
70. Bukti P-123 : Bukti Penyitaan surat-surat suara oleh Polres Nias Selatan;
71. Bukti P-124a : Surat Pernyataan Ketua PPK Kecamatan Lolowau tanggal 5
Mei 2009;
72. Bukti P-124b : Surat Pernyataan Ketua PPK Kecamatan Teluk Dalam tanggal
12 Mei 2009;
73. Bukti P-124c : Surat KPU Pusat Nomor 801/KPU/V/2009 tanggal 6 Mei 2009;
74. Bukti P-125a : Surat Pernyataan Kepala Kesbang Kabupaten Nias Selatan
tanggal 12 Mei 2009;
75. Bukti P-125b : dan Surat Kepala Kesbang Kabupaten Nias Selatan kepada
Bupati Nias Selatan tanggal 11 Mei 2009;
[2.6] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Termohon dan Turut
Termohon mengajukan bukti-bukti tertulis yang telah dimateraikan secukupnya dan
telah disahkan dalam persidangan tanggal 6 Juni 2009 dan bukti tambahan yang
diserahkan dipersidangan tanggal 6 Juni 2009 sebagai berikut:
Dapil Kota Semarang (Bukti TT.1 sampai dengan Bukti TT.16)
1. Bukti TT.1 : Model C, Model C1 dan Lampiran Model C1 Desa  Bengetayu Kulon, Kecamtan Genuk, TPS 31; 2. Bukti TT.2 : Model C, Model C1 dan Lampiran Model C1 Desa Muktiharjo Kidul, Kecamtan Pedurungan TPS 14; 3. Bukti TT.3 : Model C, Model C1 dan Lampiran Model C1 Desa Muktiharjo Kidul, Kecamtan Pedurungan TPS 30; 4. Bukti TT.4 : Model C, Model C1 dan Lampiran Model C1 Desa Muktiharjo Kidul, Kecamtan Pedurungan, TPS 18; 5. Bukti TT.5 : Model C, Model C1 dan Lampiran Model C1 Desa Muktiharjo Kidul, Kecamtan Pedurungan, TPS 34; 6. Bukti TT.6 : Model C, Model C1 dan Lampiran Model C1 Desa Muktiharjo Kidul, Kecamtan Pedurungan, TPS74; 7. Bukti TT.7 : Model DA-B Kelutrahan Pedurungan Kidul; 8. Bukti TT.8 : Model C, Model C1 dan Lampiran Model C1, Desa Tlogo Mulyo; 9. Bukti TT.9 : Model C, Model C1 dan Lampiran Model C1, Desa Tlogo Mulyo; 10. Bukti TT.10 : Model C, Model C1 dan Lampiran Model C1, Desa Tlogo Mulyo; 11. Bukti TT.11 : Model C, Model C1 dan Lampiran Model C1, Desa Tlogo Mulyo;
157  
12. Bukti TT.12 : Model C, Model C1 dan Lampiran Model C1, Desa Tlogo Mulyo; 13. Bukti TT.13 : Model C, Model C1 dan Lampiran Model C1, Desa Tlogo Mulyo; 14. Bukti TT.14 : Model C, Model C1 dan Lampiran Model C1, Kelurahan Tlogosari Kulon; 15. Bukti TT.15 : Model C, Model C1 dan Lampiran Model C1, Kelurahan Tlogosari Kulon; 16. Bukti TT.16 : Model C, Model C1 dan Lampiran Model C1, Kelurahan Tlogosari Wetan  
Dapil Sumenep (Bukti TT.1 sampai dengan Bukti TT.23.3)
1. Bukti TT.1 sampai dengan Bukti TT.5
: Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara KPU Kabupaten Sumenep, di beberapa  Kecamatan ;
2. Bukti TT.6.1 sampai dengan Bukti TT.6.10
: Hasi Penghitungan suara Tempat Pemungutan Suara di berberapa desa;
3. Bukti TT.7.1 sampai dengan Bukti TT.7.8
: Hasi Penghitungan Suara Tempat Pemungutan Suara di beberapa TPS, di Kecamatan Gapura;
4. Bukti TT.8.1 sampai dengan Bukti TT.8.7
: Hasi Penghitungan Suara Tempat Pemungutan Suara di beberapa TPS, di Kecamatan Gapura;
5. Bukti TT.9.1 sampai dengan Bukti TT.9.9
: Hasi Penghitungan Suara Tempat Pemungutan Suara di beberapa TPS, di Kecamatan Gapura;
6. Bukti TT.10.1 sampai dengan Bukti TT.10.6
: Hasi Penghitungan Suara Tempat Pemungutan Suara di beberapa TPS, di Kecamatan Batang-Batang;
7. Bukti TT.11.1 sampai dengan Bukti TT.11.10
: Hasi Penghitungan Suara Tempat Pemungutan Suara di beberapa TPS, di Kecamatan Batang-Batang;
8. Bukti TT.12.1 sampai dengan Bukti TT.12.6
: Hasi Penghitungan Suara Tempat Pemungutan Suara di beberapa TPS, di Kecamatan Batang-Batang;
9. Bukti TT.13.1 sampai dengan Bukti TT.13.11
: Hasi Penghitungan Suara Tempat Pemungutan Suara di beberapa TPS, di Kecamatan Batang-Batang;
10. Bukti TT.14.1 sampai
: Hasi Penghitungan Suara Tempat Pemungutan Suara di beberapa TPS, di Kecamatan Batu Putih;
158  
dengan Bukti TT.14.10 11. Bukti TT.15.1 sampai dengan Bukti TT.15.6
: Hasi Penghitungan Suara Tempat Pemungutan Suara di beberapa TPS, di Kecamatan Batu Putih;
12. Bukti TT.16.1 sampai dengan Bukti TT.16.8
: Hasi Penghitungan Suara Tempat Pemungutan Suara di beberapa TPS, di Kecamatan Batu Putih;
13. Bukti TT.17.1 sampai dengan Bukti TT.17.5
: Hasi Penghitungan Suara Tempat Pemungutan Suara di beberapa TPS, di Kecamatan Dungkek;
14. Bukti TT.18.1 sampai dengan Bukti TT.18.7
: Hasi Penghitungan Suara Tempat Pemungutan Suara di beberapa TPS, di Kecamatan Dungkek;
15. Bukti TT.19.1 sampai dengan Bukti TT.19.7
: Hasi Penghitungan Suara Tempat Pemungutan Suara di beberapa TPS, di Kecamatan Dungkek;
16. Bukti TT.20.1 sampai dengan Bukti TT.20.5
: Surat Pernyataan dari masing-Masing KPPS dan saksi parpol di beberapa Desa di Kecamatan Gapura;
17. Bukti TT.21.1 sampai dengan Bukti TT.21.3
: Surat Pernyataan dari masing-Masing KPPS dan saksi parpol di beberapa Desa di Kecamatan Batang- Batang;
18. Bukti TT.22.1 sampai dengan Bukti TT.22.3
 Surat Pernyataan dari masing-Masing KPPS dan saksi parpol di beberapa Desa di Kecamatan Batu Putih;
19. Bukti TT.23.1 sampai dengan Bukti TT.23.3
 Surat Pernyataan dari masing-Masing KPPS dan saksi parpol di beberapa Desa di Kecamatan Dungkek;
Dapil. I.II.III Nias Selatan (Bukti TT.1 sampai dengan Bukti TT.13)
1. Bukti – TT1 : Fotokopi rekapitulasi penghitungan suara pada Pemilu
2009 di Kabupaten Nias Selatan dan kronologis kejadian
pada saat rapat pleno;
2.  Bukti – TT2 : Fotokopi Model DA-1 DPRD Kab/Kota;
3. Bukti – TT3 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor
270/645/ KPU-NS/2009 tanggal 05 Mei 2009 perihal
159  
Laporan Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Nias
Selatan;
4. Bukti – TT4 : Fotokopi Surat PPK Kecamatan Teluk Dalam Nomor
270/001/ TD/2009 tanggal 27 April 2009 perihal Ketidak
terlibatan Sekretariat pada perhitungan suara partai politik;
5.  Bukti – TT5 : Fotokopi Surat Pemerintah Kabupaten Nias Selatan/Kecamatan
Teluk Dalam Nomor 270/651/TD/2009 tanggal 23 April 2009
perihal masalah perhitungan perolehan suara partai politik;
6. Bukti – TT6 : Fotokopi Surat KPU Nomor 801/KPUN/2009 tanggal 06 Mei
2009 perihal Rekapitulasi Suara Ulang;
7. Bukti – TT7 : Fotokopi Surat PANWASLU Provinsi Sumatera Utara
Nomor  326/PANWASLU-SU/2009 tanggal 01 Mei 2009
perihal Penghitungan Ulang Surat Suara di Kabupaten Nias
Selatan;
8. Bukti – TT8 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 270-
2265/KPU-SU tanggal 08 Mei 2009 perihal Penjelasan
Proses Rekapitulasi Perhitungan Suara Ulang di Nias
Selatan ;
9. Bukti – TT9 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 270-
2290/ KPU-SU tanggal 11 Mei 2009 perihal Rekapitulasi/
Perhitungan Suara Ulang di Nias Selatan;
10.Bukti – TT10 : Fotokopi Pedoman Rekapitulasi perhitungan suara DPRD
Kabupaten Nias Selatan;
11.Bukti – TT11 : Fotokopi Surat Aliansi Partai Politik Tanggal 01 Mei 2009
perihal Penolakan terhadap Laporan Hasil Rekapitulasi
KPU Kabupaten Nias Selatan;
12.Bukti – TT12 : Fotokopi Model DB DPRD-Kabupaten/Kota Untuk Nias Selatan
I, II. III;
13.Bukti – TT13 : Fotokopi Lampiran Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota (hasil
perhitungan ulang);
Dapil I Kabupaten Mamasa (Bukti TT.1 sampai dengan Bukti TT.2)
1. Bukti –TT1  : Fotokopi Keputusan KPU Nomor 118/SK/KPU/TAHUN 2009
tentang Perubahan Terhadap Lampiran IL29.03 Keputusan
160  
Komisi Pemilihan Umum Nomor 179/SK KPU/ TAHUN 2009
Tentang Penetapan Daerah Pemilihan, Jumlah Penduduk, dan
Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tabun 2009 di
Wilayah Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat.;
2. Bukti- TT2  : Fotokopi Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten di
KPU Kabupaten Mamasa Daerah Pemilihan Mamasa 1
(Formulir DB-1 dan Lampiran DB-1);
Dapil I Kabupaten Mamasa (Bukti TT.1 sampai dengan Bukti TT.4)
1.  Bukti – TT1  : Fotokopi Model C DPRD Kabupaten/Kota berserta
lampiran-nya Model C1, Model Lampiran C1 di TPS III
Desa Taropo Kecamatan Kilo;
2. Bukti – TT2 : Fotokopi Surat Pernyataan Muhamd Ilham Ketua KPPS
TPS 3 Desa Taropo;
3. Bukti – TT3 : Fotokopi Surat pernyataan Ketua dan anggota KPPS TPS
Desa Taropo;
4. Bukti – TT4 : Fotokopi Surat pernyataan Ketua dan anggota PPK
Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu;
Dapil I Kabupaten Cilacap (Bukti TT.1 sampai dengan Bukti TT.8)
1. Bukti – TT1 :- Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
perolehan suara Parpol Peserta Pemilu dan perolehan
suara Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tingkat KPU
Kabupaten Tahun 2009 (Model DB Sertifikat Rekapitulasi
Hasil Penghitungan perolehan suara Parpol dan Calon
Anggota DPRD Kabupaten/Kota di KPU Kabupaten (Model
DB1 DPRD Kabupaten/Kota) Daerah Pemilihan Cilacap 1;
   - Fotokopi Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
perolehan suara Parpol dan Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota di KPU Kabupaten (Model DB1 DPRD
Kabupaten/Kota) Daerah Pemilihan Cilacap 1;
161  
  -  Rincian Perolehan Suara Parpol dan Calon Anggota
 DPRD Kabupaten /Kota) Daerah Pemilihan Cilacap 1
2. Bukti – TT2 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Cilacap Nomor 270 / 280 /
50/ IV/2009 tanggal 7 April 2009 perihal Pembetulan Model
DB1 dan Lampiran Model DB1;
3. Bukti – TT3 : Fotokopi Rekapitulasi DPT Pemilu Legislatif 2009 di
Kabupaten Cilacap;
  4. Bukti – TT4 :   Fotokopi Tanda terima Surat KPU Kabupaten Cilacap Nomor
270.280/50 /IV/ 2009 tanggal 7 April 2009 perihal
Pembetulan model DB 1 dan lampiran model DB1 yang
ditujukan kepada pimpinan;
5. Bukti – TT5 : - Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan
Suara di TPS dalam Pemilu Anggota DPRD
Kabupaten/Kota 2009 (Model C DPRD Kabupaten/Kota)
TPS 13 Desa Doplang Kecamatan Adipala;
-Fotokopi Sertifikat Penghitungan Suara di TPS dalam
Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota tahun 2009 (Model
C-1 DPRD Kabupaten/Kota) TPS 13 Desa Doplang
Kecamatan Adipala;
6. Bukti – TT6 : Fotokopi - Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan
Suara di TPS dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota
2009 (Model C DPRD Kabupaten/Kota) TPS 11 Desa
Gombolharjo Kecamatan Adipala;
- Fotokopi Sertifikat Penghitungan Suara di TPS dalam
Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2009
(Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota) TPS 11 Desa
Gombolharjo Kecamatan Adipala;
-  Fotokopi Rincian Perolehan Suara Sah dan Tidak Sah
dalam Pemilu   Anggota;
7. Bukti – TT7 : Fotokopi Rincian Perolehan Suara Sah dan Tidak Sah dalam
Pemilu Anggota DPRD Kabupaten (Model C-2 DPRD
Kabupaten/Kota Plano) di TPS 11 Desa Gombolharjo
Kecamatan Adipala;
162  
8. Bukti – TT8 : - Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
perolehan suara Parpol Peserta Pemilu dan perolehan suara
Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota di PPK tahun 2009
(Model DA DPRD Kabupaten/Kota) Kecamatan Adipala;
-  Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara
Parpol dan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota di PPK
Tahun 2009 1 (Model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota)
Kecamatan Adipala;
-   Rincian Perolehan Suara Parpol dan Calon Anggota
DPRD
Kabupaten di PPK (Lampiran Model DA1 DPRD
Kabupaten/ Kota)
Dapil I Kabupaten Aceh Utara (Bukti TT.1 sampai dengan Bukti TT.4)
1.  Bukti – TT1 : Fotokopi Form DB Rekapitulasi;
2.  Bukti – TT2 : Fotokopi Form DA Rekapitulasi Kecamatan Tanah Luas;
3.  Bukti – TT3 : Fotokopi Form DA Rekapitulasi Kecamatan Paya Bakong;
4.  Bukti – TT4 : Fotokopi Form DA Rekapitulasi Kecamatan Pirak Timu;
Dapil Kabupaten Pulang Pisau 2 (Bukti TT.1 sampai dengan Bukti TT.2)
1. Bukti T-1 :  Fotokopi Model DA DPRD Kabupaten/Kota dan Lampiran
DA-1 DPRD Kabupaten/Kota di Kecamatan Pandih Batu,
Kabupaten Pulang Pisau
2. Bukti T-2 :  Fotokopi Model DB DPRD Kabupaten/Kota dan Lampiran
DB-1 DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten
    Pulang Pisau
Dapil Kabupaten Dompu 2 (Bukti TT.1 sampai dengan Bukti TT.4)
1. Bukti TT.1 :  Fotokopi Model C Kabupaten/Kota beserta Lampirannya
Model C-1, Model Lampiran C-1 TPS 3 Desa Taropo
Kecamatan Kilo.
2. Bukti TT.2 :  Fotokopi Surat Pernyataan Muhammad Ilham, Ketua KPPS
TPS 3 Desa Taropo.
3. Bukti TT.3 :  Fotokopi Surat Pernyataan Ketua & Anggota KPPS Desa
Taropo.
163  
4. Bukti TT.4 :  Fotokopi Surat Pernyataan Ketua & Anggota PPS Kecamatan
Kilo, Kabupaten Dompu, NTB.
Dapil Kabupaten Batubara 2 (Bukti TT.1 sampai dengan Bukti TT.18)
1. Bukti TT-1 :  Fotokopi 1 (satu) bundel Formulir Model DB-1 DPRD
Kabupaten/Kota, dan formulir Lampiran Model DB-1 DPRD
Kabupaten/Kota di Tingkat KPU Kabupaten Batu Bara, diberi
tanda dengan.
2. Bukti TT-2 :  Fotokopi 1 (satu) bundel Formulir Model DA DPRD
Kabupaten/Kota, formulir Model DA-1 DPRD/Kabupaten
Kota, dan Formulir Lampiran DA-1 DPRD Kabupaten/Kota di
Tingkat PPK Kecamatan Air Putih, yang merupakan hasil
perbaikan/pembetulan perolehan suara setelah dilakukan
pencocokan data dalam Formulir Model C-1 seluruh TPS
dengan data dalam Formulir C-2 Plano seluruh TPS, diberi
tanda dengan
3. Bukti TT-3 : Fotokopi 1 (satu) bundel Formulir Model DA DPRD
Kabupaten/Kota, formulir Model DA-1 DPRD KabupatenKota,
dan Formulir Lampiran DA-1 DPRD Kabupaten/Kota di
Tingkat PPK Kecamatan Air Putih, yang belum dilakukan
perbaikan/pembetulan dan belum dilakukan pencocokan data
dalam Formulir Model C-1 seluruh TPS dengan data dalam
Formulir Model C-2 Plano seluruh TPS, diberi tanda dengan
 
4. Bukti TT-4 :  Fotokopi 1 (satu) lembar Surat Pernyataan PPK Kecamatan
Air    Putih, Nomor 13/PPK-A/05/2009 mengenai kekeliruan
dalam menjumlahkan perolehan suara Pemohon (Partai
Demokrat) dalam Formulir DA-1 DPRD Kabupaten/Kota yang
tertulis 1.707 suara tetapi yang sebenarnya adalah 1.703 suara,
diberi tanda dengan
5. Bukti TT-5 :  Fotokopi 1 (satu) bundel Formulir Model DA-A DPRD
Kabupaten/Kota,dan Formulir Model DA-B DPRD
Kabupaten/Kota untuk Kelurahan Indrapura, diberi tanda
dengan
164  
6. Bukti TT-5 :  Fotokopi 1 (satu) bundel Formulir Model C DPRD
Kabupatan/Kota, Formulir Model C-1 Kabupaten/Kota,
Formulir Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota, dan
Formulir Model C 3 DPRD Kabupaten/Kota, Kelurahan
Indrapura: TPS 1 sampai dengan TPS 16 tanda tangan
dengan
7. Bukti TT-6 :  Fotokopi 1 (satu) bundel formulir Model DA-A DPRD
Kabupaten/Kota, dan Formulir Model DA-B DPRD
Kabupaten/Kota untuk Desa Limau Sundai, diberi tanda
dengan  
8. Bukti TT-6 :  Fotokopi 1(satu) bundel Formulir Model C DPRD
Kabupatan/Kota, Formulir Model C-1 Kabupaten/Kota,
Formulir Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota, dan
Formulir Model C 3DPRD Kabupaten/Kota, Desa Limau
Sundai: TPS 1 sampai dengan TPS 6 tanda tangan dengan
9. Bukti TT-7 :  Fotokopi 1 (satu) bundel Formulir Model DA DPRD
Kabupaten/Kota, dan Formulir Model DA-B DPRD
Kabupaten/Kota untuk Desa Pematang Panjang, diberi tanda
dengan
10. Bukti TT-7 :  Fotokopi 1 (satu) bundel Formulir Model C DPRD Kabupatan/Kota,
Formulir Model C-1 Kabupaten/Kota, Formulir Lampiran Model C-1
DPRD Kabupaten/Kota, dan Formulir Model C 3 DPRD
Kabupaten/Kota, Desa Pematang Panjang: TPS 1 sampai
dengan TPS 14 tanda tangan dengan
11. Bukti TT-8 : Fotokopi 1 (satu) bundel Formulir Model DA-A DPRD
Kabupaten/Kota, dan Formulir Model DA-B DPRD Kabupaten/Kota
untuk Desa Suka Raja, diberi tanda dengan
12. Bukti TT-8 :  Fotokopi 1 (satu) bundel Formulir Model C DPRD Kabupatan/Kota,
Formulir Model C-1 Kabupaten/Kota, Formulir Lampiran Model C-1
DPRD Kabupaten/Kota, dan Formulir Model C 3 DPRD
Kabupaten/Kota, Desa Suka Raja: TPS 1 sampai dengan TPS 8
tanda tangan dengan
165  
13. Bukti TT-9 :  Fotokopi 1 (satu) bundle Formulir Model DA-A DPRD
Kabupaten/Kota, dan Formulir Model DA-B DPRD Kabupaten/Kota
untuk Desa Tanah Tinggi, diberi tanda dengan
14. Bukti TT-9 :  Fotokopi 1 (satu) bundel formulir Model C DPRD Kabupatan/Kota,
formulir Model C-1 Kabupaten/Kota, formulir Lampiran Model C-1
DPRD Kabupaten/Kota, dan formulir Model C-3 DPRD
Kabupaten/Kota, Desa Tanah Tinggi: TPS 1 sampai dengan
TPS 12 tanda tangan dengan
15. Bukti TT-10 :  Fotokopi 1 (satu) bundel formulir Model DA-A DPRD
Kabupaten/Kota, dan formulir Model DA DPRD
Kabupaten/Kota untuk Desa Tanjung Muda, diberi tanda
dengan
16. Bukti TT-10 :  Fotokopi 1 (satu) bundel formulir Model C DPRD Kabupatan/Kota,
Formulir Model C-1 Kabupaten/Kota, formulir Lampiran Model C-1
DPRD Kabupaten/Kota, dan Formulir Model C 3 DPRD
Kabupaten/Kota, Desa Tanjung Muda: 1 sampai dengan TPS 4
tanda tangan dengan
17. Bukti TT-11 :  Fotokopi 1 (satu) bundel Formulir Model DA-A DPRD
Kabupaten/Kota, dan Formulir Model DA-B DPRD
Kabupaten/Kota untuk Desa Tanah Merah, diberi tanda
dengan
18. Bukti TT-11 :  Fotokopi 1 (satu) bundel Formulir Model C DPRD Kabupatan/Kota,
Formulir Model C-1 Kabupaten/Kota, formulir Lampiran Model C-1
DPRD Kabupaten/Kota, dan formulir Model C 3 DPRD
Kabupaten/Kota, Desa Tanah Merah: TPS 1 sampai dengan
TPS 6 tanda tangan dengan
19. Bukti TT-12 : Fotokopi  1 (satu) bundel Formulir Model DA-A
 DPRD Kabupaten/Kota, dan Formulir Model DA-B
 DPRD Kabupaten/Kota untuk Desa Aras, diberi tanda
dengan
20. Bukti TT-12 :  Fotokopi 1 (satu) bundel Formulir Model C DPRD
Kabupatan/Kota, Formulir Model C-1 Kabupaten/Kota,
Formulir Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota, dan
166  
Formulir Model C 3 DPRD Kabupaten/Kota, Desa Aras: TPS
1 sampai dengan TPS 9 tanda tangan dengan
21. Bukti TT-13 :  Fotokopi 1 (satu) bundel Formulir Model
 DA-A DPRD Kabupaten/Kota, dan Formulir Model
 DA-B DPRD Kabupaten/Kota untuk Desa Pasar Lapan,
diberi tanda
22. Bukti TT-13 :  Fotokopi 1 (satu) bundel Formulir Model C DPRD
Kabupatan/Kota, Formulir Model C-1 Kabupaten/Kota,
Formulir Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota, dan
Formulir Model C 3 DPRD Kabupaten/Kota, Desa Pasar
Lapan: TPS 1 sampai dengan TPS 9 tanda tangan dengan
23. Bukti TT-14 :  Fotokopi 1 (satu) bundel Formulir Model DA-A
 DPRD Kabupaten/Kota, dan Formulir  Model DA-B
 DPRD Kabupaten/Kota untuk Desa Sipare-pare, diberi tanda
24. Bukti TT-14 :  Fotokopi 1 (satu) bundel Formulir Model C DPRD
Kabupatan/Kota, Formulir Model C-1 Kabupaten/Kota,
Formulir Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota, dan
Formulir Model C 3 DPRD Kabupaten/Kota, Desa Sipare-
Pare: TPS 1 sampai dengan TPS 16 tanda tangan dengan
25. Bukti TT-15 :  Fotokopi 1 (satu) bundel formulir Model DA-A DPRD
Kabupaten/Kota, dan formulir Model DA DPRD
Kabupaten/Kota untuk Desa Tanjung Kubah, diberi tanda
dengan
26. Bukti TT-15 :  Fotokopi 1 (satu) bundel formulir Model C DPRD Kabupatan/Kota,
Formulir Model C-1 Kabupaten/Kota, formulir Lampiran Model C-1
DPRD Kabupaten/Kota, dan Formulir Model C 3 DPRD
Kabupaten/Kota, Desa Tanjung Kubah: 1 sampai dengan TPS
13 tanda tangan dengan
27. Bukti TT-16 :  Fotokopi 1 (satu) bundel formulir Model DA-A DPRD
Kabupaten/Kota, dan formulir Model DA DPRD
Kabupaten/Kota untuk Desa Tanjung Harapan, diberi tanda
dengan
28. Bukti TT-16 :  Fotokopi 1 (satu) bundel formulir Model C DPRD Kabupatan/Kota,
Formulir Model C-1 Kabupaten/Kota, formulir Lampiran Model C-1
167  
DPRD Kabupaten/Kota, dan Formulir Model C 3 DPRD
Kabupaten/Kota, Desa Tanjung Harapan: 1 sampai dengan TPS
6 tanda tangan dengan
29. Bukti TT-17 :  Fotokopi 1 (satu) bundel formulir Model DA-A DPRD
Kabupaten/Kota, dan formulir Model DA DPRD
Kabupaten/Kota untuk Desa Suka Ramai, diberi tanda
dengan
30. Bukti TT-18 :  Fotokopi 1 (satu) bundel formulir Model C DPRD Kabupatan/Kota,
Formulir Model C-1 Kabupaten/Kota, formulir Lampiran Model C-1
DPRD Kabupaten/Kota, dan Formulir Model C 3 DPRD
Kabupaten/Kota, Desa Suka Ramai: 1 sampai dengan TPS 6
tanda tangan dengan
Dapil Kabupaten Ketapang 3 (Bukti TT.1 sampai dengan Bukti TT.19)
1. Bukti TT.1 :  Fotokopi Model C dan Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota di
TPS 02 Desa Senduruhan, Kecamatan Hulu Sungai,
Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat,
2. Bukti TT.2 :  Fotokopi Model C dan Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota di
TPS 01 Dusun Kenabung, Desa Sungai Benggaras,
Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang
3. Bukti TT.3 : Fotokopi Model C dan Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota di
TPS 01 Desa Batu Lapis, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten
Ketapang.
4. Bukti TT.4 :  Fotokopi Model C dan Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota di
TPS 02 Desa Senduruhan, Kecamatan Hulu Sungai,
Kabupaten Ketapang.
5. Bukti TT.5 :  Fotokopi Model C dan Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota di
TPS 01 Dusun Kenabung, Desa Sungai Benggaras,
Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang.
6. Bukti TT.6 :  Fotokopi Model C dan Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota di
TPS 01 Desa Bantu Lapis, Kecamatan Hulu Sungai,
Kabupaten Ketapang.
7. Bukti TT.7 :  Fotokopi Model DA DPRD Kab/Kota.
8. Bukti TT.8 :  Fotokopi Model DA- A DPRD Kabupaten /Kota
9. Bukti TT.9 :  Fotokopi Model DA-B DPRD Kab/Kota.
168  
10. Bukti TT.10 :  Fotokopi Model DB dan Lampiran Model DB-1 DPRD-
Kab/Kota.
11. Bukti TT.11 :  Fotokopi Model EB-1 DPRD Kab/Kota
12. Bukti TT.12 : Fotokopi Model EB DPRD Kab/Kota
13. Bukti TT.13 :  Fotokopi Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus
yang berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan suara di
KPU kabupaten/kota dalam Pemilu Anggota DPRD
Kabupaten/Kota tingkat kabupaten/kota Tahun 2009
14. Bukti TT.14 :  Fotokopi data kebutuhan surat suara pemilihan umum Anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun
2009 pada Dapil Ketapang 3, Kecamatan Hulu Sungai
15. Bukti TT.15 :  Surat Pernyataan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang
16. Bukti TT.16 :  Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Ketapang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan
Hasil Perotehan Suara Partai Politik Perserta Pemilu dan
Perolehan Suara Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Ketapang Tahun 2009.
17. Bukti TT.17 :  Fotokopi Surat bantahan yang dituangkan kedalam bentuk
Surat Pernyataan Ketua KPPS di TPS 02 Desa Senduruhan,
Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang.
18. Bukti TT.18 :  Fotokopi Surat bantahan yang dituangkan ke dalam bentuk
Surat Pernyataan Ketua KPPS di TPS 01 Dusun Kenabung,
Desa Sungai Bengaras, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten
Ketapang.
19. Bukti TT.19 :  Fotokopi Surat bantahan yang dituangkan kedalam bentuk
Surat Pernayataan Ketua KPPS di TPS 01 Desa Batu Lapis,
Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang.
Dapil Kabupaten Rote Ndao (Bukti TT.1 sampai dengan Bukti TT.11)
1. Bukti TT-1 :  Fotokopi Lampiran Model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota di
Kecamatan Rote Barat
2. Bukti TT-2 :  Fotokopi Lampiran Model DA-B DPRD Kabupaten/Kota di
Kecamatan Rote Barat
169  
3. Bukti TT-3 : Fotokopi Lampiran Model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota di
Kecamatan Rote Barat Laut
4. Bukti TT-4 :  Fotokopi Lampiran Model DA-B DPRD Kabupaten/Kota di
Kecamatan Rote Barat Laut
5. Bukti TT-5 :  Fotokopi Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan
Rote Barat dan Kecamatan Rote Barat Laut
6. Bukti TT-6 :  Fotokopi Lampiran Model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota di
Kecamatan Lobalain
7. Bukti TT-7 :  Fotokopi Model DA-B DPRD Kabupaten/Kota di Kecamatan
Lobalain
8. Bukti TT-8 :  Fotokopi Model DB DPRD Kabupaten/Kota di Kecamatan
Lobalain
9. Bukti TT-9 :  Fotokopi Lampiran Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota di
Kecamatan Lobalain
10. Bukti TT-10 :  Fotokopi Model DB-2 DPRD Kabupaten/Kota di Kecamatan
Lobalain
11. Bukti TT-11 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor
38/A.5/PL/KP/KB-RN/IV/2009
Dapil Kabupaten Magelang (Bukti TT.1 sampai dengan Bukti TT.43)
1. Bukti TT.1 sampai dengan Bukti TT.19
: Model C DPRD Kabupaten/Kota di beberapa Desa di Kecamatan Windusari kabupaten Magelang
2. Bukti TT.20 sampai dengan Bukti TT.32
: Model C DPRD Kabupaten/Kota di beberapa Desa di Kecamatan Kaliangkrik  kabupaten Magelang
3. Bukti TT.33 sampai dengan Bukti TT.34
: Model DA-B DPRD Kabupaten/Kota di dua desa di Kecamatan windu Sari, Kabupaten Magelang;
4. Bukti TT.35 sampai dengan Bukti TT.36
: Model DA-B DPRD Kabupaten/Kota di dua desa di Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang;
5. Bukti TT.37 sampai dengan Bukti TT.39
: Model DA dan DA-A DPRD Kabupaten/Kota di beberapa Kecamatan, di Kabupaten Magelang;
6. Bukti TT.40  : Model DB DPRD Kabupaten/Kota Kabupaten Magelang 7. Bukti TT.41 : Keputusan KPU Kabupaten Magelang Nomor 38
170  
Tahun2009 8. Bukti TT.42 : Model EB DPRD Kabupaten/Kota Kabupaten Magelang; 9. Bukti TT.43 : Nama dusun/kelurahan dalam desa/kelurahan di wilayah kecamatan sekabupaten Magelang ;
Dapil Kabupaten Minahasa Utara (Bukti TT.1 sampai dengan Bukti TT.13)
1. Bukti TT.1 :  Fotokopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten
Minahasa Utara tertanggal 23 April 2009.
2. Bukti TT.2 :  Fotokopi Surat Pernyataan dari KPPS,dan PPS desa Kema
Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi.
3. Bukti TT.3 : Fotokopi Surat Pernyataan dari PPK Kema yang
ditandatangani oleh Ferry Runtu, Jabatan Ketua PPK Kema,
Kabupaten Minahasa Utara.
4. Bukti TT.4 :  Fotokopi Surat Pernyataan Peminjaman C-1 oleh Sdr. erry
Togas, Calon Legislatif Kabupaten Minahasa Utara, Dapil 3
dari Partai Demokrat dari Ketua PPS Kema 3 (Tiga) an. Ibu.
Emo Monti.
5. Bukti TT.5 :  Fotokopi Surat Pernyataan yang menyatakan penyerahan C-1
dari Ketua PPS Kema 3 (tiga) an. Ibu Emo Monti kepada Sdr.
Berty Togas, Calon Legislatif  Kabupaten Minahasa Utara,
Dapil 3 dari Partai Demokrat dan berkas tersebut tidak
dikembalikan lagi.
6. Bukti TT.6 :  Fotokopi Surat Pernyataan DA-B palsu khusus pengisian
angka Partai Demokrat dan Partai Merdeka.
7. Bukti TT.7 :  Fotokopi Cek yang ditandatangani oleh Sdri. Olga Lalamentik,
Istri dari Sdr. Berty Togas.
8. Bukti TT.8 :  Fotokopi Berita Acara Model C-1 TPS 1, Desa/Kelurahan
Kema III, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara
9. Bukti TT.9 :  Fotokopi Berita Acara Model C-1 TPS 3, Desa/Kelurahan
Kema III, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara
10. Bukti TT.10 :  Fotokopi Berita Acara Model C-1 TPS 6, Desa/Kelurahan
Kema III, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara
11. Bukti TT.11 :  Fotokopi Model DA-1 Kecamatan Kema
12. Bukti TT.12 : Fotokopi Model DA-B Kecamatan Kema
171  
13. Bukti TT.13 :  Fotokopi Lampiran DA-B Palsu
Dapil Kabupaten Painai (Bukti TT.1 sampai dengan Bukti TT.2)
1. Bukti TT-1 :  Fotokopi Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota
2. Bukti TT-2 :  Fotokopi Model DB-2 DPRD Kabupaten/Kota
Dapil Provinsi Sulawesi Tengah (Bukti TT.1 sampai dengan Bukti TT.2.3)
1. Bukti T.T.1 :  Fotokopi Model DC DPR-RI.
2. Bukti T.T.2 :  Fotokopi Model DB-DPR RI Kabupaten Donggala.
3. Bukti T.T.2.1 : Fotokopi Model DA DPR-RI Kecamatan Dolo, Kabupaten
Donggala.
4. Bukti T.T.2.1.1 :  Fotokopi Model C-I DPR-RI se-Kecamatan Dolo, Kabupaten
Donggala.
5. Bukti T.T.2.2.1 :  Fotokopi Model C-1 DPR-RI se-Kecamatan Sindue tobata,
Kabupaten Donggala;
6. Bukti T.T.2.3.1 :  Fotokopi Model C-1 DPR-RI se-Kecamatan Sindue Induk,
Kabupaten Donggala.
7. Bukti T.T.2.4.1 :  Fotokopi Model C-1 DPR-RI se-Kecamatan Sojol, Kabupaten
Donggala.
8. Bukti T.T.2.2 :  Fotokopi Model DA DPR-RI Kecamatan Sinduetobata,
Kabupaten Donggala
9. Bukti T.T.2.3 :  Fotokopi Model DA DPR-RI Kecamatan Sindue Induk,
Kabupaten Donggala
Dapil Kabupaten Donggala (Bukti TT.1 sampai dengan Bukti TT.4)
1. Bukti T.T.1 :  Fotokopi Model C, Model C-1, Model Lampiran C-1 DPR-DPD
di Kecamatan Dolo
2. Bukti T.T.2 : Fotokopi Model C, Model C-1, Model Lampiran C-1 DPR-DPD
Kecamatan Sindue Tobata
3. Bukti T.T.3 :  Fotokopi Model C, Model C-1, Model Lampiran C-1 DPR – DPD
di Kecamatan Sindue
4. Bukti T.T.4 :  Fotokopi Model C, Model C-1, Model Lampiran C-1 DPR – DPD
di Kecamatan Sojol;  
172  
Dapil Kota Batam 3 (Bukti TT.1 sampai dengan Bukti TT.3)
1. Bukti T.T.1  :  Fotokopi  Model DA, Lampiran DA-1 DPRD  Kabupaten/Kota
di PPK Belakang Padang.
2. Bukti T.T.2 :  -
3. Bukti T.T.3  :  Fotokopi Model DA, Lampiran DA-1 DPRD Kabupaten  /Kota
di PPK Sekupang.
Dapil Kabupaten Samosir (Bukti TT.1 sampai dengan Bukti TT.7)
1. Bukti T.T.1 :  Fotokopi Model C dan C-1 di TPS 1 Desa Huta Gurgur
Kecamatan Sianjur Mula mula Kebapaten Samosir.
2. Bukti T.T.2 :  Fotokopi Model C dan C-1 di TPS 2 Huta Gurgur Kabupaten
Samosir.
3. Bukti T.T.3 :  Fotokopi Model C-2 Plano TPS1 Desa Huta Gurgur
Kecamatan Sianjur Mula mula.
4. Bukti T.T.4 :  Fotokopi Model C-2 Plano TPS 2 Desa Huta Gurgur
Kecamatan Sianjur Mula-Mula
5. Bukti T.T.5 :  Fotokopi Model DA-A, Model DA-B, dan Model C-1 serta
Lampiran Model C-1 DPRD Kab/Kota dari setiap TPS di Desa
Huta Gurgur Kecamatan Sianjur Mula mula.
6. Bukti T.T.6 :  Fotokopi Model DA-1 di PPK Sianjur Mula mula.
7. Bukti T.T.7 :  Fotokopi Model DB-1 DPRD Kab/Kota di KPU Kabupaten
Samosir.
Dapil Kabupaten Konawe (Bukti TT.1 sampai dengan Bukti TT.3)
1. Bukti T.T.1 :  Fotokopi Model DB DPRD Provinsi.
2. Bukti T.T.2 :  Fotokopi Model DB-1 DPRD Provinsi.
3. Bukti T.T.3 : Fotokopi Lampiran Model DC DPRD Provinsi.
Dapil Kabupaten Jember (Bukti TT.1 sampai dengan Bukti TT.10)
1. Bukti TT-1  : Fotokopi Berita Acara C-1 TPS Desa Paleran;
2. Bukti TT-2  : Fotokopi Berita Acara C-1 TPS Desa Umbulsari;
3. Bukti TT-3  : Fotokopi Berita Acara C-1 TPS Desa Tegalwangi;
4. Bukti TT-4  : Fotokopi Berita Acara C-1 TPS Desa Sidorejo;
5. Bukti TT-5  : Fotokopi Berita Acara C-1 TPS Desa Tanjungsari;
6. Bukti TT-6  : Fotokopi Berita Acara C-1 TPS Desa Gadingrejo;
173  
7. Bukti TT-7  : Fotokopi Berita Acara C-1 TPS Desa Sukoreno;
8. Bukti TT-8  : Fotokopi Berita Acara C-1 TPS Desa Umbulrejo;
9. Bukti TT-9  : Fotokopi Berita Acara C-1 TPS Desa Mundurejo;
10. Bukti TT-10  : Fotokopi Berita Acara C-1 TPS Desa Gunungsari;
Dapil Banggai Kepulauan (Bukti TT.1 sampai dengan Bukti TT.6)
1. Bukti T.T. 1  :  DB-1 DPRD Kab.Ikota Banggai Kepulauan (Dapil I;
 yaitu Kecamatan Banggai, Banggai Tengah,
Banggai Selatan, Banggai Utara, Labobo,
Bangkurung, Bokan Kepulauan). Dapil II, yaitu
Kecamatan: Tinangkung, Tinangkung Selatan,
Tinangkung Utara, Totikum, Totikum Selatan, Liang,
Peling Tengah. Dapil III yaitu: Kecamatan Bulagi,
Bulagi Selatan, Bulagi Utara, Buko, Buko Selatan. 2. Bukti T.T. 2 Formulir DA DPRD Kabupaten, Lampiran Model DA
DPRD Kabupaten untuk 5 (lima) Kecamatan yaitu:
Kecamatan Bulagi, Bulagi Selatan, Bulagi Utara,
Buko, dan Buko Selatan.
Dapil Kabupaten Ende (Bukti TT.1 sampai dengan Bukti TT.19)
1.  Bukti TT.1 : Model C1 DPRD Provinsi
2.  Bukti TT.2 : Lampiran C1 DPRD Provinsi
3.  Bukti TT.3 : Model DA-B DPRD Provinsi
4.  Bukti TT.4 : Lampiran DA 1 DPRD Provinsi
5.  Bukti TT.5 : Model  C DPRD Provinsi
6.  Bukti TT.6 : Model C1 DPRD Provinsi
7.  Bukti TT.7 : Lampiran C1 DPRD Provinsi
3. Bukti T.T. 3 : Formulir Model C-1 DPRD Kabupaten untuk
Kecamatan Bulagi Utara. 4. Bukti T.T. 4 : Formulir Model C-1 DPRD Kabupaten untuk
Kecamatan Bulagi Selatan. 5. Bukti T.T. 5 : Formulir Model C-1 DPRD Kabupaten untuk
Kecamatan Buko. 6. Bukti T.T. 6 : Formulir Model C-1 DPRD Kabupaten untuk
Kecamatan Buko Selatan.
174  
8.  Bukti TT.8 : Model C1 DPRD Provinsi
9.  Bukti TT.9 : Lampiran C1 DPRD Provinsi
10. Bukti TT.10 : Model C1 DPRD Provinsi
11. Bukti TT.11 : Lampiran C1 DPRD Provinsi
12. Bukti TT.12 : Model C DPRD Provinsi
13. Bukti TT.13 : Lampiran C1 DPRD Provinsi
14. Bukti TT.14 : Model DA DPRD Provinsi
15. Bukti TT.15 : Model DA_B DPRD Provinsi
16. Bukti TT.16 : Lampiran DA-1 DPRD Provinsi
17. Bukti TT.17 : Model DB DPRD Provinsi
18. Bukti TT.18 : Model DB-1 DPRD Provinsi
19. Bukti TT.19 : Lampiran DB-1 DPRD Provinsi
Dapil Kota Manado (Bukti TT.1 sampai dengan Bukti TT.8)
1. Bukti TT.1 : Surat KPU Sulut tentang Jadwal dan waktu pelaksanaan
rekapitulasi penghitungan suara, Surat Mandat DPC
Partai Demokrat saksi di Tingkat Kota Menado
2. Bukti TT.2 : Surat Ketua KPU Menado tentang Batas Waktu
penyelesaian rekapitulasi di tingkat kecamatan, Surat
Mandatr DPC Partai demokrat di Tingkat Kecamatan.
3. Bukti TT.3 : Surat undangan rapat pleno rekapitulasi penghitungan
suara di tingkat Kota Menado, Surat Pernyataan
Sekretaris PPK Kecamatan Malalayang
4. Bukti TT.4 : Formulir DB 1 (perolehan suara), Daftar Hadir saksi
Parpol Rekapitulasi Tingkat KPU Menado.
5. Bukti TT.5 : Formulir EB (Perolehan kursi), Daftar
6. Bukti TT.6 : Formulir EB 1 (calon terpilih)
7. Bukti TT.7 : Berita Acara Perolehan Kursi dan Calon Terpilih.
8. Bukti TT.8 : Mandat sasksi Partai Demokrat Tingkat Kota Menado
Dapil Kabupaten Sidrap (Bukti TT.1 sampai dengan Bukti TT.8)
1. Bukti TT.1 : Berita Acara Model C dan lampirannya di Kelurahan
Rappang
2. Bukti TT.2 : Berita Acara Model C dan lampirannya di Kelurahan
175  
Lelebata
3. Bukti TT.3 : Berita Acara Model C dan lampirannya di Kelurahan
Macorawalie
4. Bukti TT.4 : Berita Acara Model C dan lampirannya di Kelurahan
Kadidi
5. Bukti TT.5 : Berita Acara Model C dan lampirannya di Kelurahan
Timoreng Panua
6. Bukti TT.6 : Berita Acara Model C dan lampirannya di Kelurahan di
Desa Bulo Wattang
7. Bukti TT.7 : Berita Acara Model C dan lampirannya di Desa Bulo
8. Bukti TT.8 : Berita Acara Model C dan lampirannya di Desa Cipotakari
Dapil Kabupaten Lahat 3 (Bukti TT.1 sampai dengan Bukti TT.8)
1. Bukti TT.1 : Model C TPS 2 Desa Singapure Kecamatan  Kota
Agung, Kabupaten Lahat;
2. Bukti TT.2 : Model C1 TPS 2 Desa Singapura Kecamatan  Kota
Agung, Kabupaten Lahat;
3. Bukti TT.3 : Model DA-B Dapil lahat III, Kecamatan  Kota Agung,
Kabupaten Lahat DPRD Kab/Kota;
4. Bukti TT.4 : Model DA-3 Dapil lahat III, Kecamatan  Kota Agung,
Kabupaten Lahat DPRD Kab/Kota;
5. Bukti TT.5 : Keputusan KPU No. 34/KPTS/KPU-LT/2009;
6. Bukti TT.6 : Keputusan KPU No. 42/KPTS/KPU-LT/2009;
7. Bukti TT.7 : Becrita Acara Pembukaan Kotak Suara Desa Singapura
TPS 2 oleh PPK Kecamatan Kota Agung
8. Bukti TT.8 : Surat Pernyataan Ketua KPPS II Desa Singapura
tentang Bantahan Permohonan Pemilu Ulang yang
dilakukan oleh Ketua KPPS 2 Desa Singapura
Kecamatan Kota Agung;
Dapil Kabupaten Bitung (Bukti TT.1 sampai dengan Bukti TT.3)
1. Bukti  TT-1
: a. Berita Acara Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Partai Politik peserta Pemilu dan
Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kota
176  
Bitung tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2009
(Formulir Model DB DPRD Kab/Kota, Daerah
Pemilihan 3);
b.   Berita Acara Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Partai Politik peserta Pemilu dan
Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kota
Bitung tingkat PPK Tahun 2009 (Formulir Model
DA DPRD Kab/Kota, Daerah Pemilihan 3 Kec.
Lembeh Utara);
2. Bukti TT-2
: a. Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Hasil
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon
Anggota DPRD Kabupaten/Kota di KPU
Kabupaten/Kota (Formulir Model DB-1 DPRD
Kab/Kota, Dapil 3);
b. Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Hasil
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon
Anggota DPRD Kabupaten/Kota di Panitia
Pemilihan Kecamatan (Formulir Model DA-1
DPRD Kab/Kota, Daerah Pemilihan 3
Kecamatan Lembeh Utara);
3. Bukti TT-3
: a. Rincian Perolehan Suara Partai Politik dan
Calon Anggota DPRD Kabupaten/ Kota di KPU
Kabupaten/Kota (Formulir Lampiran Model DB-1
DPRD Kab/Kota, Daerah Pemilihan 3);
b. Rincian Perolehan Suara Partai Politik dan
Calon Anggota DPRD Kabupaten/ Kota di
Panitia Pemilihan Kecamatan (Formulir
Lampiran Model DA-1 DPRD Kab/Kota, Dapil 3
Kec. Lembeh Utara;
Dapil Kota Bekasi 6 (Bukti TT.1 sampai dengan Bukti TT.4)
1 . Bukti TT.1 : Model DB-1  DPRD Kab/Kota Daerah di Kota Bekasi
2 . Bukti TT.2 : Model DA-1  DPRD Kab/Kota Daerah di Kota Bekasi
177  
3 . Bukti TT.3 : Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) POLRES
METRO BEKASI tertanggal 15 Mei 2009
4 . Bukti TT.4 : Model EB-1  DPRD Kab/Kota Daerah di Kota Bekasi
     
Dapil Kota Sibolga (Bukti TT.1 sampai dengan Bukti TT.13)
1 . Bukti TT.1 : Model DB-DPRD-Kab/Kota  Sibolga
2 . Bukti TT.2 : Model DA-DPRD-Kab/Kota  Sibolga Kecamatan Sibolga
3 . Bukti TT.3 : Model DA-DPRD-Kab/Kota  Sibolga Kecamatan Sibolga
Sambas
4 . Bukti TT.4 : Model C-DPRD-Kab/Kota di TPS II Kelurahan Pancuran
Bambu Kecamatan  Sibolga Sambas
5 . Bukti TT.5 : Model C-DPRD-Kab/Kota di TPS V Kelurahan Pancuran
Bambu Kecamatan  Sibolga Sambas
6 . Bukti TT.6 : Model C-DPRD-Kab/Kota di TPS V Kelurahan Pancuran
Dewa Kecamatan  Sibolga Sambas
7 . Bukti TT.7 : Model C-DPRD-Kab/Kota di TPS VII Kelurahan
Pancuran Dewa Kecamatan  Sibolga Sambas
8 . Bukti TT.8 : Model C-DPRD-Kab/Kota di TPS VIII Kelurahan
Pancuran Dewa Kecamatan  Sibolga Sambas
9 . Bukti TT.9 : Model C-DPRD-Kab/Kota di TPS VI Kelurahan Aek Habil
Kecamatan  Sibolga Selatan
10 . Bukti TT.10 : Model C-DPRD-Kab/Kota di TPS VIII Kelurahan Aek
Habil Kecamatan  Sibolga Selatan
11 . Bukti TT.11 : Model C-DPRD-Kab/Kota di TPS VII Kelurahan Aek
Manis Kecamatan  Sibolga Selatan
12 . Bukti TT.12 : Model C-DPRD-Kab/Kota di TPS XVII Kelurahan Aek
Manis Kecamatan  Sibolga Selatan
13 . Bukti TT.13 : Model C-DPRD-Kab/Kota di TPS XIV Kelurahan Aek
Parombuan Kecamatan  Sibolga Selatan
Dapil Provinsi Bengkulu (Bukti TT.1 sampai dengan Bukti TT.8)
1. Bukti TT.1 : Berita Pemeriksaan Saksi Atas nama Suherdianto, dkk
2. Bukti TT.2 : Rekapitulasi ulang Prov. KPU Pusat
178  
3. Bukti TT.3 : Kliping Koran : Rekapitulasi suara Kaur dibatalkan edisi
kamis 7 Mei 2009
4. Bukti TT.4 : Tabel Perbandingan Perolehan Suara DPR RI di empat
Kecamatan Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu;
5. Bukti TT.5 : Formulir Model DC DPR;
6. Bukti TT.6 : Formulir Model DD 2 DPR
7. Bukti TT.7 : Formulir Model DB DPR
8. Bukti TT.8 : Formulir Model DA-1 DPR
[2.7]  Menimbang bahwa Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti tertulis, sebagai
berikut:
Pihak Terkait Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) I Provinsi Papua:
1. PT.1 :  Tabel-tabel perolehan suara berdasarkan data lapangan Kota
Jayapura dan Kabupaten Jayapura, Tabel Pembanding, dan Tabel
Keterangan
2.  PT.2 :  Hasil perolehan suara berdasarkan data lapangan PPD dan
PPS/KPPS
3.  PT.3 :  Rekapitulasi pleno KPU Kota Model DB-1 DPRD Provinsi versi
pertama
4.  PT.4 :  Koalisi Saksi Lintas Parpol
5.  PT.5 : Rekapitulasi pleno KPU Kota Model DB-1 DPRD Provinsi versi
Kedua dibuat secara diam-diam tanpa ada saksi maupun panwas.
6. PT.6 : Surat KPU Kabupaten Jayapura, SK Kepengurusan Golkar
7.  PT.7 : Rekapitulasi hasil Pleno KPU Provinsi Papua
8. PT.8 : Guntingan koran sebagai kliping
Pihak Terkait Partai Gerindra
1. Dapil Papua (DPR RI)
 PT-12 :  Surat KPU Provinsi Papua Nomor 200/P/SET-KPU/VI/2009 tertanggal 4
Mei 2009
2.  Dapil Kota Jayapura 3 (DPRD Kota Jayapura)
 PT-9 :  PPS Kelurahan Yabanasa, Distrik Heram
 PT-10 :  Perolehan suara Kelurahan Kampung Waena
 PT-11 :  PPS Kelurahan Yobe
179  
 PT-12 :  Kliping Koran/berita media cetak
Pihak Terkait I Partai Gerindra Dapil 2 Kota Jayapura:
1.  PT.1 : Surat Permohonan Gerindra dimasukkan sebagai Pihak Terkait
2.  PT.2 : Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKU
PHPU/DU.TBANKUMNAS/V/2009  
3.  PT.3 : Surat Tanda Terima Nomor: 838/ PAN.MK/V/2009
4.  PT.4 : Keterangan Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 89/PHPU.C-VII2009
(dari Partai Demokrat)
5.  PT.5 : Rekapitulasi Perolehan Suara dari Ketua-Ketua KPPS Dapil II Distrik
Jayapura Utara
6.  PT.6 : Perbandingan hasil rekapitulasi perolehan suara
7.  PT.7 : Rekapitulasi Model DA DPRD Kab/Kota
8.  PT.8 : Rekapitulasi Model DB-1
9.  PT-9 :  Surat KPU Kota Jayapura Nomor 150/SJ/KPU-KTJPR/VI/2009, tertanggal
2 Juni 2009
Pihak Terkait Partai Republikan untuk Dapil 2 Banggai Kepulauan:
1. Bukti P- 1    :  rincian perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD
Kabupaten/Kota dan suara tidak sah di KPU Kabupaten Banggai
Kepulauan (Model DB-1)
2. Bukti P-2 : rincian perolehan suara partai dan calon anggota DPRD
Kabupaten/Kota dan suara tidak sah kecamatan (Model DA-2)
Kecamatan Tinangkung Utara;
Pihak Terkait PSI untuk Dapil 4 Kabupaten Aceh Utara:
1. PT.1 :  Berita Acara Model Cl DPR/DPD dari TPS 39 Desa Jok
Kecamatan Paya Bakong
2.  PT.2 :  Berita Acara Model Cl DPR/DPD dari TPS 38 Desa GP. Blang
Pante, Kecamatan Paya Bakong
3.  PT.3 :  Berita Acara Model Cl DPR/DPD dari TPS 37 Desa Tumpuk
Mesjid, Kecamatan Paya Bakong
4.  PT.4 :  Berita Acara Model Cl DPR/DPD dari TPS 36 Desa Simpang,
Kecamatan Paya Bakong
180  
5.  PT.5 : Berita Acara Model Cl DPR/DPD dari TPS 35 Desa Munye - S,
Kecamatan Paya Bakong
6. PT.6 : Berita Acara Model Cl DPR/DPD dari TPS 34 Desa
Geureughek, Kecamatan Paya Bakong
7.  PT.7 : Berita Acara Model Cl DPR/DPD dari TPS 33 Desa Blang
Dalam, Kecamatan Paya Bakong
8. PT.8 : Berita Acara Model Cl DPR/DPD dari TPS 32 Desa Blang
Baku, Kecamatan Paya Bakong
9. PT.9 :  Berita Acara Model Cl DPR/DPD dari TPS 31 TPS Desa
Cempedak, Kecamatan Paya Bakong
10. PT.10 :  Berita Acara Model Cl DPR/DPD dari TPS 29 TPS Desa
Lueng, Kecamatan Paya Bakong
11. PT.11 :  Berita Acara Model Cl DPR/DPD dari TPS 30 Desa Tunung
Krueng, Kecamatan Paya Bakong
12. PT.12 :  Berita Acara Model Cl DPR/DPD dari TPS 28 Desa Pocuk
Aiue S. Kecamatan Paya Bakong
13. PT.13 : Berita Acara Model Cl DPR/DPD dari TPS 35 Desa Munye - S,
Kecamatan Paya Bakong
14. PT.14 : Berita Acara Model Cl DPR/DPD dari TPS 26 Desa TGK
Dibanda Tek-Tek, Kecamatan Paya Bakong
15. PT.15 : Berita Acara Model Cl DPR/DPD dari TPS 25 Desa Asam
Seulemak, Kecamatan Paya Bakong
16. PT.16 : Berita Acara Model Cl DPR/DPD dari TPS 24 Desa GP. Tj.
Drien, Kecamatan Paya Bakong
17.PT.17 :  Berita Acara Model Cl DPR/DPD dari TPS 23 Desa Matang
Payang, Kecamatan Paya Bakong
18. PT.18 :  Berita Acara Model Cl DPR/DPD dari TPS 22 Desa Manfree,
Kecamatan Paya Bakong
19. PT.19 :  Berita Acara Model Cl DPR/DPD dari TPS 18 Desa T.
Buruyong, Kecamatan Paya Bakong
20. PT.20 : Berita Acara Model Cl DPR/DPD dari TPS 35 Desa Munye - S,
Kecamatan Paya Bakong;
21. PT.21 : Berita Acara Model Cl DPR/DPD dari TPS 19 Desa Keude
Paya Bakong, Kecamatan Paya Bakong;
181  
Pihak Terkait PBR untuk Dapil 1-3 Kabupaten Nias Selatan
1. Bukti P-1:  Rincian perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD
Kabupaten/Kota dan suara tidak sah di KPU Kabupaten Nias Selatan
(Model DA-1 Kecamatan Lahusa )
2. Bukti P-2: Rincian perolehan suara partai dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dan suara tidak sah kecamatan (Model DA-2). Kecamatan Teluk Dalam)
3. Bukti P-3 : DPT Kecamatan Lahusa dan Kecamatan Teluk Dalam
4. Bukti P-4 : DB KPU Provinsi Sumatra Utara
Pihak Terkait PKS untuk Dapil 3 Kabupaten Lahat:
1. Bukti TK-1 : Lampiran Model DB-1 DPRD Kabupaten Lahat Dapil Lahat 3
2. Bukti TK-2 : Model DA-B DPRD Kabupaten/Kota Dapil Lahat 3
3. Bukti TK-3 : Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota TPS 2 Desa Singapura
Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat.
4. Bukti TK-4 : Surat yang dibuat oleh Drs. H. Purnawarman Kias Caleg PKPI
yang ditujukan kepada Ketua Majelis & Anggota Majelis
Mahkamah Konstitusi perihal Kesaksian dan informasi Pemilu di
TPS desa Singapura Kabupaten Lahat Sumsel tanggal 21 Mel
2009.
Pihak Terkait PDI-P Untuk Dapil Papua (DPR-RI)
1. Bukti PT-1: Formulir Model DC-1 DPR-RI tentang Sertifikat Rekapitulasi
Penghitungan Hasil Perolehan Suara Partai Politik dan Calon
Anggota DPR-RI di KPU Provinsi
2. Bukti PT-2 : Lampiran Formulir Model DC-1 DPR-RI tentang Rincian
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR-RI dari  Suara
Tidak Sah di KPU Povinsi
3. Bukti PT-3 : Surat Penetapan KPU Kabupaten Tolikara Distrik Wunin
4. Bukti PT-4 : Surat Penetapan KPU Kabupaten Tolikara Distrik Bokoneri
5. Bukti PT-5:  Surat Penetapan KPU Kabupaten Tolikara Distrik Bewani
6. Bukti PT-6 : Surat Penetapan KPU  Kabupaten Tolikara Bokondini
7. Bukti PT-7 : Surat Penetapan KPU Kabupaten Tolikara Distrik Umagi
8. Bukti PT-8: Bukti Perolehan Suara Calon Anggota DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten Kota Panitia Pemilihan Distrik Urnagi di
Kabupaten Tolikara.
182  
Pihak Terkait PNI Marhaenisme Untuk Dapil Batam 3
1 Bukti PT -1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor
208/SK/KPU/Tahun 2008 Tanggal 16 Agustus 2008 Tentang
Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan umum Nomor:
149/SK/KPU/Tahun 2008 Tentang Penetapan dan
Pengundian Nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu
3 Bukti PT -2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor
255/Kpts/KPU/Tahun 2009 Tanggal 9 Mei 2009 Tentang
Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2009, yang
diumumkan pada hari Sabtu, Tanggal 9 Mei 2009
4 Bukti PT -3 s/d PT -20  
Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di
Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum anggota
DPRD Kota Batam Tahun 2009, di setiap TPS (model C-1)
yang disusun berdasarkan kelurahan, disemua kelurahan
yang termasuk kedalam di DAPIL III DPRD Kota Batam
(Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan Batu Aji dan
Kecamatan Sekupang )
5 Bukti PT -21 s/d PT 23
Rekapitulasi Lampiran Model C1-DPRD Kabupaten/Kota
Penghitungan Hasil Perolehan Suara Partai Dan Calon
Anggota Legislatif Dari Setiap TPS dalam wilayah desa atau
sebutan lainnya/Kelurahan (Model DA-1 DPRD
Kabupaten/Kota) Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan
Batu Aji dan Kecamatan Sekupang (DAPIL III DPRD Kota
Batam)
6 Bukti PT 24 Rincian Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota
DPRD Kabupaten / Kota dan Suara Tidak Sah di KPU
Kabupaten Kota (Lampiran Model DB-1 DPRD Kabupaten /
183  
Kota), Kota Batam Dapil III  
6 Bukti PT -25
Penghitungan Perolehan Suara Sah dan Peringkat Suara Sah
Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemillihan Umum
Tahun 2009 Kota Batam Dapil III (Model EB-3 DPRD
KAB/KOTA)  
7 Bukti PT -26
Penghitungan Suara dan Penetapan Perolehan Kursi Partai
Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten / Kota, Kota
Batam (Model EB-1 DPRD Kab/Kota)  
[2.8]  Menimbang bahwa Pemohon, Turut Termohon, dan Pihak Terkait
mengajukan saksi-saksi yang didengarkan di depan persidangan tanggal 29 Mei
2009 dan Tanggal 30 Juni 2009  yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Ayun Trinowo (Saksi Turut Termohon, Dapil Semarang):
• Bahwa saksi merupakan saksi mandat dari Dapil 3 Kecamatan Pedulungan,
Kota  Semarang;
• Bahwa saksi menyaksi di Kelurahan Telogosari Wetan, dan Kelurahan
Telogomulyo mengglobalkan hasil rekapitulasi formulir C-1 setiap kelurahan
untuk mengejar waktu;
• Bahwa ada beberapa TPS yang tidak sesuai dengan rekapitulasi di PPK;
• Bahwa pada hari pertama rekapitulasi berjalan lancar, tidak seperti pada
hari ketiga;
2. Donny (Saksi Pemohon, Dapil Jember):
• Bahwa saksi berusaha untuk mendapatkan formulir Model C dan Formulir
Model C-1, namun tidak mendaptkannya, begitupula dengan saksi-saksi
yang lainnya;
• Bahwa saksi merasa kebertan dengan hasil rekapitulsai penghitungan yang
disampaikan secara lisan karena banyak permasalahan dan saksi  tidak
menandatangani Berita Acara;
• Bahwa banyak suara yang hilang, tapi banyak saksi yang tidak mempunyai
bukti berupa formulir C-1;
• Bahwa saksi mengajukan rekomendasi penghitungan ulang;
184  
5.  Heri Sismanto (Saksi Pemohon, Dapil Sumenep):
• Bahwa saksi menjadi saksi di KPU Sumenep;
• Bahwa banyak terjadi pengurangan suara Partai  Demokrat di Dapil 5,
terutama oleh PPK Kecamatan Gapura dan Batang-Batang;
• Bahwa saksi  sudah membuat surat keberatan model DA3 di Kecamatan
Batang-Batang, namun yang di Kecamatan  Gapura saksi  tidak sempat
membuat surat keberatan karena sudah diselesaikan secara  damai;
6.   Feros Afif (Saksi Pemohon, Dapil Sumenep) :
• Bahwa berdasarkan berita acara Model C-1, di Kecamatan Gapura
Kabupaten Sumenep, seharusnya Partai Demokrat  mendapat 755 suara,
dan PAN mendapat 804 suara tetapi pada berita acara model DA PPK
Kecamatan Gapura Partai Demokrat mendapat 621 suara, sedangkan PAN
1.239 suara,
• Bahwa setelah saksi lakukan pengecekan, ada penambahan suara PAN di
8 desa dari 17 desa yang ada di Kecamatan Gapura sebanyak 435 suara;
• Bahwa saksi mengajukan keberatan;
7. Kilice Yikwa (Saksi Pemohon,  Dapil Papua/Disrik Kelila) :
• Bahwa suara yang diperoleh di distrik kelila dari Desa Yelonggolo, di
dukung oleh masyarakat dengan memberikan suara sebagai penghargaan
kepada parati Demokrat sebanyak jumlah 399 suara;
• Bahwa suara itu diberikan kepada demokrat untuk suatu penghargaan;
• Bahwa suara tersebut merupakan suara gabungan dari partai politik lainnya
yang ada di distrik kelila;
• Bahwa ternyata sampai di distrik KPUD tidak melakukan pleno atau rapat
pleno penghitungan rekapitulasi suara;
• Bahwa setelah penconterngan suara yang sebenarnya seharusnya di kasih
ke partai Demokrat dan itu berjumlah 399 suara untuk DPR RI dan DPRD;
• Bahwa ternyata suara ini di kaburkan partai lain, sampai di distrik tidak
diadakan pleno dan langsung dibawa ke KPU Pusat
• Bahwa pada tingkat kecamatan tidak melakukan pleno dan saksi hanya
mendapat rekapannya didesa saja;
185  
• Bahwa dari 390 desa demokrat mendapat 99 suara, dan dalam satu distrik
di kelila ada 9 desa;
• Bahwa pada saat rekapitulasi, ketua KPUD Membrano Tengah tidak pernah
hadir;
• Bahwa suara partai demokrat berpindah/dilarikan kepada PAN sebanyak
399 suara;
• Bahwa jumlah seluruh suara dari 9 desa adalah 4.426.suara
8. Berius Kogoyo (Saksi Pemohon dari TPS Donkupa):
• Bahwa terjadi pengelembungan suara untuk Provinsi dan DPR-RI Pusat dari
partai Demokrat;
• Bahwa di papua tidak ada penconterngan tetapi dengan kesepakatan warga
memasukan surat suaranya ke dalam noken (tas tradisonal) yang sudah
disiapkan menurut daerah pemilihannya;
• Bahwa untuk TPS desa Dankupa, desa Jagabur desa Tonggirik, desa
Tambo, desa Tari, desa Melane, desa Apaloganda dan desa Jelenggolo itu
dilakukan pencontrengan dalam satu tempat dengan alasan Medan nya sulit
ditempuh;
• Bahwa pemilihan tetap dilakukan tetapi Nokennya disiapkan oleh berapa
Partai yang masuk di daerah itu, masyarakat setelah mengambil surat suara
itu langsung mereka isi di setiap Noken yang di taruh oleh setiap Parpol
sesuai dengan hati nurani mereka;
9.   Elvin Karoba (Saksi TPS desa Kanbo):
• Bahwa pada tanggal 9 mei 2009 setelah melaksanakan pencontrengan di
TPS, hasil suara diserahkan kepada PPD Distrik untuk diadakan rekapan
• Bahwa untuk daerah caleg nokennya di pegang sendiri oleh calegnya, kalau
provinsi maka nokennya di pegang oleh partainya sendiri;
• Bahwa di Jayawijaya ada empat (4) pemekaran Kabupaten;
• Bahwa di Wamena hasil penghitungan suara sudah tidak sesuai lagi dengan
penghitungan yang pertama di tingkat kecamatan;
• Bahwa suara demokrat hilang di tingkat distrik karena oleh PPD nya
diberikan kepada partai lain yaitu PAN;
• Bahwa saksi melakukan keberatan kepada Panwaslu secara tertulis akan
tetapi tidak mendapat tanggapan;
186  
• Bahwa anggota KPU Jaya Wijaya yang di tunjuk menjadi koordinator setiap
pemekaran baik Membram Tengah, Jayawijaya, Duga dan Yalimo;
• Bahwa setelah sampai di distrik Kelila KPUD tidak melakukan rekapan di
distrik lagi, tetapi suara sudah langsung bawa ke Wandana;
• Bahwa Di Wamena surat suara sudah tidak sesuai lagi dengan rekapan di
TPS;
• Bahwa sampai di Pleno Kabupaten ternyata suara yang ada di TPS dengan
pleno di Kabupaten sudah sama dengan yang dari distrik dan suara
demokrat sudah hilang semua;
• Bahwa pada saat di TPS surat suara ada akan tetapi setelah sampai di
distrik petugas tidak mengadakan rekapan di distrik akan tetapi langsung
dibawa ke Wamena dan mengadakan rekapan di hotel;
• Bahwa suara demokrat telah di berikan oleh petugas PPD ke partai lain
kepada PAN;
• Bahwa dari distrik menyerahkan suara ke KPU Kabupaten dan pada saat
pleno di kabupaten suara Demokrat sudah tidak ada lagi;
• Bahwa dalam satu distrik di kelila ada 19 desa;
• Bahwa karena secara geografis didistrik di jayapura medannya agak sulit di
tempuh maka atas kesepakatan musyawarah masyarakat bersama pada
saat pencontrengan TPS nya di pusatkan disatu tempat sehingga dari 9 desa
yang melakukan pencontrengan atau pencoblosan itu satu tempat dan
desanya yaitu di Sodo Gobak;
• Bahwa Suara Demokrat secara keseluruhannya 4.085 suara;
• Bahwa sekitar 59 suara itu dari saksi-saksi yang lain yang mereka dapat,
karena memang Medan tempat TPSnya terlalu jauh sehingga dengan
kesepakatan masyarakat bersama, di kasih kepada Saksi atau partai lain;
• Bahwa 4.026 suara demokrat di Kabupaten diperoleh karena masyarakat
menghargai perjuangan dari Partai Demokrat;
• Bahwa demokrat bisa dapat suara di Kabupaten atas kesepakatan bersama
masyarakat dari 9 desa;
• Bahwa untuk Provinsi dan pusat tidak ada pembagian suara dan itu
kesepakatan bersama diarahkan langsung Partai Demokrat, itu yang terjadi
disana
187  
• Bahwa dalam rekapan di distrik dan sampai distrik masuk ke KPU itu tidak
ada menetapkan;
• Bahwa sampai di distrikt tidak ada pleno oleh KPU sehingga di KPU juga
mereka tetapkan apa adanya yang dari PPD Distrik;
• Bahwa demokrat di TPS distrik Kelila perolehannya 4.026 suaraakan tetapi
setelah di Kabupaten Demokrat tidak memperoleh suara sama sekali atau
nol ;
• Bahwa suara dari demokrat akan dialihkan ke partai lain, karena mereka
tidak mengadakan pleno ditingkat distrik, dan ternyata waktu pleno di tingkat
Kabupaten memang benar seperti apa yang dicurigai benr terbukti;
10. Luri Lukas (Saksi Turut Termohon, Dapil I Kota Menado):
• Bahwa  pada saat rekapitulasi saksi tidak dilengkapi dengan formulir DA-
• Bahwa formulir DA-1 diberikan oleh PPK kepada saksi di KPUD;
• Bahwa formulir DB-1 formulir yang diberikan oleh KPUD kepada saksi;
• Bahwa pada saat penghitungan, data pembanding tidak ada;
11. Patrik F. Tumbel (Saksi PPK Malalayang):
• Bahwa saksi tidak menerima formulir DA-1;
• Bahwa pada saat penghitungan terakhir di PPK Malalayang diambil alih oleh
KPU sehingga semua saksi yang hadir di KPUD tidak diberikan formulir DA-
1;
• Bahwa saksi tidak menanda tangani Berita Acara karena semua kotak suara
serta formulir-formulir yang harus di isi dan ditanda tangani para saksi telah
diambil alih oleh KPU dengan alasan sudah melewati batas waktu
penghitungan suara;
• Bahwa setelah penghitungan suara para saksi tidak diberikan atau
mendapatkan formulir DA-1
• Bahwa untuk formulir C-1 karena diberikan terbatas oleh KPU ditingkat TPS
maka para saksi berinisiatif menggandakan sendiri dengan jalan fotokopi
formulir tersebut;
• Bahwa satu jam sebelum pengambil alihan oleh KPUD, saksi mendapat surat
pemanggilan dari KPU untuk segera menyelesaikan penghitungan surat
suara sampai dengan pukul 12.00 malam;
188  
• Bahwa untuk penghitungan suara Kabupaten/Kota sudah selesai, sedangkan
untuk DPR RI dan DPD belum selesai di hitung;
• Bahwa setelah selesai penghitungan surat suara untuk Kabupaten/Kota,
seharusnya formulir DA-1 sudah diberikan kepada saksi, akan tetapi hal ini
tidak diberikan oleh KPUD Menado;
• Bahwa saksi sudah melakukan konfirmasi kepada PPK Malalayang akan
tetapi tidak ada tanggapan sampai dengan penghitungan di KPUD Menado
saksi tidak diberikan formulir DA-1;
• Bahwa atas kejadian tersebut saksi meminta petunjuk dari pihak DPC Partai
Demokrat dan mencari jalan agar bisa mendapatkan formulir DA-1 sebagai
pembanding;
• Bahwa pada waktu penghitungan suara banyak orang yang tidak
berkopenten membuka kotak suara lebih dahulu;
• Bahwa di Kecamatan Pamenget ada 5 TPS yang kotak suaranya telah
dibuka lebih dahulu sebelum petugas datang begitu juga di Malalayang;
• Bahwa pada saat penghitungan khusus diKecamatan Malalayang saksi
mendapat komplain dari Panwaslu;
• Bahwa telah terjadi penggelembungan suara berasarkan formulir C-1 dari
Panwaslu;
• Bahwa setelah di konfirmasi ternyata bukan penggelembungan suara, tapi
penindasan suara;
• Bahwa untuk kecamatan Malalayang saksi yang langsung membuka kotak
suara tersebut dan hasil penghitungan suara tersebut itu tidak didasarkan
dari hasil rekapan PPK sehingga hasil rekapitulasi tersebut ada perbedaan
dengan hasil rekapitulasi dari KPUD;
• Bahwa dua minggu setelah selesai penghitungan rekapitulasi yang terjadi di
KPUD Manado, saksi baru mengetahui telah terjadi penggelembungan
suara;
• Bahwa PPK telah menyiapkan formulir keberatan, akan tetapi setelah di
mintakan oleh saksi untuk mengajukan keberatan tidak sempat karena sudah
dihentikan dan langsung diambil alih oleh KPUD;
• Bahwa pada waktu di PPK Malalayang, saksi tidak memiliki formulir DA-1
sehingga saksi tidak dapat mencocokan hasil formulir C-1 yang sama
dengan formulir DA-1 versi PPK malalayang;
189  
• Bahwa ketika formulir DB-1 dikeluarkan oleh KPUD Manado, baru dua
minggu kemudian saksi mengetahui bahwa ada salah satu partai yang telah
melakukan penggelembungan suara pada tanda gambar;
• Bahwa atas kejadian tersebut saksi telah mengajukan keberatan kepada
KPUD Manado akan tetapi saksi tidak mempunyai data pembandingnya
karena untuk formulir C-1 ada akan tetapi formulir DA-1nya tidak ada;
• Bahwa seharusnya di PPK Manado, PPK Malalayang memberikan formulir
DA-1 karena hasil tersebut harus diadakan pengecekan lagi dengan formulir
C-1, kalau sudah sesuai baru dapat diberikan kepada saksi untuk KPUD dari
partai Demokrat;
• Bahwa kalau tidak mempunyai formulir DA-1 maka akan kesulitan dalam
pengajuan keberatan kepada KPUDnya karena tidak mempunyai data
pembanding dan hal itu baru diketahui oleh saksi setelah dua minggu
bertempat di hotel Peninsula;
12. Julianus Sanomaha (Ketua PPK kecamatan Teluk Dalam, Nias Selatan)
• Saksi merupakan Ketua PPK kecamatan Teluk Dalam;
• Bahwa jumlah Pemilih di Dapil 1 Kecamatan Teluk Dalam sebanyak 57. 024
dengan jumlah TPS sebanyak 246 TPS;
• Bahwa ada penghitungan ulang di Medan, dan pelakasaannya dari PPK
tidak ada yang mengetahui;
• Bahwa kotak suara dirusak dan hasil penghitungan tidak sesuai sama sekali
dengan perolehan penghitungan suara yang sebelumnya;
13. Petersan Halawa (Saksi Pemohon, Dapil Nias Selatan):
• Saksi merupakan Ketua PPK Dapil 3;
• Bahwa Pemilu telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada;
• Bahwa waktu menyelesaikan rekapitulasi di kecamatan, saksi berangkat ke
kabupaten dikawal oleh Kepolisian;
• Bahwa KPU mengarahkan untuk memanggil  Panwas kecamatan;
• Bahwa di  Kabupaten Nias Selatan saksi  dilarang keluar untuk  merubah
rekap;
• Bahwa saksi mendengar ada pencurian surat suara di Kecamatan Lalupau,
kurang lebih sekitar 10.000 surat suara;
190  
• Bahwa saksi bingung harus melapor kemana, namun saksi sudah
melaporkan secara lisan kepada keamanan;
14.  Ikhsan  (Saksi Pemohon, Dapil Nias Selatan) :
• Bahwa Suara Demokrat untuk Kecamatan Deluwau 2.540;
• Bahwa segala dokumen Pemilu yang ada di kecamatan telah dibawa  oleh
KPU pada malam hari;
15.  Nasulin  (Saksi Pemohon, Dapil Nias Selatan) :
• Bahwa saksi menyaksikan pengumuman hasil penghitungan suara partai
politik;
• Bahwa Partai Demokrat mendapatkan perolehan suara sebanyak 7 suara;
16. Akin (Dapil Kabupaten Ketapang) :
• Saksi merupakan saksi mandat Partai Demokrat di KPU Kabupaten
Ketapang;
• Bahwa Saksi mengikuti rekapitulasi penghitungan suara dan saksi
mengajukan berita acara keberatan karena ada indikasi penggelembungan
suara di tingkat PPK Kecamatan Hulu Sungai;
• Bahwa saksi mempunyai mempunyai formulir C1;
17. Gregorius (Saksi Turut Termohon KPU Dapil Kabupaten  Ketapang) :
• Bahwa pada saat  rekapitulasi di tingkat PPK berjalan sesuai dengan
mekanisme yang ada;
• Bahwa kondisi yang tidak mendukung, maka penghitungan suara di tunda
sementara;
• Bahwa tidak ada keberatan dari saksi-saksi partai politik;
• Bahwa hasil perolehan suara partai politk  sama dengan yang di bawa KPU;  
• Bahwa di TPS 30 dan pada saat rekapitulasi di tingkat PPK  saksi dari
Partai Demokrat tidak hadir;
18. Absalon (Saksi Turut Termohon dari KPU Kabupaten Ketapang):
• Bahwa saksi membaca hasil rekapitulasi dari Kecamatan Hulu Sungai;
• Bahwa keterangan saksi Gregorius sama halnya dengan Saks Absalon;
19. Agus Hendri (Saksi Turut Termohon dari KPU Kabupaten Ketapang):
• Bahwa saksi mengklarifikasi  kesaksian Pemohon;
191  
• Bahwa saksi meragukan keterangan yang diajukan oleh Pemohon;
20. Victor Sinaga (Saksi Pemohon, Dapil Samosir):
• Saksi merupakan saksi mandat dari Partai Penegak Demokrasi;
• Bahwa banyak  partai-patai yang keberatan karena ada kecurangan dari
PPK;
 21. Boluson Pasaribu (Saksi Pemohon Dapil Samosir):
• Bahwa saksi merupakan saksi di KPU Kabuapten Samosir dan juga
sekaligus Caleg;
• Bahwa ada perolehan suara Partai Demokrat yang hilang di Desa
Hutahulur sebanyak 4 suara, dari 7 suara menjadi 3 suara;
• Bahwa diadakan sidang klarifikasi yang dihadiri oleh saksi PNI
Marhaenisme, Partai Golkar dan Partai Demokrat;
• Bahwa saksi dari Partai Demokrat tidak ada yang mendapatkan formulir
Model C1
22.  Zulyadin, (Saksi Pemohon, Dapil Subulussalam) :
• Bahwa saksi merupakan saksi mandat dari Partai Demokrat untuk
Kecamatan Simpang Kiri;
• Bahwa saksi mengikuti penghitungan rekapitulasi di Tingkat PPK
Kecamatan Simpang Kiri;
• Bahwa di Kecamatan Simpang Kiri ada penggelembungan suara;
• Bahwa saksi mengetahui ada penggelembungan suara dari formulir C-1
yang diberikan saksi-saksi lain di TPS-TPS ;
• Bahwa yang digelembungi perolehan suara PAN, dan Perolehan suara
partai Demokrat dikurangi;
• Bahwa saksi mengajukan keberatan ke Panwaslu;
• Bahwa Panwaslu memerintahkan untuk diadakan penghitungan ulang di
Kecamatan Simpang Kiri, namun tidak dilaksanakan;
23.  Feri Runtu (saksi Pemohon, Dapil Minahasa Utara):
• Bahwa saksi merupakan Ketua PPK Kecamatan Kema;
• Bahwa saksi di temui oleh Ketua PPS  Desa 53 Sulawesi Utara karena
adanya kekeliruan dalam penulisan angka;
• Bahwa kekeliruan itu ada di TPS 1, TPS 3 dan TPS 6 Desa Kemah;
• Bahwa 170 suara Partai Demokrat pindah ke Partai Merdeka;
192  
24.  Monti (Saksi Pihak Terkait PAN, Dapil Minahasa Utara) :
• Bahwa saksi merupakan Ketua PPS di Desa Kemah 3;
• Bahwa Bapak Sukardi caleg dari Partai Merdeka Nomor Urut 1 meminta
aga memindahkan suara Partai Merdeka ke Partai Demokrat sebanyak 170
suara;
• Bahwa pemindahan suara itu telah disetujui kedua belah pihak yaitu dari
Partai Demokrat dan Partai Merdeka;
• Bahwa pihak dari Partai Merdeka  akan membuat pemindahan perolehan
suara;
• Bahwa setelah pemindahan perolehan suara, saksi diperintahakan untuk
menadatangani Berita Acara;
• Bahwa Partai Demokrat memperoleh suara 26 suara dari 6 TPS,
sedangakan Partai Merdeka memperoleh suara sebanyak 330 suara;
• Bahwa suara Partai Demokrat menjadi 196 jika ditambah dengan 170 suara
yang berpindah ke Partai Merdeka, sedangakan Partai Merdeka menjadi
160 suara, karena sudah dipindahkan suaranya ke Partai Demokrat;
25. Abdul Haris Bobihu (Saksi dari Pihak Terkait Gerindra, Dapil Provinsi
Papua):
• Bahwa pada saat rekapitulasi penghitungan suara di KPU Pusat, beberapa
dari saksi Parpol menolak hasil rekapitulasi;
• Bahwa ada beberapa data yang tidak masuk di dalam rekapitulasi, seperti
dari Kabupaten Yahukimo, Paniai, dan juga dari Jayapura;
• Bahwa ada rapat pleno yang memerintahakan KPU Provinsi untuk merevisi
hasil rekapitulasi pleno;
• Bahwa data yang diberikan kepada seluruh saksi  belum direvisi oleh KPU
Pusat;
• Bahwa salah atu Anggota KPU, Ibu Nurpati, memutuskan bahwasanya
permasalahan yang ada untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi;
• Bahwa Partai Gerindra memperoleh suara sebanyak 24.000 suara, namun
msaih tertulis 0 (nol) di KPU Pusat;
26.  Jalaludin (Saksi Turut Termohon, Dapil Lahat) :
• Bahwa saksi merupakan Ketua KPPS;
• Bahwa Penyelenggaran Pemilu dari awal sampai akhir berjalan lancar;
193  
• Bahwa saksi-saksi dari Parpol banyak yang hadir;
• Bahwa setelah penghitungan hasil rekapitulasi perolehan suara langsung
diumumkan yang dimuat dalam formulir C1;
• Bahwa saksi-saksi dari Partai Politik diberikan formulir C1;
• Bahwa tidak ada keberatan atau protes  dari saksi-saksi Partai Politik;
• Bahwa saksi dari Partai Demokrat tidak menandatangani Berita Acara
perolehan suara Partai Politik;
27.  Jhon Kenedy (Saksi Turut Termohon, Dapil Lahat):
• Bahwa saksi mellakukan rekapitulasi hasil C1 dari TPS-TPSke Model DA;
• Bahwa saksi-saksi dari Partai Politik hadir termasuk saksi dari Partai
Demokrat;
• Bahwa formulir Model DA-1 diberikan kepada saksi-saksi partai politik;
• Bahwa ada keberatan dari saksi Partai Demokrat;
• Bahwa di TPS 2 Singapura banyak yang menginginkan Pemilu ulang,
namun  karena tidak terbukti, maka pemilu ulang itu tidak dilaksanakan;
29.   Syahrial Hasan (Saksi Pihat Terkait PKS, Dapil Lahat):
• Bahwa saksi merupakan saksi mandat dari PKS di Kecamatan Kota Agung;
• Bahwa penyelenggaran Pemilu di Kota Agung berjalan lancar;
• Bahwa tidak ada keberatan dari saksi Patai Politik;
• Bahwa saksi-saksi dari partai politik menerima formulir DA-1 pada pukul 11
malam;
30.  Listariyadi (Saksi Turut Termohon, Dapil Sumenep) :
• Bahwa saksi merupakan Ketua PPK
• Bahwa pada saat rekapitulasi penghitungan suara semua saksi partai politik
hadir;
• Bahwa semua saksi partai politik diberikan formulir DA-1;
• Bahwa pada saat rekapitulasi penghitungan suara, tidak ada saksi dari
partai politik yang keberatan, termasuk dari Partai Demokrat;
31.  Tarmidi  (Saksi Turut Termohon, Dapil Sumenep) :
• Bahwa saksi merupakan Ketua PPK Gapura;
• Bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara, semua saksi
dari partai politik hadir;
194  
• Bahw tidak ada yang keberatan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan
suara;
32.   Petrus Rumbayan (Saksi Turut Termohon, Dapil Bitung):
• Saksi merupakan saksi mandat dari Partai Golongan Karya;
• Bahwa saksi mengikuti rekapitulasi penghitungan suara sampai pada
penetapan perolehan kursi calon Anggota DPRD;
• Bahwa saksi menerima formulir DB-1
• Bahwa tidak ada keberatan dari saski-saksi partai politik   mengenai hasil
rekapitulsi penghitungan suara;
• Bahwa saksi dari Partai Demokrat ikut hadir;
• Bahwa perolehan suara Partai Demokrat sebanyak 9.975 suara dari
keseluruhan Kota Bitung;
33.  Ridwan (saksi Turut Termohon, Dapil Bitung) :
• Bahwa saksi merupakan saksi mandat dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan
• Bahwa tidak ada keberatan dari saski-saksi partai politik   mengenai hasil
rekapitulsi penghitungan suara;
• Bahwa saksi menerima hasil rekapitulasi  penghitungan suara dalam bentuk
Formulir Model DB-1;
• Bahwa mengenai hasil rekapitulasi dari Kecamatan Lembe Utara, saksi dari
Partai Demkrat  menerima hasil rekapitulasi  penghitungan suara;
• Bahwa saksi tidak pernah mendengar saksi Partai Demokrat mengajkan
keberatan secara lisan;
34.   Muhammad Ilham (Saksi Pemohon, Dapil Dompu):
• Bahwa saksi merupakan Ketua KPPS TPS 3 Desa Taropo, Kecamatan Kilo,
Dompu;
• Bahwa pada saat rekapitulasi penghitungan suara dihadiri oleh saksi-saksi
partai politik;
• Bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dituangkan dalam
formulir C1 diberikan kepada semua saksi partai politik;
• Bahwa tidak ada keberatan dari saksi-saksi partai politik;
• Bahwa di TPS 3, Desa Teropo perolehan suara Partai Merdeka sebanyak
22 suara,  untuk Partai Demokrat sebanyak 1 suara;
195  
35.   Hidayat Solihin;
• Bahwa saksi merupakan saksi mandat dari Partai Persatuan pembangunan;
• Bahwa saksi mengikuti rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari awal
sampai akhir;
• Bahwa saksi menerima formulir C-1;
• Bahwa saksi dari Partai Demokrat tidak hadir;
36.   Sarita Parina Sia (Saksi Pemohon, Dapil Batam):
• Bahwa saksi merupakan Caleg dari Partai Demokrat;
• Bahwa saksi mengikuti penghitungan rekapitulasi perolehan suara di
kecamatan Sekupang;
• Bahwa senmua saksi mendapatkan rekapitulasi penghitungan dari
Kecamatan;
• Bahwa penghitungan suara dilakukan di Gedung Beringin, samping kantor
kecamatan;
• Bahwa semua saksi partai politik mengajukan keberatan untuk hasil
penghitungan di Kelurahan Tanjung Beringin;
37.   Arkimoss Mole (Saksi Pemohon, Dapil Ronte Ndao):
•   Bahwa saksi merupakan saksi mandat dari Partai Gerakan Indonesia
Raya;
•   Bahwa saksi mengikuti rapat pleno rekapitulasi tidak sampai akhir;
•   Bahwa data (formulir C-1) di Ronte Ndao tidak bisa dipertanggung
jawabkan;
38.  Takdir (Saksi Pemohon, Dapil Kabupaten Donggala):
• Bahwa saksi menjadi saksi pada tingkat  kecamatan;
• Bahwa saksi mengikuti rekapitulasi penghitungan suara tidak sampai
selesai;
• Bahwa Partai Demokrat memperoleh suara sebanyak 770 suara;
39. Sukron (Saksi Pemohon, Dapil Kabupaten Donggala) :
• Bahwa saksi menyatakan hasil rekapitulasi di kecamatan tidak sama
dengan hasil perolehan suara dari TPS-TPS;
• Bahwa saksi tidak menandatangani Berita Acara Rekapitulasi penghitungan
Suara, karena dengan alasasn hasil dari TPS-TPS tidak sama dengan yang
di Kecamatan;
196  
40. Yulianto (Saksi Pemohon, Dapil Kabupaten Donggala) :
• Bahwa saksi menjadi saksi mandat di Desa Eluk, Kabupaten Donggala;
• Bahwa perolehan suara Partai Demokrat sebanyak 73 suara untuk partai;
41.   Bobi (Saksi Pemohon, Dapil Banggai) :
• Bahwa pada saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat
KPUD Kabupaten Banggai awalnya berjalan bagus;
• Bahwa ketika sampai pada pembacaan hasil rekapitulasi dan penghitungan
dari PPK Kecamatan Batui, banyak kejanggalan, karena terjadi perubahan
angka yang dibacakan ditingkat PPK dengan yang dibacakan ditingkat KPU
berbeda.
• Bahwa pada tingkat DPD Kabupaten kota, suara PKS ketika di PPK
sejumlah 106 suara telah bertambah 309 suara menjadi 425 suara di tingkat
KPU Kabupaten;
• Bahwa perolehan  suara PDP ketika di PPK  sebanyak 96 suara dan
bertambah 212 suara menjadi 308 suara ditingkat KPU kanupaten, begitu
pula dengan perolehan  suara PPDI yang ketika di PPK sebanyak 186
suara, telah berkurang 174 suara menjadi tinggal 12 suara di KPU;
42.   Nurdin (Saksi Pemohon, Dapil Banggai Kepulauan) :
• Bahwa saksi tidak mendapatkan formulir C-1, dan hanya diberikan formulir
DB-2 kosong tanpa ada angka-angka, dan diperintahkan untuk mengisi
sendiri;
• Bahwa saksi mengajukan keberatan;
• Bahwa ada penggelembungan suara untuk PDIP, di tingkat PPK
Kecamatan PDIP memperoleh 300 suara, setelah di Kabupaten menjadi
674 suara;
• Bahwa saksi mempunyai catatan tersendiri;
43.   Hamid (Saksi  Pemohon,  Dapil  Bitung) :
• Bahwa saksi menjadi saksi di Kecamatan Lembah Utara dari Partai
Demokrat;
• Bahwa untuk Kelurahan perolehan suara sebanyak 25 suara;
• Bahwa untuk Kecamatan Lembe Utara sebanyak 432;  
44.   Lansehan Coho (Saksi Pemohon, Dapil Bitung) :
• Bahwa saksi merupakan Ketua KPPS di Kelurahan Lirang;
197  
• berdasarkan bukti-bukti bahwa jumlah suara Partai Demokrat di Kecamatan
Lembah Utara adalah 432 bukan 407 selisih 25 suara sesuai dengan
fotocopy DA-1 ya;
• Bahwa  sekertaris DPC Partai Demokrat terima dari Ketua PPK Lembah
Utara, di mana 25 suara Partai Demokrat di Kelurahan Lirang tidak di
tuangkan oleh KPUD;
45.   Gabriel Ngongo (Saksi Pemohon Dapil Bitung) :
• Bahwa saksi merupakan saksi mandat dari Partai Demokrat di Dapil 1 Jawa
Timur;
• Bahwa Partai Demokrat memperoleh suara sebanyak 1.170 suara;
• Bahwa perolehan suara tersebut dari dua kecamatan, yaitu Kecamatan
Laura dan Kecamtan Baweje;
46.  Indra Kusman  (Saksi  Pemohon, Dapil Bengkulu):
• Bahwa saksi merupakan saksi mandat dari Partai Demokrat di KPU Provinsi
Bengkulu;
• Bahwa saksi semua partai politik hadir pada saat rekapitulasi penghitungan
suara;
• Bahwa saksi mendapatkan formulir DC-1
• Bahwa ada beberapa saksi partai politik, salah satunya Partai Merdeka,
yang mengajukan keberatan;
• Bahwa saksi menandatangani Berita Acara Rekapitulasi penghitungan
suara;
• Bahwa perolehan suara Partai Demokrat berkurang sebanyak 20.000 suara;
47.   Sugiyono (Saksi Pemohon, Dapil Jawa Timur):
• Bahwa saksi merupakan  saksi mandat  di TPS 3  Desa Kotakan
Kecamatan Situbundo;
• Bahwa  suaranya Bapak Sahat caleg DPR RI nomor urut 5, dari  1 desa
mendapatkan 175 suara, dan kurang dari 700;
• Bahwa prosentasenya sekitar 30%
48.   Mulyanang (Saksi dari Pemohon, Dapil Jawa Timur 3):
• Bahwa saksi merupakan saksi di Desa Sumber Anyar, Kecamatan Banyu
Putih, kabupaten Situ Bondo;
198  
• Bahwa ada kecurangan-kecurangan di setiap TPS;
49. Dani Darmani (Saksi Pemohon, Dapil Magelang) :
• Bahwa saksi merupakan saksi mandat dari Partai Demokrat;
• Bahwa ada keberatan dari saksi partai politik;
• Bahwa saksi tidak bisa mengajukan keberatan karena saksi tidak
mempunyai data pendukung formulir C-1;
50.  Muttaqun (saksi Pemohon, Dapil Dompu) :
• Bahwa saksi merupakan saksi mandat dari Partai Bintang Reformasi di
tingkat Kabupaten;
• Bahwa saksi mengikuti rekapitulasi penghitungan suara dari awal sampai
akhir
• Bahwa ada yang keberatan dari saksi partai politik;
• Bahwa saksi dari Partai Demokrat mengajukan keberatan   terhadap
perolehan suara Partai Merdeka;
51.  Abdul Yahya (Saksi  Pemohon, Dapil Sibolga) :
• Saksi merupakan saksi mandat di TPS 11 di Keluarahan Ekhabil,
Kecamatan Sibolga Selatan, dan menjadi saksi cadangan di PPK
Kecamatan Sibolga Selatan;
• Bahwa saksi mendapatkan foto copy formulir C-1;
• Bahwa Partai Demokrat memperoleh suara sebanyak 21 suara;
• Bahwa saksi ikut menadtangani Berita Acara rekapitulasi  hasil
penghitungan suara;
• Bahwa TPS di Sibolga Selatan itu berjumlah 60 TPS;
• Bahwa setelah mendapat  hasil rekapitulasi ternyata di KPU jumlah
keseluruhan suara, dari 2 dapil Sibolga Selatan dan Sibolga Sambas,
sebanyak 22.140  suara yang sah, suara yang tidak sah sebanyak  1.130
suara, hal tersebut merugikan  Partai Demokrat dengan perolehan  suara
sebanyak 318 suara.  
52. Syamsul Bahri (Saksi   Pemohon, Dapil Aceh Utara):
• Bahwa saksi merupakan Ketua Panwaslu kabupaten Aceh Utara;
199  
• Bahwa Partai Demokrat datang ke kantor Panwas yang mengatakan
bahwa Partai Demokrat sudah di rugikan dengan kehilangan perolehan
suara;
• Bahwa Partai Demokrat diminta untuk menunjukan bukti berupa formulir
C1;
• Bahwa saksi meminta kepada Partai Demokrat waktu dua hari untuk
mencocokan data, dan setelah dicocokan ternyata hasilnya benar;
• Bahwa Partai Demokrat yang seharusnya mendapat suara di DP 4,
menurut versi Panwas, di hasil C-1 asli sebanyalk 1.313 suara,  kemudian
di rekap KIP sebanyak  1.264 suara;
53.    Julhansah Panjaitan (Saksi Pemohon, Dapil Sibolga):
• Bahwa saksi merupakan pengamat pada waktu penyelenggaraan Pemilu;
• Bahwa saksi tidak diijinkan untuk menjadi saksi di persidangan oleh Majelis
Hakim, dikarenakan saksi merupakan pengamat;
[2.9] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi dipersidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan
dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
3.  PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1]  Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara
nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut KPU) berdasarkan
Keputusan KPU Nomor 255/KPTS/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan dan
Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2009 beranggal 9 Mei 2009 (selanjutnya disebut Keputusan KPU
255/2009).
[3.2]  Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut:
200  
1. kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan      
a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan    
a quo;
3. tenggang waktu pengajuan permohonan.
Terhadap ketiga hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4316, selanjutnya disebut
UU MK) juncto Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358)
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.
[3.4]  Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah priima facie
sengketa penetapan hasil pemilihan umum yang dilakukan secara nasional oleh
KPU yang mempengaruhi perolehan suara partai politik peserta pemilihan umum,
maka Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan  
a quo.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa Pemohon adalah partai politik peserta pemilihan
umum Nomor Urut 31 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 149/SK/KPU/Tahun
2008 tentang Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 208/SK/KPU/Tahun 2008 tentang Penetapan dan
pengundian Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2009
Tanggal 16 Agustus 2008, sehingga Pemohon mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
201  
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.6] Menimbang bahwa Termohon telah mengumumkan Keputusan KPU
255/2009 pada tanggal 9 Mei 2009, pukul 23.50 WIB, sedangkan permohonan
Pemohon diajukan ke Mahkamah pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2009, pukul
18.30 WIB, berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Perkara Nomor
197/PAN.MK/2009 yang kemudian diregistrasi pada hari Selasa  tanggal  12  Mei
2009  dengan Nomor 89/PHPU.C-VII/2009.
[3.7]  Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (3) UU MK,
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (selanjutnya disebut PMK16/2009) yang menentukan, “Permohonan
pembatalan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional oleh Komisi
Pemilihan Umum hanya dapat diajukan oleh peserta Pemilu dalam jangka waktu
paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak KPU mengumumkan
penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional”, sehingga pengajuan
permohonan Pemohon masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
[3.8]  Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili dan memutus permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan dan permohonan diajukan masih
dalam tenggang waktu yang ditentukan, maka Mahkamah selanjutnya akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
POKOK PERMOHONAN
[3.9]  Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya mempersoalkan
perselisihan hasil Pemilihan Umum di 37 Daerah Pemilihan (Dapil), sebagai
berikut:
1. Dapil Sulawesi Tengah:
a. Bahwa Pemohon telah kehilangan perolehan suaranya sebanyak 8.264,
yang terjadi di Dapil Kabupaten Donggala sebanyak 5.239 suara, di
202  
Kabupaten Banggai Kepulauan sebanyak 182 suara, dan di Kabupaten
Banggai sebanyak 2.843 suara;
b. Bahwa hal ini terjadi akibat adanya pengurangan perolehan suara di 105
TPS di beberapa Kecamatan antara lain di Kecamatan Dolo 37 TPS,
Kecamatan Sindue Tobata 20 TPS dan Kecamatan Sindue 48 TPS pada
Dapil Donggala;
c. Bahwa di Kabupaten Banggai Kepulauan seharusnya Pemohon mendapat
13.921 suara sedangkan versi KPU Pemohon mendapat 13.739 suara dan
untuk Kabupaten Banggai seharusnya Pemohon mendapat 35.578 suara
sedangkan versi KPU 32.735 suara dan ini terjadi karena adanya
pengurangan suara Partai Demokrat atas nama caleg Retna Situmorang
sebanyak 3.025 suara;
2. Dapil Jawa Timur III
a. Bahwa Pemohon telah kehilangan perolehan suaranya sebanyak 22.140
suara di 3 Kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Banyuwangi sebanyak
3.147 TPS, Kabupaten Situbondo 1.755 TPS  dan Kabupaten Bondowoso
1.668 TPS;
b. Bahwa seharusnya Pemohon memperoleh 225.484 suara, dan hal ini yang
mempengaruhi perolehan  satu kursi Pemohon untuk Dapil III;
c. Bahwa hal ini terjadi karena adanya penggelembungan suara PAN yang
dilakukan oleh oknum KPUD Provinsi JATIM;
3. Dapil  Bengkulu
a. Bahwa hasil rekapitulasi suara di Kabupaten Kaur Pemohon memperoleh
168.963 suara sesuai dengan rekapitulasi formulir model DC yang
dikeluarkan oleh KPU provinsi;
b. Bahwa menurut versi KPU Pusat Pemohon mendapat 148.963 suara;
c. Bahwa Pemohon telah kehilangan perolehan suaranya sebanyak 20.000
dengan cara penggembosan suara di Kabupaten Kaur Bengkulu dan ini
mempengaruhi perolehan kursi Pemohon;    
203  
4. Dapil  Sumatera Utara  II
Bahwa Pemohon telah kehilangan perolehan suaranya sebanyak 50.503
dikarenakan adanya suara sah dan suara tidak sah lebih besar dari jumlah
DPT di Kabuapten Nias  Selatan;
5. Dapil Papua
a.  Bahwa perolehan suara Pemohon menurut KPU sebanyak 337.302 suara
yang seharusnya menurut Pemohon mendapat 387.152 suara;
b.  Bahwa hal ini terjadi karena adanya pengurangan suara Pemohon di
beberapa distrik dan beberapa Kabupaten diantaranya distrik Pania Timur,
Distrik Hitadipa, Distrik Kebo, Distrik Mbiandoga di Kabupaten Pania serta
Distrik Yapen Selatan di Kabupaten Yapen;
c. Bahwa akibat adanya pengurangan suara tersebut maka mempengaruhi
perolehan suara untuk caleg atas nama Drs. H.Arief Pribadi sebanyak
29.022 suara dan caleg Willem Frans Ansanay sebanyak 25.547 suara;
6. Dapil NTT  VI  
a. Bahwa perolehan suara Pemohon hasil Rekapitulasi Model DB-1 di
Kabupaten Ende sebanyak 4.454 suara;
b. Bahwa menurut Pemohon seharusnya mendapat 4.551 suara dan ini
mempengaruhi perolehan kursi Pemohon untuk dapil VI NTT ;
c. Bahwa hal ini terjadi karena adanya pengurangan hasil penghitungan suara
Pemohon yang terdapat di PPK di Kecamatan Ende Timur dari TPS 15
Kelurahan Mautapaga sebanyak 36 suara dan Kecamatan Maukaro dari
TPS 2 Desa Megakapa, TPS 1 dan TPS 5 Desa Kebirangga serta TPS 1
Desa Kolikapa sebanyak 59 suara;
7. Dapil Papua IV
a. Pemohon mendalilkan bahwa Termohon menetapkan perolehan suara
Pemohon nihil (nol), padahal menurut Pemohon memperoleh 4.026 suara.
Hal tersebut terjadi karena suara Pemohon di Distrik Keilila diberikan
kepada PIS dan PAN;
b. Termohon dan Turut Terrmohon memberikan jawaban tertulisnya;
204  
8. Dapil Sulawesi Tenggara II
a. Bahwa perolehan suara Pemohon di Kabupaten Konawe dan Konawe
Utara sesuai formulir DC DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak
24.757 suara dengan perincian untuk Kabupaten Konawe 21.721 suara dan
Konawe Utara 3.037 suara;
b. Bahwa PAN juga mengklaim memperoleh 27.790 suara dengan perincian
untuk Konawe Utara3.553 suara dan Kabupaten Konawe 24.237 suara;
c. Bahwa jumlah seluruh suara sah menurut hasil Pleno KPU sebanyak
131.272 suara dengan perincian suara sah 120.683 dan suara tidak sah
10.589;
d. Bahwa jumlah suara versi KPU terdapat kesamaan hasilnya yaitu sebanyak
131.272 suara dan berbeda perinciannya dimana suara sah menurut KPU
sebanyak 120.652  dan suara tidak sah 10.620 suara;
e. Bahwa dengan terjadinya perbedaan perincian suara untuk suara sah dan
suara tidak sah maka menunjukan telah terjadinya penggelembungan suara
Partai PAN dengan sengaja agar angka BPP dan penggelembungan suara
yang dilakukan oleh petugas PPK dan KPUD Konawe tidak di ketahui
secara pasti;
9. Dapil  Kabupaten Sidrap 3 Sulawesi Selatan
a. Bahwa perolehan suara Pemohon menurut KPU di tingkat PPK Kecamatan
Pancarijang berdasarkan formulir model DA sebanyak 743 suara
sedangkan PAN sebesar 473 suara.;
b. Bahwa menurut penghitungan Pemohon seharusnya mendapat 787 suara,
sedangkan PAN seharusnya hanya 304 suara;
c. Bahwa dengan bertambahnya suara PAN dan berkurangnya suara
Pemohon maka Partai Demokrat kehilangan 1 (satu) kursi di Daerah
Pemilihan III Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan;
d. Bahwa hal ini terjadi karena penggelembungan suara PAN sebanyak 169
suara dan terjadi penggembosan suara Pemohon sebesar 44 suara oleh
oknum PPK Kecamatan Pancarija.  
205  
10. Dapil Kabupaten Ketapang 3
a. Bahwa perolehan suara Pemohon di Dapil 3 Kabupaten Ketapang menurut
KPU sebanyak 2.031 suara sedangkan Golkar 7.382 suara dan PDS
sebanyak 2.763 suara;
b. Bahwa menurut Pemohon seharusnya perolehan suara Pemohon sebanyak
2.031 suara, Golkar 7.109 suara, dan PDS sebanyak 2.964 suara dan hal
ini mempengaruhi perolehan kursi Pemohon yang diambil oleh Golkar;
c. Bahwa hal ini terjadi karena Golkar menggelembungkan suara di TPS 2
Desa Senduruhan Kecamatan Ulu Sungai dari 24 suara menjadi 96 suara,
kemudian di TPS 1 dusun Kenabung Desa Sungai Bengaras, Golkar
mengambil suara dari PDS sebanyak 101 suara dan selanjutnya Golkar
mengambil suara dari PDS sebanyak 100 suara di TPS 1 Batu Lapis
sehingga Total penggelembungan sebanyak 273 suara;
11. Dapil  Kabupaten Pulang Pisau 2, Kalimantan Tengah
a. Bahwa perolehan suara Pemohon menurut KPU Dapil 2 Kabupaten Pulang  
Pisau sebanyak 3.123 suara, sedangkan PDP sebanyak 980 suara;
b. Bahwa menurut Pemohon, perolehan suara Pemohon seharusnya 3.123
suara, sedangkan PDP seharusnya hanya 839 suara sehingga hal ini
mempengaruhi perolehan kursi Pemohon;
c. Bahwa hal ini terjadi akibat adanya penggelembungan suara di PPK
Kecamatan Pandibatu berdasarkan formulir Model DA-1 untuk PDP
sebanyak 141 suara;
12. Dapil Kota Bitung 3
a. Bahwa perolehan suara Pemohon di Kota Bitung berdasarkan formulir
model DB KPU di Dapil 3 sebanyak 1.389 suara yang seharusnya
perolehan suara Pemohon sebanayak 1.414 suara dan hal ini
mempengaruhi perolehan kursi Pemohon.
b. Bahwa hal ini terjadi karena adanya penghilangan suara Pemohon di TPS
1 sebanyak 13 suara dan di TPS 2 sebanyak 12 suara pada Kelurahan
Lirang, Kecamatan Lembe Utara sehingga seharusnya Permohon
memperoleh 432 suara bukan 407 suara;
206  
13. Dapil Kota Menado I
a. Bahwa perolehan suara Pemohon menurut KPU sebanyak 6.077 suara,
sedangkan BARNAS sebanyak 1.443 suara;
b.   Bahwa menurut Pemohon, seharusnya BARNAS memperoleh suara
hanya 1.316 suara karena hal ini mempengaruhi perolehan kursi
Pemohon di Kota Menado;
c. Bahwa  hal ini terjadi karena adanya penggelembungan suara di KPU
Kota Menado sebanyak 127 suara untuk BARNAS;
14. Dapil Kabupaten Minahasa Utara
a. Bahwa perolehan suara Pemohon di TPS Desa Kema 3 sebanyak 2
suara, seharusnya sebanyak 152 suara dan total suara Pemohon yang
hilang 170 suara dan ini mempengaruhi perolehan kursi Pemohon di
Minahasa Utara;
b.   Bahwa ini terjadi karena adanya kesalahan penempatan suara partai dan
nama caleg Pemohon kepada Partai Merdeka sebanyak 170 suara;
15. Dapil  Kabupaten Lahat 3
a. Bahwa perolehan suara Pemohon Dapil 3 Kota Agung menurut versi KPU
berdasarkan formulir DB-1 sebanyak 1.592 suara sedangkan PKPI
sebanyak 1.600 suara, PKS sebanyak 1.618 suara;
b. Bahwa menurut Pemohon seharusnya suara partai –partai dari TPS 2
tidak dihitung karena TPS 2 Desa Singapura bermasalah dengan adanya
DPT sebanyak 226 yang dinyatakan memilih semua padahal yang hadir
untuk memilih hanya sekitar 150 orang;
c. Bahwa apabila TPS 02 Singapura suaranya tidak dihitung maka
perolehan Pemohon sebanyak 1.588 suara, PKPI seharusnya 1.525 dan
PKS seharusnya 1.576 suara karena  ini akan mempengaruhi perolehan
kursi Pemohon;
16.  Dapil  Kota Sibolga 2
a. Bahwa perolehan suara Pemohon di Dapil 2 Kota Sibolga Sumatera Utara
menurut versi KPU berdasarkan formulir model DB-1 sebanyak 2.472
suara, yang seharusnya memperoleh 2 kursi legislatif dari 12 kursi;
207  
b. Bahwa akan tetapi oleh karena ditemukan suara tidak sah menjadi suara
sah antara formulir model DA-B dengan formulir model C1 dari 11 TPS
sebanyak 142 suara dan bertambahnya suara sah yang diperoleh dari
selisih jumlah formulir model DA-B Kota Sibolga dibandingkan dengan
Lampiran C1 berdasarkan penghitungan manual di peroleh hasil
sebanyak 318 suara dan ini merugikan suara Pemohon akibat
meningkatnya jumlah suara BPP;
c. Bahwa ini terjadi karena adanya penambahan 460 suara sah oleh PPK di
Kecamatan Sibolga Sambas dan Kecamatan Sibolga Selatan
17. Dapil Kabupaten Samosir 3
a. Bahwa perolehan suara Pemohon menurut formulir model DB-1 di
Kabupaten Samosir Dapil 3 sebanyak 891 suara, sedangkan  PNI-
Marhaenisme sebanyak 892 suara;
b. Bahwa menurut Pemohon seharusnya perolehan suara Pemohon
sebanyak 895 suara, sedangkan  PNI- Marhaenisme hanya sebanyak 889
suara dan ini mempengaruhi perolehan kursi Pemohon dari Dapil III
Kabupaten Samosir yang kehilangan 1 (satu) kursi;
c. Bahwa hal ini terjadi karena adanya pengurangan hasil penghitungan
suara Pemohon oleh PPK Desa Huta Gurgur sebanyak 4 suara yang
seharusnya menurut formulir model C1 yang diterima dari Panwaslu di
TPS 1  perolehan suara Pemohon sebanyak  2 suara dan TPS 2
perolehan Pemohon sebanyak 5 suara sehingga total di Desa Huta gur-
gur Kecamatan Sianjur mula-mula sebanyak 7 suara.
18. Dapil Kabupaten Batu Bara 2
a. Bahwa perolehan suara Pemohon di Dapil 2 Kabupaten Batubara
menurut versi KPU berdasarkan formulir model DA Kecamatan Air Putih
Kabupaten Batubara sebanyak 1.707 suara;
b. Bahwa menurut Pemohon berdasarkan perhitungan formulir model C/C1,
seharusnya Pemohon memperoleh suara sebanyak 1.717 suara,
sehingga Pemohon dirugikan sebanyak 10 suara dan ini mempengaruhi
perolehan kursi Pemohon dari Dapil 2 Kabupaten Batubara yang
kehilangan 1 (satu) kursi;
208  
c. Bahwa ini terjadi karena adanya pengurangan hasil penghitungan suara
Pemohon oleh PPK di TPS 10 Desa Tanah Tinggi, TPS 2 dan TPS 3
Desa Sukaraja Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara dengan total
pengurangan suara seluruhnya sebanyak 10 suara.
19. Dapil Kabupaten Sumenep 5
a. Bahwa perolehan suara Pemohon di Dapil 5 di Kecamatan Batang-Batang
dan di Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep menurut versi KPU
sebanyak 4.549 suara, sedangkan PAN sebanyak 4.967 suara;
b. Bahwa menurut Pemohon perolehan suara Pemohon di Dapil 5  Sumenep
seharusnya 4.693 suara, sedangkan PAN seharusnya hanya 4.426 suara;
c. Bahwa hal ini terjadi karena adanya penggelembungan suara PAN di
Kecamatan Gapura sebanyak 541 suara, dan adanya pengurangan suara
Pemohon di Kecamatan Gapura sebanyak 144 suara.
20. Dapil Kabupaten Jember 5
a. Bahwa perolehan suara Pemohon di Dapil 5 Kabupaten Jember dari
Kecamatan Umbul Sari menurut versi KPU sebanyak 4.290 suara, namun
menurut Pemohon berdasarkan formulir model C 1 seharusnya perolehan
suara Pemohon di Dapil V  Kabupaten Jember sebanyak 4.373 suara;
b. Bahwa hal ini terjadi karena adanya pengurangan suara Pemohon di
tingkat PPK Kecamatan Umbul Sari sebanyak 83 suara.
21. Dapil Kabupaten Cilacap 1
a. Bahwa Perolehan suara Pemohon menurut versi KPU di Dapil 1
Kabupaten Cilacap sebanyak 23.572 suara sedangkan PNBK sebanyak
6.512 suara, Dapil 3 Kabupaten Cilacap perolehan suara Pemohon
sebanyak 25.596, Dapil 4 perolehan suara Pemohon sebanyak 23.550
suara;
b. Bahwa PPK Cilacap Selatan telah merubah DPT dari 46.228 suara
menjadi 60.088 suara pemilih untuk Kecamatan Cilacap Selatan namun
DPT untuk DPR Proivinsi dan DPR RI tetap sebanyak 46.228 suara.
Untuk Dapil 4, surat suara cadangan dimasukan ke dalam perolehan
suara secara keseluruhan antara suara sah dan tidak sah yang berakibat
pada tingginya jumlah BPP dan mempengaruhi suara Pemohon menjadi
209  
lebih rendah dari Partai Gerindra sehingga ini mempengaruhi perolehan
kursi Pemohon;
c. Bahwa karena adanya penambahan jumlah suara sah yang tidak sesuai
dengan data dari TPS Kelurahan Doplang Kecamatan Adipala, dan
karena  adanya perbedaan jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak
pilih (seharusnya jumlah yang tidak menggunakan hak pilih lebih besar
dari data yang ada di TPS formulir model C-1 Kelurahan Doplang
Kecamatan Adipala;
d. Bahwa pada TPS 13 Kelurahan Doplang, suara Pemohon seharusnya 51
suara namun tercatat hanya sebanyak 41 suara dan kemudian TPS 11
Kelurahan Gombol Hardjo suara PNBK 35 tercatat 45 suara di TPS
tersebut. Kelurahan Karangputat Kecamatan Nusa Wungu ada
penambahan sebanyak 45 surat suara yang berasal dari surat suara
cadangan dimasukin ke dalam perhitungan formulir C1;
22. Dapil Kabupaten Magelang 5
a. Bahwa perolehan suara Pemohon di Kabupaten Magelang menurut versi
KPU sebanyak 5.105 suara, sedangkan PDIP sebanyak 19.351 suara;
b. Bahwa menurut Pemohon seharusnya perolehan suara Pemohon
sebanyak 5.150 suara, sedangkan PDIP seharusnya hanya sebanyak
19.112 suara. Hal ini jelas mempengaruhi perolehan kursi Pemohon dari
Dapil 5 Kabupaten Magelang yang kehilangan 1 (satu) kursi
c. Bahwa ini terjadi karena adanya penggelembungan suara PDIP yang
diduga dilakukan oleh oknum PPK Kecamatan Windusari, Bandongan dan
Kaliangrik dan pengurangan suara Pemohon sebanyak 30 suara tersebut
tersebar di 4 Desa antara lain desa Balerejo, Ngindrokilo, Nengemplak
dan Desa Pasangsari Kecamatan Windusari.
23. Dapil Kota Semarang 3
a. Bahwa perolehan suara Pemohon di Dapil 3 Kota Semarang menurut
versi KPU formulir model DB sebanyak 36.444 suara, sedangkan menurut
Pemohon seharusnya berdasarkan perhitungan formulir model C/C1
Pemohon memperoleh sebanyak 36.876 suara yang tersebar di beberapa
TPS antara lain TPS 31 Kelurahan Bangketayu Kulon Kecamatan Gemuk,
210  
TPS 14, TPS 30 dan TPS 18, TPS 34 dan TPS 74 Kelurahan Muktiharjo
Kidul Kecamatan Pedurungan, Kelurahan Pedurungan Kidul Kecamatan
Pedurungan, TPS 24, TPS 2, TPS 13, TPS 14, TPS 20 TPS6 Kelurahan
Tlogo Mulyo Kecamatan Pedurungan, TPS 61, TPS 26 Kelurahan
Tlogosari Kulon Kec. Pedurungan dan TPS 5 Kelurahan Tlogosari Wetan
Kecamatan Pedurungan dan ini  mempengaruhi perolehan kursi Pemohon
dari Dapil III Kota Semarang yang kehilangan 1 (satu) kursi;
b. Bahwa ini terjadi karena adanya pengurangan hasil penghitungan suara
Pemohon di PPK di TPS 31 Kelurahan Bangetayu Kulon Kecamatan
Gemuk  sebanyak 12 suara, TPS 14, TPS 30 dan TPS 18, TPS 34 dan
TPS 74 Kelurahan Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan sebanyak
104 suara, Kelurahan Pedurunan  Kidul Kecamatan Pedurungan
sebanyak 36 suara, TPS 24, TPS 2, TPS 13, TPS 14, TPS 20 TPS 6
KElurahan Tlogo Mulyo Kecamatan Pedurungan sebanyak 48 suara, TPS
61, TPS 26 Kelurahan Tlogosari Kulon Kec. Pedurungan sebanyak 12
suara dan TPS 5 Kelurahan Tlogosari Wetan Kec. Pedurungan sebanyak
4 suara. Sehingga total pengurangan oleh PPK sebanyak 249 suara.
24.  Dapil Kota Bekasi 6
a. Bahwa perolehan suara Pemohon menurut versi KPU di Kecamatan
Bantar Gebang sebanyak 2.496 suara, sedangkan PDIP sebanyak 1.933
suara;
b. Bahwa menurut Pemohon seharusnya Pemohon mendapat sebanyak
6.250 suara, sedangkan PDIP mendapat sebanyak 1.608 suara dan ini
mempengaruhi perolehan kursi Pemohon;
c. Bahwa hal ini terjadi karena adanya penggelembungan suara PDIP
sebanyak 325 suara dan pengurangan suara Pemohon sebanyak 3.754
suara;
25. Dapil Kabupaten Aceh Utara 4
a. Bahwa perolehan suara Pemohon menurut KPU berdasarkan formulir
model DB-1 di Dapil 4 Aceh Utara sebanyak 1.264 suara;
211  
b. Bahwa menurut Pemohon, seharusnya perolehan suara Pemohon
sebanyak 1.314 suara dan ini jelas mempengaruhi perolehan kursi
Pemohon dari Dapil 4 Aceh Utara;
c. Bahwa ini terjadi karena adanya pengurangan hasil penghitungan suara
Pemohon di beberapa tempat antara lain:
-  di Kecamatan Tanah Luas menurut formulir DA, PPK hanya 613 suara
sehingga terjadi pengurangan perolehan suara Pemohon di TPS 57
Desa Leuhong sebanyak 8 suara (PPK 0 menurut Pemohon 8 suara)
sehingga seharusnya perolehan Pemohon di Kecamatan Tanah Luas
sebanyak 621 suara;
-  di Kecamatan Payabakung menurut formulir DA PPK hanya 211 suara
sehingga terjadi pengurangan perolehan suara Pemohon dari TPS 36
Desa Gampungsimpeng sebanyak 10 suara (PPK 3 menurut
Pemohon 13 suara) sehingga seharusnya perolehan suara Pemohon
di Kecamatan Payabakung sebanyak 221 suara.
- di Kecamatan Piraktimu menurut Form DA PPK, perolehan suara
pemohon hanya sebanyak 51 suara sehingga terjadi pengurangan
perolehan suara Pemohon di TPS 6 Desa Payalueng Jalo sebanyak
10 suara (PPK 2 menurut Pemohon 12 suara),  TPS 20 Desa Serdang
sebanyak 6 suara (PPK 0 menurut Pemohon 6 suara), TPS 23 Desa
Bungong sebanyak 14 suara (PPK 0 menurut Pemohon 14 suara)
sehingga seharusnya perolehan suara Pemohon di Kecamatan
Piraktimo sebanyak 81 suara.
26. Dapil  Kota Subulusalam 1
a. Bahwa perolehan suara Pemohon menurut versi KPU berdasarkan
formulir model DA di Kecamatan Simpang kiri sebanyak 577 suara,
sedangkan PAN sebanyak 685 suara;
b. Bahwa menurut Pemohon seharusnya Pemohon memperoleh suara
sebanyak 657 suara, sedangkan PAN sebanyak 652 suara dan ini
mempengaruhi perolehan kursi Pemohon;
c. Bahwa ini terjadi karena adanya pengurangan suara Pemohon di Desa
Subulusalam Kota sebanyak 59 suara dengan perincian di TPS 2
sebanyak 9 suara (PPK 9 menurut Pemohon 18 suara), TPS 7 sebanyak
212  
26 suara (PPK 14 menurut Pemohon 26 suara), TPS 10 sebanyak 10
suara (PPK 10 menurut Pemohon 20 suara), TPS 11 sebanyak 10 suara
(PPK 9 menurut Pemohon 19 suara), TPS 12 sebanyak 10 suara (PPK 4
menurut Pemohon 14 suara), TPS 14 sebanyak 8 suara (PPK 1 menurut
Pemohon 9 suara). Pengurang perolehan suara Pemohon di Desa pasir
panjang sebanyak 21 suara dengan perincian di TPS 1 sebanyak 6 suara
(PPK 8 menurut Pemohon 14 suara), dan TPS 2 sebanyak 15 suara (PPK
3 menurut Pemohon 18 suara);
d. Bahwa dalam hal ini juga terjadi penggelembungan suara PAN di Desa
Subulusalam Kota sebanyak 33 suara di TPS 5 sebanyak 27 suara (PPK
31 suara menurut Pemohon 4 suara), TPS 18 sebanyak 6 suara (PPK 6
suara menurut Pemohon 0 suara).
27. Dapil Kabupaten Dompu 2
a. Bahwa perolehan suara Pemohon menurut formulir model DB-1
Kabupaten Dompu Dapil 2 sebanyak 1.006 suara sedangkan Partai
Merdeka sebanyak 1.011 suara;
b. Bahwa menurut Pemohon seharusnya perolehan suara Pemohon
sebanyak 1.006 suara sedangkan Partai Merdeka seharusnya hanya
sebanyak 989 suara;
c. Bahwa ini terjadi karena adanya penggelembungan suara Partai Merdeka
sebanyak 22 suara di TPS 3 Desa Taropo Kecamatan Kilo Kabupaten
Dompu;
28. Dapil Kabupaten Sumba Barat Daya 1
Bahwa perolehan suara Pemohon menurut versi KPU dari Kecamatan
Wawea Utara dan Kecamatan Laura Kabupaten Sumba Barat Daya
sebanyak 566 suara, seharusnya menurut Pemohon perolehan Suara
Pemohon sebanyak 1.535 suara dan ini mempengaruhi perolehan kursi
Pemohon.
29. Dapil Kabupaten Rote Ndao 2
a. Bahwa perolehan suara Pemohon menurut versi KPU dari Kecamatan
Lobalain sebanyak 1.452 suara, seharusnya menurut Pemohon sebanyak
1.671 suara dan ini mempengaruhi perolehan kursi Pemohon;
213  
b. Bahwa ini terjadi karena adanya pengurangan perolehan suara Pemohon
oleh PPK Lobalain sebanyak 219 suara;
30. Dapil Kabupaten Rote Ndao 1
a. Bahwa Perolehan suara Pemohon menurut versi KPU dari Kecamatan
Rote Barat Laut sebanyak 1.588 suara dan Rote Barat sebanyak 157
suara, seharusnya menurut Pemohon di Rote Barat Laut Perolehan
Pemohon sebanyak 1.687 suara dan Rote Barat sebanyak 224 suara dan
hal ini mempengaruhi perolehan kursi Pemohon;
b. Bahwa ini terjadi karena adanya pengurangan suara Pemohon oleh PPK
Rote Barat Laut sebanyak 99 suara dan di Rote Barat sebanyak 67 suara;
31. Dapil Kabupaten Membrano Tengah 2
a. Bahwa perolehan suara Pemohon menurut versi KPU sebanyak 23 suara
yang seharusnya menurut Pemohon perolehan Pemohon sebanyak 775
suara dan ini mempengaruhi perolehan kursi Pemohon;
b. Bahwa ini terjadi karena adanya pengurangan suara Pemohon di Distrik
Eragayam dan diberikan kepada PAN;
32. Dapil Kabupaten Membrano Tengah 3
a. Bahwa perolehan suara Pemohon menurut versi KPU untuk Dapil 3
Memberamo Tengah sebanyak 653 suara yang seharusnya suara
Pemohon perolehannya sebanyak 1.653 suara;
b. Bahwa hal ini terjadi karena adanya pengurangan suara Pemohon di
Distrik Kelila yang diserahkan ke PKB.
33.  Dapil Kota Batam 3
a. Bahwa perolehan suara Pemohon menurut versi KPU Kota Batam
sebanyak 8.565 suara, akan tetapi seharusnya perolehan suara pemohon
sebanyak 8.681 suara sehingga mempengaruhi perolehan kursi
Pemohon;
b. Bahwa hal ini terjadi karena perhitungan suara untuk Pemohon tidak
sesuai dengan Model C1 di 27 TPS Kelurahan Patam Lestari Kecamatan
Sekupang karena ada suara Pemohon yang hilang sebanyak 116 suara
214  
sehingga seharusnya total perolehan Suara Pemohon di Kecamatan
Sekupang sebanyak 4.858 suara;
34.  Dapil Sulawesi Barat
a. Bahwa perolehan suara Pemohon menurut versi KPU Kabupaten
Mamasa untuk Kecamatan Tawalian sebanyak 98 suara, seharusnya
menurut Pemohon sebanyak 1.006 suara, untuk Kecamatan Acallet
sebanyak 232 suara seharusnya perolehan suara Pemohon 1.293 suara
ini mempengaruhi perolehan kursi Pemohon;
b. Bahwa ini terjadi karena adanya pengurangan suara Pemohon di dua
kecamatan itu sebanyak 2.299 suara;
35. Dapil Kabupaten Nias Selatan 1-3
Pemohon mendalilkan setelah penghitungan suara ulang ditetapkan
memperoleh 19.465 suara padahal seharusnya 33.590 suara. Hal ini terjadi
karena ada kotak suara yang belum terangkut, sehingga belum dihitung pada
penghitungan ulang di asrama Haji Medan. Kekurangan saura Pemohon di
Kecamatan Teluk Dalan dan Kecamatan Lahusa sebanyak 5.364 suara,
kemudian Kecamatan Gomo dan Keamatan Amandraya 2.990, Kecamatan
Lolowau dan Lolomatua sebanyak 2.729 suara sehingga total kekurangan
perolehan suara Pemohon sebanyak 15.104 suara;
 36. Dapil Kabupaten Banggai Kepulauan 3
a. Bahwa perolehan suara Pemohon menurut versi KPU di Dapil 3
Kabupaten Banggai Kepulauan sebanyak 1.709 suara yang seharusnya
menurut Pemohon 2.543 suara dan ini sanagat mempengaruhi perolehan
kursi Pemohon;
b. Bahwa ini terjadi karena adanya pengurangan suara Pemohon yang
masuk ke partai lain;
37.  Dapil Kabupaten Banggai 2
a. Bahwa perolehan suara Pemohon Menurut versi KPU di Dapil 2
Kabupaten Banggai sebanyak 870 suara, sedangkan PKS 425 suara,
seharusnya menurut perolehan Pemohon seabanyak 870 suara,
215  
sedangkan PKS 106 suara dan ini mempengaruhi perolehan kursi untuk
Pemohon;
b. Bahwa hal ini terjadi karena adanya penggelembungan suara untuk PKS;
Selain mengajukan bukti-bukti tulisan, Pemohon juga mengajukan saksi-
saksi yang selengkapnya termuat dalam Duduk Perkara;
[3.10]  Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil Pemohon a quo, Termohon dan
Turut Termohon, serta Pihak Terkait mengajukan jawaban dan bukti-bukti tulisan,
serta saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah dalam
persidangan yang selengkapnya termuat dalam Duduk Perkara;
Pendapat Mahkamah
Tentang Eksepsi
[3.11]   Menimbang bahwa Termohon, Turut Termohon, dan Pihak Terkait
mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan bahwa: (i) permohonan
Pemohon tidak termasuk objek perselisihan hasil Pemilu; (ii) permohonan kabur
(obscuur libel);
 Bahwa terhadap keberatan sepanjang mengenai permohonan Pemohon,
yang oleh Termohon, Turut Termohon, dan Pihak Terkait, didalilkan tidak termasuk
objek perselisihan hasil Pemilu dan kabur (obscuur libel), Mahkamah menilai,
eksepsi tersebut sudah termasuk dalam materi pokok permohonan yang akan
dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok permohonan dalam setiap Dapil
yang dimohonkan;
Tentang Pokok Permohon
[3.12]  Menimbang bahwa dari dalil Pemohon, jawaban Termohon dan Turut
Termohon, Keterangan Pihak Terkait, serta  bukti-bukti yang diajukan para pihak
yang secara lengkap termuat dalam bagian Duduk Perkara, Mahkamah
memberikan penilaian hukum sebagai berikut:
1. Dapil Sulawesi Tengah (DPR RI) :
a. Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan kehilangan sebanyak  8.264
suara di  Kecamatan Dolo, Kecamatan Sindue Tobata, dan di Kecamatan
216  
Sindue, Kabupaten Donggala, serta di Kabupaten Banggai Kepulauan dan
Kabupaten Banggai dengan perincian sebagai berikut:
No.
Nama Partai
Dapil
Perolehan Suara Selisih (kehilangan) Suara Menurut KPU Menurut Pemohon
1.    
Partai Demokrat
Kabupaten Donggala di 3 Kecamatan yaitu Kec. Dolo, Kecamatan Sindue Tobata, Kecamatan Sindue
  5.239
Kabupaten Banggai Kepulauan
13.739 13.921 182
Kabupaten Banggai
32.735 35.578 2.843
Jumlah 8.264
b. Turut Termohon menjawab yang di antaranya menolak seluruh dalil
Pemohon;
c. untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan bukti tertulis antara lain
berupa:
- Bukti P-26/Model DB-1 DPR, di Kabupaten Donggala yang sama sekali
tidak ditandatangani oleh anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi-saksi
Parpol;
- Bukti P-30/Model DB-1 DPR, di Kabupaten Banggai Kepulauan sama
sekali tidak ditandatangani oleh anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi-
saksi Parpol;
- Bukti P-30.d/Model DB dan DB-1 tercatat perolehan suara Pemohon
berjumlah 6.257 suara, padahal sesuai dalil Pemohon, Pemohon
memperoleh 32.735 (versi Termohon) dan 35.578 (versi Pemohon);
Berdasarkan penilaian bukti-bukti surat di atas, tanpa mempertimbangkan
bukti lainnya baik berupa surat maupun saksi, Mahkamah menilai, Pemohon
tidak berhasil membuktikan dalil permohonannya, sehingga permohonan
harus ditolak.
217  
2. Dapil Jawa Timur III (DPR RI):
a. Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan telah kehilangan perolehan
suaranya di Dapil III Jawa Timur sebanyak 10.225 dan telah terjadi
penggelembungan suara PAN sebanyak 71.872 (Pemohon tidak
menjelaskan di TPS, kecamatan, dan kabupaten mana Pemohon
kehilangan suaranya);
b. Turut Termohon mengajukan jawaban menolak seluruh dalil Pemohon;
c. Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya Pemohon mengajukan
bukti tertulis, antara lain, berupa:
- Bukti P-63/Model C/C-1 DPR-DPD, di TPS V Desa/Kelurahan Banjar,
Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, yang sama sekali tidak
ditandatangani oleh anggota KPPS dan saksi-saksi Parpol;
- Bukti P- 63/Model C/C-1 DPR-DPD, di TPS 06 Desa/Kelurahan Tambong,
Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, dalam Model C
ditandatangani oleh tujuh orang anggota KPPS, demikian pula dalam
Model C-1, akan tetapi tanda tangan yang tertera di dalam formulir C dan
C-1 berbeda satu dengan yang lain, kemudian terdapat banyak coretan
angka, ada bekas tipp-ex, dan ada penggantian angka;
- Bukti P-63/Model C/C-1 DPR-DPD, di TPS 09, Desa/Kelurahan Wonosari,
Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, di dalam Model C
ditandatangani oleh tujuh orang anggota KPPS, sedangkan di dalam
Model C-1 tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan saksi Parpol, ada
angka yang ditebalkan, dan ada angka yang diganti;
- Bukti P- 63/Model C/C-1 DPR-DPD, di TPS III, Desa/Kelurahan Sumber
Pandan, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, di dalam Model C
ditandangani oleh enam orang anggota KPPS, tetapi di dalam Model C-1
tidak ditandantangani oleh anggota KPPS dan saksi Parpol, dan ada
angka yang ditebalkan;
Berdasarkan penilaian bukti-bukti surat di atas, tanpa mempertimbangkan
bukti lainnya baik berupa surat maupun saksi, Mahkamah menilai, Pemohon
tidak berhasil membuktikan dalil permohonannya, sehingga permohonan
harus ditolak.
218  
3. Dapil Bengkulu (DPR RI):
a. Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan terdapat perbedaan hasil
perolehan suara Pemohon yang menurut formulir Model DC perolehan
suara Pemohon sebanyak 168.963 suara, sedangkan menurut Keputusan
KPU 255/2009 perolehan suara Pemohon hanya 148.963 suara, sehingga
perolehan suara Pemohon hilang sebanyak 20.000 suara di semua TPS di
Kabupaten Kaur.
b. Termohon mengemukakan, menolak seluruh dalil Pemohon;
c. Untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pemohon mengajukan bukti tertulis, antara
lain, berupa:
- Bukti P-95/Model DB-1 DPR, di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu,
tercatat Pemohon memperoleh sejumlah 12.039 suara, sedangkan yang
diklaim oleh Pemohon adalah kehilangan 20.000 suara. Sebaliknya, dalam
bukti Turut Termohon berupa Model DB-1 KPUD di empat Kecamatan,
Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, Pemohon hanya memperoleh 6.215
suara;
- Bukti P-96/Lampiran Model DC-1 DPR, di Kabupaten Kaur, Provinsi
Bengkulu, tercatat Pemohon memperoleh 27.798 suara. Bukti P-96 ini tidak
dibubuhi cap/stempel, padahal pada bukti P-97 berupa Model DC-1 DPR
Provinsi Bengkulu, Komisi Pemilihan Umum Provinsi membubuhkan
cap/stempel;
- Khusus Bukti P-96 ini, selain tidak dicap/stempel, perolehan Pemohon
sebanyak 27.798 suara, jikalau dikurangi dengan perolehan suara Pemohon
yang tertera dalam Bukti P-95 sebanyak 12.039 suara, hanya terdapat
15.759 suara, sehingga tidak cukup 20.000 suara sebagaimana yang
diklaim oleh Pemohon;
Berdasarkan penilaian bukti-bukti surat di atas, tanpa mempertimbangkan
bukti lainnya, baik berupa surat, maupun saksi, Mahkamah menilai, Pemohon tidak
berhasil membuktikan dalil permohonannya, sehingga permohonan harus ditolak.
4. Dapil Sumatera Utara II (DPR RI):
  Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan bahwa perolehan suara
Pemohon sebanyak 209.571 lebih banyak dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT)
219  
sebanyak 198.094 suara yang mengakibatkan peringkat perolehan jumlah suara
Pemohon turun menjadi Nomor Urut 4;
Turut Termohon mengemukakan eksepsi bahwa permohonan Pemohon
bukan merupakan objek perselisihan hasil Pemilu karena masalah yang
dikemukakan oleh Pemohon tidak mempengaruhi perolehan kursi Parpol ataupun
terpilihnya calon DPD sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 5 PMK 16/2009;
Untuk menguatkan dalil-dalilnya Pemohon telah mengajukan bukti tertulis,
yaitu Bukti P-114 sampai dengan Bukti P-116 dan saksi yang didengar
keterangannya di persidangan;
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan baik mengenai eksepsi
maupun pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan
kaitan permohonan a quo dengan Putusan (Sela) Mahkamah Konstitusi Nomor 28-
65-70-82-84-89/PHPU.C-VII/2009 bertanggal 9 Juni 2009 yang dalam amar
putusannya, antara lain, memerintahkan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan
untuk melakukan pemungutan suara ulang;
Menimbang bahwa untuk pemilihan Calon Anggota DPR, Provinsi Sumatera
Utara dibagi atas tiga Dapil yang di dalam Dapil 2 yang menjadi objek permohonan
a quo, melingkupi, antara lain, Kabupaten Nias Selatan, maka Putusan (Sela)
Mahkamah Konstitusi tersebut di atas mutatis mutandis berlaku juga untuk putusan
dalam permohonan a quo;  
Menimbang bahwa dengan demikian, putusan (akhir) mengenai perolehan
suara yang dimohonkan Pemohon dalam permohonan a quo ditunda sampai
adanya laporan dari KPU in casu KPU Kabupaten Nias Selatan, mengenai hasil
perolehan suara dalam pemungutan suara ulang.  
5. Dapil Papua (DPR RI):
a. Pemohon mendalilkan bahwa berdasarkan Keputusan KPU 255/2009,
Pemohon memperoleh 337.302 suara yang sebenarnya menurut Pemohon
387.152 suara, berarti kehilangan sebanyak 49.850 suara. Kehilangan
tersebut di Distrik Kebo, Distrik Paniai Timur, Distrik Hitadipa, dan Distrik
Mbiandoga, Kabupaten Paniai sebanyak 29.022 suara dan di Distrik Pribadi,
Kabupaten Yahukimo sebanyak 25.547 suara;
b. Turut Termohon, dalam jawaban tertulisnya, mengakui bahwa di Kabupaten
Yahukimo, perolehan suara Pemohon sebanyak 25.547 suara dan
220  
perolehan suara Partai Gerindra atas nama Johan J. Lewerissa sebanyak
24.850 suara, tidak dimasukkan dalam rekapitulasi di KPU dengan alasan
bahwa data yang diberikan kepada KPU diterima sesudah pengumuman
perolehan penghitungan suara secara nasional;
c. Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
bukti tertulis, antara lain, berupa formulir Model C/C-1 untuk Distrik Hitadipa,
Distrik Kebo, Distrik Paniai Timur, dan Distrik Biandoga, Kabupaten Paniai,
sedangkan Turut Termohon mengajukan Bukti T T-1 s.d. T T.6;  
d. Kehilangan perolehan suara yang diklaim oleh Pemohon sebanyak 49.850
suara di Kabupaten Yahukimo sejumlah 25.547 suara dan telah terbukti
sebagaimana pengakuan dari Turut Termohon V, apabila ditambah dengan
kehilangan perolehan suara Pemohon di Kabupaten Yapen sejumlah 29.022
suara, maka jumlahnya adalah 25.547 + 29.022 = 54.569 suara, berbeda
dengan klaim Pemohon di atas;
Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah menilai permohonan
Pemohon rancu dan tidak jelas, sehingga harus dinyatakan tidak dapat
diterima.
6. Dapil Nusa Tenggara Timur  IV (DPR Provinsi):
a. Pemohon mendalilkan bahwa menurut Model DB-1 di Kabupaten Ende
ditetapkan memperoleh 4.454 suara yang menurut Pemohon, seharusnya
4.551 suara, yang mempengaruhi perolehan kursi Pemohon. Kehilangan
perolehan sebanyak  97 suara terjadi di Kabupaten Ende, di Kecamatan
Ende Timur, di TPS 15 Kelurahan Moutapaga sebanyak 36 suara, di
Kecamatan Maukaro di TPS 2 Desa Megekapa, di TPS 1 dan di TPS 5
Desa Kebirangga, dan di TPS 1 Kolikapa sebanyak 59 suara;
b. Turut Termohon mengemukakan bahwa pada waktu rekapitulasi/
penghitungan suara di TPS-TPS yang disebutkan Pemohon, saksi-saksi
Pemohon hadir, tetapi tidak mengajukan keberatan dan turut
menadatangani berita acara;
c. Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan bukti tertulis yaitu Bukti
P-98 sampai dengan Bukti P-100;
221  
- Bukti P-100/formulir Model DB-1 di Kabupaten Ende, Pemohon
memperoleh 4.454 suara;
- Bukti P-98/formulir Model C/C-1 di TPS 15 Desa Mautapaga, Kecamatan
Ende Timur, Pemohon memperoleh 38 suara di TPS 01 Desa
Kebirangga, Kecamatan Maukaro; 14 suara di TPS 05 Desa Kebirangga,
Kecamatan Maukaro; memperoleh 13 suara di TPS 01 Desa Kalikapa,
Kecamatan Maukaro; Pemohon memperoleh 18 suara, dan di TPS 02
Desa Magekapa, Kecamatan Maukana, Pemohon memperoleh 14 suara;
d. Dari pertimbangan di atas, ternyata Pemohon benar memperoleh 4.454
suara di Kabupaten Ende, dan 97 suara yang diperoleh dari beberapa TPS
di atas. Persoalannya sekarang, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa
97 suara di beberapa TPS tersebut belum dimasukkan dalam rekapitulasi
(Model DB-1);
e. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menilai Pemohon tidak
berhasil membuktikan dalilnya, sehingga permohonan Pemohon harus
ditolak.
7. Dapil Papua IV (DPRD Provinsi):
a. Pemohon mendalilkan bahwa Termohon menetapkan perolehan suara
Pemohon nihil (nol), padahal menurut Pemohon memperoleh 4.026 suara.
Hal tersebut terjadi karena suara Pemohon di Distrik Kelila diberikan kepada
Partai Indonesia Sejahtera dan Partai Amanat Nasional;
b. Termohon dan Turut Termohon tidak memberikan jawaban tertulisnya;
c. Pemohon sama sekali tidak mengajukan bukti baik tertulis maupun saksi,
sehingga permohonan Pemohon harus dinyatakan ditolak.
8. Dapil  Sulawesi Tenggara II (DPRD Provinsi):
a. Pemohon mendalilkan bahwa di Kabupaten Konawe dan Kabupaten
Konawe Utara, menurut formulir DC/DPRD Provinsi, Pemohon memperoleh
24.757 suara dengan rincian:
- Kabupaten Konawe   = 21.721 suara
- Kabupaten Konawe Utara   =   3.036 suara
222  
Sementara itu, PAN memperoleh 27.790 dengan rincian:
- Kabupaten Konawe   = 24.237 suara
- Kabupaten Konawe Utara   =   3.553 suara
Jumlah suara sah KPU Kabupaten Konawe 131.272 suara dengan rincian:
- Suara sah     = 120.683 suara
- Suara Tidak Sah    =   10.589 suara
Sementara menurut KPU Provinsi, jumlah suara 131.272 suara, tetapi
rinciannya berbeda, yaitu:
- Suara sah     = 120.652 suara
- Suara Tidak Sah                                =   10.620 suara
b. Perbedaan suara sah dan tidak sah di atas, menunjukkan adanya
penggelembungan suara Partai Amanat Nasional yang diduga dilakukan
oleh oknum PPK dan KPU Kabupaten Konawe;
c. Terhadap dalil Pemohon di atas, Turut Termohon VIII tidak memberikan
jawaban;
d. Bahwa klaim Pemohon tidak berkaitan dengan perolehan suara, hanya
menduga adanya penggelembungan perolehan suara Partai Amanat
Nasional yang dilakukan oleh oknum PPK dan KPU Kabupaten Konawe,
sehingga permohonan Pemohon dinilai tidak jelas merinci perolehan
suaranya, oleh karenanya, permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak
dapat diterima.
9. Dapil Sidenreng Rappang (Sidrap) 3  (DPRD Kabupaten):
a. Pemohon mendalilkan, Termohon menetapkan perolehan suara Pemohon
di Kecamatan Pancarijang sebanyak 743 suara yang sebenarnya 787
suara, sehingga kehilangan 44 suara. Sementara itu, PAN yang hanya
memperoleh 304 suara, oleh Termohon ditetapkan memperoleh 473 suara
dan telah terjadi penggelembungan suara PAN sebanyak 169 suara;
b. Turut Termohon mengemukakan menyangkal seluruh permohonan
Pemohon;
223  
c. Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan bukti tertulis Bukti P-1
sampai dengan  Bukti P-3;
Bukti P-1 jika dibandingkan dengan Bukti TT-1 yang berupa formulir Model
C dan C1, di TPS 1 sampai dengan  TPS 13 Desa/Kelurahan Lalebata,
Kecamatan Panca Rijang, Pemohon memperoleh sebagaimana tabel
berikut :
TPS
Demokrat PAN
Selisih
Pemohon Turut
Termohon
Pemohon Turut
Termohon
1 11 8 18 48
2 11 28 18 41
3 14 14 24 28
4 16 16 8 16
5 43 43 9 9
6 21 21 1 1
7 18 18 2 9
8 12 0 6 7
9 0 0 6 6
10 3 3 6 9
11 16 16 2 7
12 2 2 1 25
13 0 0 5 6  
167 169 106 212  
224  
Dari tabel di atas terlihat memang ada perbedaan perolehan suara seperti
yang didalilkan Pemohon, akan tetapi perolehan suara tersebut belum meliputi
seluruh desa/kelurahan dalam Kecamatan Pancarijang, sehingga belum cukup
untuk membuktikan kebenaran dalil Pemohon;
- Bukti P-2, Model DA, di halaman pertama yang berupa Berita Acara
Rekapitulasi hanya blanko kosong yang tidak diisi dan di halaman kedua
hanya ditandatangani oleh dua anggota PPK dan saksi Parpol Nomor 4
(PPRN). Adapun Model DA-1 sama sekali tidak ditandatangani oleh PPK
dan saksi-saksi Parpol, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai bukti yang
sah;
- Bukti P-3, berupa beberapa surat dan Lampiran Model DB-1 DPRD
Kabupaten/Kota. Surat-surat yang isinya menerangkan bahwa proses
penyelenggaraan Pemilu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,
Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota yang bukan formulir resmi yang
dikeluarkan oleh KPU, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai bukti yang
sah;
Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah menilai Pemohon tidak
berhasil membuktikan dalilnya, sehingga permohonan Pemohon harus ditolak.
10.   Dapil Ketapang 3 (DPRD Kabupaten):
a. Pemohon mendalilkan, menurut penetapan Termohon, Pemohon
memperoleh 2.031 suara, sedangkan Partai Golongan Karya (Golkar)
memperoleh 7.382 suara dan Partai Damai Sejahtera memperoleh 2.763
suara yang menurut Pemohon seharusnya Pemohon memperoleh 2.031
suara, Golkar 7.109 suara dan PDS 2.964 suara. Kejadian ini disebabkan
Golkar menggelembungkan suara di TPS 2, Desa Sunduruhan, Kecamatan
Ulu sungai, dari 24 suara menjadi 96 suara. Di TPS 1 Dusun Kenabung,
Desa Sungai Bengaras, Golkar mengambil suara Partai Damai Sejahtera
sebanyak 101 suara dan di TPS 1 Batu Lapis, Golkar mengambil suara
Partai Damai Sejahtera sebanyak 100 suara, sehingga terjadi
penggelembungan sejumlah 273 suara;  
225  
b. Turut Termohon mengemukakan bahwa pada saat pelaksanaan rekapitulasi
penghitungan suara di kecamatan, tidak ada keberatan dari saksi yang
hadir;
c. Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan bukti tertulis  Bukti    
P-31.a sampai dengan Bukti P-37;
- Bukti P-31.a/Model C-C-1 DPRD Kabupaten/Kota, di TPS 2 Desa
Senduruhan, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, tanda
tangan ketujuh anggota KPPS mirip satu dengan yang lain, tanda tangan
KPPS yang tertera di kolom partai Pemohon dalam Lampiran formulir
Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota mirip antara satu yang lain, tapi
sangat berbeda antara tanda tangan KPPS dalam formulir Model C dan
formulir Model C-1;
- Bukti P-31.c/Model C-C-1 DPRD Kabupaten/Kota, di TPS 1 Desa Batu
Lapis, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, dalam formulir
Model C ditandatangani oleh Ketua KPPS saja dan di dalam formulir
Model C-1 tidak ada tanda tangan anggota KPPS;  
- Bukti P-32/Model DA-B DPRD Kabupaten/Kota, di Desa/Kelurahan Se-
Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, tidak disertai Model DA
dan sama sekali tidak ada tanda tangan, bukan formulir resmi yang
dikeluarkan oleh KPU;
- Bukti P-33, bukan formulir resmi yang dikeluarkan oleh KPU dan tidak
ada sama sekali tanda tangan di dalamnya;
- Bukti P-34 sampai dengan Bukti P-37 berupa beberapa Surat
Pernyataan, tidak dapat dinilai sebagai bukti yang sah karena yang
membuat pernyataan tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan;
- Saksi Aken hanya menerangkan tentang adanya indikasi
penggelembungan suara di PPK Kecamatan Hulu Sungai. Saksi
melakukan keberatan secara tertulis, sehingga tidak cukup meyakinkan
untuk membuktikan dalil Pemohon;
226  
Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah menilai Pemohon tidak
berhasil membuktikan dalilnya sehingga permohonan Pemohon harus ditolak.
11.   Dapil Pulang Pisau 2 (DPRD Kabupaten):
a. Pemohon mendalilkan memperoleh 3.123 suara, Partai Demokrasi
Pembaharuan (PDP) sebanyak 980 suara. Perolehan suara  PDP
seharusnya sebanyak 839 suara, bukan 980 suara, dan seharusnya PDP
hanya memperoleh 839 suara. Penambahan suara PDP tersebut terjadi di
PPK Kecamatan Pandibatu sebanyak 141 suara;  
b. Termohon mengemukakan bahwa dalil Pemohon yang menyatakan PDP
memperoleh 980 suara adalah tidak benar, karena PDP hanya memperoleh
839 suara;
c. Untuk pembuktiannya Pemohon mengajukan Bukit P-38 sampai dengan
Bukti P-40 berupa Model DA-1;
- Bukti P-38 berupa bukti Hasil Penghitungan Suara Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Pulang Pisau Pemilu 2009 yang dikeluarkan oleh
petugas PAM TPS 13, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Resor
Pulang Pisau Sektor Pandih Batu, tidak dapat dijadikan bukti yang sah
oleh karena bukan formulir resmi yang dikeluarkan oleh KPU.
- Bukti P-39 berupa Model DA-1, di Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten
Pulang Pisau, tidak lengkap karena tidak disertai dengan Model DA. Di
semua halaman ditandatangani oleh empat anggota PPK dan saksi-
saksi Parpol, tetapi pada lembar kolom partai Pemohon hanya
ditandatangani oleh satu anggota PPK, tanpa ditandatangani saksi.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah menilai Pemohon tidak
berhasil membuktikan dalilnya, sehingga permohonan Pemohon harus ditolak.
12.  Dapil Bitung 3 (DPRD Kota):
a. Pemohon mendalilkan ditetapkan memperoleh 1.389 suara yang
seharusnya 1.414 suara. Pengurangan tersebut terjadi di TPS 1 Kelurahan
Lirang, Kecamatan Lembe Utara, yaitu di TPS 1 sebanyak 13 suara dan di
TPS 2 sebanyak 12 suara;
227  
b. Turut Termohon mengemukakan bahwa pada pokoknya menolak dalil
Pemohon;
c. Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan bukti, antara lain, Bukti
P-42 sampai dengan Bukti P-54;
- Bukti P-43.b/Model C-1 TPS 2 Desa Lirang, Kecamatan Lembe Utara,
Pemohon memperoleh 12 suara; dalam Model C dan C-1 TPS 1 Desa
Lirang, Kecamatan Lembe Utara, Pemohon memperoleh 13 suara,
sehingga berjumlah 25 suara. Bukti P-43.b tidak meyakinkan karena pada
formulir Model C-1 ditandatangani oleh enam orang anggota KPPS,
sedangkan pada kolom yang terdapat partai Pemohon, ditandatangani
oleh seluruh anggota KPPS (tujuh orang). Formulir Model C dan C-1, juga
tidak meyakinkan karena tanda tangan ketujuh orang anggota KPPS yang
tertera pada formulir Model C dan tanda tangan anggota KPPS dalam
formulir Model C-1 tidak sama;
- Bukti P-43.a/Model DB, tertulis di Kecamatan Lembe Utara, Pemohon
memperoleh 407 suara = Bukti TT-3/Model DA-1;
Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah menilai Pemohon tidak
berhasil membuktikan dalilnya, sehingga permohonan Pemohon harus ditolak.
13.  Dapil Manado 1 (DPRD Kota):
a. Pemohon mendalilkan telah ditetapkan memperoleh 6.077 suara,
sedangkan Partai Barisan Nasional (Barnas) memperoleh 1.443 suara,
padahal seharusnya hanya 1.316 suara. Hal ini terjadi di tingkat KPU Kota
Manado karena adanya penambahan perolehan suara Barnas sebanyak
127 suara;
b. Turut Termohon mengemukakan eksepsi bahwa permohonan Pemohon
kabur dan dalam pokok perkara menyangkal seluruh dalil Pemohon;
c. Untuk pembuktiannya Pemohon mengajukan, antara lain, Bukti P-44 berupa
formulir Model C-1 dan bukti berupa Lampiran Model DB-1 DPRD
Kabupaten/Kota;
228  
- Bukti Pemohon di atas tidak disertai formulir Model C, terdiri atas TPS 1
sampai dengan TPS 32 Desa Malalayang  Satu, Kecamatan Malalayang
dan TPS 1 sampai dengan TPS 13 Desa Malalanyang Dua, Kecamatan
Malalanyang.
- Bukti TPS 3 Desa Malalayang Satu tidak ditandatangani oleh anggota
KPPS dan saksi-saksi Parpol, terdapat coretan dan penggantian angka;
- Bukti TPS 24 Desa Malalayang Satu tidak ditandatangani oleh anggota
KPPS tetapi di tandatangani saksi-saksi Parpol, hanya pada halaman
pertama, terdapat coretan dan penggantian angka;
- Bukti TPS 7 Desa Malalayang Dua tidak ditandatangani oleh anggota
KPPS dan saksi-saksi Parpol, terdapat coretan dan penggantian angka;
- Bukti berupa Lampiran Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota, di Kota
Manado, Dapil Manado 1 (Malalayang – Sario), Pemohon memperoleh
6.077 suara dan Barnas memperoleh 1.443 suara;
d. Persoalannya sekarang perolehan suara Barnas sebanyak 1.443 suara
telah terbukti sebagaimana yang di dalilkan Pemohon, akan tetapi tidak ada
bukti yang menunjukkan penambahan suara Barnas sebanyak 127 suara;
e. Keterangan saksi Luri Lukas dan Patrick F. Tumbel yang hanya
menerangkan bahwa saksi tidak diberi formulir Model C-1, dan tidak
menandatangani berita acara rekapitulasi karena kotak suara diambil oleh
KPU dengan alasan sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Saksi
sudah melakukan konfirmasi kepada KPU Malalayang dan tidak mendapat
tanggapan mengenai hasil perolehan suara, atas hal tersebut Mahkamah
menilai bahwa kesaksian saksi Pemohon  tidak meyakinkan untuk
membuktikan dalil pemohan;
Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah menilai Pemohon tidak
berhasil membuktikan dalilnya sehingga permohonan Pemohon harus ditolak.    
229  
14.  Dapil Minahasa Utara (DPRD Kabupaten):
a. Pemohon mendalilkan kehilangan 170 suara, karena Caleg Nomor Urut 1
Pemohon hanya ditetapkan memperoleh 2 suara, padahal seharusnya 152
suara;
b. Termohon menolak seluruh dalil Pemohon;
c. Untuk pembuktiannya Pemohon mengajukan bukti, antara lain Bukti P-114
sampai dengan Bukti P-116;
- Bukti P-114 berupa C1, di TPS 1 Desa Kema III, Kecamatan Kema, tidak
disertai formulir Model C, tidak ada tanda tangan anggota KPPS, ada
penebalan, penggantian, dan penghapusan angka dengan tipp-ex;
- Bukti P-114 berupa C1, di TPS 6 Desa Kema III, Kecamatan Kema, tidak
disertai formulir Model C, tidak ada tanda tangan anggota KPPS, ada
penebalan, penggantian, dan penghapusan angka dengan tipp-ex;
- Bukti P-115 berupa Model DA-B DPRD Kabupaten/Kota, di Desa Kema
III, Kecamatan Kema, tidak ada tanda tangan anggota PPK dan saksi-
saksi Parpol, ada penebalan, penggantian, dan penghapusan angka
dengan tipp-ex;
- Bukti P-116 perihal penjelasan/klarifikasi suara yang ditandatangani oleh
tiga orang anggota KPPS, karena dua orang di antaranya tidak hadir
dalam sidang dan hanya dihadiri oleh salah seorang di antara mereka,
yakni Saksi Emo Monti yang hanya menerangkan bahwa kedua belah
pihak setuju untuk memindahkan perolehan suaranya, dinilai oleh
Mahkamah tidak cukup meyakinkan untuk membuktikan dalil Pemohon;
- Sebaliknya Turut Termohon mengajukan bukti sanggahan yaitu Bukti
TT-1 sampai dengan Bukti TT-13;
- Meskipun dengan penilaian atas bukti tertulis Pemohon sudah cukup
untuk menolak permohonan Pemohon, Mahkamah merasa perlu
mengemukakan salah satu dari bukti Turut Termohon yaitu bahwa di
dalam persidangan Turut Termohon (KPU Kabupaten Minahasa Utara)
menerangkan dan memperlihatkan adanya selembar cek dari Lippobank
230  
dengan nomor seri MND Nomor 005933-0 tertanggal Manado 31 Mei
2009, yang ditandatangani oleh Olga Lalamentik, isteri dari Berty
Wilhelmus Togas Caleg Pemohon Nomor Urut 1 yang diberikan kepada
Turut Termohon bernilai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) (vide
Bukti TT-7];
Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah menilai Pemohon tidak
berhasil membuktikan dalilnya, sehingga permohonan Pemohon harus ditolak.
15.  Dapil Lahat 3 (DPRD Kabupaten):
a. Pemohon mendalilkan ditetapkan memperoleh 1.592 suara, sedangkan
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) memperoleh 1.600 suara,
dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh 1.618 suara. Seharusnya
perolehan suara partai-partai di TPS 2 Desa Singapura yang bermasalah,
tidak diperhitungkan, sehingga seharusnya perolehan suara Pemohon
1.588 suara, PKPI 1.525 suara dan PKS 1.576 suara;
b. Turut Termohon XV mengemukakan bahwa Pemilu di Kabupaten Lahat
sudah dilaksanakan sesuai dengan undang-undang;
c. Untuk pembuktiannya Pemohon mengajukan bukti antara lain Bukti P-46,
Bukti P-47 dan Bukti P-47a;
- Bukti P-46/Model C-C1, di TPS 2 Desa Singapura, Kecamatan Kota
Agung, Kabupaten Lahat, tanda tangan KPPS yang tertera dalam
formulir C dan C-1 tidak sama, tidak ada tanda tangan saksi-saksi
Parpol, dan ada pencoretan, serta  penggantian angka;
- Bukti P-47/Model DA-B Kabupaten/Kota, di Kecamatan Kota Agung,
Kabupaten Lahat tercatat Pemohon memperoleh 377 suara dan Model
DB-1 DPRD Kabupaten, Kabupaten Lahat, tertulis Pemohon
memperoleh 1.592 suara, PKPI memperoleh 1.600 suara, PKS
memperoleh 1.618 suara. Perolehan suara tersebut sesuai dengan dalil
Pemohon serta Bukti T.T-3 dan Bukti T.T-5 dari Turut Termohon.
Pengurangan perolehan suara untuk ketiga Parpol di atas tidak ada
dasar dan tidak ada pembuktiannya;
231  
- Bukti P-47a berupa Surat Pernyataan dan Daftar Pemilih Tetap (DPT),
tidak menunjukkan angka perolehan suara dari masing-masing partai;
- Saksi John Kennedy dan Nasulin, keduanya hanya menerangkan
adanya rekapitulasi dan permasalahan kelebihan suara sah dan suara
tidak sah yang melebihi DPT tanpa memberikan keterangan tentang
perolehan suara dari ketiga Parpol tersebut;
Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah menilai Pemohon tidak
berhasil membuktikan dalilnya sehingga permohonan Pemohon harus ditolak.
16.  Dapil Sibolga 2 (DPRD Kota) :
a. Pemohon mendalilkan memperoleh 2.472 suara yang bisa memperoleh dua
kursi, tetapi karena ada suara tidak sah sebanyak 142 suara dan yang
dihitung secara manual sebanyak 318 suara, sehingga meningkatkan BPP
yang merugikan Pemohon. Penambahan 460 suara sah terjadi di PPK
Kecamatan Sibolga Sambas dan Kecamatan Sibolga Selatan;
b. Turut Termohon XVI memberikan jawaban tertulis yang pada pokoknya
menolak dalil Pemohon;
c. Untuk pembuktian Pemohon mengajukan bukti, antara lain, Bukti P-48
sampai dengan Bukti P-52;
- Bukti P-48/Model C dan C-1, bukan formulir resmi yang dikeluarkan oleh
KPU, tanda tangan anggota KPPS pada formulir Model C dan C-1 tidak
mirip satu dengan yang lain;
- Bukti P-49, Bukti P-50, dan Bukti P-51, bukan formulir resmi yang
dikeluarkan oleh KPU;
- Bukti P-52/Penerimaan laporan, tidak menunjukkan perolehan suara
Parpol;
- Saksi Pemohon Johansyah dan Abdul Yahya keterangannya tidak cukup
meyakinkan untuk membuktikan dalil Pemohon.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah menilai Pemohon tidak
berhasil membuktikan dalilnya, sehingga permohonan Pemohon harus ditolak;
232  
17.   Dapil Samosir 3 (DPRD Kabupaten):
a. Pemohon mendalilkan memperoleh 891 suara, sedangkan PNI
Marhaenisme memperoleh 892 suara yang seharusnya Pemohon
memperoleh 895 suara dan PNI Marhaenisme hanya memperoleh 889
suara. Hal ini terjadi di Desa Hutagurgur yang seharusnya Pemohon
memperoleh sebanyak 4 suara di TPS 1, akan tetapi Pemohon memperoleh
2 suara, di TPS 2 Pemohon memperoleh 5 suara, sehingga di Kecamatan
Sianjur Mula-Mula sebanyak 7 suara.
b. Turut Termohon mengajukan jawaban yang bersifat eksepsi bahwa
permohonan Pemohon kabur dan mengenai pokok permohonan, Turut
Termohon menyangkal dalil-dalil Pemohon.
c. Terhadap eksepsi Turut Termohon tersebut, Mahkamah menilai,
permohonan Pemohon sudah cukup jelas, sehingga eksepsi Termohon
harus dikesampingkan;
d. Untuk pembuktiannya Pemohon mengajukan bukti, antara lain, Bukti P-53
sampai dengan Bukti P-54.f;
- Bukti P-53/Model C dan C-1, di TPS1 Kelurahan Pasar, Kecamatan
Pangruran, Kabupaten Samosir tanda tangan KPPS di Model C tidak
sama dengan yang tertera di dalam Model C-1, formulir C1 bukan
formulir resmi yang dikeluarkan oleh KPU, ada perubahan dan
penebalan angka.
- Bukti P-53/Model C dan C-1, di TPS VI Perbatasan Desa/Kelurahan
Partungkot Naginjang, Kecamatan Harian, pada formulir C tidak
ditandatangani oleh anggota KPPS begitu pula dalam Model C1, Model
C1 bukan formulir resmi yang dikeluarkan oleh KPU, terdapat perubahan
dan penebalan angka.
- Bukti P-54/Model DA DPRD Kabupaten/Kota, di TPS Desa/Kelurahan
Parmonangan, Kecamatan Simanindo sama sekali tidak ditandatangani
oleh anggota KPPS, ada coretan dan penebalan angka.
233  
- Saksi Viktor Sinaga dan Boulsom Pasaribu hanya menerangkan tidak
diberi hasil rekapitulasi Model DB, saksi-saksi partai banyak yang
keberatan, ada daftar nama yang hilang dan tidak bisa
dipertanggungjawabkan, dan banyak kotak suara yang sudah terbuka.
Dalam kesaksiannya Boulsom Pasaribu menyatakan telah kehilangan 7
suara, akan tetapi kesaksiannya tidak cukup menyakinkan untuk
mendukung dalil Pemohon;
Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah menilai Pemohon tidak
berhasil membuktikan dalilnya, sehingga permohonan Pemohon harus ditolak.
18.  Dapil Batubara 2 (DPRD Kabupaten):
a. Pemohon mendalilkan bahwa di Kecamatan Air Putih, Pemohon ditetapkan
memperoleh 1.707 suara, padahal seharusnya 1.717 suara. Hal ini terjadi di
tingkat PPK, yaitu di TPS 10 Desa Tanah Tinggi, TPS 2 dan TPS 3 Desa
Sukaraja, Kecamatan Air Putih dengan pengurangan 10 suara;
b. Turut Termohon mengemukakan, menyangkal kebenaran dalil Pemohon;
c. Untuk pembuktiannya Pemohon mengajukan bukti antara lain Bukti P-54
sampai dengan Bukti P-56;
-    Bukti P-54 berupa beberapa Surat Pernyataan dan formulir Model C dan
C1 di TPS 1 Desa/Kelurahan Huta Gur-Gur, Kecamatan Sianjur Mula-
Mula, formulir Model C1 bukan formulir resmi yang dikeluarkan oleh
KPU, ada pencoretan dan penebalan angka;
-   Bukti P-55/Model C dan C1 terdapat tandatangan 4 anggota KPPS dalam
Model C, tetapi berbeda semua dengan tanda tangan KPPS dalam
Model C1, Model C1 bukan formulir resmi yang dikeluarkan oleh KPU;
-   Bukti P-55/Model C dan C1, di TPS 4 Desa/Kelurahan, Kecamatan Air
Putih dalam Model C, tanda tangan anggota KPPS berbeda dengan
tanda tangan anggota KPPS dalam Model C1. Model C1 bukan formulir
resmi yang dikeluarkan oleh KPU;  
-  Bukti P-56/Model DA dan Model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota, di
Kecamatan Air Putih, terdapat tanda tangan PPK dalam Model DA yang
234  
berbeda dengan tanda tangan PPK dalam Model DA-1. Model DA-1
bukan formulir resmi yang dikeluarkan oleh KPU;  
Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah menilai, Pemohon tidak
berhasil membuktikan dalilnya, sehingga permohonan Pemohon harus
ditolak.
19.   Dapil Sumenep 5 (DPRD Kabupaten):
a. Pemohon mendalilkan ditetapkan memperoleh 4.549 suara, yang
sebenarnya 4.967 suara. Jadi telah kehilangan perolehan suaranya di
Kecamatan Batang-Batang dan Kecamatan Gapura sebanyak 144 suara.
Sementara itu, Partai Amanat Nasional memperoleh 4.693 suara yang
seharusnya harus 4.426 suara;
b. Turut Termohon mengemukakan bahwa pada saat rekapitulasi
penghitungan suara, tidak ada keberatan dari saksi-saksi partai politik
termasuk saksi Pemohon;
c. Untuk pembuktiannya Pemohon mengajukan bukti, antara lain, Bukti P-65
sampai dengan Bukti P-67;
- Bukti P-65/Model C dan C1 di TPS1 Desa/Kelurahan Tamidung,
Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep tanda tangan anggota
KPPS dalam Model C berbeda dengan tanda tangan KPPS dalam Model
C1, ada perubahan, penebalan, dan penghapusan dengan
menggunakan tipp-ex;
- Bukti P-66/Model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota di Kecamatan Gapura
Kabupaten Sumenep, Dapil Sumenep 1, sama sekali tidak
ditandatangani oleh anggota PPK dan saksi-saksi Parpol;
-   Bukti P-66/Model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota di Kecamatan Batang-
Batang Kabupaten Sumenep, sama sekali tidak ditandatangani oleh
anggota PPK dan saksi-saksi Parpol;
- Bukti P-67/Model DB DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Sumenep,
Dapil Sumenep 1, sama sekali tidak ditandatangani oleh anggota PPK
dan saksi-saksi Parpol;
235  
- Bukti P-67a berupa Surat Pengajuan keberatan oleh Veros Afif yang
isinya ada penambahan dan pengurangan perolehan suara di Desa
Tamidung dan Desa Banuaju Barat;
d. Saksi Heri dan Saksi Veros Afif yang hanya menerangkan adanya partai
yang digelembungkan perolehan suaranya dan ada yang dikurangi
perolehan suaranya, adanya Model C1 yang salah langsung disobek,
disuruh lebih dahulu menandatangani berita acara rekapitulasi sebelum
rekapitulasi rampung, dan Pemohon memperoleh 755 suara, sedangkan
Partai Amanat Nasional memperoleh 804 suara dan ada penambahan
perolehan suara Partai Amanat Nasional di delapan desa. Kesaksian Heri
sebagai Caleg Pemohon tidak dapat dijamin objektivitasnya, karena
berkepentingan dengan permohonan a quo, sedang kesaksian Veros Afif
hanya menerangkan perolehan suara Partai Amanat Nasional di delapan
desa yang digelembungkan, tetapi tidak menerangkan secara rinci berapa
penggelembungan suara di setiap desa tersebut, menurut Mahkamah tidak
cukup menyakinkan untuk membuktikan dalil Pemohon.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah menilai Pemohon tidak
berhasil membuktikan dalilnya, sehingga permohonan Pemohon harus ditolak.
20.   Dapil Jember 5 (DPRD Kabupaten):
a. Pemohon mendalilkan di Kecamatan Umbul Sari memperoleh 4.290 suara
yang seharusnya memperoleh 4.373 suara. Hal ini terjadi di tingkat PPK
Kecamatan Umbul Sari dengan kehilangan 83 suara.
b. Turut Termohon mengemukakan bahwa penghitungan suara di Kecamatan
Umbul Sari sudah benar. Saksi Sutaryo yang diajukan Pemohon tidak
pernah tercatat sebagai anggota Panwaslu baik di kecamatan maupun di
kabupaten;
c. Untuk pembuktiannya, Pemohon mengajukan bukti, antara lain, Bukti P-70
sampai dengan Bukti P-72;
- Bukti P-70a/Model C dan C1, di TPS05 Desa/Kelurahan Sumber Agung,
Kecamatan Sumber Agung, Kabupaten Jember. Dalam formulir Model C
ditandatangani oleh ketujuh anggota KPPS, sedang dalam Model C1
236  
hanya ditandatangani oleh tiga orang anggota KPPS, tanda tangan
anggota kedua berbeda di kedua formulir tersebut;
- Bukti P-70a/Model C dan C1, di TPS16 Desa/Kelurahan Karang Bayat,
Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember. Tanda tangan KPPS
dalam Model C seluruhnya berbeda dengan tandatangan KPPS dalam
Model C1, dan ada angka yang di tipp-ex;
- Bukti P-70c/Model DA-B Kabupaten/Kota, di Desa/Kelurahan
Sidomekar, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember sama sekali tidak
ditandatangani oleh anggota PPK;
d. Saksi Doni hanya menerangkan bahwa banyak saksi Parpol tidak diberi
formulir C dan C1. Saksi berkeberatan karena perolehan suara Pemohon
yang ditetapkan hanya 25.600 suara, dan bukan 25.900 suara. Saksi
mendapat laporan dari saksi-saksi di TPS bahwa banyak suara Pemohon
yang hilang. Menurut Mahkamah, tidak cukup menyakinkan untuk
membuktikan dalil Pemohon;
Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah menilai Pemohon tidak
berhasil membuktikan dalilnya, sehingga permohonan Pemohon harus ditolak.
21.   Dapil Cilacap 1 (DPRD Kabupaten):
a. Pemohon mendalilkan ditetapkan memperoleh 23.572 suara, padahal yang
sebenarnya 25.596 suara. Sementara itu PNBKI memperoleh 6.512 suara.
PPK Cilacap Selatan mengubah DPT dari 46.228 menjadi 60.088 untuk
Kecamatan Cilacap Selatan. Namun, untuk DPR Provinsi dan DPR RI tetap
46.228. Pengurangan perolehan suara Pemohon terjadi di TPS 13
Kelurahan Doplang seharusnya sebanyak 51 suara, tetapi yang tercatat 41
suara; di TPS 11 Kelurahan Gombol Hardjo, perolehan suara PNBKI
seharusnya sebanyak 35 suara, tetapi tercatat 45 suara; di Kelurahan
Karangputat, Kecamatan Nusa Wungu, ada penambahan sebanyak 45
surat suara yang berasal dari surat suara cadangan yang dimasukkan ke
dalam perhitungan Model C-1;
b. Turut Termohon XXI  mengemukakan jawaban:
237  
Dalam Eksepsi:
Bahwa permohonan Pemohon error in objecto, karena berdasarkan
ketentuan Pasal 6 ayat (1) PMK 16/2009 ditentukan, “Permohonan
sekurang-kurangnya memuat: a. Nama dan Alamat Pemohon; b. Uraian
yang jelas tentang: 1. kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan
oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon; 2.
permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan
oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan yang benar menurut
Pemohon.”
Dalam Pokok Permohonan:
1. Menolak seluruh dalil Pemohon.
2. Sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah terlebih
dahulu mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh Turut Termohon;
3. Eksepsi Turut Termohon yang mengemukakan bahwa permohonan
Pemohon tidak jelas, menurut penilaian Mahkamah, sudah sesuai
dengan ketentuan dalam PMK 16/2009, oleh karena itu eksepsi Turut
Termohon harus dikesampingkan;  
c.  Untuk Pembuktiannya Pemohon mengajukan bukti antara lain Bukti P-73
sampai dengan Bukti P-74;
- Bukti P-73/Model C dan C1 di TPS06 Desa/Kelurahan Gomboharjo,
Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap dalam Model C anggota KPPS
nomor 3 tidak bertanda tangan sedangkan dalam Model C1 bertanda
tangan. Tanda tangan enam anggota KPPS dalam Model C tidak sama
dengan tanda tangan yang tertera dalam Model C1;
- Bukti P-74/Model DA-1, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap tidak
dilampiri Model DA;
- Bukti P-74/Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Cilacap
Dapil Cilacap 1. Tanda tangan anggota KPU yang tertera dalam DB-1
berbeda dengan tanda tangan anggota KPU di kolom Partai Pemohon;
238  
Bukti P-74/Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Cilacap
Dapil Cilacap 3, sama sekali tidak ditandatangani oleh anggota KPU
Kabupaten Cilacap;
Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah menilai Pemohon tidak
berhasil membuktikan dalilnya, sehingga permohonan Pemohon harus ditolak.
22.   Dapil Magelang 5 (DPRD Kabupaten):
a. Pemohon mendalilkan, ditetapkan memperoleh 5.105 suara, padahal
seharusnya 5.150 suara, sedangkan Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDI P) ditetapkan memperoleh 19.351 suara yang seharusnya
hanya 19.112 suara. Hal ini terjadi karena penggelembungan suara PDI-P
dan pengurangan perolehan suara Pemohon  di empat desa yaitu Desa
Balerejo, Desa Nginrikilo, Desa Ngemplak dan Desa Pasangsari,
Kecamatan Windusari sebanyak 30 suara.
b. Turut Termohon mengemukakan jawaban:
Dalam Eksepsi:
1. Permohonan Pemohon bukan kewenangan Mahkamah karena
penambahan dan pengurangan suara adalah tindak pidana Pemilu yang
merupakan wewenang Peradilan Umum;
2. Permohonan Pemohon kabur.
Dalam Pokok Perkara:
1. Menolak dalil-dalil Pemohon seluruhnya.
2. Sebelum mempertimbangkan Pokok Permohonan, Mahkamah terlebih
dahulu mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh Turut Termohon;
c. Terhadap eksepsi Turut Termohon di atas, Mahkamah mempertimbangkan
bahwa hal yang dimohonkan oleh Pemohon termasuk wewenang
Mahkamah dan permohonan Pemohon yang didalilkan kabur menurut
Mahkamah sudah cukup jelas sehingga eksepsi Turut Termohon harus
dikesampingkan;
d.  Untuk Pembuktiannya Pemohon mengajukan bukti, antara lain, Bukti P-75
sampai dengan Bukti P-77;
239  
- Bukti P-75/Model C dan C1, di TPS 01 Desa/Kelurahan Ngargosoko,
Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, terdapat tanda tangan
anggota KPPS dalam Model C yang tidak sama dengan tanda tangan
anggota KPPS dalam Model C1, dan ada coretan angka;
Bukti P-75/Model C dan C1, di TPS 03 Dusun Pungangan
Desa/Kelurahan Ngargosoko, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten
Magelang, dalam Model C maupun Model C1 tidak ditandatangani oleh
anggota KPPS dalam Model C1, juga tidak ditandatangani oleh saksi-
saksi Parpol;
- Saksi Dani Darmani yang sendirian dan hanya menerangkan sebagai
saksi yang memperoleh mandat dari Pemohon mengikuti proses
rekapitulasi dan ada protes dari Caleg di Dapil 5, tetapi ditanggapi
bahwa keberatan harus disertai data dan menurut penilaian Mahkamah
tidak cukup untuk membuktikan dalil Pemohon;
Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah menilai Pemohon tidak
berhasil membuktikan dalilnya, sehingga permohonan Pemohon harus ditolak.
23.   Dapil Semarang 3 (DPRD Kota):
a. Pemohon mendalilkan ditetapkan memperoleh 36.444 suara, padahal
sebenarnya 36.876 suara;
b. Turut Termohon XXIII mengemukakan, menolak seluruh dalil Pemohon;
c. Untuk Pembuktiannya, Pemohon mengajukan bukti, antara lain, Bukti P-
78 sampai dengan Bukti P-80a;
-   Bukti P-78/Model C dan C1, di TPS 28 Desa/Kelurahan Pedurungan
Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kabupaten Semarang. Tanda tangan
anggota KPPS dalam Model C tidak sama dengan tanda tangan
KPPS dalam Model C1;
Bukti P-78/Model C dan C1, di TPS 10 Desa/Kelurahan Pedurungan
Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kabupaten Semarang, tanda tangan
anggota KPPS dalam Model C tidak sama dengan tanda tangan
KPPS dalam Model C1;
240  
- Bukti P-79/Model DA-B DPRD Kabupaten/Kota, Kecamatan
Pedurungan, Kabupaten Semarang, tidak disertai dengan Model DA.
Formulir yang diajukan bukan formulir resmi yang dikeluarkan oleh
KPU karena tidak semua kolom untuk masing-masing ada tempat
tanda tangan PPK dan saksi-saksi Parpol;
d. Saksi Ayun hanya menerangkan bahwa rekapitulasi hari pertama dan
hari kedua berjalan lancar karena perolehan suara diperiksa per TPS,
tetapi hari ketiga keadaannya sudah tidak terkontrol menurut Mahkamah
tidak cukup menyakinkan untuk membuktikan dalil Pemohon;
 Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah menilai Pemohon tidak
berhasil membuktikan dalilnya, sehingga permohonan Pemohon harus ditolak.
24.  Dapil Bekasi 6 (DPRD Kota):
a. Pemohon mendalilkan, ditetapkan memperoleh 2.496 suara di Kecamatan
Bantar Gebang, padahal seharusnya 6.250 suara. Sementara itu, PDI-P
ditetapkan memperoleh 1.933 suara, padahal hanya 1.608 suara. Dengan
fakta ini berarti perolehan suara PDI-P bertambah 325 suara, sedangkan
Pemohon berkurang 3.754 suara;
b. Turut Termohon mengajukan jawaban:
Dalam Eksepsi:
Permohonan kabur karena tidak jelas keputusan KPU yang mana yang
dimohon pembatalannya.
Dalam Pokok Perkara:
Menolak seluruh dalil Pemohon
c. Sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah terlebih
dahulu mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh Turut Termohon;
- Terhadap eksepsi Turut Termohon di atas, Mahkamah
mempertimbangkan bahwa hal yang dimohonkan oleh Pemohon
termasuk wewenang Mahkamah dan permohonan Pemohon yang
didalilkan kabur, menurut Mahkamah, sudah cukup jelas, sehingga
eksepsi Turut Termohon harus dikesampingkan;
241  
d. Untuk pembuktiannya, Pemohon mengajukan bukti, yaitu Bukti P-84 sampai
dengan Bukti P-85:
- Pemohon tidak mengajukan saksi;
- Bukti P-84/Model C dan C-1, di TPS 5 Desa/Kelurahan Cikiwul,
Kecamatan Bantar Gebang dalam Model C ditandatangani oleh dua
orang KPPS dan sama sekali tidak ada tanda tangan saksi-saksi partai
politik, tetapi di dalam formulir C1 hanya ditandatangani oleh satu orang
KPPS;
- Bukti P-84/Model C dan C-1, di TPS 41 Desa/Kelurahan Cikiwul,
Kecamatan Bantar Gebang dalam Model C ditandatangani tujuh orang
KPPS, di dalam formulir C1 ditandatangani tujuh orang KPPS, tetapi
tanda tangan yang tertera di Model C dan formulir C1 tersebut berbeda;
- Bukti P-85/Model DAB DPRD Kabupaten/Kota dari Kelurahan Sumur
Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Daerah Pemilihan Kota
Bekasi 6, tidak dilampiri dengan Model DA. Terdapat angka yang sudah
dicetak, tetapi ada angka baru yang ditulis dengan tangan/tinta dan ada
angka yang dihapus dan ditebalkan;
e. Menimbang bahwa meskipun dengan mempertimbangkan bukti tersebut di
atas yang diajukan Pemohon sudah cukup untuk menolak permohonan
Pemohon, Mahkamah merasa perlu mempertimbangkan bukti yang
diajukan oleh Turut Termohon.
f. Menimbang bahwa Turut Termohon mengajukan Bukti TT-1 sampai dengan
Bukti TT-4.
g. Bukti TT-1 berupa Model DB DPRD Kota Bekasi, angka perolehan suara
yang di Kecamatan Bantar Gebang, Kecamatan Rawa Lumbu, dan
Kecamatan Mustika semuanya tercetak, tidak ditulis tangan. Model DA 1
DPRD Kabupaten Kota Kecamatan Bantar Gebang, angka perolehan
suaranya juga dicetak, tidak ditulis dengan tangan;
Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah menilai Pemohon tidak
berhasil membuktikan dalilnya, sehingga permohonan Pemohon harus ditolak.
242  
25.  Dapil Aceh Utara 4 (DPRD Kabupaten):
a. Pemohon mendalilkan ditetapkan memperoleh 1.264 suara padahal
seharusnya 1.314 suara. Hal ini terjadi antara lain:
• Di Kecamatan Tanah Luas TPS 57 yang menurut formulir DA di PPK
hanya memperoleh 613 suara, sehingga kehilangan 8 suara, yang
seharusnya 621 suara;
• Di Kecamatan Payabakung TPS 36 Desa Gampung Singkeng yang
menurut PPK Pemohon memperoleh 3 suara, padahal seharusnya
13 suara, sehingga di seluruh Kecamatan Payabakung berjumlah
221 suara;
• Di Kecamatan Piraktimu ditetapkan memperoleh 51 suara, sehingga
terjadi pengurangan perolehan suara Pemohon di TPS 6 Desa
Payalueng Jalo sebanyak 10 suara, di TPS 20 Desa Serdang
sebanyak 6 suara, di TPS 23 Desa Bungong 14 suara, sehingga di
seluruh Kecamatan Piraktimu kehilangan 81 suara;
b. Turut Termohon mengemukakan bahwa pada saat rekapitulasi tidak ada
saksi yang keberatan yang berarti setuju dan oleh karena itu menolak
seluruh dalil Pemohon;
c. Untuk pembuktiannnya Pemohon mengajukan bukti, antara lain, Bukti P-
86a, Bukti P-86b, Bukti P-86c dan Bukti P-87;
- Bukti P-86a/Model C dan C1, di TPS VI, Desa/Kelurahan Paya Lueng
Jalo, Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara, dalam Model C
semua tujuh orang anggota KPPS bertandatangan, sedangkan dalam
Model C1 anggota KPPS dan saksi Parpol tidak bertanda tangan; di TPS
15, Desa/Kelurahan Pante S, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten
Aceh Utara dalam Model C semua anggota KPPS bertanda tangan.
Dalam Model C1 satu anggota KPPS tidak bertanda tangan dan tanda
tangan KPPS dalam formulir Model C tidak sama dengan tanda tangan
mereka didalam formulir Model C1;
- Bukti 86b/Model C dan C1, di TPS GP Bungon 23 Desa/Kelurahan
Bungon, Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara, dalam Model C
semua tujuh orang anggota KPPS bertandatangan, demikian pula
243  
dalam formulir Model C1 semua anggota KPPS dan beberapa saksi
Parpol bertanda tangan, akan tetapi tanda tangan KPPS yang tertera
dalam formulir Model C sangat berbeda dengan tanda tangan KPPS
yang tertera dalam formulir C1 dan ada terdapat coretan-coretan; di TPS
Buli Buru, Desa Buli Buru, Kecamatan Pirak Timu, dalam Formulir C,
semua anggota KPPS tanda tangan, begitu pula dalam formulir Model
C1, tetapi tanda tangan anggota KPPS dalam kedua formulir tersebut
sangat berbeda;
- Bukti P-86c/Model C dan C1. Dalam formulir Model C hanya
ditandatangani oleh satu orang Anggota KPPS dan dalam Formulir C1
tidak ada tanda tangan KPPS, serta saksi-saksi Parpol;
- Bukti P-87/Model DA-A DPR Kabupaten/Kota, di  Kecamatan Pirak Timu,
Kabupaten Aceh Utara, hanya ditandatangani oleh dua orang Anggota
PPK, tetapi dalam lampirannya Model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota, baik
PPK maupun saksi-saksi Parpol sama sekali tidak bertanda tangan;
d. Saksi Syamsul Bahri hanya menerangkan bahwa ada  selisih perolehan
suara Parpol di tiga kecamatan. Pemohon memperoleh 1.313 suara,
sedangkan KIP menetapkan hanya 1.264 suara. Menurut Mahkamah,
keterangan tersebut tidak cukup meyakinkan untuk membuktikan dalil
Pemohon;
Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah menilai Pemohon tidak
berhasil membuktikan dalilnya, sehingga permohonan Pemohon harus ditolak.
26.   Dapil Subulussalam 1 (DPRD Kota):
a. Pemohon mendalilkan ditetapkan memperoleh 577 suara di Kecamatan
Simpang Kiri padahal seharusnya 657 suara. Sementara itu PAN
ditetapkan memperoleh 685 suara padahal hanya 652 suara. Hal ini
terjadi karena adanya pengurangan perolehan suara Pemohon di Desa
Subulussalam Kota sebanyak 59 suara. Sebaliknya PAN bertambah
perolehan suaranya di Desa Sebulussalam Kota sebanyak 33 suara.
b. Turut Termohon mengemukakan menolak seluruh dalil Pemohon;
c. Untuk pembuktiannya, Pemohon mengajukan bukti surat bertanda P-88;
244  
d. Model C dan C1, di TPS 05 Desa Subulussalam Kota, Kecamatan
Simpang Kiri, Kota Subulussalam, dalam formulir Model C, semua
Anggota KPPS bertanda tangan, dalam formulir Model C1, satu Anggota
KPPS tidak bertanda tangan; tanda tangan pada kedua formulir tersebut
sangat berbeda, yaitu di TPS 18, Desa Subulusssalam, Kecamatan
Simpang Kiri, Kota Subulussalam, dalam formulir C semua Anggota
KPPS bertandatangan, tetapi dalam Model C1 hanya empat Anggota
KPPS yang bertanda tangan dan tanda tangannya berbeda antara yang
di dalam formulir Model  C dengan yang tertera di dalam Model C1;
e. Bukti-bukti Pemohon tersebut menurut penilaian Mahkamah tidak dapat
dijadikan bukti yang sah, sehingga harus dikesampingkan;
Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah menilai, Pemohon tidak
berhasil membuktikan dalilnya, sehingga permohonan Pemohon harus ditolak.
27.   Dapil Dompu 2 (DPRD Kabupaten):
a. Pemohon mendalilkan ditetapkan memperoleh 1.006 suara. Partai Merdeka
ditetapkan memperoleh 1.011 suara padahal sebenarnya hanya 989 suara
hal ini karena terjadi di TPS 3 desa Taropo, Kecamatan Kilo, Kabupaten
Dompu perolehan suara Partai Merdeka bertambah sebanyak 22 suara.
b. Turut Termohon mengemukakan menolak seluruh dalil Pemohon.
c. Untuk pembuktiannya, Pemohon mengajukan Bukti P-90 sampai dengan
Bukti P-92;
• Bukti P-90 Model C dan C1, di TPS III Desa/Kelurahan Taropo,
Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, di dalam formulir Model C tujuh
Anggota KPPS bertandatangan, di dalam formulir Model C1 hanya
satu orang Anggota KPPS yang bertandatangan, dan tanda
tangannya tidak sama, antara yang tertera di dalam formulir Model C
dan formulir Model C1;
• Bukti P-91/Lampiran Model DA-1 DPR Kabupaten/Kota, tanda
tangan Anggota PPK pada kolom di bawah Partai Politik yang
bersangkutan berbeda dari halaman ke halaman dan terkesan dibuat
oleh orang yang sama;
245  
• Bukti P-92 adalah Pernyataan Keberatan Atas Kejadian Khusus
Dalam Penyelenggaraan Pemilu setempat;
d. Saksi Muttaqun sendirian dan hanya menerangkan bahwa saksi
mengajukan keberatan karena pengurangan perolehan suara partai
Pemohon yang dipindahkan ke Partai Merdeka;
e. Bukti-bukti Pemohon di atas dalam penilaian Mahkamah tidak cukup
meyakinkan untuk membuktikan permohonan Pemohon;
 Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah menilai Pemohon tidak
berhasil membuktikan dalilnya, sehingga permohonan Pemohon harus ditolak;
28.   Dapil Sumba Barat Daya 1 (DPRD Kabupaten):
a. Pemohon mendalilkan ditetapkan di Kecamatan Wewewa Utara dan
Kecamatan Laura memperoleh 566 suara, padahal seharusnya 1.535
suara. Hal ini terjadi karena ada pengurangan perolehan suara Pemohon
oleh PPK Laura dan PPK Wewewa Utara sebanyak 930 suara.  
b. Turut Termohon menyatakan bahwa Pemohon tidak merinci TPS dan desa
dimana Pemohon kehilangan perolehan suaranya, perolehan suara
Pemohon di dua kecamatan adalah sebanyak 566 suara, yaitu di
Kecamatan Laura sebanyak 365 suara, dan di Kecamatan wewewa Utara
sebanyak 201 suara;
c. Untuk pembuktiannya, Pemohon mengajukan Bukti P-101;
• Bukti P-101 adalah Model C1, tidak disertai Model C, sehingga tidak
diketahui di TPS berapa, desa mana, dan kecamatan mana, sumber
perolehan suara Pemohon, selain itu terdapat coretan, penebalan,
dan perubahan angka di dalamnya;
d. Saksi yang diajukan Pemohon hanya menerangkan bahwa saksi mengikuti
rekapitulasi penghitungan suara di PPK kecamatan, tetapi tidak sampai
selesai dan tidak diberi oleh PPK rekapitulasi penghitungan suara;
Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah menilai Pemohon tidak
berhasil membuktikan dalilnya, sehingga permohonan Pemohon harus ditolak.
29.   Dapil Kabupaten Rote Ndao 1 (DPRD Kabupaten):
a. Pemohon mendalilkan, ditetapkan memperoleh 1.588 suara di Kecamatan
Rote Barat Laut, yang seharusnya 1.687 suara, dan 157 suara di
246  
Kecamatan Rote Barat, padahal menurut Pemohon seharusnya 224 suara.
Hal ini terjadi karena pengurangan perolehan suara Pemohon oleh PPK
Rote Barat Laut sebanyak 99 suara dan oleh PPK Rote Barat sebanyak 67
suara;
b. Turut Termohon mengemukakan menolak seluruh dalil Pemohon;
c. Pemohon mengajukan bukti surat bertanda Bukti P-103 sampai dengan
Bukti P-106;
• Bukti P-103/Model C-1 DPRD Provinsi dengan lampiran Model C1
tidak disertai Model C sehingga tidak diketahui di TPS berapa, desa
mana, dan kecamatan mana, sumber perolehan suara Pemohon.
Selain itu terdapat coretan, penebalan, dan perubahan angka di
dalamnya, ada yang tidak ditandatangani sama sekali oleh semua
anggota KPPS;
• Bukti P-104/Model DA-2 DPRD Kabupaten/Kota, di dalamnya ada
penebalan, perubahan, dan penghapusan dengan tipp-ex;
• Bukti P-105/Model DA-B di Desa/Kelurahan Ndao , Kecamatan Rote
Barat, Kabupaten Rote Ndao, semua Anggota KPPS dan semua
saksi partai politik tak seorangpun yang membubuhkan tanda
tangannya;
• Bukti P-106/lampiran Model C1 dan Model C, di TPS 03
Kelurahan/Desa Femas, Kecamatan RBL, Kabupaten Rote Ndao,
dalam formulir Model C, semua Anggota KPPS bertanda tangan,
tetapi di dalam Model C1 hanya enam orang yang bertanda tangan
dan sama sekali berbeda tanda tangannya, saksi-saksi Parpol tidak
tanda tangan semua;
• Model C1 ratusan lembar tanpa disertai Model C sehingga tidak
diketahui TPS desa dan kecamatan asal perolehan suara, banyak
kolom tandatangan KPPS dan saksi-saksi Parpol yang sama sekali
tidak ditandatangani;
• Saksi Martendus Ndao hanya sendirian, menerangkan saksi
mengikuti rapat pleno tetapi tidak mengikuti sampai selesai. Saksi-
saksi Parpol kebanyakan tidak hadir mengikuti rapat pleno karena
tidak ada kepastian waktu pelaksanaan rekapitulasi serta dokumen-
dokumen pendukung juga tidak ada termasuk lampiran C1 dan C2,
247  
saksi menolak di tingkat KPU Provinsi karena data lampiran C1 dan
C2 setelah pembongkaran kotak suara tidak dapat
dipertanggungjawabkan;
d. Dengan bukti surat dan saksi yang diajukan Pemohon, Mahkamah menilai
tidak cukup meyakinkan untuk membuktikan dalil Pemohon karena itu
harus dikesampingkan;
Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah menilai Pemohon tidak
berhasil membuktikan dalilnya, sehingga permohonan Pemohon harus ditolak.
30.   Dapil Rote Ndao 2 (DPRD Kabupaten):
a. Pemohon mendalilkan telah kehilangan perolehan suara di PPK Kecamatan
Lobalain  sebanyak 219  suara;
b. Turut Termohon mengemukakan jawaban:
Dalam Eksepsi:
1. Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 5 huruf b
PMK 16/2009;
2. Permohonan Pemohon kabur.
  Dalam Pokok Permohonan:
Turut Termohon menolak seluruh dalil Pemohon.
c. Pemohon mengajukan bukti surat bertanda Bukti P-103 sampai dengan
Bukti P-106;
• Bukti P-103/Model C1 DPRD Provinsi dengan lampiran Model C1 tidak
disertai Model C sehingga tidak diketahui di TPS berapa, desa mana,
dan kecamatan mana, sumber perolehan suara Pemohon. Selain itu,
terdapat coretan, penebalan, dan perubahan angka di dalamnya, bahkan
ada yang tidak ditandatangani sama sekali oleh semua Anggota KPPS;
• Bukti P-104/Model DA-2 DPRD Kabupaten/Kota, di dalamnya ada
penebalan, perubahan dan penghapusan dengan tipp-ex;
• Bukti P-105/Model DA-B di Desa/Kelurahan Ndao, Kecamatan Rote
Barat, Kabupaten Rote Ndao, semua Anggota KPPS dan semua saksi
partai politik tak seorangpun yang membubuhkan tanda tangannya;
• Bukti P-106/lampiran Model C1 dan Model C, di TPS 03 Kelurahan/Desa
Femas, Kecamatan RBL, Kabupaten Rote Ndao, dalam formulir Model
C, semua Anggota KPPS bertanda tangan, tetapi di dalam Model C1
248  
hanya enam orang yang bertanda tangan dan sama sekali berbeda
tanda tangannya, saksi-saksi Parpol tidak tanda tangan semua;
• Model C1 ratusan lembar tanpa disertai Model C sehingga tidak
diketahui TPS desa dan kecamatan asal perolehan suara, banyak kolom
tandatangan KPPS dan saksi-saksi Parpol yang sama sekali tidak
ditandatangani;
d. Saksi Martendus Ndao hanya sendirian, menerangkan saksi mengikuti rapat
pleno tetapi tidak mengikuti sampai selesai. Saksi-saksi Parpol kebanyakan
tidak hadir mengikuti rapat pleno karena tidak ada kepastian waktu
pelaksanaan rekapitulasi serta dokumen-dokumen pendukung juga tidak
ada termasuk lampiran C1 dan C2, saksi menolak di tingkat KPU Provinsi
karena data lampiran C1 dan C2 setelah pembongkaran kotak suara tidak
dapat dipertanggungjawabkan;
e. Dengan bukti surat dan saksi yang diajukan Pemohon, Mahkamah menilai
tidak cukup meyakinkan untuk membuktikan dalil Pemohon karena itu harus
dikesampingkan;
Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah menilai, Pemohon tidak
berhasil membuktikan dalilnya, sehingga permohonan Pemohon harus ditolak.
31.   Dapil Memberamo Tengah 2 (DPRD Kabupaten):
a. Pemohon mendalilkan ditetapkan memperoleh 653 suara yang seharusnya
1.653 suara. Hal ini terjadi karena adanya pengurangan perolehan suara
Pemohon di Distrik Kelila yang diserahkan kepada PKB;
b. Termohon dan Turut Termohon tidak memberikan jawaban baik lisan
maupun tertulis;
c. Pemohon tidak mengajukan bukti, baik surat, maupun saksi;
Oleh karena Pemohon sama sekali tidak mengajukan bukti, maka tidak ada
bukti yang akan dipertimbangkan oleh Mahkamah, sehingga permohonan
Pemohon harus ditolak.
32.   Dapil Memberamo Tengah 3 (DPRD Kabupaten):
a. Pemohon mendalilkan ditetapkan memperoleh 653 suara, padahal
seharusnya 1.653 suara. Hal ini terjadi karena pengurangan perolehan
suara Pemohon di Distrik Kelila yang diserahkan ke PKB;
249  
b. Termohon dan Turut Termohon tidak memberikan jawaban baik lisan
maupun tertulis;
Oleh karena Pemohon sama sekali tidak mengajukan bukti, maka tidak ada
bukti yang akan dipertimbangkan oleh Mahkamah, sehingga permohonan
Pemohon harus ditolak.
33.   Dapil Batam 3 (DPRD Kota):
a. Pemohon mendalilkan ditetapkan memperoleh 8.565 suara, padahal
seharusnya 8.681 suara. Hal ini terjadi karena di dua puluh tujuh TPS
Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, perolehan suara Pemohon
atas nama Caleg Pemohon Nomor Urut 1 sebanyak 116 suara.
b. Turut Termohon mengemukakan, menolak seluruh dalil Pemohon.
c. Pemohon mengajukan bukti surat bertanda Bukti P-109 sampai dengan
Bukti P-110 ;
• Bukti P-109/Model C dan C1 DPRD Kabupaten/Kota, di TPS 06
Desa/Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Model C1, sama sekali tidak ditandatangani oleh semua anggota
KPPS begitu juga Model C1, tidak ditandatangani oleh semua
anggota KPPS dan semua saksi Parpol;
• Bukti P-109/Model C dan C1 DPRD Kabupaten/Kota, di TPS 08
Desa/Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Model C dan Model C1 ditandatangani oleh semua anggota KPPS,
tetapi tandatangannya seluruhnya berbeda satu sama lain;
• Bukti P-110/Model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota, di Kecamatan
Sekupang, Kota Batam, ada perubahan angka, penebalan angka;
d. Saksi Tomi yang mendapat mandat dari Pemohon untuk menjadi saksi di
PPK Kecamatan Sekupang, Kota Batam, menerangkan, setelah selesai
rekapitulasi penghitungan suara, saksi diberi hasil rekap penghitungan oleh
PPK dan ada saksi Parpol yang keberatan pada hari kedua rekapitulasi
penghitungan suara;
e. Saksi Sarita Parinasia (Caleg Pemohon) menerangkan ada keberatan pada
saat proses penghitungan perolehan suara di Kelurahan Tanjung Pinggir
karena ada kejadian yaitu formulir C-1 di dua TPS tidak ditemukan di kotak
suara. Kemudian setelah formulir C-1 ditemukan, telly yang menjadi acuan
250  
dalam penghituangan tidak dikembalikan lagi ke dalam kotak suara.
Sebagian besar saksi partai politik mengajukan keberatan. Saksi ikut
mendatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara.
f. Terhadap bukti di atas, Mahkamah menilai bukti-bukti surat tidak sah, oleh
karena ada yang sama sekali tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan
saksi-saksi Parpol, ada yang ditandatangani, akan tetapi tandatangannya
berbeda, ada perubahan dan penebalan angka;
g. Terhadap keterangan dua orang saksi, saksi Tomi tidak menerangkan
jumlah perolehan suara, hanya mengatakan ada keberatan. Saksi Sarita
Parinasia (Caleg Pemohon) tidak dijamin objektivitasnya karena sebagai
Caleg Pemohon, saksi tersebut berkepentingan dengan permohonan a quo;
Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah menilai, Pemohon tidak
berhasil membuktikan dalilnya, sehingga permohonan Pemohon harus ditolak.
34.   Dapil Provinsi Sulawesi Barat 1:
a. Pemohon mendalilkan telah ditetapkan memperoleh 98 suara di Kecamatan
Tawalian, padahal seharusnya 1.006 suara dan di Kecamatan Acallet
sebanyak 232 suara, padahal seharusnya 1.293 suara.
b. Termohon mengemukakan  jawaban:
Dalam Eksepsi:
Bahwa Pemohon tidak merinci secara jelas TPS dan desa mana Pemohon
kehilangan perolehan suaranya, sehingga permohonan Pemohon kabur;
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak dalil-dalil Pemohon;
c. Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah terlebih
dahulu mempertimbangkan eksepsi dari Turut Termohon;
d.  Mahkamah berpendapat bahwa, permohonan Pemohon sudah cukup jelas
menerangkan kerugian atas hilangnya perolehan suaranya, sehingga
eksepsi dari Turut Termohon di kesampingkan;
e.  Untuk pembuktiannya Pemohon mengajukan bukti surat bertanda bukti P-
112, P-112.a, P-112.c, dan P-112.d;
• Bukti P-112/Model C dan C1, di TPS Rante Kamiri 1 Desa/Kelurahan
Rante Tangngah, Kecamatan Mamasa Tawalian, Kabupaten
Mamasa dalam Model C semua anggota KPPS bertanda tangan
251  
tetapi dalam Model C1 hanya ditandatangani dua anggota KPPS,
tandatangannya tidak mirip, ada penebalan angka-angka;
• Bukti P-112.a berupa Berita Acara Rapat Koordinasi KPU Provinsi
Sulawesi Barat dengan Panwaslu Provinsi Sulawesi Barat, tidak
menyebutkan perolehan suara;
• Bukti P-112.c berupa kliping koran Radar Pemilu yang memuat berita
sekitar aktivitas penyelenggaraan Pemilu;
f. Terhadap bukti Pemohon di atas, Mahkamah menilai Bukti P-112 dan Bukti
P-112.a tidak dapat dijadikan bukti yang sah karena tandatangan KPPS
tidak sama antara yang tertera dalam Model C dan yang tertera dalam
Model C-1, terdapat coretan-coretan, penebalan angka;
g. Mengenai Bukti P-112.c isinya hanya menyangkut berita penyelenggaraan
Pemilu termasuk pelanggaran yang terjadi tidak menyinggung soal
perolehan suara, sehingga tidak relevan dengan dalil Pemohon;  
 Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah menilai Pemohon tidak
berhasil membuktikan dalilnya sehingga permohonan Pemohon harus ditolak.
35. Dapil Nias Selatan 1, Dapil Nias Selatan 2, Dapil Nias Selatan 3 (DPRD
Kabupaten)
a. Pemohon mendalilkan setelah penghitungan suara ulang ditetapkan
memperoleh 19.465 suara, padahal seharusnya 33.590 suara. Hal ini
terjadi karena ada sisa suara dalam kotak suara yang belum diangkut,
sehingga belum dihitung waktu penghitungan suara ulang di Asrama Haji
Medan. Kekurangan perolehan suara Pemohon di Kecamatan Teluk
Dalam dan Kecamatan Lahusa sebanyak 5.364 suara, di Kecamatan
Gomo dan Kecamatan Amandraya sejumlah 6.990 suara, Kecamatan
Lolowau dan Lolomatua sebanyak 2.729 suara, sehingga total
kekurangan perolehan suara Pemohon sebanyak 15.104 suara.
b. Turut Termohon mengemukakan, mendukung sepenuhnya perolehan
suara sesuai dengan penghitungan ulang yang dilakukan KPU Provinsi
Sumatera Utara.
c. Menimbang bahwa Mahkamah dalam Putusan (Sela) Mahkamah
Konstitusi Nomor 28-65-70-82-84-89/PHPU.C-VII/2009 bertanggal 9 Juni
2009 telah menjatuhkan putusan sela yang amarnya berbunyi :
252  
“Dalam Pokok Perkara
Sebelum menjatuhkan putusan akhir dalam perkara ini;
§ Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan
pemungutan suara ulang di Kabupaten Nias Selatan paling lambat 90
hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
§ Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias
Selatan untuk melaporkan penetapan hasil pemungutan suara ulang
tersebut kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat dalam tenggat
yang ditetapkan dalam amar putusan ini;
§ Menangguhkan berlakunya Keputusan KPU Nomor
255/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan dan Pengumuman
Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional
dalam Pemilihan Umum Tahun 2009 sepanjang menyangkut hasil
perolehan suara partai politik di Kabupaten Nias Selatan, Provinsi
Sumatera Utara;
§ Menetapkan dan menugaskan Hakim Konstitusi untuk menghadiri
penyelenggaraan pemungutan suara ulang”;
Dengan putusan sela Mahkamah yang di dalamnya termasuk
permohonan a quo (Nomor 89/PHPU.C-VII/2009), khusus di Kabupaten Nias
Selatan, Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Nias Selatan
melakukan pemungutan suara ulang, maka pertimbangan dan putusan
Mahkamah sepanjang Dapil Nias Selatan tersebut mutatis mutandis berlaku
untuk putusan ini.
36.   Dapil Kabupaten Banggai Kepulauan 3 (DPRD Kabupaten):
a. Pemohon mendalilkan ditetapkan memperoleh 1.709 suara, padahal
seharusnya 2.543 suara. Hal ini terjadi karena perolehan suara Pemohon
dimasukkan ke dalam perolehan suara partai lain.
b. Termohon mengemukakan bahwa Pemohon tidak merinci secara jelas TPS
dan desa dimana Pemohon kehilangan perolehan suaranya;
c. Pemohon mengajukan bukti surat bertanda P-30.a, P-30b dan P-30c ;
253  
• Bukti P-30.a/Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota, di Kabupaten
Banggai Kepulauan, di Dapil 3;
• Bukti P-30.a/Model DB-1 DPR, di Kabupaten Banggai Kepulauan,
Provinsi Sulawesi Tengah;
• Bukti P-30.b/Model DB-1 DPR, Kabupaten Banggai;
• Bukti P-30.c/Model C DPR-DPD, di berbagai TPS;
d. Terhadap bukti-bukti tertulis dari Pemohon, Mahkamah menilai:
• Bukti P-30.a, tidak relevan karena selain tidak ditandatangani oleh
KPU dan saksi-saksi Parpol, juga permasalahan yang dimohonkan
dalam permohonan a quo adalah perolehan suara untuk Caleg
DPRD Kabupaten, bukan Caleg DPR;
• Bukti P-30.b, tidak relevan karena selain tidak ditandatangani oleh
KPU dan saksi-saksi Parpol, juga permasalahan yang dimohonkan
dalam permohonan a quo adalah perolehan suara untuk Caleg
DPRD Kabupaten, bukan Caleg DPR;
• Bukti P-30.c, tidak dapat dianggap sebagai bukti yang sah karena
tidak ada tandatangan KPU dan saksi-saksi Parpol,  juga tidak
relevan, oleh karena permasalahan yang dimohonkan dalam
permohonan a quo adalah perolehan suara untuk Caleg DPRD
Kabupaten dan bukan Caleg DPR;
e. Saksi Nurdin sebagai saksi pemenerima mandat dari Pemohon untuk
menjadi saksi di KPU Kabupaten yang mengemukakan keberatan karena
formulir Model C-1 tidak diberikan kepada saksi Parpol;
f. Terhadap bukti-bukti Pemohon di atas, Mahkamah menilai Bukti P-28 hanya
berisi rekomendasi untuk memecat Ketua PPK Kecamatan Batui tidak ada
hubungannya dengan jumlah perolehan suara Pemohon;
g. Keterangan saksi Nurdin yang sendirian dan hanya menerangkan tentang
acara rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang selalu ditunda; saksi-
saksi Parpol yang tidak diberi hasil rekapitulasi; saksi diberi blanko formulir
DB-2 dan disuruh mengisi sendiri; dan keberatan atas perolehan suara
Pemohon, karena tidak menyebut jumlah perolehan suara Pemohon, tidak
cukup meyakinkan untuk mendukung dalil Pemohon;
254  
Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah menilai Pemohon tidak
berhasil membuktikan dalil-dalilnya, sehingga permohonan Pemohon harus
ditolak.
37.   Dapil Banggai 2 (DPRD Kabupaten):
a. Pemohon mendalilkan ditetapkan memperoleh 870 suara, sedangkan PKS
ditetapkan memperoleh 425 suara yang seharusnya hanya 106 suara.
b. Termohon mengemukakan bahwa Pemohon tidak merinci secara jelas TPS
dan desa dimana Pemohon kehilangan perolehan suaranya;
c. Sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah lebih dahulu
mempertimbangkan jawaban Termohon yang bersifat eksepsi;
• Eksepsi Termohon yang menganggap permohonan Pemohon tidak
jelas menurut penilaian Mahkamah harus dikesampingkan oleh
karena Pemohon sudah cukup menjelaskan perolehan suaranya dan
perolehan suara PKS yang oleh Pemohon didalilkan telah
digelembungkan;
d. Untuk pembuktiannya, Pemohon mengajukan bukti surat bertanda P-28 s/d
P-30;
e. Terhadap bukti tertulis yang diajukan oleh Pemohon, Mahkamah menilai
sebagai berikut:
• Bukti P-28 berupa surat dari Panwaslu Kabupaten Banggai kepada
ketua KPU Kabupaten Banggai Nomor 065/L/Panwaslu-BGI/IV/2009
bertanggal 30 April 2009 perihal: Rekomendasi Pemecatan Ketua
PPK Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, tidak relevan karena
tidak berhubungan dengan masalah perolehan suara Pemohon;
• Bukti P-30.a/Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota, di Kabupaten
Banggai Kepulauan, di Dapil 3, Pemohon tercatat memperoleh 1.709
suara, tidak dapat dinilai sebagai bukti yang sah karena tidak
ditandatangani oleh KPU dan saksi-saksi Parpol;
• Bukti P-30.c/Model C DPR-DPD, tidak dapat dianggap sebagai bukti
yang sah karena tidak ada tandatangan KPU dan saksi-saksi Parpol,
juga tidak relevan, oleh karena permasalahan yang dimohonkan
dalam permohonan a quo adalah perolehan suara untuk Caleg
DPRD Kabupaten, dan bukan Caleg DPR;
255  
• Bukti P-30.b/Model DB-1 DPR, Kabupaten Banggai, tidak relevan
karena selain tidak ditandatangani oleh KPU dan saksi-saksi Parpol,
juga permasalahan yang dimohonkan dalam permohonan a quo
adalah perolehan suara untuk Caleg DPRD Kabupaten, bukan Caleg
DPR;
f. Terhadap Bukti P-30.c/Model C DPR-DPD, di berbagai TPS, tidak dapat
dianggap sebagai bukti yang sah karena tidak ada tandatangan KPU dan
saksi-saksi Parpol,  juga tidak relevan, oleh karena permasalahan yang
dimohonkan dalam permohonan a quo adalah perolehan suara untuk
Caleg DPRD Kabupaten dan bukan Caleg DPR;
g. Saksi Bobi yang diajukan oleh Pemohon yang menerangkan bahwa pada
saat pembacaan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten, ternyata
rekapitulasi dan penghitungan suara dari PPK Kecamatan Batui
ditemukan banyak kejanggalan berupa perubahan angka perolehan
suara, ada perbedaan perolehan suara yang diumumkan di PPK dengan
yang dibacakan di KPU Kabupaten, hampir semua perolehan suara
Parpol termasuk Caleg berbeda antara yang diumumkan di PPK dengan
yang dibacakan di KPU Kabupaten;
h. Keterangan saksi di atas dinilai oleh Mahkamah tidak cukup meyakinkan
untuk membuktikan dalil Pemohon karena tidak jelas berapa perolehan
suara masing-masing Parpol dan Calegnya;
Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah menilai Pemohon tidak
berhasil membuktikan dalil-dalilnya sehingga permohonan Pemohon harus
ditolak.
4.  KONKLUSI
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh penilaian atas fakta hukum
sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a
quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
256  
[4.3] Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan;
[4.4]  Eksepsi Termohon, Turut Termohon, dan Pihak Terkait sebagian beralasan;
[4.5]  Permohonan Pemohon untuk Dapil Papua (DPR RI) dan Dapil Sulawesi
Tenggara 2 (DPRD Provinsi) kabur;
[4.6]  Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya tidak terbukti;
5. AMAR PUTUSAN
 Mengingat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), dan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836) yang telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4986);
Mengadili,
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Termohon, Turut Termohon, dan Pihak Terkait
dikabulkan sebagian;
Dalam Pokok Permohonan:
• Menyatakan permohonan Pemohon untuk Dapil Papua (DPR RI) dan Dapil
Sulawesi Tenggara 2 (DPRD Provinsi) tidak dapat diterima;
257  
• Sebelum menjatuhkan putusan akhir, untuk Dapil Sumatera Utara II (DPRD
Provinsi) dan Dapil Nias Selatan 1, 2, 3 (DPRD Kabupaten), Mahkamah
merujuk pada Putusan (Sela) Mahkamah Konstitusi Nomor 28-65-70-82-84-
89/PHPU.C-VII/2009 bertanggal 9 Juni 2009 yang telah menjatuhkan putusan
sela yang amarnya berbunyi:
“Dalam Pokok Perkara
Sebelum menjatuhkan putusan akhir dalam perkara ini;
§ Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan
pemungutan suara ulang di Kabupaten Nias Selatan paling lambat 90
hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
§ Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias
Selatan untuk melaporkan penetapan hasil pemungutan suara ulang
tersebut kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat dalam tenggat
yang ditetapkan dalam amar putusan ini;
§ Menangguhkan berlakunya Keputusan KPU Nomor
255/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan dan Pengumuman
Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional
dalam Pemilihan Umum Tahun 2009 sepanjang menyangkut hasil
perolehan suara partai politik di Kabupaten Nias Selatan, Provinsi
Sumatera Utara;
§ Menetapkan dan menugaskan Hakim Konstitusi untuk menghadiri
penyelenggaraan pemungutan suara ulang”;
• Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri
oleh sembilan Hakim Konstitusi pada hari Jumat tanggal sembilan belas bulan Juni
tahun dua ribu sembilan yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum
pada hari Selasa tanggal dua puluh tiga bulan Juni tahun dua ribu sembilan, oleh
tujuh Hakim Konstitusi, yakni Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap Anggota,
Abdul Mukthie Fadjar, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Achmad Sodiki,
Harjono, dan M. Arsyad Sanusi, masing-masing sebagai Anggota dengan
didampingi oleh Ina Zuchriyah Tjando sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh
258  
Pemohon/Kuasanya, Termohon/Kuasanya, dan Turut Termohon/Kuasanya, serta
Pihak Terkait/Kuasanya.  
KETUA,
ttd.
Moh. Mahfud MD.
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Abdul Mukthie Fadjar
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Muhammad Alim
ttd.
Achmad Sodiki
ttd.
Harjono
ttd.
M. Arsyad Sanusi
 
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ina Zuchriyah Tjando